TENTANG KAMI :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Satu hal yang penting dari penyedia jasa ekspor impor adalah pelayanan dan kepercayaan. Kami menjaga kepercayaan dengan bertanggungjawab penuh melayani pengurusan ekspor impor barang Anda.

Wednesday, 2 December 2015

Free On Board (FOB)

Free On Board (FOB)

Free on board (FOB) adalah istilah dalam impor/ ekspor yang berkaitan dengan titik di mana tanggung jawab atas barang berpindah dari penjual (eksportir) kepada pembeli (importir). FOB berarti bahwa penjual bertanggung jawab atas barang dan semua biaya transportasi, asuransi, dll, sampai dengan barang dimuat di pelabuhan keberangkatan. Seorang pengimpor biasanya akan meminta harga FOB (misalnya, FOB Tokyo atau FOB New York), yang berarti bahwa semua biaya dan kewajiban ditanggung penjual sampai barang dimuat di kapal. Penjual bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan sampai ke titik di mana barang dimuat ke kapal di pelabuhan FOB, dan setelah itu pembeli bertanggung jawab atas barang dan biaya transportasi. Di zaman modern, FOB juga berlaku untuk angkutan ekspor dengan pesawat dari bandara. Saat ini FOB juga memiliki penggunaan yang lebih luas tidak hanya sampai di titik keberangkatan tetapi juga di setiap tempat yang pembeli tetapkan. Misalnya, FOB destinationberarti eksportir bertanggung jawab atas barang dan membayar biaya transportasi sampai pengiriman ke pelanggan.

No comments:

Post a Comment