TENTANG KAMI :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Satu hal yang penting dari penyedia jasa ekspor impor adalah pelayanan dan kepercayaan. Kami menjaga kepercayaan dengan bertanggungjawab penuh melayani pengurusan ekspor impor barang Anda.

Monday 30 November 2015

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 44/M-DAG/PER/9/2009
TENTANG
PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pengadaan, peredaran dan penggunaan bahan
berbahaya terus meningkat, baik jenis maupun jumlahnya serta
mudah diperoleh di pasaran;
b. bahwa dengan adanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, mudah terjadi penyalahgunaan peruntukan yang dapat
menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan
keselamatan manusia, hewan, tumbuhan-tumbuhan serta
lingkungan hidup;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan pencegahan
penyalahgunaan bahan berbahaya, perlu mengatur kembali
kebijakan yang berkaitan dengan aspek pengadaan,
pengedaran, penjualan dan pengawasan bahan berbahaya yang
berasal dari dalam negeri dan impor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan;
Mengingat : 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938
Nomor 86);
2. Ordonnantie Bahan-Bahan Kimia Berbahaya (Staatsblad 1949
Nomor 377;
3. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang
Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana
Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 801), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2918);
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
6. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3564);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
10. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3656);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
12. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pengesahan
Convention On The Prohibition Of The Development,
Production, Stockpiling And Use Of Chemical Weapons And On
Their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan
Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan
Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 171);
13. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3817);
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
15. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
16. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan
Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3867);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4126);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
22. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967
tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri
Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
23. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1998 tentang
Pengesahan International Convention on the Safety of Life at
Sea 1974;
24. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 171/M Tahun 2005;
25. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 20 Tahun 2008;
26. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
3
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
27. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/4/1985
tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di
Perusahaan Industri;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 239/Menkes/Per/V/1985
tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan
Berbahaya;
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/Per/V/1996
tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan;
30. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Dibidang Impor;
31. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187/MEN/1999 tentang
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja;
32. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/MENKES/PER/
IX/1988 jo. Nomor 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang Bahan
Tambahan Makanan;
33. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga
Impornya sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
417/MPP/Kep/6/2003;
34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/Menkes/Per/X/2004
tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga;
35. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
24/M-DAG/PER/6/2009;
36. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006
tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan;
37. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007
tentang Angka Pengenal Importir (API);
38. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
39. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang
Dan/Atau Jasa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG
PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN
BERBAHAYA.
4
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat,
bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun
campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan
hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat
racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif,
dan iritasi
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau
badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan B2.
3. Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat P-B2
adalah perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan
mempunyai Izin Usaha Industri dari Instansi yang berwenang.
4. Importir Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat
IP-B2 adalah Importir Produsen yang diakui oleh Dirjen Daglu dan
disetujui untuk mengimpor sendiri B2 yang hanya diperuntukkan
dalam memenuhi kebutuhan proses produksi perusahaan yang
bersangkutan.
5. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat
IT-B2 adalah Importir bukan produsen, pemilik Angka Pengenal
Importir Umum (API-U), yang mendapat persetujuan dan tugas
khusus dari Dirjen Daglu untuk mengimpor B2.
6. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat
DT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh P-B2 dan/atau IT-B2
dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus dari Dirjen
PDN untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2 atau secara langsung
kepada PA-B2.
7. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan
unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat
berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri
sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari
perusahaan induknya.
8. Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat
PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2 dan
mendapatkan izin usaha perdagangan khusus B2 dari Gubernur
dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada PAB2.
9. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat
PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2
sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika,
sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta
memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang
menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya
yang memiliki izin dari Instansi yang berwenang.
5
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
10. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang
selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2.
11. Pengadaan B2 adalah proses/kegiatan penyediaan B2 oleh P-B2,
IP-B2 dan IT-B2.
12. Pendistribusian B2 adalah penyaluran atau peredaran dan
penjualan B2 dari IT-B2 dan/atau P-B2 kepada DT-B2, dari DT-B2
kepada PT-B2, dari PT-B2 kepada PA-B2, atau IT-B2 dan/atau PB2
langsung kepada PT-B2, atau IT-B2 dan/atau P-B2 langsung
kepada PA-B2.
13. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk
mengendalikan pengadaan impor, pendistribusian dan
penggunaan B2.
14. Tim Pemeriksa adalah tim yang melakukan kegiatan pemeriksaan
atas kebenaran legalitas perusahaan dan keberadaan fisik tempat
penyimpanan, fasilitas pengemas ulang (repacking) dan alat
transportasi yang digunakan oleh DT-B2 untuk melakukan
kegiatan distribusi B2
15. Nomor CAS (Chemical Abstract Service) adalah sistem indeks
atau registrasi senyawa kimia yang diadopsi secara internasional,
sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi setiap senyawa
kimia secara spesifik.
16. Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS) adalah
lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia,
jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan
khusus dalam keadaan darurat.
17. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk
gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang
memuat informasi tentang B2 dan keterangan Perusahaan serta
informasi lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,
yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan
pada atau merupakan bagian kemasan.
18. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi
dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung
dengan B2 maupun tidak.
19. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
20. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perdagangan.
21. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya
disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri.
22. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri.
6
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
23. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perdagangan.
BAB II
JENIS BAHAN BERBAHAYA
Pasal 2
(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari
bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak
kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau
kembali sesuai perkembangan.
(3) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
(4) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
digunakan dan dimanfaatkan untuk pangan, kosmetika dan
industri yang terkait dengan pangan.
BAB III
PENGADAAN IMPOR
Pasal 3
(1) P-B2 yang akan melakukan impor B2 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapat pengakuan sebagai IP-B2
dari Menteri dalam hal ini Dirjen Daglu.
(2) P-B2 yang mengajukan permohonan pengakuan sebagai IP-B2
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Daglu
dengan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin
usaha lain dari Instansi Teknis;
b. Fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Fotokopi Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK);
f. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang industri,
untuk industri non farmasi; dan
g. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang
pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi,
kosmetik, pangan dan kemasan pangan.
(3) Atas permohonan tertulis dari perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Dirjen Daglu atas nama Menteri menerbitkan
pengakuan sebagai IP-B2 paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
7
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
(4) B2 yang diimpor oleh IP-B2 hanya untuk kebutuhan proses
produksi dan dilarang diperjualbelikan atau diperdagangkan
maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pasal 4
(1) Perusahaan yang ditetapkan sebagai IT-B2 untuk jenis B2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah
PT (Persero) Perusahaan Perdagangan Indonesia.
(2) Setiap pelaksanaan impor B2 oleh perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan impor dari
Dirjen Daglu setelah memperoleh rekomendasi dari pejabat yang
berwenang di bidang:
a. pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi,
kosmetik, pangan dan kemasan pangan; atau
b. industri untuk industri non farmasi.
Pasal 5
Pengakuan sebagai IP-B2 atau penetapan sebagai IT-B2 berlaku
selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan pengakuan
IP-B2 atau penetapan IT-B2 dan dapat diperpanjang.
BAB IV
PENDISTRIBUSIAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 6
Pengangkutan B2 dari pelabuhan tujuan ke gudang IP-B2 atau IT-B2
wajib mematuhi prosedur dan ketentuan dari instansi terkait serta
dilengkapi dengan Emergency Transport Guide.
Pasal 7
(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat
didistribusikan oleh P-B2, IT-B2, IP-B2, DT-B2, dan PT-B2.
(2) Dalam mendistribusikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), P-B2, IT-B2, IP-B2, DT-B2, dan PT-B2 wajib memenuhi
ketentuan:
a. IP-B2 mendistribusikan B2 hanya untuk kebutuhan proses
produksi perusahaan yang bersangkutan;
b. IT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2
dan/atau PA-B2;
c. P-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2
dan/atau PA-B2;
d. DT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 dan/atau
PA-B2;
8
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
e. PT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PA-B2.
(3) IT-B2 atau DT-B2 dapat mendistribusikan B2 melalui Kantor
Cabang Perusahaan yang dimiliki.
Pasal 8
(1) Pendistribusian B2 oleh P-B2, IT-B2, DT-B2 wajib dilengkapi
dengan LDK/SDS sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Menteri ini.
(2) B2 yang didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dikemas dengan menggunakan kemasan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan persyaratan International
Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code/United Nation
Standard).
(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dicantumkan label yang memuat nama/jenis B2, nama dan
alamat P-B2 atau IT-B2 atau DT-B2 yang mengemas ulang,
berat/volume netto, peruntukan, piktogram/simbol bahaya, kata
sinyal, dan pernyataan bahaya yang mengacu pada panduan
umum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri ini.
Pasal 9
(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Lampiran II Peraturan Menteri ini didistribusikan dengan
menggunakan kemasan sekurang-kurangnya dengan ukuran
sebagaimana tercantum dalam Lampiran dimaksud.
(2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikemas
ulang (repacking) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Pengemasan ulang (repacking) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh IT-B2 untuk jenis B2 impor
dan DT-B2 untuk jenis B2 produksi dalam negeri dan/atau produk
impor.
BAB V
PERIZINAN
Pasal 10
(1) Kewenangan penerbitan SIUP-B2 berada pada Menteri.
9
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP-B2
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Dirjen PDN untuk SIUP-B2 bagi DT-B2;
b. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk SIUP-B2
bagi PT-B2.
(3) SIUP-B2 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
sebelum masa berlakunya berakhir.
(4) SIUP-B2 yang diterbitkan oleh Dirjen PDN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, asli disampaikan kepada perusahaan dan
tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala
Dinas Kabupaten/Kota setempat.
(5) SIUP-B2 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, asli disampaikan
kepada peusahaan dan tembusan disampaikan kepada Dirjen
PDN dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 11
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi DT-B2
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
Peraturan Menteri ini dan disampaikan kepada Dirjen PDN,
dengan persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas,
Persekutuan Komanditer atau Persekutuan Firma;
b. memenuhi persyaratan umum untuk melakukan perdagangan
yaitu SIUP, TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP;
c. memiliki surat penunjukan dari P-B2, IT-B2 atau kombinasi
keduanya;
d. memiliki peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di
bidang Pengelolaan B2; dan
e. memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa
tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking),
dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, yang
dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim
Pemeriksa Provinsi setempat.
(2) Permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi PT-B2
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V Peraturan Menteri ini dan disampaikan kepada Kepala Dinas
Provinsi, dengan persyaratan sebagai berikut:
10
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
a. perusahaan berbentuk badan usaha;
b. memenuhi persyaratan umum untuk melakukan
perdagangan seperti SIUP, TDP, SITU/Izin Gangguan (HO),
dan NPWP;
c. memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup
yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh
Tim Pemeriksa Kabupaten/Kota setempat; dan
d. memiliki surat penunjukan dari DT-B2.
(3) Dalam hal permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi
DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SIUP-B2 bagi
PT-B2 sebagaimana dimaksud ayat (2) telah memenuhi
ketentuan, Dirjen PDN menerbitkan SIUP-B2 bagi DT-B2 dan
Kepala Dinas Provinsi menerbitkan SIUP-B2 bagi DT-B2 paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan secara
lengkap dan benar dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(4) Tim Pemeriksa sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dibentuk oleh Gubernur, yang terdiri dari unsur
dinas provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
kesehatan, industri, perdagangan, tenaga kerja, pertanian,
pengawasan obat dan makanan, lingkungan hidup, dan/atau
tenaga ahli serta dinas teknis lain sesuai kebutuhan.
(5) Tim Pemeriksa fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dibentuk oleh Bupati/Walikota, yang terdiri
dari unsur dinas kabupaten/kota yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kesehatan, industri, perdagangan, tenaga
kerja, pertanian, pengawasan obat dan makanan, lingkungan
hidup, dan/atau tenaga ahli serta dinas teknis lain`sesuai
kebutuhan.
(6) Tim Pemeriksa Provinsi atau Tim Pemeriksa Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dalam
melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 12
(1) Kantor Cabang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) jika kantor pusatnya memiliki:
a. penetapan sebagai IT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada
DT-B2, PT-B2 dan PA-B2; atau
b. SIUP B2 sebagai DT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada
PT-B2 dan PA-B2.
11
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
(2) Kantor Cabang Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jika tidak mendistribusikan B2 dari Kantor Pusat Perusahaan
dapat berfungsi sebagai pengecer untuk mendistribusikan B2
kepada PA-B2, dengan kewajiban memiliki SIUP-B2 sebagai
PT-B2.
(3) Kantor Cabang Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam mendistribusikan B2 wajib memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP;
b. memiliki peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di
bidang Pengelolaan B2; dan
c. memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa
tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking),
dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, yang
dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim
Pemeriksa Provinsi setempat.
(4) Kantor Cabang Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberitahukan penetapan
IT-B2 atau SIUP-B2 sebagai DT-B2 kantor pusatnya secara
tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi setempat.
(5) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
membubuhkan tanda tangan dan cap stempel pada halaman
depan fotokopi penetapan IT-B2 atau SIUP-B2 sebagai DT-B2
kantor pusatnya paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima
pemberitahuan dan dokumen persyaratan secara lengkap dan
benar.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 13
(1) IP-B2 dan IT-B2 wajib menyampaikan laporan realisasi impor B2
kepada:
a. Dirjen Daglu;
b. Direktur Jenderal Industri Agro Kimia Departemen
Perindustrian; dan
c. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan
Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan.
12
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung
sejak tanggal B2 tiba di pelabuhan bongkar dengan menggunakan
bentuk laporan realisasi impor IP-B2 dan IT-B2 sebagaimana
contoh dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(3) IP-B2 wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan B2
kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kimia Departemen
Perindustrian, dengan tembusan:
a. Dirjen PDN; dan
b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan
Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) IT-B2 wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2
kepada DT-B2, PT-B2 dan/atau PA-B2 kepada Dirjen PDN,
dengan tembusan:
a. Dirjen Daglu;
b. Direktur Jenderal Industri Agro Kimia Departemen
Perindustrian; dan
c. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan
Berbahaya Badan POM
(5) Jika IT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor
cabang yang mendistribusikan B2 kantor pusat perusahaan,
laporan yang disampaikan termasuk pendistribusian yang
dilakukan oleh kantor cabangnya.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterbitkannya penetapan sebagai IT-B2 dengan menggunakan
bentuk laporan realisasi pendistribusian B2 asal impor
sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal belum dilaksanakan impor B2 dan belum dilaksanakan
pendistribusian B2 asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4), IT-B2 tetap wajib menyampaikan laporan dalam
bentuk laporan nihil.
Pasal 14
(1) DT-B2 wajib menyampaikan laporan kepada Dirjen PDN
mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau IT-B2 serta
pendistribusiannya, dengan menggunakan contoh laporan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini
dengan tembusan:
13
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
a. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan
Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen
Perindustrian; dan
c. Kepala Dinas Provinsi tempat kedudukan perusahaan dan
wilayah pendistribusian B2.
(2) Jika DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor
cabang yang mendistribusikan B2 kantor pusat perusahaan,
laporan yang disampaikan termasuk pendistribusian yang
dilakukan oleh kantor cabangnya.
(3) PT-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data B2 yang
didistribusikannya kepada Kepala Dinas Provinsi setempat
dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini, dengan tembusan:
a. Dirjen PDN;
b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan
Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen
Perindustrian; dan
d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat kedudukan perusahaan.
(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekapitulasi laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dirjen PDN.
(5) PA-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data perolehan B2
kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan
menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XI Peraturan Menteri ini, dengan tembusan
a. Dirjen PDN;
b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan
Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen
Perindustrian; dan
d. Kepala Dinas Provinsi setempat.
(6) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) kepada Dirjen PDN.
14
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
(7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(3), dan ayat (5) dan dalam Pasal 13 ayat (6) dilaksanakan setiap
triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut:
- Triwulan I disampaikan pada tanggal 31 Maret.
- Triwulan II disampaikan pada tanggal 30 Juni.
- Triwulan III disampaikan pada tanggal 30 September.
- Triwulan IV disampaikan pada tanggal 31 Desember.
(8) Kewajiban pelaporan bagi PA-B2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikecualikan untuk perusahaan industri sebagai IP-B2
yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong bagi
kegiatan industrinya.
Pasal 15
Laporan pendistribusian B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
untuk:
a. DT-B2 sekurang-kurangnya memuat:
1) nama dan alamat PT-B2 dan/atau PA-B2;
2) jenis dan Nomor CAS B2;
3) berat atau volume netto B2;
4) stok awal dan stok akhir;
5) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun); dan
6) nama dan alamat P-B2 dan IT-B2 yang mendistribusikan B2.
b. PT-B2 sekurang-kurangnya memuat:
1) nama dan alamat PA-B2;
2) jenis dan Nomor CAS B2;
3) berat atau volume netto B2;
4) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun); dan
5) nama dan alamat P-B2, IT-B2, dan DT-B2 yang
mendistribusikan B2.
c. PA-B2 sekurang-kurangnya memuat:
1) jenis dan berat atau volume netto B2 yang dibeli dan
peruntukannya;
15
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
2) stok awal dan stok akhir;
3) waktu pembelian B2 (tanggal, bulan, tahun); dan
4) nama dan alamat P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2 yang
mendistribusikan B2.
Pasal 16
(1) Dalam hal DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 menghentikan kegiatan
usahanya, wajib melaporkan posisi stok B2 kepada :
a. Dirjen PDN untuk DT-B2;
b. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk PT-B2
dan PA-B2 yang berdomisili di Provinsi setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak kegiatan usahanya
dihentikan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan
Penghentian Kegiatan Usaha oleh yang bersangkutan.
(3) Dalam hal masih terdapat stok B2 dari perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib mengembalikan stok tersebut
kepada:
a. P-B2 dan/atau IT-B2 untuk B2 yang berasal dari DT-B2 yang
bersangkutan;
b. DT-B2 untuk B2 yang berasal dari PT-B2 dan/atau PA-B2
yang bersangkutan; dan
c. PT-B2 untuk B2 yang berasal dari PA-B2 yang bersangkutan.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 17
(1) IP-B2 dilarang untuk:
a. menjualbelikan dan/atau memindah tangankan B2 kepada
pihak lain;
b. mengimpor barang/bahan yang jenis dan/atau jumlahnya
tidak sesuai dengan yang tercantum dalam pengakuan
sebagai IP-B2; dan
c. mengimpor barang/bahan sebagaimana tercantum dalam
pengakuan sebagai IP-B2 yang masa berlakunya telah
habis.
16
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
(2) IT-B2 dilarang untuk:
a. mengimpor barang/bahan yang jenis dan/atau jumlahnya
tidak sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan
sebagai IT-B2;
b. mengimpor barang/bahan sebagaimana tercantum dalam
penetapan sebagai IT-B2 yang masa berlakunya telah habis;
dan
c. menggunakan B2 yang telah diimpor tidak sesuai
peruntukannya sebagaimana tercantum dalam penetapan
sebagai IT-B2.
Pasal 18
Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki pengakuan
sebagai IP-B2, penetapan sebagai IT-B2 atau SIUP-B2, dilarang
untuk:
a. mendistribusikan/mengedarkan atau menjual B2; dan/atau
b. mengemas kembali B2 dari kemasan aslinya;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
Pembinaan terhadap IP-B2, IT-B2, DT-B2, PT-B2 dalam
mendistribusikan B2 dan PA-B2 dalam menggunakan/memanfaatkan
B2 dilakukan oleh Departemen Perdagangan berkoordinasi dengan
Departemen/Instansi Teknis terkait.
Pasal 20
(1) Pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan B2 meliputi
aspek perizinan/legalitas perusahaan, pendistribusian B2 (jenis,
realisasi distribusi, dan stok B2), sarana distribusi untuk
kelancaran pelaksanaan distribusi B2, peralatan Sistem Tanggap
Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2, pelaporan
pendistribusian B2, label dan kemasan B2, serta Lembar Data
Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap
PA-B2 meliputi aspek pemanfaatan/penggunaan B2 sesuai
dengan peruntukannya.
17
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
Pasal 21
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat
dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh
Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Pegawai/Pejabat Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan/atau
bersama Instansi Teknis terkait.
(2) Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai/Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi surat tugas
yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang dalam waktu tertentu.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah:
a. Dirjen PDN untuk Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri;
b. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk
Pegawai/Pejabat Dinas Provinsi;
c. Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota
untuk Pegawai/Pejabat Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. Pimpinan Instansi terkait yang membawahi Pegawai/Pejabat
yang melakukan pengawasan terhadap B2.
(4) IP-B2, IT-B2, P-B2, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 wajib memberikan
akses yang seluas-luasnya mengenai kebenaran pendistribusian
B2 kepada Pejabat/pegawai yang melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 22
(1) Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
menyampaikan hasil pengawasan kepada Pejabat yang memberi
penugasan.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan bukti awal
dugaan terjadinya tindak pidana, Pegawai/Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) segera menyerahkan temuan kepada
penyidik Kepolisian Republik Indonesia dilengkapi dengan surat
pengantar dari Pejabat yang memberi penugasan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 23
(1) IP-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3
ayat (4), Pasal 6, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dikenakan sanksi administratif
pencabutan pengakuan sebagai IP-B2.
18
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
(2) IT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6,
Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), ayat (4), Pasal 17 ayat (2)
dikenakan sanksi administratif pencabutan penetapan sebagai
IT-B2.
(3) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
7 ayat (2) huruf d, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
12 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1),
dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.
(4) PT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7
ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1),
dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.
(5) P-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7
ayat (2) huruf c dan Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),
dikenakan sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat
berwenang.
(6) PA-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
14 ayat (5) dan Pasal 16 ayat (1), dikenakan sanksi pencabutan
perizinan teknis oleh pejabat yang berwenang.
(7) Dalam hal P-B2 dan PA-B2 dikenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6), Menteri atau
pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan
perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
Pasal 24
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3), ayat (4) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
(2) Format peringatan tertulis, dan pencabutan SIUP-B2
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII
Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) IP-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6,
Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c, dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) IT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6,
Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
19
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
(3) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8
Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kantor Cabang Perusahaan yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (2), dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 26
Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 27
(1) Jenis B2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), wajib ditarik dari peredaran.
(2) Penarikan B2 dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperintahkan oleh pejabat yang berwenang dan pelaksanaan
penarikan dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
(3) Biaya penarikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pengakuan sebagai IP-B2, penunjukan sebagai IT-B2, Persetujuan
Impor B2, SIUP-B2 bagi DT-B2 dan SIUP-B2 bagi PT-B2 yang
diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku
sampai habis masa berlakunya.
BAB XI
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 29
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam
peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh:
a. Dirjen PDN sepanjang mengenai pendistribusian B2 di dalam
negeri; dan
b. Dirjen Daglu sepanjang mengenai pengadaan impor B2.
20
Peraturan Men teri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:
04/M-DAG/PER/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan
Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2006; dan
b. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor : 254/MPP/Kep/7/2000 Tentang Tata Niaga
Impor Dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
MENTERI PERDAGANGAN R.I,
ttd
Salinan se s u a i d e n g a n a s l i n y a MARI ELKA PANGESTU
Sekretariat Jenderal
Departemen Perdagangan R.I.
Kepala Biro Hukum,
ttd
WIDODO
21
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M-DAG/PER/2/20
TANGGAL : 15 September 2009 PEBRUARI 2006
DAFTAR LAMPIRAN
A. LAMPIRAN I : Jenis Bahan Berbahaya yang diatur Tata Niaga Impornya
B. LAMPIRAN II : Jenis Bahan Berbahaya yang diatur Distribusi dan
Pengawasannya
C. LAMPIRAN III : Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS)
D. LAMPIRAN IV : Panduan Umum Bahan Kimia tentang Sifat Bahaya, Kategori
Bahaya, Piktogram/Simbol Bahaya, Kata Sinyal, dan
Pernyataan Bahaya
E. LAMPIRAN V : Formulir Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan
Berbahaya (SIUP-B2)
F. LAMPIRAN VI : Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2)
sebagai DT-B2 dan PT-B2
G. LAMPIRAN VII : Laporan Realisasi Impor B2
H. LAMPIRAN VIII : Laporan Realisasi Pendistribusian B2 asal Impor
I. LAMPIRAN IX : Laporan Distribusi Bahan Berbahaya Dari Distributor Terdaftar
Bahan Berbahaya :
IX-1. Data Pasokan Bahan Berbahaya
IX-2. Realisasi Distribusi kepada Pengecer Terdaftar
IX-3. Realisasi Distribusi kepada Pengguna Akhir
IX-4. Posisi Stok (Tgl/Bln/Thn)
J. LAMPIRAN X : Laporan Distribusi Bahan Berbahaya Dari Pengecer Terdaftar
Bahan Berbahaya :
X-1. Data Pasokan Bahan Berbahaya
X-2. Realisasi Distribusi kepada Pengguna Akhir
X-3. Posisi Stok (Tgl/Bln/Thn)
K. LAMPIRAN XI : Laporan Pemanfaatan/Peruntukan Bahan Berbahaya Dari
Pengguna Akhir Bahan Berbahaya :
XI-1. Data Pasokan Bahan Berbahaya
XI-2. Realisasi Peruntukan Bahan Berbahaya
XI-3. Posisi Stok (Tgl/Bln/Thn)
L. LAMPIRAN XII : Peringatan tentang Pelaksanaan Ketentuan SIUP dan/atau
SIUP-B2
M. LAMPIRAN XIII : Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/ atau
Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2)
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd
MARI ELKA PANGESTU
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Departemen Perdagangan R.I.
Kepala Biro Hukum,
ttd
WIDODO
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
JENIS BAHAN BERBAHAYA YANG DIATUR TATA NIAGA IMPORNYA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG
TATA
NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
Borat Alam dan pekatannya (dibakar maupun tidak), tetapi tidak
termasuk borat yang dipisahkan dari garam alami, asam borat alami
mengandung tidak lebih 85% M3BO3 dihitung dari berat kering
1 1330-43-4 2528100000 -Sodium borat alam dan pekatannya (dikasinasi
maupun tidak) IT-B2 / IP-B2
Logam alkali atau logam alkali tanah : logam tanah langka, skadium
dan itrium; campuran atau paduannya maupun tidak; air raksa
2 7439-97-6 2805400000 -Air raksa IT-B2 / IP-B2
Sianida, oksida sianida dan sianida komplek
-Sianida dan oksida sianida
3 143-33-9 2837110000 --Dari natrium IT-B2 / IP-B2
4 - 2837190000 --Lain-lain IT-B2 / IP-B2
5 - 2837200000 -Sianida komplek IT-B2 / IP-B2
Borat; Peroksoborat (Perborat)
-Dinatrium tetraborat (boraks yang dimurnikan);
6 7632-04-4 2840110000 --Tanpa air IT-B2 / IP-B2
7 - 2840190000 --Lain-lain IT-B2 / IP-B2
8 - 2840200000 -Borat lainnya IT-B2 / IP-B2
9 7632-04-4 2840300000 -Peroksoborat (perborat) IT-B2 / IP-B2
Aldehida, berfungsi oksigen lainnya maupun tidak, polimer siklik dari
aldehida; paraformaldehida -Asiklik aldehida tanpa fungsi oksigen
lainnya
10 50-00-0 2912111000
2912119000 Methanal (Formaldehida) IT-B2 / IP-B2
11 587-98-4 3204121000
3204129000 Metanil Yellow IT-B2 / IP-B2
12 81-88-9 3204130000 Rodamin B IT-B2 / IP-B2
Bahan Kimia Daftar 2 dan 3 Konvensi Senjata Kimia
13 3734-97-2 2930900000 Phosphorothioic acid, S-(2 diethylamino)ethyl) 0,0-
diethyl ester, ethanedioate (1:1) IT-B2 / IP-B2
14 78-53-5 2930900000 Phosphorothioic acid, S-(2 diethylamino)ethyl) 0,0-
diethyl ester IT-B2 / IP-B2
15 382-21-8 2903390000 1-Propene, 1,1,3,3, 3-pentaflouro-2(triflouromethyl) IT-B2 / IP-B2
16 6581-06-2 2933399000 Benzeneaceatic acid, alpha-hydroxy-alpha-phenyl-1-
azabicyclo(2,2,2)oct-3-yl ester IT-B2 / IP-B2
Halaman 1 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
17 65167-53-5 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl, O-ethyl S-(1-methyl
ethyl) ester, (R) IT-B2 / IP-B2
18 65167-52-4 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl, O-ethyl S-propyl ester,
(S) IT-B2 / IP-B2
19 62246-71.3 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl, O-diphenylmethyl) Oethyl
ester IT-B2 / IP-B2
20 63869-31-8 2930900000 Phosphonothioic acid, ethyl, S-[[4-
chlorophenyl)thio]methyl] O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
21 63869-33-0 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl, O-(2,4-dichlorophenyl)
S-propyl ester IT-B2 / IP-B2
22 65167-51-3 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl, O-ethyl S-propyl ester,
(R) IT-B2 / IP-B2
23 65143-01-3 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl, S-buthyl O-ethyl ester,
(+) IT-B2 / IP-B2
24 65143-02-4 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl, O-ethyl S-phenylester,
(+) IT-B2 / IP-B2
25 63815-53-2 2931009000 Phosphonamidothioic acid, P-methyl-N (1-
naphtalenyloxy)-, O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
26 62421-46-9 2930900000 Phosphonothioic acid, ethyl, S-(4-chlorophenyl)oethyl
ester IT-B2 / IP-B2
27 63906-39-8 2930900000 Acetic acid, [[methyl(propylthio)phosphinothioy]thio]-
ethyl ester IT-B2 / IP-B2
28 63917-40-8 2931009000 1,3,5,2,4,6-Triphosphatriborin, 1,2,3,4,5,6-
hexamethyl IT-B2 / IP-B2
29 62680-05-1 2930900000 Phosphonothioic acid, ethyl, ethyl- S-phenyl ester,
(.+.) IT-B2 / IP-B2
30 63815-54-3 2933599000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-ethyl (2-(ethylthio)-6-
methyl-4-prymidiny) O-methyl ester IT-B2 / IP-B2
31 60671-03-6 2933999000 Aziridine, 1,1-(methylphosphinylidine)bis(2-methyl IT-B2 / IP-B2
32 65142-99-6 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl, O-ethyl S-Propyl ester,
(.+.) IT-B2 / IP-B2
33 62697-92-1 2930900000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-ethyl S-Penyl ester,
(R) IT-B2 / IP-B2
34 62742-85-2 2930900000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-ethyl S-Penyl ester,
(S) IT-B2 / IP-B2
35 63815-52-1 2931009000 Thioisophypophosphoric aci(HO)2P(s)OH), ethyl-,
triethyl ester IT-B2 / IP-B2
36 65143-04-6 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-cyclopentyl Spropyl
ester, (.+.) IT-B2 / IP-B2
37 35575-81-6 2934999000
Phosphonothioic acid, methyl-, S-((6-choloro-2-
oxooxa zolo (4,5-b)pyridin 3(2HO-yl) methyl) O-ethyl
ester
IT-B2 / IP-B2
38 40618-52-8 2930900000 Phosphonothioic acid, ethyl- S-butyl O-methyl ester IT-B2 / IP-B2
Halaman 2 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
39 50869-34-6 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-(2,4-
dichlorophenyl) S-(2-ethoxyethyl)ester IT-B2 / IP-B2
40 37840-66-7 2933999000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-(1,6-dihydro-5-
methoxy-1-methyl-6-oxo-4pyridazinyl) O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
41 37429-95-1 2934999000
Phosphonothioic acid, ethyl-, S-((6-chloro-2-
oxooxazolo(4,5-b)pyridin-3(2H)yl)methyl) O-ethyl
ester
IT-B2 / IP-B2
42 37419-16-2 2934999000
Phosphonothioic acid, methyl-, S-((6-chloro-2-
oxooxazolo(4,5-b)pyridin-3(2H)yl)methyl) O-methyl
ester
IT-B2 / IP-B2
43 35851-62-8 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl-, monomethyl ester,
aluminium salt IT-B2 / IP-B2
44 58995-43-0 2933490000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethyl O-6-
quinolonyl ester IT-B2 / IP-B2
45 35575-92-9 2934999000
Phosphonothioic acid, ethyl-, S-((6-chloro-2-
oxooxazola(4,5-b)pyridin-3(2H)yl)methyl) O-methyl
ester
IT-B2 / IP-B2
46 41203-81-0 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl-, (5-ethyl-2-methyl-
1,3,2-dioxaphorinan-5yl)methylmethyl ester, P-oxide IT-B2 / IP-B2
47 35335-60-5 2930900000 Phosphonothioic acid, P-ethyl-, O-(3-methyl-4-
(methyl-thio phenyl)ester IT-B2 / IP-B2
48 34256-72-9 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethyl S-2-(methyl
phenylamino)ethyl ester IT-B2 / IP-B2
49 34255-87-3 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, monoammonium salt IT-B2 / IP-B2
50 33910-75-7 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethyl S-((ethyltio)
methyl ester IT-B2 / IP-B2
51 33267-37-7 2930900000 Phosphonic acid, ethyl-, methyl- ester, p-
(methylsulfony) phenyl ester IT-B2 / IP-B2
52 33232-88-1 2931009000 Phosphonic acid, ethyl-, methyl- ester, ester with
phydroxy-benzonitrile IT-B2 / IP-B2
53 33232-87-0 2931009000 Phosphonic acid, ethyl-, p-chlorophenylmethyl ester IT-B2 / IP-B2
54 33232-85-8 2931009000 Phosphonic acid, ethyl-, methyl-p-tityl ester IT-B2 / IP-B2
55 35614-25-6 2934999000 Phosphonodithioic acid, methyl-, O-ethyl S-((2-
oxooxazolo(4,5-b)pyridin-3(2H)yl)methyl ester IT-B2 / IP-B2
56 50335-09-6 2931009000 Phosphonic acid, ethyl-, O-(2,4-dichloro-6-
((diethylamino) methylphenyl)ester IT-B2 / IP-B2
57 58373-29-8 2931009000 Phosphorane, methyltriphenoxy(((trifluoromethyl
sulfonyl)oxy) IT-B2 / IP-B2
58 58259-60-2 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O, S-dimethyl ester IT-B2 / IP-B2
59 54253-87-1 2934999000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-methyl-, S-((2-
oxooxazolo(4,5-b)pyridin-3(2H)-yl methyl ester IT-B2 / IP-B2
Halaman 3 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
60 53621-95-7 2931009000 Phosphonic acid, propyl-, monomethyl ester IT-B2 / IP-B2
61 53621-79-7 2931009000 Phosphonic acid, propyl-, monomethyl ester IT-B2 / IP-B2
62 65167-54-6 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethyl S-(1-
methylethyl) ester, (S) IT-B2 / IP-B2
63 38672-36-5 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, ethyl 5,5,5 trichloropentyl
ester IT-B2 / IP-B2
64 67242-36-8 2930900000 Phosphonamidothioic acid, trimethyl-, S-methyl ester IT-B2 / IP-B2
65 41222-33-7 2919900000 Phosphonic acid, ethenyl-,bis(2-chloroethyl)ester
polymer with dimethyl methylphosponate IT-B2 / IP-B2
66 44991-89-1 2931900000 Ethanaminium, 2-((fluoromethylphosphiny)oxy-
N,N,N-trimethyl IT-B2 / IP-B2
67 42595-45-9 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, bis(5-ethyl-2-methyl-2-
2oxido-1,2,3dioxaphosphorinan -5-yl)methyl ester IT-B2 / IP-B2
68 41294-06-8 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, S-[2-[(4-chlorophenyl)
methylamino]ethyl] ester IT-B2 / IP-B2
69 41294-05-7 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-etyhl S-[2-[(4-
methoxy phenyl)methylamino] ethyl] ester IT-B2 / IP-B2
70 41294-04-6 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-etyhl S-[2-[methyl
(4-methyl phenyl)amino]ethyl]ester IT-B2 / IP-B2
71 41294-03-5 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-,S-[2-[3-chlorophenyl)
methylamino]ethyl] Oethylester IT-B2 / IP-B2
72 41294-02-4 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethylester S-[2-[3-
methoxy phenyl) methylamino] ethyl]ester IT-B2 / IP-B2
73 41294-01-3 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-etyhl S-[2-[3-methyl
phenyl)amino]ethyl]ester IT-B2 / IP-B2
74 50824-96-9 2930900000 Phosphonothioic acid, ethyl-, S-[2-ethylthio)ethyl] O-
(1-methylproppy)ester IT-B2 / IP-B2
75 76203-96-8 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-etyhl S-[2,4,6
trichloro-pheny) ester IT-B2 / IP-B2
76 73790-46-2 2931009000 Phosphorus(1+), tris(N-butyl-1-butanaminato)methyl,
bromide (T4) IT-B2 / IP-B2
77 84044-17-7 2930900000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O,S-dimethyl ester IT-B2 / IP-B2
78 82980-44-7 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, 1-methylethyl)- Omethyl
O-[3-methyl-4(methylsulfinyl)phenyl] ester IT-B2 / IP-B2
79 82980-43-6 2931009000 Phosphonothioic acid, 1-methyl-, O-methyl O-3-
methyl phenyl)ester IT-B2 / IP-B2
80 79548-51-9 2930900000 Glycine, N-[[ethoxymethylphosphinyl)thio]acetyl-,
ethyl ester, (R) IT-B2 / IP-B2
Halaman 4 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
81 79548-50-8 2930900000 Glycine, N-[[ethoxymethylphosphinyl)thio]acetyl-,
ethyl ester, (S) IT-B2 / IP-B2
82 79494-63-6 2930900000 Glycine, N-[[ethoxymethylphosphinyl)thio]acetyl-,
ethyl ester, (+) IT-B2 / IP-B2
83 84962-87-1 2931009000 Phosphonic acid, methyl, mono[3-
(trihydroxysilyl)propyl] ester, monosodium salt IT-B2 / IP-B2
84 79351-07-8 2931009000 1-propanaminium, 3-[fluoromethylphospiny] N,N,Ntrimethyl
IT-B2 / IP-B2
85 85187-13-9 2931009000 Phosphonic acid, methyl, hexyl, ester IT-B2 / IP-B2
86 74789-30-3 2930900000 7-Oxa-3, 5-dithio-6-phosphodecanoic acid 6, 9-
dimethyl-2-methylpropyl ester, 6oxide IT-B2 / IP-B2
87 74789-29-0 2930900000 7-Oxa-3, 5-dithio-6-phosphodecanoic acid 6, 9-
dimethyl ester, 6-oxide IT-B2 / IP-B2
88 74789-28-9 2930900000 7-Oxa-3, 5-dithio-6-phosphodecanoic acid 6, -
methyl-methyl ester, 6-oxide IT-B2 / IP-B2
89 74789-27-8 2930900000 7-Oxa-3, 5-dithio-6-phosphodecanoic acid 6, -
methyl-methyl ester, 6-oxide IT-B2 / IP-B2
90 74789-26-7 2930900000 3-Oxa-5, 7-dithio-4-phosphononan-9-oic acid 4-
methyl-methyl ester, 2methylpropyl ester, 4-oxide IT-B2 / IP-B2
91 74789-25-6 2930900000 3-Oxa-5, 7-dithio-4-phosphononan-9-oic acid 4-
methyl-methyl ethyl ester, 4oxide IT-B2 / IP-B2
92 74789-24-5 2930900000 3-Oxa-5, 7-dithio-4-phosphononan-9-oic acid 4-
methyl-methyl ester, 4-oxide IT-B2 / IP-B2
93 74789-22-3 2930900000 2-Oxa-4, 6-dithio-3-phosphooctan-8-oic acid 3-
methyl-methyl, ester, 3-oxide IT-B2 / IP-B2
94 74038-41-8 2931009000 Phosphonic acid, methyl, ethyl-, 4-(aminocarbonyl)
phenylethyl ester IT-B2 / IP-B2
95 66295-44-1 2931009000 Phosphonous acid, methyl-, bis(1-methylethyl) ester IT-B2 / IP-B2
96 79351-08-9 2931009000 1-propanaminium, 2-[fluoromethylphospiny] N,N,Ntrimethyl
IT-B2 / IP-B2
97 102585-58-0 2930900000 2-Oxa-4, 6-dithio-3-phosphooctan-8-oic acid 3-
methyl-butyl, 3-oxide IT-B2 / IP-B2
98 139194-05-1 2934999000
Phosphorus(1+), mu-1,4,10,13-tetraoxa-7, 16-
diazacyclooc-tadecane-7, 16diyldfluorobis(Nmethylmethanaminato)
dimethyl-, diiodide
IT-B2 / IP-B2
99 139194-04-0 2934999000
Phosphorus(1+), bis(N-methylmethanaminato)methyl
(1,4,7,10-tetraoxa-13azacyclopentadecanato-N)-
iodide, (T-4)
IT-B2 / IP-B2
100 139194-01-7 2934999000
Phosphorus(1+), mu-1,4,10,13-tetraoxa-7, 16-
diazacyclooc-tadecane-7, 16diylterakis(Nmethylmethan-
amonato dimethyl-, iodide
IT-B2 / IP-B2
101 130713-83-6 2931009000 Phosphinic acid, methyl-, 2-methylbutyl, ester IT-B2 / IP-B2
Halaman 5 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
102 125229-70-1 3824909000
Phosphinic acid, methyl-, mono{3-
(trihydroxysilyl(propyl} ester monosodium salt,
reaction products with sodium silicate
IT-B2 / IP-B2
103 109438-26-8 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, anhidride with ethyl
phosponic acid, dipentyl ester IT-B2 / IP-B2
104 104685-24-7 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethyl S-{{(1-
methylethyl) thio}methyl}ester-, IT-B2 / IP-B2
105 104685-23-6 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, S-{{(1, 1--
dimethylwethyl)thio}methyl}O-methyl ester-, IT-B2 / IP-B2
106 84402-58-4 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl-,
compd.with(aminoimino-l methyl urea(1:1) IT-B2 / IP-B2
107 104685-21-4 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-methyl s-
{(methylthio)methyl ester IT-B2 / IP-B2
108 73790-34-8 2934999000 1H-1,3,2-Benzodiazaphosphol, 5-chloro-2-ethyl-2,3
dihydro- 2-oxide IT-B2 / IP-B2
109 95230-44-7 2934999000 Quinolinium, 7-{(ethoxymethylphospinyl)oxy}-1-
methyl-, iodide IT-B2 / IP-B2
110 91772-41-7 2931009000
Phosphonotioic acid,
{{ethoxyethylphosphinothioyl)oxy} methyl}-O, Odimethyl
ester
IT-B2 / IP-B2
111 90245-33-3 2930900000 Phosphonotioic acid, ethyl-, S-ethyl O-methyl ester IT-B2 / IP-B2
112 90220-19-2 2930900000 Phosphonotioic acid, propyl-, O, s-dimethyl ester IT-B2 / IP-B2
113 90220-18-1 2930900000 Phosphonotioic acid, ethyl-, O-buthyl S-methyl ester IT-B2 / IP-B2
114 90220-17-0 2930900000 Phosphonotioic acid, ethyl-, S-methyl O-propyl ester IT-B2 / IP-B2
115 90220-16-9 2930900000 Phosphonotioic acid, ethyl- ,O-methyl S-propyl ester IT-B2 / IP-B2
116 90220-15-8 2930900000 Phosphonotioic acid, ethyl-, O,S dipropyl ester IT-B2 / IP-B2
117 90220-14-7 2930900000 Phosphonotioic acid, methyl-, O,S dipropyl ester IT-B2 / IP-B2
118 87025-52-3 2931009000 Phosphinic acid methyl, penthyl ester IT-B2 / IP-B2
119 104685-22-5 2930900000 Phosphonotioic acid, ethyl-, methyl-, O-methyl S-[[(1-
methyl ethyl)thio]methyl ester IT-B2 / IP-B2
120 32997-23-2 2931009000 1,3,5,2,4,6-Triazatriphosphorine, 2,3,6-trichloro-
2,2,4,4,6,6-hexahydro-22,4,6trimethyl IT-B2 / IP-B2
121 67242-48-2 2932190000 Phosphonamidothioic acid, P-methyl-N-(tetrahydro-2-
furanyl S,methyl ester IT-B2 / IP-B2
122 72790-51-9 2931009000 Phosphonotioic acid, methyl-, O-ethyl ester, compd
with Ncyclohexylcyclohexanamine (1:1) IT-B2 / IP-B2
123 67242-45-9 2930900000 Phosphonamidothioic acid, P-ethyl-N- (1-oxopenthyl)-
S-methyl ester IT-B2 / IP-B2
Halaman 6 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
124 67242-43-7 2930900000 Phosphonamidothioic acid, P-ethyl-N- (2-methyl-1-1-
oxopropyl)-S-methyl ester IT-B2 / IP-B2
125 67242-42-6 2930900000 Phosphonamidothioic acid, P-ethyl-N- (1-oxobutyl)-
S-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
126 67242-41-5 2930900000 Phosphonamidothioic acid, P-ethyl-N- (1-oxopropyl)-
S-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
127 67242-40-4 2930900000 Phosphonamidothioic acid, N-acetyl-P-ethyl-, S-ethyl
ester IT-B2 / IP-B2
128 67242-39-1 2930900000 Phosphonamidothioic acid, N-acetyl-P-ethyl-, Smethyl
ester IT-B2 / IP-B2
129 65167-55-7 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, S-buthyl-, O-ethyl
ester (R) IT-B2 / IP-B2
130 67000-88-8 2931009000 Phosphonofluoridic acid, methyl-, 4-(1-pyrenyl)butyl
ester IT-B2 / IP-B2
131 67242-50-6 2930900000 Phosphonamidothioic acid, P-ethyl-N-methyl, methyl
ester IT-B2 / IP-B2
132 65331-56-8 2930900000 Phosphonamidothioic acid, P-ethyl-N-(1-oxopropyl)-
S, -ethyl ester IT-B2 / IP-B2
133 65331-54-6 2930900000 Phosphonamidothioic acid, P-propyl-S-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
134 65167-63-7 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, S-{2-{bis(1-
methylethyl) amino}ethyl} O-ethyl ester, (R) IT-B2 / IP-B2
135 65167-62-6 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-cyclopentyl Spropyl
ester, (S) IT-B2 / IP-B2
136 65167-61-5 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-cyclopentyl Spropyl
ester (R) IT-B2 / IP-B2
137 65167-60-4 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-cyclopentyl Smethyl
ester, (S) IT-B2 / IP-B2
138 65167-59-1 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-cyclopentyl Smethyl
ester, (R) IT-B2 / IP-B2
139 65167-58-0 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethyl S-pentyl ester
(S) IT-B2 / IP-B2
140 65167-57-9 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethyl S-pentyl ester
(R) IT-B2 / IP-B2
141 65167-56-8 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, S-buthyl O-enthyl
ester (S) IT-B2 / IP-B2
142 67242-37-9 2930900000 Phosphonamidothioic acid, P-(1-methylethyl)-Smethyl
ester IT-B2 / IP-B2
143 70715-06-9 2931009000 Phosphonic acid, methyl, dimethyl ester, polymer
with oxirane and phosphorus oxide (P2O5) IT-B2 / IP-B2
144 73790-31-5 2931009000 Phosphonic acid, propyl-, di-2-propenyl ester IT-B2 / IP-B2
145 72720-14-0 2930900000 7-Oxa-3, 5-dithio-6-phosphapentadecanoic acid, 6-
methyl, methyl ester, 6-oxide IT-B2 / IP-B2
Halaman 7 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
146 72720-13-9 2930900000 7-Oxa-3, 5-dithio-6-phosphatridecanoic acid, 6-
methyl, methyl ester, 6-oxide IT-B2 / IP-B2
147 72720-12-8 2930900000 7-Oxa-3, 5-dithio-6-phosphadodecanoic acid, 6-
methyl-, methyl ester, 6-oxide IT-B2 / IP-B2
148 72720-11-7 2930900000 7-Oxa-3, 5-dithio-6-phosphatetradecanoic acid, 6-
methyl-, methyl ester, 6-oxide IT-B2 / IP-B2
149 71760-04-8 2931009000 Diphosphonic acid, dipropyl IT-B2 / IP-B2
150 71410-68-9 2934999000 Phosphinic acid, methyl-4-morpholinyl-, 2-
(diethylamino)ethyl ester IT-B2 / IP-B2
151 71293-92-0 2934999000 Phosphinothioic acid, methyl-4-morpholinyl-, S-[2-
(diethylamino)ethyl ester IT-B2 / IP-B2
152 67242-47-1 2930900000 Phosphonamidothioic acid, P-ethyl-N-(3-methyl-1-
oxo-2-butenyl)-, S-methyl ester IT-B2 / IP-B2
153 71002-67-0 2931009000 Phosphonic acid, ethyl, buthyl 4-nitrophenyl ester IT-B2 / IP-B2
154 67242-51-7 2930900000 Phosphonamidothioic acid, P-ethyl-N, N-dimethyl,
methyl ester IT-B2 / IP-B2
155 70055-71-9 2931009000 1-Propanaminium, N,N,N-trimethyl-3-[1-oxo-9-octa
decenyl)amino]-,(Z)-, methyl methylphosphonate IT-B2 / IP-B2
156 68957-95-9 2931009000 1,3,5,2,4,6- Trixatriphosphorinate, 2,4,6-tripropyl-
2,4,6-trioxide, polymer with oxirane IT-B2 / IP-B2
157 68957-94-8 2931009000 1,3,5,2,4,6- Trixatriphosphorinate, 2,4,6-tripropyl-
2,4,6-trioxide IT-B2 / IP-B2
158 68640-57-3 2930900000 Phosphonodithioic acid, methyl-, S-(diphenylmethyl)
O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
159 68640-55-1 2930900000 Phosphonodithioic acid, methyl-, S-(diphenylmethyl)
O-octyl ester IT-B2 / IP-B2
160 67812-17-3 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, methyl 3-(trimethosilyl)
proppyl ester IT-B2 / IP-B2
161 67538-57-2 2931009000 Phosphorous acid, methyl-, mono(1-methylethyl ester IT-B2 / IP-B2
162 67325-77-3 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, dimethyl ester polymer
with tris(2-chloroethyl) phosphate IT-B2 / IP-B2
163 67293-69-0 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, S-phenyl ester IT-B2 / IP-B2
164 67242-52-8 2930900000 Phosphonamidothioic acid, P-methyl-, S-methyl ester IT-B2 / IP-B2
165 71293-83-9 2933399000 Phosphonic acid, methyl-, 1-methylethyl 2-(1-
piperidinyl)ethyl ester IT-B2 / IP-B2
166 3001-98-7 2931009000 2,4,8,10- Tetraoxa-3, 9-diphospharpiro
[5,5]undecane, 3,9-dimethyl-3,9 dioxide IT-B2 / IP-B2
167 5902-78-3 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-methyl O-[4-
(methylsulfonyl)phenyl] ester IT-B2 / IP-B2
Halaman 8 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
168 3309-71-5 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethyl O-[4-
ethylsulfonyl)phenyl] ester IT-B2 / IP-B2
169 3239-63-2 2930900000 Phosphonothioic acid-, O-phenyl S-propyl ester IT-B2 / IP-B2
170 29173-31-7 2930900000 2-Oxa-4-thio-7-aza-3-ohosphaoctan-8-oic acid, 3,7-
dimethyl-6-oxo-, methyl ester, 3-sulfide IT-B2 / IP-B2
171 24017-24-1 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, O-ethyl ester, S-ester
with N(mercaptomethyl)phthalimide IT-B2 / IP-B2
172 3520-76-1 2931009000 Phosphonamidic acid, N,N-1,2-ethanediylbis {P-(1-
methylethyl)-, disodium salt IT-B2 / IP-B2
173 3099-88-5 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, O-ethyl S-O-tolyl ester IT-B2 / IP-B2
174 3563-52-8 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-(2-chloro-4-
nittrophenyl) O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
175 2984-70-5 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, O-methyl S-phenyl
ester IT-B2 / IP-B2
176 2984-68-1 2930900000 Phosphonodithioic acid, methyl-, O-methyl S-phenyl
ester IT-B2 / IP-B2
177 2984-66-9 2930900000 Phosphonodithioic acid,ethyl-, S-(p-tert-butylphenyl)
O-methyl ester IT-B2 / IP-B2
178 2984-65-8 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, O-methyl S-(4-
methylphenyl ester IT-B2 / IP-B2
179 2984-64-7 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, S-(4-chlorophenyl) Oethyl
ester IT-B2 / IP-B2
180 683-08-9 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, diethyl ester IT-B2 / IP-B2
181 3186-12-7 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethyl O-
{ethylthio)phenyl} ester IT-B2 / IP-B2
182 4628-12-0 2931009000 Phosphonic acid, propyl-dibutyl ester IT-B2 / IP-B2
183 3186-14-9 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethyl O-{4-
(methylthio)phenyl ester IT-B2 / IP-B2
184 5853-68-9 2931009000 4H-1,3,2-Benzodioxaphosphorin, 2-ethyl-, 2-oxide IT-B2 / IP-B2
185 993-13-5 2931009000 Phosphonic acid, methyl IT-B2 / IP-B2
186 333-43-7 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, O-ethyl S-(4-methylphenyl
ester IT-B2 / IP-B2
187 5301-65-5 2931009000 Phosphonic acid, ethyl-, methyl ester IT-B2 / IP-B2
188 3348-63-8 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, monomethyl ester
anhydride with dimethyl phosphate IT-B2 / IP-B2
189 4672-38-2 2931009000 Phosphonic acid, propyl IT-B2 / IP-B2
190 2797-10-6 2931009000 Ethanaminium, 2-{(fluoromethylphosphinyl)oxy}-
N,N,N-trimethyl-, iodide IT-B2 / IP-B2
Halaman 9 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
191 465-60-1 2933999000 Aziridine, 1,1-(methylphosphinylidene)bis IT-B2 / IP-B2
192 546-71-4 2931009000 Phosphonic acid, ethyl-, ethyl 4-nitrophenyl ester IT-B2 / IP-B2
193 676-83-5 2931009000 Phosphonous dichloride, methyl IT-B2 / IP-B2
194 676-98-2 2931009000 Phosphonothioic dichloride, methyl IT-B2 / IP-B2
195 4206-94-4 2931009000 Phosphinic acid, methyl IT-B2 / IP-B2
196 3954-73-2 2931009000 Phosphonothioc acid, methyl-, O-(4-chlorobutyl) O-
{4-nitro-3(trifluoromethyl)phenyl} ester IT-B2 / IP-B2
197 3873-20-9 2931009000 Ammonium, (2-hydroxypropy) trimethyl-, iodide
methylphosphonofluoridate IT-B2 / IP-B2
198 3735-97-5 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, 1-methylethyl 4-nitrophenyl
ester IT-B2 / IP-B2
199 4708-04-7 2931009000 Phosphonic dichloride, propyl IT-B2 / IP-B2
200 1497-39-8 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-(4-chlorophenyl) Oethyl
ester IT-B2 / IP-B2
201 2917-21-7 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-(2-chloro-4-
nitrophenyl) O-methyl ester IT-B2 / IP-B2
202 873-97-2 2931009000 1,3,2-dioxaphosphoriname, 2,5,5-trimethyl, 2-oxide IT-B2 / IP-B2
203 944-21-8 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-ethyl S-phenyl ester IT-B2 / IP-B2
204 1593-27-7 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-(2-4-dichlorophenyl
O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
205 1511-67-7 2931009000 Phosphonofluoridic acid, methyl IT-B2 / IP-B2
206 1942-80-9 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, S-(4-chloro-m-tolyl)
O-methyl ester IT-B2 / IP-B2
207 1497-68-3 2931009000 Phosphonochloridothioic acid, ethyl, O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
208 1978-17-2 2931009000 Ammonium, 3(-hydroxypropyl) trimethyl-, iodide,
methylphosphonofluoridate IT-B2 / IP-B2
209 1445-75-6 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, bis(1-methylethyl) ester IT-B2 / IP-B2
210 1085-34-3 2931009000 Phosphonothioic acid,methyl-, O-(4-nittrophenyl) Opropyl
ester IT-B2 / IP-B2
211 1066-50-8 2931009000 Phosphonic dichloride, ethyl IT-B2 / IP-B2
212 999-34-8 2930900000 Phosphonodithioic acid, methyl-, dipropyl ester IT-B2 / IP-B2
213 996-05-4 2930900000 Phosphonotrithioic acid, methyl-, dipropyl ester IT-B2 / IP-B2
Halaman 10 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
214 996-04-3 2930900000 Phosphonotrithioic acid, methyl-, S,S-dipropyl ester IT-B2 / IP-B2
215 993-43-1 2931009000 Phosphonothioic dichloride, ethyl IT-B2 / IP-B2
216 1498-40-4 2931009000 Phosphonous dichloride, ethyl IT-B2 / IP-B2
217 690-88-0 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, bis(5,5,5-trichloropentyl)
ester IT-B2 / IP-B2
218 2720-19-6 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-(4-bromo-2,5-
dichlorophenyl) O-methyl ester IT-B2 / IP-B2
219 2720-18-5 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-(4-bromo-2,5-
dichlorophenyl) O-(1-methylethyl) ester IT-B2 / IP-B2
220 2720-17-4 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-(4-bromo-2,5-
dichlorophenyl) O-lethyl ester IT-B2 / IP-B2
221 2703-13-1 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-ethyl O-[4-
(methylthio) phenyl] ester IT-B2 / IP-B2
222 2667-49-4 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-(2,4-
dichlorophenyl) O-methyl ester IT-B2 / IP-B2
223 1942-78-5 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, S-(4-chloro-3-
methylphenyl) O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
224 2636-23-9 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl, O-ethyl O-[4-ethyl
sulfinyl) phenyl] ester IT-B2 / IP-B2
225 2725-68-0 2931009000 Phosphorane, tetrachloromethyl IT-B2 / IP-B2
226 740-20-5 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-(2-chloroallyl) O-
(alpha.,.alpha.,.alpha trifluoro4-nitro-m-tolyl) ester IT-B2 / IP-B2
227 2511-17-3 2931009000 Phosphonic diamide, pentamethyl IT-B2 / IP-B2
228 2511-15-1 2930900000 Phosphonthioic acid, ethyl-, O,S-dibutyl ester IT-B2 / IP-B2
229 2511-12-8 2930900000 Phosphonthioic acid, ethyl-, O-ethyl, ,S-methyl ester IT-B2 / IP-B2
230 2511-11-7 2930900000 Phosphonthioic acid, ethyl-, O,S-diethyl ester IT-B2 / IP-B2
231 2511-10-6 2930900000 Phosphonthioic acid, methyl-, O,S-diethyl ester IT-B2 / IP-B2
232 2275-86-7 2933999000 Aziridine, 1,1'-(propylphosphinylidene)bis IT-B2 / IP-B2
233 2275-83-4 2933999000 Aziridine, 1,1'-(ethylphosphinylidene)bis IT-B2 / IP-B2
234 2665-30-7 2931009000 Phosphonthioic acid, methyl-, O-(4-nitrophenyl) Ophenyl
ester IT-B2 / IP-B2
235 18729-79-8 2934999000 Phosphonodithioic acid, methyl-, O-benzo{b} thien-4-
yl S-propyl ester IT-B2 / IP-B2
236 21070-23-5 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, 2-(4-chlorophenyl)-2-
oxoethyl 4-nitrophenyl ester IT-B2 / IP-B2
Halaman 11 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
237 5994-73-0 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl IT-B2 / IP-B2
238 20978-45-4 2931009000 Phosphonothioic acid, (1-methylethyl)-O-(4-
nittrophenyl) ester IT-B2 / IP-B2
239 20395-17-9 2930900000 Phosphonothioic acid, ethyl-, S,S-
{thiobis(methylene)} O,O-diethyl ester IT-B2 / IP-B2
240 19447-71-3 2931009000 Ammonium, (2-hydroxyethyl)dimethylphenyl-, methyl
sulfate, methylphosphonofluoridate IT-B2 / IP-B2
241 18278-44-9 2930900000 Phosphonodithioic acid, methyl-, O-methyl S-{2-
(methylamino)-2-oxoethyl} ester IT-B2 / IP-B2
242 18755-43-6 2931009000 Phosphonic acid, propyl-, dimethyl ester IT-B2 / IP-B2
243 21161-62-6 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, 4-nitrophenyl 2-(4-
nitrophenyl) 2-oxoethyl ester IT-B2 / IP-B2
244 18596-67-3 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, S-[{2,4-dichloro
phenoxy)methyl] O-propyl ester IT-B2 / IP-B2
245 18596-51-5 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, S-[{2,4-dichloro
phenoxy)methyl] O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
246 18466-11-0 2930900000 Phosphonodithioic acid, methyl-, S-[[{2,4-chloro
phenyl)thio]methyl] O-methyl ester IT-B2 / IP-B2
247 18425-49-5 2931009000 Glyoxylonitrile, phenyl-, oxime, O-ethyl
ethylphosphonate IT-B2 / IP-B2
248 18425-48-4 2931009000 Glyoxylonitrile, phenyl-, oxime, O-ethyl
ethylphosphonothioate IT-B2 / IP-B2
249 18313-91-2 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-ethyl O-(3-methyl-4-
nitrophenyl) ester IT-B2 / IP-B2
250 329-21-5 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, S-{4-(1,1-
dimethylethyl)phenyl} O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
251 18300-07-7 2930900000 Phosphonothioic acid, ethyl-, S,S-
{thiobis(methylene)} O, O-dimethyl ester IT-B2 / IP-B2
252 19133-28-9 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-(2-chloroethyl) O-(4-
cyanophenyl) ester IT-B2 / IP-B2
253 24838-84-4 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, S-(4-chlorophenyl) O-
(2-methylpropyl) ester IT-B2 / IP-B2
254 26594-06-9 2933599000 Phosphonamidic acid, P-ethyl-N-{{5-methoxy-2-
pyrimidinyl)amino}carbonyl}-, ethyl ester IT-B2 / IP-B2
255 26350-31-2 2930900000 Phosphonamidodithioic acid, P-ethyl-, methyl ester IT-B2 / IP-B2
256 26350-29-8 2930900000 Phosphonamidodithioic acid, P-ethyl-, S-methyl ester IT-B2 / IP-B2
257 26350-28-7 2930900000 Phosphonamidodithioic acid, P-ethyl-, S-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
258 25918-54-1 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-(2,4,5-
trichlorophenyl) ester IT-B2 / IP-B2
Halaman 12 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
259 21070-22-4 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, 2-(oxoethyl 4-nitrophenyl
ester IT-B2 / IP-B2
260 25296-66-6 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, 2-methylpropyl ester IT-B2 / IP-B2
261 21921-96-0 2931009000 Phosphonic acid, propyl-, monoethyl ester IT-B2 / IP-B2
262 24017-20-7 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, O-methyl ester, Sester
with N(mercaptomethyl)phthalimide IT-B2 / IP-B2
263 756-79-6 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, dimethyl ester IT-B2 / IP-B2
264 24017-18-3 2930900000 Phosphonodithioic acid, methyl-, O-isobutyl ester, Sester
with N(mercaptomethyl)phthalimide IT-B2 / IP-B2
265 24017-17-2 2930900000 Phosphonodithioic acid, methyl-, O-propyl ester, Sester
with N(mercaptomethyl)phthalimide IT-B2 / IP-B2
266 22371-94-4 2931009000 Phosphonothioic acid, isopropyl O-(p-nitrophenyl)
ester IT-B2 / IP-B2
267 22243-91-0 2930900000 Phosphonodithioic acid, methyl-, S-{1,3-dihydro-1,3-
dioxo-2H-isoindol-2yl)methyl} O-methyl ester IT-B2 / IP-B2
268 22068-06-0 2930900000 Phosphinothioic acid, methyl-, S-{2-(diethylamino)
ethyl} ester IT-B2 / IP-B2
269 21988-53-4 2930900000 Phosphoramidic acid, {2-(methoxymethyl phosphinyl)
thio}ethyl}-, bis(1methylethyl) ester IT-B2 / IP-B2
270 25537-46-6 2933599000 Phosphonic acid, ethyl-, ethyl 2-(ethylthio)-6-methyl-
4-pyrimidinyl ester IT-B2 / IP-B2
271 7284-58-4 2931009000 Phosphonic acid, ethyl-, isopropyl p-nitrophenyl ester IT-B2 / IP-B2
272 13074-12-9 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-methyl O-(4-
nitrophenyl) ester IT-B2 / IP-B2
273 18300-10-2 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, S,S'-
[thiobis(methylene)] O,O'-diethyl ester IT-B2 / IP-B2
274 328-04-1 2931009000 Phosphonic acid, ethyl-, O-(2-chloro 4-nitrophenyl) O-
(1-methylethyl) ester IT-B2 / IP-B2
275 7776-66-1 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
276 7526-26-3 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, diphenyl ester IT-B2 / IP-B2
277 676-97-1 2931009000 Phosphonic, dichloride, methyl IT-B2 / IP-B2
278 7284-60-8 2931009000 Phosphonic acid, isopropyl-, isopropyl p-nitrophenyl
ester IT-B2 / IP-B2
Halaman 13 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
279 13074-13-0 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-methyl O-(3-methyl
4-nitrophenyl) ester IT-B2 / IP-B2
280 7260-35-7 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-(2,5-dichlorophenyl)
O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
281 6838-93-3 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, mono(1-methylethyl) ester,
sodium salt IT-B2 / IP-B2
282 78-38-6 2931009000 Phosphonic acid, ethyl IT-B2 / IP-B2
283 6587-45-7 2930900000 Phosphonothioic acid, ethyl- O-ethyl O-{4-
(methylsulfiny)phenyl} ester IT-B2 / IP-B2
284 6552-19-8 2930900000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-methyl O-{3-
methyl-4-(methylsulfiny)phenyl} ester IT-B2 / IP-B2
285 6203-26-5 2931009000 Phosphonic acid, methyl-, 4-nitrophenyl 2-oxo-2-
phenylethyl ester IT-B2 / IP-B2
286 6173-20-2 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-(4-bromo-2,5-
dichlorophenyl) O-propyl ester IT-B2 / IP-B2
287 7305-61-5 2931009000 Phosphonic acid, ethyl-, monoethyl ester IT-B2 / IP-B2
288 14667-53-9 2931009000 Phosphonothioic acid, methyl-, O-(2-chloro-2-
propenyl) O-(4-nitrophenyl) ester IT-B2 / IP-B2
289 18032-95-6 2930900000 Phosphonodithioic acid, ethyl-, S,S-diethyl ester IT-B2 / IP-B2
290 18005-38-4 2931009000 Phosphonochloridothioic acid, methyl-, O-butyl ester IT-B2 / IP-B2
291 17581-48-5 2930900000
Butanedioic acid,
{{methyl(propylthio)phosphinothioyl}-, thio diethyl
ester
IT-B2 / IP-B2
292 17579-99-6 2931009000 Phosphorus (1+), methyltriphenoxy-, iodide, (T-4) IT-B2 / IP-B2
293 16537-52-3 2930900000
Phosphonodithioic acid, ethyl-, S-{1,3-dihydro-1, 3-
dioxo-2H-isoindol-2yl)methyl} O-(2-methylpropyl)
ester
IT-B2 / IP-B2
294 16537-51-2 2930900000
Phosphonodithioic acid, ethyl-, S-{1,3-dihydro-1, 3-
dioxo-2H-isoindol-2yl)methyl} O-(1-methylpropyl)
ester
IT-B2 / IP-B2
295 10161-84-9 2931009000 Phosphonoselenoic acid, ethyl-, Se-{2-
(diethylamino)ethyl) O-ethyl ester IT-B2 / IP-B2
296 15536-01-3 2931009000 Phosphonic acid, ethyl-, methyl 4-nitrophenyl ester IT-B2 / IP-B2
297 327-98-0 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-ethyl O-(2,4,5-
trichlorophenyl) ester IT-B2 / IP-B2
298 14655-69-7 2931009000 Phosphonic diamide, P-ethyl-N,N,N-tetramethyl IT-B2 / IP-B2
299 78-38-6 2931009000 Phosphonic acid, ethyl-, diethyl ester IT-B2 / IP-B2
Halaman 14 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
300 13538-10-8 2931009000 Phosphonic acid, (1-methylethyl)-, ethyl 4-
nitrophenyl) ester IT-B2 / IP-B2
301 13413-40-6 2930900000 Phosphonodithioic acid, methyl-, bimol,
monoanhydride, S,S-dipropyl ester IT-B2 / IP-B2
302 13361-94-9 2931009000 Phosphonothioic acid, ethyl-, O-isopropyl O-(pnitrophenyl)
ester IT-B2 / IP-B2
303 15715-41-0 2931009000 Phosphonous acid, methyl-, diethyl ester IT-B2 / IP-B2
304 677-43-0 2929909000 Phosphoramidic dichloride, dimethyl IT-B2 / IP-B2
305 597-07-9 2929909000 Phosphoramidic acid, dimethyl-, di methyl ester IT-B2 / IP-B2
306 89893-77-6 2929909000 Phosphoramidic acid, diethyl-, ethyl methyl ester IT-B2 / IP-B2
307 65659-19-0 2929909000 Phosphoramidic acid, diethyl-, dimethyl ester IT-B2 / IP-B2
308 7784-34-1 2812100000 Arsenous trichloride IT-B2 / IP-B2
309 76-93-7 2918190000 Benzeneacetic acid, alpha-, hydroxy-, alpha-, phenyl IT-B2 / IP-B2
310 1619-34-7 2933399000 1-Azabicyclo{2,2,2}octan-3-o1 IT-B2 / IP-B2
311 4535-86-8 2921190000 1-Propanamine, N-(2-chloroethyl)-N-propyl-,
hydrochloride IT-B2 / IP-B2
312 13105-93-6 2921190000 Propylamine, N-(2-chloroethyl)-N-ethyl-,
hydrochloride IT-B2 / IP-B2
313 107-99-3 2921190000 Ethanamine, 2-chloro-N,N-dimethyl IT-B2 / IP-B2
314 4584-46-7 2921190000 Ethanamine, 2-chloro-N,N-dimethyl-, hydrochloride IT-B2 / IP-B2
315 4535-88-0 2921190000 Ethanamine, 2-chloro-N, -ethyl-N-methyl,
hydrochloride IT-B2 / IP-B2
316 96-79-7 2921190000 2-Propanamine, N-(2-chloroethyl)-N-(1-methylethyl) IT-B2 / IP-B2
317 4261-68-1 2921190000 2-Propanamine, N-(2-chloroethyl)-N-(1-methylethyl)-
hydrochloride IT-B2 / IP-B2
318 67845-39-0 2921190000 Ethanamine, 2-chloro-N, N-diethyl-, sulfate (1:1) IT-B2 / IP-B2
319 68391-41-3 2921190000 Ethanamine, 2-chloro-N, N-diethyl-, sulfate (2:1) IT-B2 / IP-B2
320 869-24-9 2921190000 Ethanamine, 2-chloro-N, N-diethyl-, hydrochloride IT-B2 / IP-B2
321 3238-75-3 2922199000 Ethanol, 2-(dipropylamino) IT-B2 / IP-B2
322 96-80-0 2922199000 Ethanol, 2-{bis(1-methylethyl)amino} IT-B2 / IP-B2
323 4535-76-6 2922199000 Ethanol, 2-(dipropylamino)-, hydrochloride IT-B2 / IP-B2
Halaman 15 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
324 2893-43-8 2922199000 Ethanol, 2-(ethylmethylamino) IT-B2 / IP-B2
325 5842-07-9 2930900000 Ethanethiol, 2-{bis(1-methylethyl)amino} IT-B2 / IP-B2
326 5842-06-8 2930900000 Ethanethiol, 2-(dipropylamino) IT-B2 / IP-B2
327 108-02-1 2930900000 Ethanethiol, 2-(dimethylamino) IT-B2 / IP-B2
328 100-38-9 2930900000 Ethanethiol, 2-(diethylamino) IT-B2 / IP-B2
329 13242-44-9 2930900000 Ethanethiol, 2-(dimethylamino)-, hydrochloride IT-B2 / IP-B2
330 55931-94-7 2930900000 Ethanethiol, 2-(diethylamino)-, sodium salt IT-B2 / IP-B2
331 1942-52-5 2930900000 Ethanethiol, 2-(diethylamino)-, hydrochloride IT-B2 / IP-B2
332 41480-75-5 2930900000 Ethanethiol, 2-{bis(1-methylethyl)amino}-,
hydrochloride IT-B2 / IP-B2
333 111-48-8 2930900000 Ethanol, 2,2-thiobis- IT-B2 / IP-B2
334 464-07-3 2905190000 2-Butanol, 3,3-dimethyl IT-B2 / IP-B2
335 75-44-5 2812100000 Carbonyl dichloride IT-B2 / IP-B2
336 506-77-4 2853000000 Cyanogen chloride (CN) C1 IT-B2 / IP-B2
337 74-90-8 2811199000 Hydrocyanic acid IT-B2 / IP-B2
338 76-06-2 2904900000 Trichloronitromethane IT-B2 / IP-B2
339 10025-67-9 2812100000 Sulfur monochloride IT-B2 / IP-B2
340 7719-12-2 2812100000 Phosphorous Trichloride IT-B2 / IP-B2
341 10026-13-8 2812100000 Phosphorous pentachloride IT-B2 / IP-B2
342 121-45-9 2920909000 Trimethil phosphite IT-B2 / IP-B2
343 122-52-1 2920909000 Triethyl phosphite IT-B2 / IP-B2
344 868-85-9 2920909000 Dimethyl phosphite IT-B2 / IP-B2
345 762-04-9 2920909000 Diethyl phosphite IT-B2 / IP-B2
346 10025-87-3 2812100000 Phosphorous oxychloride IT-B2 / IP-B2
347 10545-99-0 2812100000 Sulfur dichloride IT-B2 / IP-B2
Halaman 16 dari 17
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
TATA
NO. NO. CAS KODE HS URAIAN BARANG NIAGA
IMPOR
1 2 3 4 5
348 7719-09-7 2812100000 Thionyl dichloride IT-B2 / IP-B2
349 139-87-7 2922199000 Ethyldiethanolamine IT-B2 / IP-B2
350 105-59-9 2922199000 Methyldiethanoamine IT-B2 / IP-B2
351 102-71-6 2922130000 Triethanolamine IT-B2 / IP-B2
Halaman 17 dari 17


Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
LEMBAR DATA KEAMANAN (LDK) / SAFETY DATA SHEET (SDS)
1. Identifikasi Senyawa (Tunggal atau Campuran)
-
-
-
-
-
Identitas/ nama produk berdasarkan GHS
Identifikasi lainnya
Penggunaan yang dianjurkan dan pembatasan
penggunaan
Data rinci mengenai pemasok
Nomor telepon darurat
:
:
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
2. Identifikasi Bahaya
-
-
-
Klasifikasi senyawa/ campuran
Elemen label termasuk pernyataan kehatihatian
Bahaya lain di luar yang berperan dalam
klasifikasi
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
3. Komposisi/ Informasi tentang Bahan Penyusun
Senyawa tunggal
-
-
-
-
Nama kimia
Nama umum, nama dagang, sinonim dll
Nomor CAS dan nomor khas lainnya
Zat pengotor dan dan bahan tambahan yang
diklasifikasikan dan yang berperan dalam
klasifikasi senyawa tersebut
Campuran
Identitas dan konsentrasi bahan kimia atau
rentang konsentrasi dari semua bahan
penyusun yang berbahaya terhadap
kesehatan atau lingkungan dan konsentrasi
bahan penyusun campuran
:
:
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
4. Tindakan Pertolongan Pertama
-
-
-
Uraian langkah pertolongan pertama yang
diperlukan
Kumpulan gejala / efek terpenting, baik akut
maupun tertunda
Indikasi yang memerlukan bantuan medik dan
tindakan khusus, jika diperlukan
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
5. Tindakan Pemadaman Kebakaran
-
-
-
Media pemadam yang cocok
Bahaya spesifik yang diakibatkan bahan kimia
tersebut
Alat pelindung khusus dan pernyataan kehatihatian
bagi petugas pemadam kebakaran
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
6. Tindakan Pengatasan jika terjadi Kebocoran
-
-
-
Langkah-langkah pencegahan diri, alat
pelindung dan prosedur tanggap
darurat
Langkah-langkah pencegahan bagi lingkungan
Metode dan bahan untuk penangkalan
(containment) dan pembersihan
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
7. Penanganan dan Penyimpanan
-
-
Langkah-langkah pencegahan untuk
penanganan yang aman
Kondisi untuk penyimpanan yang aman,
termasuk inkompatibilitas
:
:
..................................................................................
..................................................................................
Halaman 1 dari 3
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
8. Kontrol Paparan/ Perlindungan Diri
-
-
-
Parameter pengendalian, jika tersedia agar
dibuat daftar batas paparan di tempat kerja
termasuk notasinya, daftar angka batas
biologik termasuk notasinya
Pengendalian teknik yang sesuai
Tindakan perlindungan diri, seperti alat
pelindung diri
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
9. Sifat Fisika dan Kimia
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Data emprik dari senyawa atau campuran
Organoleptik (bentuk fisik, warna dll)
Bau
Ambang bau
pH
Titik lebur/ titik beku
Titik didih/ rentang didih
Titik nyala
Laju penguapan
Flamabilitas (padatan, gas)
Nilai batas flamabilitas terendah/ tertinggi dan
batas ledakan
Tekanan uap
Rapat uap
Kerapatan relatif
Kelarutan
Koefisien partisi (n-oktanol/air)
Suhu dapat membakar sendiri
(auto-ignition)
Suhu penguraian
Kekentalan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
10. Stabilitas dan Reaktifitas
-
-
-
-
-
-
Reaktifitas
Stabilitas kimia
Kemungkinan reaksi yang berbahaya
Kondisi untuk dihindarkan
Bahan-bahan yang tidak tercampurkan
Hasil peruraian yang berbahaya
:
:
:
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
11. Informasi Toksikologi
-
-
-
-
-
-
-
-
Uraian lengkap dan komprehensif tentang
berbagai efek toksikologik/ kesehatan
Informasi tentang rute paparan
Kumpulan gejala yang berkaitan dengan
sifat fisik, kimia dan toksikologi
Efek akut, tertunda dan kronik dari
paparan jangka pendek dan jangka
panjang
Ukuran numerik tingkat toksisitas
Efek Interaktif
Jika data bahan kimia secara spesifik tidak
tersedia
Informasi tentang campuran dan bahan
penyusunnya
:
:
:
:
:
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
12. Informasi Ekologi
-
-
-
-
-
Ekotoksisitas
Persistensi dan peruraian oleh lingkungan
Potensi bioakumulasi
Mobilitas dalam tanah
Efek merugikan lainnya
:
:
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
Halaman 2 dari 3
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
13. Pertimbangan Pembuangan/ Pemusnahan
-
Metode pembuangan : ..................................................................................
14. Informasi Transportasi
-
-
-
-
-
-
Nomor PBB
Nama pengapalan yang sesuai berdasarkan
PBB
Kelas bahaya pengangkutan
Kelompok pengemasan, jika tersedia
Bahaya lingkungan
Tindakan kehati-hatian khusus bagi pengguna
:
:
:
:
:
:
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
..................................................................................
15. Informasi yang berkaitan dengan Regulasi
- Regulasi tentang lingkungan, kesehatan dan
keamanan untuk produk tersebut
:
..................................................................................
16. Informasi Lain Termasuk Informasi yang Diperlukan dalam Pembuatan dan Revisi SDS
Halaman 3 dari 3









Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Departemen Perdagangan
Jl. MI. Ridwan Rais No.5
di
J A K A R T A
FORMULIR
PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
BAHAN BERBAHAYA (SIUP-B2)
DIISI DENGAN HURUF CETAK
Nomor ................................................... Tanggal ...................................................
1. Mendirikan perusahaan
2. Memperluas perusahaan
3. Memperkecil perusahaan
4. Mengalihkan pemilikan perusahaan
5. Memindahkan perusahaan
I. Maksud permohonan izin: diberi tanda ( )
bagi permohonan izin yang dimaksud.
6. Mengubah perusahaan
II. Identitas Perusahaan:
1. Nama perusahaan:
2. Bentuk perusahaan: Perseroan Terbatas
(PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV),
Persekutuan Firma, Persekutuan Perorangan.
3. a. Alamat Perusahaan: *)
Jalan / Lorong dan Nomor Kelurahan/
Desa, RT dan RW / RK
Kecamatan / Kota
Kabupaten / Kotamadya Propinsi
b. Lokasi perusahaan (bila perusahaan
berada di Pusat Pertokoan /
Perbelanjaan / Perkantoran, jelaskan
lantai dan ruangan).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
III. Identitas pemilik penanggung jawab perusahaan:
1. Nama Lengkap
2. Tempat, tanggal lahir
3. Alamat rumah / tempat tinggal (lampiran
fotokopi KTP)
4. Suami / Istri **)
a. Nama
b. Kewarganegaraan
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
Halaman 1 dari 2
IV. Legalitas Perusahaan:
1. Akte pendirian/perubahan perusahaan
a. Nama Notaris
b. Nomor/tanggal Akte Notaris (Lampirkan salinan
Akte Notaris
c. Nomor/tanggal pengesahan Akte Notaris dari
Departemen Kehakman/Pengadilan Negeri
2. Izin lainnya
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
.................................................. .....................................
V.
Nilai investasi perusahaan seluruhnya tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
Rp. .................................................................................
................................................................................
.................................................................................
VI.
Kegiatan usaha:
1. Produksi barang dan atau jasa.
2. Perdagangan barang dan atau jasa.
3. Jenis barang / jasa dagangan.
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
VII. Hubungan Dengan Bank:
1. Bank dalam Negeri.
Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
1. a. Nama : .....................................................................
b. Alamat : .....................................................................
2. a. Nama : .....................................................................
b. Alamat : .....................................................................
3. a. Nama : .....................................................................
b. Alamat : .....................................................................
2. Bank luar Negeri.
1. a. Nama : .....................................................................
b. Alamat : .....................................................................
2. a. Nama : .....................................................................
b. Alamat : .....................................................................
3. a. Nama : .....................................................................
b. Alamat : .....................................................................
Demikian surat permohonan ini telah diisi/dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata
keterangan tersebut tidak benar, kami bersedia dicabut SIUP-B2nya dan atau dituntut sesuai dengan peraturan
perundang–undangan yang berlaku.
...................,...............................................
Tanda tangan
Pemilik/penanggungjawab perusahaan
Cap dan meterai Rp. 6.000,-
Tembusan:
Persetujuan :
Nomor :
Tanggal :
Kantor Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota
Departemen Perdagangan
Kepala
(.............................................................)
1. Gubernur/ Bupati/ Walikota **)
2. Pertinggal
*) Sebutkan keterangan mengenai status tempat usaha (milik sendiri / sewa / kontrak / cara lain).
**) Coret yang tidak perlu
Halaman 2 dari 2
Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /
Tanggal : 15 September 2009
KOP SURAT UNIT
(Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri/Dinas Propinsi, Kabupaten/Kota) *)
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA (SIUP-B2)
SEBAGAI DT-B2 DAN PT-B2
NOMOR:
1. Nama Perusahaan : ..........................................................................................................
..........................................................................................................
2. Alamat Kantor Perusahaan : ..........................................................................................................
..........................................................................................................
No. Telp. ..........................................................................................
No. Telex .........................................................................................
3.
Nama Pemilik / Penanggung
Jawab
:
..........................................................................................................
..........................................................................................................
4. Alamat Pemilik / Penanggung
Jawab : ..........................................................................................................
..........................................................................................................
5. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
: . ..........................................................................................................
..........................................................................................................
6. Nilai Investasi Perusahaan
Seluruhnya tidak termasuk Tanah
dan Bangunan Tempat Usaha
: ..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................
7. Bidang Usaha : ..........................................................................................................
8. Jenis Kegiatan Usaha
: DT-B2 / PT-B2 *)
9. Jenis Barang / Jasa Dagangan
Utama
: ..........................................................................................................
..........................................................................................................
10. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan di seluruh
wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Dikeluarkan di ...............................................
pada tanggal ...............................................
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri / Gubernur *)
.........................................................................
Tembusan:
1. Gubernur/Bupati/Walikota *)
2. Kepala Dinas Perdagangan Propinsi/Kabupaten/Kota *)
3. Pertinggal
... .........................................................................................
*) Coret yang tidak perlu.
Lampiran VII Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
Tanggal : 15 September 2009
LAPORAN REALISASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Nomor IP - B2 / IT - B2*):
Kepada Yth :
1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan;
2. Direktur Jenderal Industri, Agro dan Kimia Departemen Perindustrian;
3. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM.
No Jenis Bahan Berbahaya yang
diimpor
Pos Tarif
/HS
Jumlah
Impor Sisa Impor
Pelabuhan
Muat
Pelabuhan
Tujuan
Tanggal
Tiba
Nomor dan
Tanggal
Pengajuan
PIB
Keterangan
......................, Tanggal ..........
TTD/CAP PERUSAHAAN
*) Coret Yang Tidak Perlu
(NAMA DIREKTUR PERUSAHAAN)
Lampiran VIII Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
Tanggal : 15 September 2009
LAPORAN PENDISTRIBUSIAN
BAHAN BERBAHAYA ASAL IMPOR
Nomor IT - B2:
Kepada Yth :
1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan;
2. Direktur Jenderal Industri, Agro dan Kimia Departemen Perindustrian;
3. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM.
No
Nomor Surat
Persetujuan
Impor
Nama
Perusahaan
Pemakai
Alamat Jenis Usaha
Nama Bahan
Berbahaya yang
didistribusikan
Jumlah (Ton/Kg) Tanggal
Pemesanan
Tanggal
Pengiriman Ket.
......................, Tanggal ..........
TTD/CAP PERUSAHAAN
(NAMA DIREKTUR PERUSAHAAN)
Lampiran IX Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Laporan Distribusi Kepada Yth.
Bahan Berbahaya. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan
di
J A K A R T A
I. KETERANGAN UMUM
Nama Perusahaan :
Alamat Lengkap :
Telepon :
Faximile :
E-mail :
Nomor dan Tanggal Izin Usaha :
Perdagangan Bahan Berbahaya
Jenis Perusahaan : Distributor Terdaftar Bahan
Berbahaya (DT-B2)
II. LAPORAN DISTRIBUSI BAHAN BERBAHAYA
(Lihat Lampiran VI – 1, 2, dan 3)
Demikian laporan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata tidak
benar, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
……………, ………………….(kota, tgl/bln/thn)
- Tanda Tangan :
Penanggung
Jawab
- Nama :
Penanggung
Jawab
- Jabatan :
- Cap Perusahaan :
Tembusan :
1. Gubernur
2. Pertinggal.
Halaman 1 dari 5
Lampiran IX-1 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009
Tanggal : 15 September 2009
1. DATA PASOKAN BAHAN BERBAHAYA
No. Nama Pemasok Alamat Pemasok Tgl, Bln, Thn Jenis Bahan Berbahaya Berat/Volume Netto
Pasokan Yang Dipasok
Keterangan
Bahan Berbahaya
Cap Perusahaan
Ttd.
( Pimpinan Perusahaan )
Halaman 2 dari 5
2. REALISASI DISTRIBUSI KEPADA PENGECER TERDAFTAR
Jenis Bahan
No. Nama PT-B2 Alamat PT-B2 Berbahaya Berat/Volume Netto Tgl, Bln, Thn
Yang Didistribusikan Bahan Berbahaya Pendistribusian
Keterangan
Cap Perusahaan
Ttd.
( Pimpinan Perusahaan )
Lampiran IX-2 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /
Tanggal : 15 September 2009
Halaman 3 dari 5
3. REALISASI DISTRIBUSI KEPADA PENGGUNA AKHIR
Lampiran IX-3 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /
Tanggal : 15 September 2009
No. Nama PA-B2 Alamat PA-B2 Jenis Bahan Berbahaya Berat/Volume Netto Tgl, Bln, Thn
Yang Didistribusikan Bahan Berbahaya
Keterangan
Pendistribusian
Cap Perusahaan
Ttd.
( Pimpinan Perusahaan )
Halaman 4 dari 5
Halaman 5 dari 5
4. POSISI STOK (TGL/BLN/THN)
Stok Awal Pasokan Total Stok
Realisasi
No. Jenis Bahan Berbahaya Distribusi Stok Akhir
Berat/Volume
Netto
Berat/Volume
Netto
Berat/Volume
Netto
Berat/Volume
Netto
Berat/Volume
Netto
Ket
Cap Perusahaan
Ttd.
( Pimpinan Perusahaan )
Lampiran IX-4 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/(/2009 /
Tanggal : 15 September 2009
Lampiran X Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /
Tanggal : 15 September 2009
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Laporan Distribusi Kepada Yth.
Bahan Berbahaya. Gubernur ………………….
I. KETERANGAN UMUM
Nama Perusahaan :
Alamat Lengkap :
Telepon :
Faximile :
E-mail :
Nomor dan Tanggal Izin Usaha :
Perdagangan Bahan Berbahaya
Jenis Perusahaan : Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya
(PT-B2)
II. LAPORAN DISTRIBUSI BAHAN BERBAHAYA
(Lihat Lampiran VII – 1 s/d 3)
Demikian laporan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata tidak
benar, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
……………, ………………….(kota, tgl/bln/thn)
- Tanda Tangan :
Penanggung
Jawab
- Nama :
Penanggung
Jawab
- Jabatan :
- Cap Perusahaan :
Tembusan :
1. Dirjen PDN, Depdag
2. Bupati / Walikota *)
3. Pertinggal
*) Coret yang tidak perlu
Halaman 1 dari 4
Lampiran X-1 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /
Tanggal : 15 September 2009
1. DATA PASOKAN BAHAN BERBAHAYA
No. Nama Pemasok (DT-B2) Alamat Pemasok Tgl, Bln, Thn Jenis Bahan Berbahaya Berat/Volume Netto
(DT-B2) Pasokan Yang Dipasok Bahan Berbahaya
Keterangan
Cap Perusahaan
Ttd.
( Pimpinan Perusahaan )
Halaman 2 dari 4
Lampiran X-2 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
2. REALISASI DISTRIBUSI KEPADA PENGGUNA AKHIR
No. Nama PA- Jenis Bahan Berbahaya Berat/Volume Netto Tgl, Bln, Thn
B2
Alamat PAB2
Yang Didistribusikan Bahan Berbahaya Pendistribusian
Keterangan
Cap Perusahaan
Ttd.
( Pimpinan Perusahaan )
Halaman 3 dari 4
Lampiran X-3 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /
Tanggal : 15 September 2009
3. POSISI STOK (TGL/BLN/THN)
Stok Awal Pasokan Total Stok
Realisasi
No. Jenis Bahan Distribusi Stok Akhir
Berbahaya
Berat/Volume Netto
Berat/Volume
Netto
Berat/Volume
Netto
Berat/Volume
Netto
Berat/Volume
Netto
Ket
Cap Perusahaan
Ttd.
( Pimpinan Perusahaan )
Halaman 4 dari 4
Lampiran XI Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /
Tanggal : 15 September 2009
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Laporan Pemanfaatan/Peruntukan Kepada Yth.
Bahan Berbahaya. Bupati/Walikota ………… * )
I. KETERANGAN UMUM
Nama Perusahaan :
Alamat Lengkap :
Telepon :
Faximile :
E-mail :
Nomor dan Tanggal Izin Usaha :
Perdagangan Bahan Berbahaya
Jenis Perusahaan : Pengguna Akhir Bahan Berbahaya
(PA – B2)
II. LAPORAN PEMANFAATAN/PERUNTUKAN BAHAN BERBAHAYA
(Lihat Lampiran VIII : 1 s/d 3)
Demikian laporan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata tidak
benar, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
……………, ………………….(kota, tgl/bln/thn)
- Tanda Tangan :
Penanggung
Jawab
- Nama :
Penanggung
Jawab
- Jabatan :
- Cap Perusahaan :
Tembusan :
1. Gubernur
2. Pertinggal.
*) Coret yang tidak perlu
Halaman 1 dari 4
Lampiran XI-1 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /
Tanggal : 15 September 2009
1. DATA PASOKAN BAHAN BERBAHAYA
NO Nama Pemasok Terdaftar Alamat Pemasok Terdaftar Tgl/Bln/Thn
.
(P-B2/DT-B2/PT-B2) (P-B2/DT-B2/PT-B2)
Pembelian Bahan
Berbahaya
Jenis Bahan
Berbahaya Berat/Volume Netto Keterangan
Cap Perusahaan
Ttd.
( Pimpinan Perusahaan )
Halaman 2 dari 4
2. REALISASI PERUNTUKAN BAHAN BERBAHAYA
Lampiran XI-2 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
No. Tgl/Bln/Thn Nama dan Alamat
Peruntukan
Tujuan Peruntukan
Peruntukan
Jenis Bahan
Berbahaya
Berat/Volume
Netto Keterangan
Cap Perusahaan
Ttd.
( Pimpinan Perusahaan )
Halaman 3 dari 4
3. POSISI STOK (TGL/BLN/THN)
Lampiran XI-3 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
Stok Awal Pasokan Total Stok
Realisasi
No. Jenis Bahan Distribusi Stok Akhir
Berbahaya
Berat/Volume Netto Berat/Volume Netto Berat/Volume Netto
Berat/Volume
Netto
Berat/Volume
Netto
Ket
Cap Perusahaan
Ttd.
( Pimpinan Perusahaan )
Halaman 4 dari 4
Lampiran XII Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009M
Tanggal : 15 September 2009
KOP SURAT UNIT
(Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri/Dinas Propinsi, Kabupaten/Kota) **)
Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Peringatan ke ..............
Tentang Pelaksanaan Ketentuan
SIUP dan atau SIUP-B2 **)
Sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan atau Surat Izin Usaha Perdagangan
Bahan Berbahaya (SIUP-B2) **) Nomor ..................... tanggal ..................... Atas Nama ...................*)
yang bergerak dalam usaha perdagangan ..................... dengan Lokasi di ............................ Setelah
diadakan penelitian, ternyata perusahaan Saudara tidak memenuhi ketentuan SIUP dan atau SIUP-B2
**) yang berlaku antara lain:
1. ...........................................................
2. ...........................................................
3. ...........................................................
4. ...........................................................
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami minta agar Saudara dalam waktu 1 (satu) bulan
sejak dikeluarkannya Surat ini sudah memenuhi ketentuan SIUP dan atau SIUP-B2 **) yang berlaku
dan melaporkannya kepada kami.
Sekian, untuk menjadi perhatian Saudara.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri/
Kepala Dinas Propinsi, Kabupaten/Kota **)
(....................................................)
NIP:
TEMBUSAN:
1. Irjen Depdag;
2. Dirjen PDN; **)
3. Gubernur/Bupati/Walikota; **)
4. Pertinggal
*) Disi oleh Pejabat Ybs
**) Coret yang tidak perlu
Lampiran XIII Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
KOP SURAT UNIT
(Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri/Dinas Propinsi, Kabupaten/Kota) *)
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI/
KEPALA DINAS INDAG PROPINSI, KABUPATEN/KOTA *)
NOMOR:
TENTANG
PENCABUTAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DAN ATAU SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
BAHAN BERBAHAYA (SIUP-B2) *)
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI/KEPALA DINAS INDAG PROPINSI,
KABUPATEN/KOTA *)
Menimbang : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pelaksanaan SIUP dan atau SIUP-B2 *)
sebagaimana tercantum dalam SIUP dan atau SIUP-B2 *) Nomor .....................
tanggal ..................... atas nama ..................... yang bergerak dalam usaha
Perdagangan ..................... di ..................... ternyata tidak memenuhi persyaratan
dan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga SIUP dan atau SIUP-B2 *) yang
bersangkutan perlu dicabut.
Mengingat : 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1938 Nomor 86, sebagaimana telah diubah dan ditambah);
2. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan
Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara
Nomor 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
3. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3214);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan
(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1114) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1467);
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
254/MPP/Kep/7/1997 tentang Kriteria Industri Kecil dan Perdagangan Kecil di
Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
589/MPP/Kep/10/1999 tentang Penetapan Jenis–Jenis Dalam Pembinaan
Masing–Masing Dirjen dan Kewenangan Pemberian Izin di Bidang Industri dan
Perdagangan di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Halaman 1 dari 2
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/MDAG/
PER/12/2005;
Memperhatikan : Surat dari ....................... Nomor ....................... tanggal ....................... Peringatan ke
3 tentang Pelaksanaan Ketentuan SIUP-B2.
Lampiran XIII Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 /M
Tanggal : 15 September 2009
MEMUTUSKAN
PERTAMA : Mencabut SIUP dan atau SIUP-B2 *) yang ditetapkan dengan Keputusan Nomor
....................... tanggal ....................... tentang Pemberian SIUP dan atau SIUP-B2 *)
atau nama ................................... yang bergerak dalam usaha Perdagangan
....................... di .......................
KEDUA : Bagi perusahaan yang dicabut SIUP dan atau SIUP-B2 *)-nya dalam rangka jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya Keputusan Pencabutan SIUP dan
atau SIUP-B2 **) dapat mengajukan permohonan banding.
KETIGA : Dengan dicabutnya SIUP dan atau SIUP-B2 *) sebagaimana dimaksud pada Diktum
PERTAMA, maka Perusahaan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha
Perdagangan ....................... dan diwajibkan mengembalikan SIUP dan atau SIUPB2nya
*) kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri / Gubernur yang menerbitkan
SIUP dan atau SIUP-B2 *) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
dikeluarkannya Keputusan ini, dan perusahaan yang bersangkutan dapat mengambil
kembali Uang Jaminan yang disetorkan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
pada tanggal
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan/Kepala Dinas Indag
Propinsi, Kabupaten/Kota *)
(................................................)
NIP :.........................................
TEMBUSAN:
1. Menteri Perdagangan u.p. Sekretaris Jenderal;
2. Inspektur Jenderal Departemen Perdagangan;
3. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan; *)
4. Gubernur/Bupati/Walikota; *)
5. Pertinggal.
*) Coret yang tidak perlu
Halaman 2 dari 2