E'mail : dedysyahputra65@@gmail.com
Website : jasaeksportimportjakarta.com
Kegiatan ekspor barang merupakan sistem perdagangan yang memungkinkan
seseorang mengadakan trading lintas negara. Saat ini pemerintah
berupaya meningkatkan devisa dengan menggenjot arus Ekspor barang.
Prosedur ekspor sebenarnya lebih mudah daripada kegiatan prosedur impor
karena saat ini lebih banyak aturan yang mengatur tentang impor
daripada tentang ekspor, terutama untuk masalah pembayaran pajak.
Pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak
impor lainnya, sedangkan pada saat ekspor lebih banyak barang yang
tidak dikenakan pajak ekspor maupun bea keluar. Untuk pajak ekspor yang
dikenakan diantaranya pada kegiatan ekspor kayu, rotan, juga CPO (crude
palm oil). Untuk kegiatan ekspor yang lainnya saat ini tidak dikenakan
pajak ekspor antaral lain adalah ekspor ikan, jagung, pisang, pakaian,
alat elektronik dll.
Prosedur Ekspor
dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan
dilakukan packaging, stuffing ke kontainer hingga barang siap untuk
dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan
mengangkut barang tersebut, eksportir dapat mengajukan dokumen
kepabeanan yang dikenal dengan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB). PEB
tersebut berisi data barang ekspor diantaranya :
- Data Eksportir
- Data penerima barang
- Data Customs Broker (bila ada)
- Sarana pengangkut yang akan mengangkut
- Negara Tujuan
- Detil barang, seperti jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, No kontainer yang dipakai.
Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan
persetujuan Ekspor dan barang bisa dikirim ke pelabuhan yang selanjutnya
bisa dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan.
Setiap dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara bukan
pajak yang dapat dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat.
Untuk besaran pajak ekspor setiap barang juga berbeda-beda ditentukan
dengan keputusan menteri keuangan.
Setiap barang yang akan diekspor mempunyai aturan sendiri-sendiri
tergantung akan barangnya. misalnya untuk barang yang berupa kayu, kayu
yang diekspor memerlukan dokumen Laporan Surveyor, endorsement dari
Badan Revitalisasi Industri Kayu, untuk barang lain yang berupa barang
tambang juga ada yang mensyaratkan untuk menggunakan laporan surveyor.
Untuk beberapa barang yang termasuk kategori limbah ada yang
menggunakan kuota. Untuk barang berupa beras disyaratkan apabila
kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan ada ijin dari BULOG. Namun
banyak juga ekspor yang tanpa persyaratan atau ijin dari instansi
terkait, misalnya ekspor sepeda, plastik, sirup, sepatu, kabel, besi,
baja, mainan plastik, dan yang lain.
Pengertian Prosedur Ekspor barang pada umumnya
adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya
dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea
Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas
sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu
negara.
Bagaimana dengan prosedur Ekspor atau mekanisme jika Anda akan
melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah
yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :
- Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan Anda ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
- Memastikan juga apakah barang Anda diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
- Jika Anda sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya Anda mempersiapkan barang yang akan Anda ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
- Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
- Setelah eksportasi Anda disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang Anda sudah dianggap sebagai barang ekspor.
- Melakukan stuffing dan mengapalkan barang Anda menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
- Mengasuransikan barang / kargo Anda (jika menggunakan term CIF)
- Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir
Ekspor Barang ke luar negeri mempunyai prospek yang cukup menjanjikan khususnya di bidang agrobisnis, Apalagi Prosedur Ekspor
cukup mudah. Wilayah indonesia yang kaya dengan alam dan mineral
berpotensi untuk menyerap banyak lapangan kerja. Namun alangkah baiknya
jika Anda melakukan Ekspor barang yang sudah jadi sehingga nilai
ekonomisnya lebih tinggi dibanding bahan mentah. Untuk kemudahan Anda
kami menyediakan jasa pengurusan ekspor. Dengan menggunakan jasa kami
Anda bisa fokus terhadap Usaha Anda tanpa direpotkan dengan urusan
ekspor yang memakan waktu dan pikiran. Hubungi kontak kami sekarang untuk menggunakan Jasa Pengurusan Ekspor kami.
Hp: 0812 13 154 156
E'mail : dedysyahputra65@@gmail.com
Website : www.jasaeksportimportjakarta.com
No comments:
Post a Comment