TENTANG KAMI :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Satu hal yang penting dari penyedia jasa ekspor impor adalah pelayanan dan kepercayaan. Kami menjaga kepercayaan dengan bertanggungjawab penuh melayani pengurusan ekspor impor barang Anda.

Thursday, 17 December 2015

BISNIS | Prosedur Ekspor Barang



Dedy S -Hp: 0812 13 154 156
E'mail : dedysyahputra65@@gmail.com
Website : jasaeksportimportjakarta.com
 
 

Jasa Export Ekspor Indonesia Global Trade


 

Kegiatan ekspor barang merupakan sistem perdagangan yang memungkinkan seseorang mengadakan trading lintas negara. Saat ini pemerintah berupaya meningkatkan devisa dengan menggenjot arus Ekspor barang. Prosedur ekspor sebenarnya lebih mudah daripada kegiatan prosedur impor karena saat ini lebih banyak aturan yang mengatur tentang impor daripada tentang ekspor, terutama untuk masalah pembayaran pajak.
Pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya, sedangkan pada saat ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor maupun bea keluar. Untuk pajak ekspor yang dikenakan diantaranya pada kegiatan ekspor kayu, rotan, juga CPO (crude palm oil). Untuk kegiatan ekspor yang lainnya saat ini tidak dikenakan pajak ekspor antaral lain adalah ekspor ikan, jagung, pisang, pakaian, alat elektronik dll.

Prosedur Ekspor

dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packaging, stuffing ke kontainer hingga barang siap untuk dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir dapat mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB). PEB tersebut berisi data barang ekspor diantaranya :
  • Data Eksportir
  • Data penerima barang
  • Data Customs Broker (bila ada)
  • Sarana pengangkut yang akan mengangkut
  • Negara Tujuan
  • Detil barang, seperti jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, No kontainer yang dipakai.
Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan Ekspor dan barang bisa dikirim ke pelabuhan yang selanjutnya bisa dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan.
Setiap dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara bukan pajak yang dapat dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat. Untuk besaran pajak ekspor setiap barang juga berbeda-beda ditentukan dengan keputusan menteri keuangan.
Setiap barang yang akan diekspor mempunyai aturan sendiri-sendiri tergantung akan barangnya. misalnya untuk barang yang berupa kayu, kayu yang diekspor memerlukan dokumen Laporan Surveyor, endorsement dari Badan Revitalisasi Industri Kayu, untuk barang lain yang berupa barang tambang juga ada yang mensyaratkan untuk menggunakan laporan surveyor.
Untuk beberapa barang yang termasuk kategori limbah ada yang menggunakan kuota. Untuk barang berupa beras disyaratkan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan ada ijin dari BULOG. Namun banyak juga ekspor yang tanpa persyaratan atau ijin dari instansi terkait, misalnya ekspor sepeda, plastik, sirup, sepatu, kabel, besi, baja, mainan plastik, dan yang lain.
Pengertian Prosedur Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.
Bagaimana dengan prosedur Ekspor atau mekanisme jika Anda akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :
  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan Anda ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
  2. Memastikan juga apakah barang Anda diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
  3. Jika Anda sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya Anda mempersiapkan barang yang akan Anda ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
  4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  5. Setelah eksportasi Anda disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang Anda sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  6. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang Anda menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  7. Mengasuransikan barang / kargo Anda (jika menggunakan term CIF)
  8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir
Ekspor Barang ke luar negeri mempunyai prospek yang cukup menjanjikan khususnya di bidang agrobisnis, Apalagi Prosedur Ekspor cukup mudah. Wilayah indonesia yang kaya dengan alam dan mineral berpotensi untuk menyerap banyak lapangan kerja. Namun alangkah baiknya jika Anda melakukan Ekspor barang yang sudah jadi sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi dibanding bahan mentah. Untuk kemudahan Anda kami menyediakan jasa pengurusan ekspor. Dengan menggunakan jasa kami Anda bisa fokus terhadap Usaha Anda tanpa direpotkan dengan urusan ekspor yang memakan waktu dan pikiran. Hubungi kontak kami sekarang untuk menggunakan Jasa Pengurusan Ekspor kami.
Dedy S -
Hp: 0812 13 154 156
E'mail : dedysyahputra65@@gmail.com
Website : www.jasaeksportimportjakarta.com

No comments:

Post a Comment