TENTANG KAMI :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Satu hal yang penting dari penyedia jasa ekspor impor adalah pelayanan dan kepercayaan. Kami menjaga kepercayaan dengan bertanggungjawab penuh melayani pengurusan ekspor impor barang Anda.
Showing posts with label UNDANG - UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH. Show all posts
Showing posts with label UNDANG - UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH. Show all posts

Wednesday, 13 January 2016

JASA PENGIRIMAN DOMESTICS

Jasa Pengiriman Domestics Ke Seluruh Wilayah Di Indonesia
services 

MELAYANI PENGIRIMAN DOMESTICS VIA :

  • JASA ANGKUTAN LEWAT DARAT

  • JASA ANGKUTAN LEWAT LAUT

  • JASA ANGKUTAN LEWAT UDARA

  • JASA PENGIRIMAN REGULER

ADAPUN JENIS PELAYANAN SEBAGAI BERIKUT :

  • DOOR TO DOOR SERVICE

  • PORT TO DOOR SERVICE

  • PORT TO PORT SERVICE

    Cargo containers at Felixstowe, Suffolk

TUJUAN:

SUMATERA:

PALEMBANG, JAMBI, PADANG, BUKIT TINGGI, PEKAN BARU, MEDAN

SULAWESI:

MAKASAR, MANADO, PALU, GORONTALO ( KODYA )

KALIMANTAN:

BALIKPAPAN, SAMARINDA, TENGGARONG, TARAKAN, BONTANG, MUARA BADAK, BANJAR BARU, BANJARMASIN, BATULICIN, MARTAPURA, TANJUNG, PALANGKARAYA, PONTIANAK

NTB:

MATARAM, AMPENAN, SENGGIGI, NARMADA, SURANADI, LINGSAR, GERUNG, LEMBAR

LOMBOK TENGAH :

PRAYA, PUJUT, KUTA, KOPANG

LOMBOK TIMUR :

SELONG, PANCOR, MASBAGIG, AIKEL, LABUAN HAJI, PRINGABAYA, SUMBAWA, TALIWANG/ BENETE, ALAS – SUMBAWA, MALUK, DOMPU, BIMA

NTT, MALUKU & PAPUA:

KUPANG, AMBON, TERNATE, JAYAPURA, SORONG, TIMIKA.

 i2147483628._szw380h285_


DOOR TO DOOR SERVICES

http://pt-hasnatirtajaya.blogspot.co.id/

Door To Door Services

Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa import door to door service, Dengan Harga Sangat Kompetitif, Kami adalah solusi tepat untuk import door to door service by sea / by air.

Membuktikan memiliki kualitas yang sangat baik dengan kecepatan waktu pengiriman, terpercaya , dan berani memberikan ganti rugi 100% apabila terjadi kehilangan / kerusakan barang saat proses pengiriman berlangsung.

Kami menyedikan pengiriman untuk jalur By Air dan By Sea dalam bentuk LCL maupun FCL langsung dari :

China , Thailand , Taiwan , Hongkong , Singapore , Korea ( Worldwide ) , Ke Jakarta – Indonesia.

MISI :

A. Memperkenalkan, mempromosikan, melayani serta memberikan kepuasaan Kerpada Pelanggan kami.

B. Memberi para klien rasa aman dan ketepatan waktu pada setia playanan pengiriman.
C. Menjalin Bisnis kemitraan yang saling menguntungkan secara profesioal
Dengan Mitra Bisnis, Berusaha untuk memperbaiki dan menyesuaikan keinginan client kami.

Keunggulan dan kelebihan kami adalah sebagai berikut :

– Waktu pengiriman yang cepat.
– Harga yang Kompetitif
– Memberikan jaminan 100% asuransi barang.
– Harga yang kami berikan sudal all in sampai di Jakarta
– Menyediakan jasa pick up dari tempat supplier.

Estimasi Waktu Pengiriman
– LCL
Via Udara 5-7 Hari Kerja (Barang Umum) Bisa Lebih Cepat
Via Laut 4-6 Minggu ( Sejak Kami terima barang ). Bisa Lebih Cepat

Pengalaman Kami untuk menangani barang – barang import jenis :

Besi , Chemical ( Kimia ) , Engine ( Mesin ) , Cairan , Makanan , Batery , Bibit Tanaman, Barang Elektronik,Mainan, Tas, PVC, Synthetic Leather, Garment, Textile, Bubble Tea, Lampu LED, Genset, Kosmetik, Alat Kesehatan, Perahu Alumunium, Toys Sex, Spare Part, dan masih banyak lagi jenis barang – barang umum lain nya.

Kepuasan dan kepercayaan anda adalah prioritas utama bagi kami.

Legalitas Undername / Consignee

LEGALITAS

Pengiriman barang IMPORT baik barang Umum maupun barang Khusus dan fasilitas Undername yang kami sediakan:
  • N p w p
  • A p i-u
  • Ppjk
  • Sni
  • S r p / N i k
  • N P I K (Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya)
  • IT (Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya).

Jenis barang yang dapat diimpor melalui perusahaan

( HS Code )
BAG V        ( hs no. 2501 s/ d 2716)
BAG V I      ( hs no. 2801 s/ d 3826)
BAG V II     ( hs no.3901 s/ d 4017)
 BAG V III    ( hs no. 4101 s/ d 4304)
BAG IX       ( hs no. 4401 s/ d 4602)
BAG X        ( hs no, 4701 s/ d 4911)
BAG XI       ( hs no. 5001 s/ d 6310)
BAG XII      ( hs no.6401 s/ d 6704)
BAG XIII     ( hs no 6801 s/ d 7020)
BAG XV     ( hs no. 7201 s/ d 8311)
BAG XVI    ( hs no. 8401 s/ d 8548)
BAG XVII   ( hs no. 8601 s/ d 8908)
BAG XX     ( hs no. 9401 s/ d 9691)
BAG XXI    ( hs no. 9701 s/ d 9803)

Bagian IV
Bahan makanan olahan; Minuman alkohol dan cuka; Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi.
HS : 16.01 s/ d 24.03

Bagian V
Produk Mineral
HS 25.01 s/ d 27.16

Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait.
HS 28.01 s/ d 38.26

Bagian VII
Plastik dan bartang daripadanya; Karet dan barang daripadanya
HS 39.01 s/ d 40.17

Bagian VIII
Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kuilit berbulu dan barang daripadanya; Saddlery dan harnes; Barang untuk bepergian, Tas tangan dan kemasan semacam itu; Barang dari usus binatang (selain benang ulat sutera)
HS 41.01 s/ d 46.04

Bagian IX
Kayu dan barang dari kayu; Arang kayu; Gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; Keranjang dan barang anyaman
HS 44.01 s/ d 46.02

Bagian X
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang di pulihkan(siasa dan skrap); Kertas dan kertas karton dan barang daripadanya
HS 47.01 s/ d 49.11

Bagian XI
Tekstil dan barang tekstil
HS 50.01 s/ d 63.10

Bagian XII
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan bagiannya; bulu daripadanya, bunga artifisial; barang dari rambut manusia
HS 64.01 s/ d67.04

Bagian XIII
Barang darpada batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu, produk keramik; kaca dan barang dari kaca
HS 68.01 s/ d 70.20

Bagian XV
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia
HS 72.01 s/ d 83.11

Bagian XVI
Mesin dan peralatan mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
HS 84.01 s/ d 85.48

Bagian XVII
Kenderaan, kenderaan udara, kenderaan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan
HS 86.01 s/ d 89.08

Bagian XVIII
Instrumen dan aparatus optik, fotogarafi, sinematogarafi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesori
HS 90.01 s/ d 92.09

Bagian XX
Bermacam-macam barang barang hasil pabrik
HS 97.01 s/ d 98.03

Demikianlah Perkenalan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

DEDY S :- HP : 0812 13 154 156
- PIN BBM. : 579B918D
- Whatsapp : 081213154156

Domisili : Kemayoran, Jakarta Pusat. DKI Jakarta
- Phone : +6221- 65850384
- Fax     : +6221- 658 666 81
- E'mail : dedysyahputra65@gmail.com

 

Berikan Komentar Anda Pada Kami  :

EKSPORT IMPORT INDONESIA

 

 Dasar Hukum

– UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

– Kep. Menkeu No. 453/ KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/ KMK.04/ 2003;

– Kep. DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/ BC/ 2008.

Impor untuk di pakai :

– Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

– Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
– Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;

– Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau

– Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Pemberitahuan Pabean  :

– Pemberitahuan impor barang (PIB) dibuat dengan Modul importir/ ppjk

DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
– Invoice
– Packing List
– Bill of Lading/ Airway bill
– Polis asuransi
– Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
– Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Pembayaran Pembayaran Biasa :
– semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
– Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
– Tidak terdapat bank devisa persepsi
– Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemeriksaan Pabean :
– Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
– Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
– Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Saturday, 9 January 2016

MENKO PEREKONOMIAN DARMIN NASUTION: INSW ADALAH WUJUD NYATA PELAYANAN BIROKRASI MODERN

http://pt-hasnatirtajaya.blogspot.co.id/


Semua perizinan, dokumen, data, dan informasi lain yang diperlukan dalam pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor impor dan distribusi kini sudah harus dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW).
 
Melalui INSW, tidak akan ada lagi  proses birokrasi yang dilakukan secara manual dan tatap muka yang selama ini menjadi hambatan kelancaran arus barang, bahkan membuat distorsi yang membebani daya saing industri dan melemahkan daya beli konsumen.
 
Demikian arahan Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara peresmian "Portal INSW Baru Dalam Rangka Integrasi ke dalam ASEAN Single Window untuk Meningkatkan Daya Saing Nasional" di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/9).
 
Menurut Darmin, INSW adalah wujud nyata pelayanan birokrasi modern yang dalam waktu singkat dapat melaksanakan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang diumumkan Presiden pada tanggal 9 September 2015. Portal ini mengintegrasikan semua pelayanan perizinan ekspor/impor secara elektronik pada 15 Kementerian/Lembaga yang meliputi 18 Unit Perizinan.
 
"INSW merupakan salah satu bentuk fasilitasi perdagangan yang saat ini memegang peran kunci, tidak saja dalam mendukung kelancaran perdagangan intra ASEAN dan cross border trade Indonesia dengan negara lain, tetapi juga sebagai bentuk reformasi birokrasi dalam pelayanan publik untuk kegiatan ekspor/impor, kepabeanan, dan kepelabuhanan," ujar Darmin.
 
Menurut Darmin, dengan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui sistem elektronik, INSW diharapkan dapat meningkatkan kepastian usaha dan efisiensi dalam kegiatan ekspor, kebutuhan industri dan investasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan perdagangan internasional. 
 
"Mengingat pentingnya peranan INSW sebagai bagian dari ASEAN Single Window yang menjaga kepentingan nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan efisiensi pelayanan publik, maka semua pihak perlu secara tegas ikut menjaga independensi dan penguatan kelembagaan INSW yang berkelanjutan, walaupun secara administrasi INSW berada di bawah Kementerian Keuangan," lanjut Darmin.
 
Selain itu, tambah Darmin, kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia di INSW juga perlu ditingkatkan agar sistem pelayanan publik ini bisa dioperasikan dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.
 
Tak kalah penting, menurut Darmin, adalah menjamin kecepatan pelayanan birokrasi, akurasi data dan informasi yang diberikan oleh INSW. Itu semua diperlukan untuk meningkatkan reputasi lembaga ini agar tetap menjadi andalan dunia usaha dan diakui masyarakat internasional. 
 
Pembangunan INSW di Indonesia mulai dilakukan sejak 2006 untuk memenuhi kebutuhan nasional demi memperlancar arus barang ekspor-impor, sekaligus memenuhi kesepakatan di tingkat regional ASEAN (ASW Agreement 2006 dan ASW Protocol 2007).
 
NSW adalah sebuah sistem yang mengintegrasikan proses layanan impor ekspor di semua Kementerian/Lembaga yang meliputi proses perijinan, kepabeanan dan pengeluaran barang (Customs Clearance dan Cargo Release).
 
Pembangunan dan pengembangan sistem NSW di Indonesia dilakukan oleh Tim Persiapan INSW yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, dengan ketua Menteri Keuangan, Wakil Ketua Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan.
 
Implementasi sistem NSW di Indonesia dilakukan melalui pengoperasian portal INSW dengan alamat www.insw.go.id. Pengoperasian portal ini dilakukan bertahap sejak 2007 dan diberlakukan secara mandatori pada Januari 2010.
 
Berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2014, untuk menjaga kelangsungan operasional sistem NSW, telah diatur hirarki kelembagaan yang terdiri dari 3 (tiga) lapis, meliputi: Dewan Pengarah (Kemenko Perekonomian), Pengelola Portal INSW (Kemenkeu), dan Unit Pengelola INSW (masing-masing K/L).
 
Berdasarkan Permenkeu Nomor 138/PMK.01/2015 dan Kepmenkeu Nomor 840/KMK.01/2015, telah ditetapkan organisasi dan tata kerja serta penetapan pimpinan Satuan Kerja Pengelola Portal INSW (PP-INSW). Satker PP-INSW merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dengan tugas melaksanakan pengelolaan Portal INSW.
 
Seiring dengan perkembangan kondisi perekonomian global, PP-INSW diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam membantu fasilitasi perdagangan dan percepatan ekspor/impor untuk mengurangi logistic cost dan dwelling time agar tercipta iklim usaha yang kondusif dan kompetitif.
 
Sejalan dengan akan segera dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN, 10 negara anggota ASEAN telah sepakat untuk mulai memberlakukan ASEAN Single Window (ASW) pada akhir 2015. Karena itu PP-INSW diminta mempersiapkan portal INSW agar terintegrasi dengan ASW.

Pengumuman PMK Nomor 226/PMK.04/2015 tentang perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.04/2008

Sehubungan dengan telah diterbitkannya PMK Nomor 226/PMK.04/2015 tentang perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, maka terhadap importasi Produk Pangan Strategis wajib menggunakan standardisasi satuan sesuai dengan lampiran PMK tersebut.

Tentang Lartas, Kategori Dan Perizinannya III

http://pt-hasnatirtajaya.blogspot.co.id/




JENIS PERIJINAN EKSPOR
Kode Ijin Jenis Perijinan dan Instansi Penerbit
1901 Eksportir Terdaftar (ET) Timah dari Dirjen Daglu
1902 Eksportir Terdaftar Intan
1903 Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi) oleh Dirjen Daglu
1904 Eksportir Terdaftar Prekursor yang ditetapkan Dirjen Daglu
1905 Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu
1906 Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) yang diakui Dirjen Daglu
1907 Laporan Surveyor (Verifikasi atau Penelusuran Teknis)
1908 Pengesahan (endorsement) dari Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK)
1909 Sertifikat Intan Kasar yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan
1915 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Perikanan dari Dirjen Daglu
11901 SATS LN Ekspor dari Departemen Kehutanan
1916 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Pertambangan dari Dirjen Daglu
1911 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Beras dari Dirjen Daglu
1914 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Kayu Ulin dari Dirjen Daglu
1918 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Pupuk dari Dirjen Daglu
1913 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Inti Kelapa Sawit dari Dirjen Daglu
1919 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Skrap dari Dirjen Daglu
1917 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Peternakan dari Dirjen Daglu
1912 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Intan Kasar
dari DIRJEN DAGLU cq. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan
Departemen Perdagangan
1920 Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) dari Dinas Perdagangan propinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan Dirjen Daglu
1921 Surat Persetujuan Ekspor Prekursor dari Dirjen Daglu
1922 SPPT SNI
1923 Letter of Credit melalui Bank Devisa Dalam Negeri
1924 STR-UPPB
1925 STPP-Bokor SIR
1926 Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Rotan dari Dirjen Daglu
1927 Surat Persetujuan Ekspor Minyak dan Gas Bumi
1928 Laporan Surveyor Bahan Galian Golongan C
1929 Laporan Surveyor Beras
1930 Laporan Surveyor Kayu
1931 Laporan Surveyor PP Tertentu
1932 Laporan Surveyor Prekursor
1933 Laporan Surveyor Rotan
1934 Laporan Surveyor Timah
1935 Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan
1936 Dokumen V-Legal
1937 Eksportir Terdaftar (ET) Sarang Burung Walet

Friday, 8 January 2016

Tentang Lartas, Kategori Dan Perizinannya I

http://pt-hasnatirtajaya.blogspot.co.id/

 Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?

    DJBC, sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.

Sejauh mana wewenang DJBC dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?

    DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.

Bagaimana perlakuan barang LARTAS dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?

    DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.

Apakah perijinan tersebut hanya untuk Impor Umum atau juga berlaku untuk Barang Kiriman ?

    Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.

Apakah tidak ada pengecualian ?

    Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari Instansi Teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Bagaimana seandainya Importir tidak bisa mendapatkan perijinan dari Instansi Terkait ?

    Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala. Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam  waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).

Dimana bisa diperoleh informasi mengenai perijinan/LARTAS tersebut ?

    Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information” Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau  Lartas Ekspor Description Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”



























































































Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK./04/2015 Nomor PMK-226/PMK.04/2015, Tanggal 16-Dec-2015

  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 226/PMK.04/2015
TENT ANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN

Menimbang

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menter,i Keuangan  Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean ;
b. bahwa dalam rangka menyeragamkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan jumlah barang impor, perlu. mengubah ketentuan mengenai pemberitahuan pabean;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menter Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04 / 2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
www.jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
Menetapkan

- 2 -

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean,
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.

Pasal I

Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A

(1) Importir wajib memberitahukan jumlah barang impor yang merupakan bahan pangan strategis dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Menteri Keuangan dapat menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk barang selain bahan pangan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Des embe r 2015
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERA TURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 15 NOMOR 1896
Salin.an sesuai dengan aslinya
Kepala Bir -u,J;Dum . , 􀀨 , \J. b..I' - . ..., ,, 􀀦 u . .---.... 􀀍 .
Kep· 􀀂$3 􀀃 ian T.U. Kernenterian
. \II ,\ •- ·􀀎 \􀀐--• •hv vl»i.ii"v l ---I \)\\\ !
GIAR'l:l\OJ- 􀀑 - /; NIP 19590420198 02HlO1
• • • • Jtl>Ot: .,..
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 4 -
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN
.
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 226/PMK.04/ 2015
TENT ANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGAN NOMOR 155 / PMK.04 / 2008
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
DAFTAR BAHAN PANGAN STRATEGIS BESERTA SATUAN JUMLAH BARANG
YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN
NO KOMODITI URAIAN JENIS BARANG HS CODE SATUAN
URAIAN
SATUAN
1. [Beras] Beras setengah giling atau 1006303000 TNE Tonase
digiling seluruhnya, 1006304000
disosoh atau dikilapkan 1006309100
maupun tidak (selain beras 1006309900
pecah dari jenis yang 1006409000
digunakan untuk makanan -
hewan).
2. [Garam] Garam, selain garam meja, 2501009010 TNE Tonase
garam batu, dan air laut,
mengandung natrium
klorida paling sedikit
94, 7% dihitung dari basis
kering.
3. [Gula] Gula tebu atau gula bit 1701120000 TNE Tonase
dan sukrosa murni 1701130000
kimiawi, dalam bentuk 1701140000
padat. 1701910000
1701991100
1701991900
1701999000
4. [Hewan dan Kuda, keledai, bagal dan 0101210000 PCE Piece
produk hewan] hinnie, hidup. 0101290000
0101301000
0101309000
0101900000
f----
5. Sap i. 0102210000 PCE Piece
0102291010
0102291090
0102299000
6. Kerbau. 0102310000 PCE Piece
0102390000
0102901000
0102909000
7. Babi hidup. 0103100000 PCE Piece
0103910000
0103920000
f----
8. Biri-biri. 0104101000 PCE Piece
0104109000
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 5 -
I NO I KOMODITI I URAIAN JENIS BARANG l HS CODE I SATUAN I URAIAN I SATUAN
9. Kam bing. 0104201000 PCE Piece
0104209000
10. Unggas hidup, yaitu ayam 0105111000 PCE Piece dari spesies 0105119000 Gallusdomesticus, bebek, 0105121000 angsa, kalkun dan ayam 0105129000 guinea. 0105131000 | 0105139000 | 0105141000 0105149000 | 0105151000 | 0105159000 | 0105941000 | 0105944000 | 0105949100 | 0105949900 0105991000 | 0105992000 | 0105993000 | 0105994000
11. Binatang menyusui. 0106110000 PCE Piece 0106120000 | 0106130000 | 0106140000 | 0106190000 ...___
12. Binatang melata (termasuk 0106200000 PCE Piece ...___ ular dan penvu) .
13. Burung. 0106310000 PCE Piece 0106320000 | 0106330000 | 0106390000
14. Serangga. 0106410000 PCE Piece | 0106490000 | 0106900000
15. Daging binatang jenis 0201100000 KGM Kilogram lembu, segar atau dingin. 0201200000 | 0201300000
16. Daging binatang jenis 0202100000 KGM Kilogram lembu, beku. 0202200000 | 0202300000
17. Daging babi, segar, dingin 0203110000 KGM Kilogram atau beku. 0203120000 | 0203190000
0203210000 | 0203220000 | 0203290000
18. Daging biri-biri atau 0204100000 KGM Kilogram kambing, segar, dingin 0204210000 atau beku. 0204220000 | 0204230000 | 0204300000 | 0204410000 | 0204420000 | 0204430000 | 0204500000
19. Daging kuda, keledai, bagal 0205000000 KGM Kilogram atau hinnie, segar, dingin atau beku.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 6 -
I NO I KOMODITI I URAIAN JENIS BARANG
20. Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
I---
21. Daging dan sisanya yang dapat dimakan, dari unggas dari pos 01.05, segar, dingin atau beku.
I---
22. Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku (selain paha kodok).
I-
23. Lemak babi tanpa daging dan lemak unggas, tidak dicairkan atau diekstraksi dengan cara lain, segar, dingin, beku, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi. I-
24. Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi;
tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
I HS CODE
0206100000
0206210000
0206220000
0206290000
0206300000
0206410000
0206490000
0206800000
0206900000
0207110000
0207120000
0207130000
0207141000
0207142000
0207143000
0207149100
0207149900
0207240000
0207250000
0207260000
0207271000
0207279100
0207279900
0207410000
0207420000
0207430000
0207440000
0207450000
0207510000
0207520000
0207530000
0207540000
0207550000
0207600000
0208100000
0208300000
0208401000
0208409000
0208500000
0208600000
0208909000
0209100000
0209900000
0210110000
0210120000
0210193000
0210199000
0210200000
0210910000
0210921000
0210929000
0210930000
0210991000
0210992000
I SATUAN I URAIAN I SATUAN
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram

www.jdih.kemenkeu.go.id
- 7 -
I NO I KOMODITI I URAIAN JENIS BARANG
25. Daging dan sisanya yang
dapat dimakan, diasinkan,
dalam air garam,
dikeringkan atau diasapi;
tepung dan tepung kasar
dari daging dan sisanya
I- vang dapat dimakan.
26. Susu dan kepala susu,
tidak dipekatkan maupun
tidak mengandung
tambahan gula atau bahan
pemanis lainhya.
1---
27. Susu dan kepala susu,
dipekatkan atau
mengandung tambahan
gula atau bahan pemanis
lainnya.
28. Susu mentega, susu dan
kepala susu dikentalkan,
yoghurt, kefir dan susu
dan krim difermentasi atau
diasamkan lainnya,
dipekatkan atau
mengandung tambahan
gula atau bahan pemanis
lainnya atau diberi rasa
atau mengandung
tambahan buah-buahan,
biji-bijian atau kakao
maupun tidak. I-
29. Whey, dipekatkan atau
mengandung tambahan
gula atau bahan pemanis
lainnya maupun tidak;
produk terdiri dari susu
alam sebagai unsur utama,
mengandung tambahan
gula, bahan pemanis
lainnya maupun tidak,
tidak dirinci atau termasuk
dalam pos lainnva I-
30. Mentega dan lemak serta
minyak lainnya yang
diperoleh dari susu;
dairusoreads. '--'--
31. Mentega dan lemak serta
minyak lainnya yang
diperoleh dari susu;
dairy spreads.
I HS CODE
0210999000
0401101000
0401109000
0401201000
0401209000
0401401000
0401402000
0401409000
0401501000
0401509000
0402104100
0402104900
0402109100
0402109900
0402212000
0402219000
0402292000
0402299000
0402910000
0402990000
0403102000
0403109000
0403901000
0403909000
0404100000
0404900000
0405100000
0405200000
0405901000
0405902000
0405903000
0405909000
I SATUAN I URAIAN I
SATUAN
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 8 -
I NO I KOMODITI I URAIAN JENIS BARANG I HS CODE I SATUAN I URAIAN I SATUAN
32. Keju dan dadih susu. 0406101000 KGM Kilogram
0406102000
0406201000
0406209000
0406300000
0406400000
0406900000 1---
33. Telur unggas berkulit, 0407110000 KGM Kilogram
segar, diawetkan atau 0407191000
dimasak. 0407191000
0407199000
0407210000
0407291000
0407299000
0407901000
0407902000
0407909000 1---
34. Telur unggas, tanpa kulit, 0408110000 KGM Kilogram
dan kuning telur, segar, 0408190000
dikeringkan, dikukus atau 0408910000
direbus, dibentuk, beku 0408990000
atau diawetkan secara lain,
mengandung tambahan
gula atau bahan pemanis
lainnva maupun tidak.
35. Madu alam. 0409000000 KGM Kilogram
36. Produk yang dapat 0410001000 KGM Kilogram
dimakan berasal dari 0410009000
hewan, tidak dirinci atau
termasuk dalam pos
lainnva.
37. Bulu dan bulu kasar dari 0502100000 KGM Kilogram
babi, babi ternak atau babi 0502900000
hutan; bulu berang-berang
dan bulu binatang lainnya
yang dapat dibuat sikat;
sisa dari bulu atau bulu
kasar semacam itu.
38. Usus, kandung kemih dan 0504000000 KGM . Kilogram
lambung binatang (selain
ikan), utuh dan
potongannya, segar,
dingin, beku, diasinkan,
dalam air garam, kering
atau diasapi.
39. Kulit dan bagian lainnya 0505101000 KGM Kilogram
dari unggas, masih 0505109000
berbulu atau berbulu 0505901000
halus, bulu unggas dan 0505909000
bagiannya (pinggirannya
dipangkas maupun tidak)
dan bulu halus, tidak
dikerjakan lebih lanjut
selain dibersihkan,
disucihamakan atau
dikerjakan untuk
pengawetan; bubuk dan
sisa dari bulu atau
bagiannva.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 9 -
I NO I KOMODITI I URAIAN JENIS BARANG
40. Tulang dan teras tanduk,
tidak dikerjakan,
dihilangkan lemaknya,
dikerjakan secara
sederhana (tetapi tidak
dipotong menjadi
berbentuk), dikerjakan
dengan asam atau
dihilangkan gelatinnya;
bu buk dan sis a dari
produk tersebut.
41. Gatling, whalebone dan
whalebonehair, tanduk,
tanduk bercabang, kuku
(binatang sejenis kuda
atau sapi), kuku burung,
cakar burung dan paruh
burung, tidak dikerjakan
atau dikerjakan secara
sederhana tetapi tidak
dipotong menjadi
berbentuk; bubuk dan sisa
dari produk tersebut.
42. Am bar, kastor, jebat dan
kesturi; kantaridi; empedu,
kering maupun tidak;
kelenjar dan produk
binatang lainnya yang
digunakan dalam olahan
produk farmasi, segar,
dingin, beku atau
diawetkan sementara
secara lain. -
43. Mani dari binatang jenis
lembu.
44. Mani dari binatang
peliharaan.
45􀀧 Telur ulat sutera.
f---
46. Lemak babi (termasuk lard)
dan lemak unggas, selain
dari pos 02.09 atau 15. 03.
47. Lemak dari binatang jenis
lembu, biri-biri atau
kambing, selain pos 15.03.
f---
48. Lard stearin, minyak lard,
oleostearin, minyak oleo
dan minyak tallow, tidak
diemulsi atau dicampur
atau diolah dengan cara
lain. f---
49. Woolgrease dan zat lemak
turunannya (termasuk
lanolin).
50. Lemak dan minyak
binatang lainnya serta
fraksinya, dimurnikan
maupun tidak, tetapi tidak
dimodifikasi secara kimia.
I HS CODE I 0506100000
0506900000
0507101000
0507109000
0507901000
0507909000
0510001000
0510002000
0510009000
0511100000
0511991000
0511992000
1501100000
1501200000
1501900000
1502101000
1502109000
1502901000
1502909000
1503001000
1503009000
1505001000
1505009000
1506000000
SATUAN I URAIAN I SATUAN
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
PCE Piece
PCE Piece
KGM Kilogram
KGM*l Kilogram
*)
KGM*l Kilogram
*)
KGM*l Kilogram
*)
KGM*l Kilogram
*)
KGM*l Kilogram
*)
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 10 -
I NO I KOMODITI I URAIAN JENIS BARANG I HS CODE I SATUAN
URAIAN I SATUAN
51. Minyak dan lemak bewani 1516101000 KGM*I Kilogram
dan fraksinya. 1516109000 *I
52. Malam lebah, malam 1521901000 KGM*I Kilogram
serangga lainnya dan 1521902000 *)
spermaceti, dimurnikan
atau diwarnai maupun
I--- tidak.
53. Sosis dan produk 1601001000 KGM Kilogram
semacamnya,dari daging, 1601009000
sisa daging atau darah;
olahan makanan berasal
I--- dari oroduk ini.
54. Daging, sisa daging atau 1602101000 KGM Kilogram
darah lainnya yang diolah 1602109000
atau diawetkan. 1602200000
1602311000
1602319100
1602319900
1602321000
1602329000
1602390000
1602411000
1602419000
1602421000
1602429000
1602491100
1602491900
1602499100
1602499900
1602500000
1602901000
I--- 1602909000
55. Ekstrak dan jus daging, 1603001000 KGM Kilogram
ikan atau krustasea, 1603002000
moluska atau invertebrata 1603003000
air lainnya. 1603009000 I---
56. Filled Mille. 1901903100 KGM*I Kilogram
*) I---
57. Minuman susu UHT diberi 2202901000 KGM*I Kilogram
rasa. *I
58. Tepung, tepung kasar dan 2301100000 KGM*I Kilogram
pelet, dari daging atau *I
i--- sisanva; qreaves.
59. Olahan dari jenis yang 2309101000 KGM*J Kilogram
digunakan untuk makanan 2309109000 *)
hewan. 2309901100
2309901200
2309901400
2309901900
2309902000
2309903000
2309909000
60. [Holtikultura] Kentang, segar atau dingin, 0701900000 KGM Kilogram bukan bibit.
61. Bawang Bombay, segar 0703101900 KGM Kilogram atau dingin, bukan umbi untuk dibudidavakan. I---
62. Bawang merah, segar atau 0703102900 KGM Kilogram dingin, bukan umbi untuk dibudidayakan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 1 1 -
I NO I KOMODITI I URAIAN JENIS BARANG
63. Wortel.
64. Cabe.
65. Ken tang.
-
66. Pisang, termasuk pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah, segar atau - dikeringkan.
67. Nanas.
68. Mangga. -
69. Buah jeruk, segar atau dikeringkan ( selain Orange dikeringkan).
-
70. Anggur segar. -
71. Melon (tidak termasuk semangka) dan pepaya
I- (papayas), segar.
72. Apel, segar.
-
73. Durian, segar.
74. Lengkeng (termasuk mata kucing), segar.
75. Bawang, diolah atau diawetkan dengan cuka atau asam asetat. -
76. Kentang yang diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat, beku, selain produk dari pos 20. 06.
77. Kentang yang diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat, tidak beku, selain produk dari pos 20.06.-
78. Selai, jeli buah, marmelade, pure dan pasta dari buah jeruk, diperoleh dari pemasakan, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak, - bukan olahan homogen.
79. Olahan Nanas. -
80. Olahan Buah Jeruk.
81. Olahan Lengkeng.
82. Jus Grapefruit (termasuk pomelo) dengan nilai Brix melebihi 20.
I HS CODE I 0706101000
0709601000
0710100000
0803100000
0803900000
0804300000
0804502000
0805101000
0805200000
0805400000
0805500000
0805900000
0806100000
0807190000
0807201000
0807209000
0808100000
0810600000
0810901000
2001901000
2004100000
2005201100
2005201900
2007910000
2008200000
2008301000
2008992000
2009290000
SATUAN I SUARTAUIAANN I
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM Kilogram
KGM*) Kilogram
*)
KGM*) Kilogram
*)
KGM*) Kilogram
*)
KGM*) Kilogram
*)
KGM*) Kilogram
*)
KGM*) Kilogram
*)
KGM*) Kilogram
*)
KGM*) Kilogram
*)
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 12 -

I NO I KOMODITI I URAIAN JENIS BARANG

83. Jus buah jeruk selain orange dan grapefruit, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, dengan - nilai Brix lebih dari 20.
84. Jus Nanas, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau
pemanis lainnya maupun tidak, dengan nilai Brix tidak melebihi 20.
85. Jus Anggur (termasuk grapemust), tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, dengan nilai Brix f-----'- lebih dari 30.
86. Jus apel, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau
pemanis lainnya maupun tidak, dengan nilai Brix tidak melebihi 20.
87. Jus apel, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, dengan nilai Brix lebih dari 20.
88. Jus Buah. I HS CODE I 
2009390000
2009410000
2009690000
2009710000
2009790000
2009899900
I URAIAN I SATUAN
SATUAN
KGM*l Kilogram
*J
KGM*l Kilogram
*)
KGM*l Kilogram
*)
KGM*J Kilogram
*)
KGM*l Kilogram
*)
KGM*l Kilogram
*)
www.jdih.kemenkeu.go.id
- 13 -
NO KOMODITI I URAIAN JENIS BARANG I-IS CODE SATUAN
URAIAN
SATUAN
89. Campuran Jus, tidak 2009909000 .KGM *l Kilogram difermentasi dan tidak *) mengandung tambahan
alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, bukan untuk makanan bayi.
90. Saus Cabe. 2103901000 KGM 
*l Kilogram*)
Keterangan:
*) Dapat menggunakan satuan jumlah lainnya sesuai ketentuan larangan clan/ a tau pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
www.jdih.kemenkeu.go.id