KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 05/BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-15/BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN
BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN
TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 05/BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-15/BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN
BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN
TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dengan diterbitkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea
Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan
Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada
Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, perlu
dilakukan perubahan pada Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012
tentang Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk
Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan
untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang
Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea
Dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012 tentang Tata
Laksana Pengembalian Bea Masuk Yang Telah
Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk
Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain
dengan Tujuan untuk Diekspor;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
2
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea
Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan
Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada
Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-
15/BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA
PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR
ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH,
DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN
DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.
1.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012
Tentang Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk Yang
Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan untuk
Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain
dengan Tujuan untuk Diekspor, diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
4. Bea Masuk adalah bea masuk, bea masuk
antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk
tindakan pengamanan, dan bea masuk
pembalasan.
3
5. Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk
yang telah dibayar atas impor Bahan Baku untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor.
6. Perusahaan yang mendapatkan Pengembalian yang
selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pengolahan,
perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang
mendapatkan Pengembalian.
7. Nomor Induk Perusahaan Pengembalian yang
selanjutnya disingkat NIPER Pengembalian adalah
nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan.
8. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan
termasuk bahan penolong, yang diimpor untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
untuk menjadi barang hasil produksi yang
mempunyai nilai tambah dengan mendapatkan
Pengembalian.
9. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan,
atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain
dan wajib diekspor.
10. Konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari
Perusahaan mengenai komposisi pemakaian Bahan
Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi.
11. Diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri
lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan
untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatu
Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil
Produksi yang mempunyai nilai tambah.
12. Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai
dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau
bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau
alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda
dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen
awal.
13. Dipasang adalah kegiatan untuk menyatukan
beberapa komponen barang dan/atau bahan pada
bagian utama barang jadi yang tanpa ada
penyatuan komponen barang dan/atau bahan
tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat
berfungsi.
14. Kegiatan subkontrak adalah kegiatan pengalihan
sebagian atau seluruh proses pengolahan,
perakitan, dan/atau pemasangan yang dilakukan
perusahaan kepada badan usaha lain.
4
15. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya
disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan
pabean barang ekspor dengan fasilitas
Pengembalian, yang diterbitkan oleh Kantor Pabean
tempat pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
16. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
17. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah
atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas
tertentu berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor yang bea masuknya telah dibayar, dapat
diberikan Pengembalian.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) diubah, ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat
(5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), dan
ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8),
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha
yang telah memperoleh NIPER Pengembalian.
5
(2) Untuk memperoleh NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha
harus mengajukan surat permohonan NIPER
Pengembalian dan mengisi daftar isian permohonan
serta memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai
berikut:
a. mempunyai sistem pengendalian intern yang
baik, yang dibuktikan dengan:
1. laporan hasil audit dari auditor independen
yang terbit paling lama 2 (dua) tahun terakhir
dari tanggal permohonan NIPER
Pengembalian, dengan opini tidak disclaimer
atau adverse; atau
2. paparan sistem pengendalian intern dalam
hal badan usaha baru berdiri atau belum
memiliki laporan hasil audit dari auditor
independen.
b. memiliki sistem informasi persediaan berbasis
komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan
barang, yang dibuktikan dengan adanya paparan
sistem informasi persediaan berbasis komputer
(IT Inventory) dalam bentuk print screen dan buku
manual atas sistem informasi persediaan
berbasis komputer (IT Inventory), yang memiliki
kriteria sebagai berikut:
1. adanya keterkaitan pemasukan Bahan Baku
dengan dokumen kepabeanan impor yang
berasal dari:
a) luar daerah pabean;
b) Kawasan Berikat;
c) Gudang Berikat;
d) kawasan bebas yang dilakukan oleh
pengusaha di Kawasan Bebas yang telah
mendapat izin usaha dari Badan
Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau
e) kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan
oleh pemerintah.
2. adanya keterkaitan pengeluaran Hasil
Produksi dengan dokumen kepabeanan
Ekspor.
3. dapat digunakan untuk mengetahui mutasi
Bahan Baku dan Hasil Produksi secara
berkelanjutan dan real time.
4. adanya pemisahan dengan penggunaan kode
yang berbeda atas barang dan/atau bahan
yang mendapatkan fasilitas Pengembalian,
barang dan/atau bahan yang mendapatkan
fasilitas Pembebasan, barang dan/atau bahan
yang tidak mendapatkan fasilitas Pembebasan
dan fasilitas Pengembalian, dan waste/scrap.
6
5. dapat menghasilkan laporan sebagai berikut:
a) laporan pemasukan Bahan Baku;
b) laporan pemakaian Bahan Baku;
c) laporan pemakaian barang dalam proses
dalam rangka subkontrak;
d) laporan pemasukan Hasil Produksi;
e) laporan pengeluaran Hasil Produksi;
f) laporan mutasi Bahan Baku;
g) laporan mutasi Hasil Produksi; dan
h) laporan penyelesaian waste/scrap.
6. laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada
angka 5 dapat diakses oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan digunakan
sebagai dasar pembuatan laporan penggunaan
Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian
(BCL.KT 02).
c. memiliki nature of business atau bidang usaha
berupa badan usaha industri manufaktur, yang
dibuktikan dengan izin usaha industri beserta
perubahannya;
d. memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan
produksi, yang dibuktikan dengan bukti
kepemilikan atau penguasaan lokasi paling
singkat 3 (tiga) tahun sejak permohonan NIPER
Pengembalian diajukan, disertai dengan denah
dan peta lokasi;
e. memiliki atau menguasai tempat penimbunan
Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil
Produksi, yang dibuktikan dengan bukti
kepemilikan atau penguasaan lokasi paling
singkat 6 (enam) bulan sejak permohonan NIPER
Pengembalian diajukan, disertai dengan denah
dan peta lokasi, dalam hal tempat tersebut
terpisah dari lokasi untuk kegiatan produksi;
f. memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK); dan
g. memiliki rencana produksi, yang dibuktikan
dengan adanya:
1. bagan alur proses produksi dan masa
produksi;
2. rencana Impor, rencana Ekspor, daftar Bahan
Baku, daftar Hasil Produksi; dan
3. izin usaha badan usaha penerima subkontrak,
denah serta peta lokasi, dan surat
perjanjian/kontrak kerja, dalam hal terdapat
proses produksi yang akan disubkontrakkan.
(3) Dihapus.
7
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU
yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi
pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan
melampirkan pembuktian kriteria dan persyaratan
dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari
dokumen asli dalam media penyimpan data
elektronik.
(4a)Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta
hard copy dokumen pembuktian kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dalam hal terdapat dokumen dalam bentuk soft
copy yang kurang jelas dan/atau memerlukan
penjelasan lebih lanjut.
(5) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1
(satu) lokasi pabrik, surat permohonan NIPER
Pengembalian ditujukan kepada Kepala Kantor
Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik
yang mempunyai jumlah dokumen pemberitahuan
pabean Impor Bahan Baku terbanyak.
(6) Surat permohonan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Daftar isian permohonan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 5 paling sedikit memuat elemen
data sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Terhadap permohonan badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor
Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk:
a. menerima berkas permohonan NIPER
Pengembalian dan lampiran kelengkapan data
badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) dan melakukan pemeriksaan
kelengkapan dokumen;
8
b. memberikan tanda terima berkas permohonan
NIPER Pengembalian dalam hal berkas
permohonan dan lampiran kelengkapan data
sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan
lengkap, atau memberikan surat penolakan
berkas permohonan NIPER Pengembalian dalam
hal dokumen yang diserahkan tidak lengkap
disertai dengan alasan;
c. melakukan penelitian administrasi terhadap
kesesuaian daftar isian permohonan NIPER
Pengembalian dengan data lampiran
kelengkapan, sebagai berikut:
1. Nature of Bussiness sesuai dengan data yang
tercantum dalam izin usaha industri beserta
perubahannya;
2. bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi
untuk kegiatan produksi paling singkat 3
(tiga) tahun sejak permohonan NIPER
Pengembalian diajukan;
3. bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi
tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat
penimbunan Hasil Produksi paling singkat 6
(enam) bulan sejak permohonan NIPER
Pengembalian diajukan, dalam hal tempat
tersebut terpisah dari lokasi untuk kegiatan
produksi;
4. nama badan usaha, alamat kantor, nomor
telpon, faksimili, email, nama dan identitas
penanggungjawab badan usaha, serta Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan
data dalam nomor identitas kepabeanan
(NIK);
5. masa produksi sesuai dengan bagan alur
proses produksi;
6. izin usaha industri sesuai dengan jenis
Bahan Baku dan Hasil Produksi dalam daftar
Bahan Baku dan daftar Hasil Produksi; dan
7. izin usaha badan usaha yang terdaftar dalam
daftar isian NIPER Pengembalian tentang
badan usaha penerima subkontrak dan surat
perjanjian/kontrak kerja, dalam hal terdapat
proses produksi yang akan disubkontrakkan;
d. menerbitkan surat penolakan berkas
permohonan NIPER Pengembalian disertai
dengan alasan, dalam hal hasil penelitian
administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf
c terdapat ketidaksesuaian;
9
e. melakukan analisis dan penilaian atas sistem
pengendalian intern sesuai kriteria dan
persyaratan dalam penerbitan NIPER
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada pasal
3 ayat (2) huruf a;
f. melakukan analisis dan penilaian atas system
informasi persediaan berbasis komputer (IT
Inventory) sesuai kriteria dan persyaratan
penerbitan NIPER Pengembalian sebagaimana
dimaksud pada pasal 3 ayat (2) huruf b;
g. menerbitkan surat penolakan berkas
permohonan NIPER Pengembalian disertai
dengan alasan, dalam hal hasil analisis
sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f
tidak memenuhi kriteria dan persyaratan;
h. menerbitkan surat tugas pemeriksaan lapangan
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam
hal hasil analisis dan penilaian sebagaimana
dimaksud pada huruf e dan huruf f dinyatakan
memenuhi kriteria dan persyaratan penerbitan
NIPER Pengembalian;
i. pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud
pada huruf h dilakukan paling sedikit terhadap
obyek sebagai berikut:
1. lokasi kegiatan produksi sesuai dengan
denah dan peta lokasi;
2. kesesuaian kegiatan proses produksi dengan
alur produksi;
3. tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat
penimbunan Hasil Produksi dalam hal tempat
tersebut terpisah dari lokasi untuk kegiatan
produksi;
4. lokasi badan usaha penerima subkontrak,
dalam hal badan usaha melakukan kegiatan
subkontrak; dan
5. sistem pengendalian intern dan sistem
informasi persediaan berbasis komputer (IT
Inventory) untuk pengelolaan barang;
j. membuat Berita Acara Pemeriksaan atas
kegiatan:
1. penelitian kelengkapan dokumen dan
administrasi sebagaimana dimaksud pada
huruf c;
2. analisis atas kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada huruf e dan
huruf f; dan
3. pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada huruf i;
10
k. membuat surat penolakan berkas permohonan
NIPER Pengembalian disertai dengan alasan,
dalam hal hasil pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud pada huruf i terdapat
ketidaksesuaian; dan
l. melakukan loading daftar isian permohonan
NIPER Pengembalian ke dalam Sistem Komputer
Pelayanan Fasilitas Pengembalian.
(2) Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat melakukan
koordinasi dengan bidang pengawasan dan unit
yang menangani audit dalam melakukan kegiatan
analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e dan huruf f dan kegiatan pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
(3) Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat melakukan
koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah atau KPU
lain, atau dengan Kepala Kantor Pabean terdekat
dalam melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal
tempat penimbunan dan/atau pembongkaran
Bahan Baku dan tempat penimbunan Hasil
Produksi berada di luar wilayah pengawasan Kantor
Wilayah atau KPU.
(4) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri
menerbitkan keputusan NIPER Pengembalian
dalam hal permohonan disetujui.
(5) Penerbitan keputusan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau surat
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf g, dan huruf k, dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan NIPER Pengembalian
ditolak, badan usaha dapat mengajukan
permohonan pemrosesan kembali setelah
memenuhi alasan penolakan dan proses penerbitan
NIPER Pengembalian dapat dilanjutkan tanpa
mengulang tahapan pemeriksaan yang dinyatakan
telah sesuai.
(7) Tanda terima berkas permohonan NIPER
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(8) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j, sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
11
(9) Keputusan NIPER Pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(10) Surat penolakan permohonan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
d, huruf g, dan huruf k, sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Dalam hal terdapat perubahan data terkait data
entitas, data eksistensi, dan data kegiatan produksi
yang ada dalam data lampiran NIPER
Pengembalian, Perusahaan harus segera
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pengembalian
untuk dilakukan perubahan data.
(2) Permohonan perubahan data NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
dengan dokumen data yang mengalami perubahan.
(3) Terhadap permohonan perubahan data NIPER
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Bea dan Cukai:
a. menerima berkas permohonan beserta
lampirannya;
b. meneliti kelengkapan dan kesesuaian
permohonan beserta lampirannya; dan
c. melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal
diperlukan adanya pemeriksaan lapangan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai, Kepala
Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pemutakhiran data lampiran NIPER
Pengembalian terkait data yang dimohonkan
perubahan; dan
b. menerbitkan surat keputusan perubahan data
NIPER Pengembalian disertai dengan data
lampiran NIPER Pengembalian.
12
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menerbitkan surat pemberitahuan
penolakan beserta alasannya.
(6) Persetujuan atau penolakan perubahan data NIPER
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap.
(7) Perusahaan dapat mengajukan permohonan
pemrosesan kembali perubahan data NIPER
Pengembalian dalam hal hasil penelitian dinyatakan
tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dengan melampirkan bukti pendukung lain.
(8) Keputusan perubahan data NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku
yang berasal dari:
a. luar daerah pabean;
b. Gudang Berikat;
c. Kawasan Berikat;
d. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha
di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin
usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas;
dan/atau
e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberlakukan ketentuan umum di
bidang impor, termasuk ketentuan perundangundangan
yang mengatur mengenai larangan
dan/atau pembatasan Impor.
(3) Perusahaan yang telah memiliki NIPER
Pengembalian dapat melakukan impor Bahan Baku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan dokumen pemberitahuan pabean
Impor sesuai dengan asal Bahan Baku.
13
(4) Dalam rangka pelaksanaan Impor Bahan Baku dari
Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan Kawasan Berikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pengusaha Gudang
Berikat atau PDGB dan Pengusaha Kawasan
Berikat atau PDKB melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. mengisi dokumen pemberitahuan impor barang
dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) sesuai
dengan tatacara pengisian sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundangan yang
mengatur tentang pemberitahuan pabean impor;
b. mengisi isian NIPER Pengembalian penerima
barang pada kolom Penerima Barang;
c. mengisi nilai Bea Masuk, Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM), serta Pajak Penghasilan pada kolom
Data Penerimaan Negara dalam kolom Dibayar;
dan
d. menyerahkan dokumen pemberitahuan impor
barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5)
kepada Perusahaan.
(5) Dalam hal Impor Bahan Baku dari Gudang Berikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c akan dimintakan Pengembalian,
Perusahaan harus melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. membayar Bea Masuk dengan akun pendapatan
Bea Masuk dalam rangka fasilitas Pengembalian;
dan
b. menyerahkan dokumen pemberitahuan impor
dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) dan
bukti bayar kepada Pengusaha Gudang Berikat
atau PDGB dan Pengusaha Kawasan Berikat
atau PDKB.
(6) Pelaksanaan impor Bahan Baku dari Gudang
Berikat dan Kawasan Berikat, mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata laksana pengeluaran barang impor
dari Tempat Penimbunan Berikat dalam rangka
Impor untuk dipakai.
(7) Pelaksanaan impor Bahan Baku dari Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
14
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 yang akan diajukan permohonan
Pengembalian, Perusahaan harus mengajukan
dokumen pemberitahuan pabean impor dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom
pemenuhan persyaratan fasilitas Impor; dan
b. membayar Bea Masuk dengan akun pendapatan
Bea Masuk dalam rangka fasilitas Pengembalian.
(2) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas Impor
barang dan/atau bahan yang terdapat pada
pemberitahuan pabean Impor dimaksud tidak
mendapat Pengembalian.
(3) Dalam hal dokumen pemberitahuan impor barang
dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) tidak
mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom
penerima barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (4) huruf b, atas Impor barang
dan/atau bahan yang terdapat pada pemberitahuan
pabean Impor dimaksud tidak mendapat
Pengembalian.
8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Perusahaan wajib membongkar dan/atau
menimbun Bahan Baku dari kawasan pabean ke
lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian
dengan menggunakan dokumen pemberitahuan
pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3).
(2) Perusahaan dapat melakukan pembongkaran
dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ketentuan:
a. mengajukan permohonan dan mendapatkan
persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau
KPU; atau
15
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala
Kantor Wilayah atau KPU sebelum kegiatan
pembongkaran dan/atau penimbunan, dalam hal
Perusahaan termasuk Authorized Economic
Operator, dan/atau berstatus sebagai importir
Mitra Utama (MITA) Prioritas atau importir Mitra
Utama (MITA) Non Prioritas.
(3) Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menerbitkan surat persetujuan
pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi
selain lokasi yang tercantum dalam NIPER
Pengembalian dan mengirimkan salinan surat
persetujuan kepada Kantor Pabean yang mengawasi
lokasi dan/atau tempat kegiatan proses produksi,
dalam hal permohonan disetujui.
(4) Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menerbitkan surat pemberitahuan
penolakan dengan disertai alasan, dalam hal
permohonan tidak disetujui.
(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) diberikan
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap.
(6) Persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan
di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a atau pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku
untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau
penimbunan.
(7) Dalam hal pembongkaran dan/atau penimbunan
pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan dilakukan secara tetap dan/atau berulangulang,
Perusahaan wajib mengajukan perubahan
data dalam data lampiran NIPER Pengembalian.
(8) Surat permohonan persetujuan pembongkaran
dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi yang
tercantum dalam NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Surat pemberitahuan pembongkaran dan/atau
penimbunan di lokasi selain lokasi yang tercantum
dalam NIPER Pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
16
(10) Surat persetujuan pembongkaran dan/atau
penimbunan di lokasi selain lokasi yang tercantum
dalam NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Perusahaan dapat mensubkontrakkan sebagian dari
kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan Bahan Baku kepada badan usaha yang
tercantum dalam data NIPER Pengembalian.
(2) Dalam hal Perusahaan mensubkontrakkan kegiatan
awal dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan Bahan Baku, Perusahaan dapat
mengirimkan langsung Bahan Baku dari kawasan
pabean kepada badan usaha penerima subkontrak
kegiatan awal tersebut tanpa dibongkar dan/atau
ditimbun terlebih dahulu dalam gudang atau tempat
penimbunan milik Perusahaan.
(3) Dalam hal Perusahaan mensubkontrakkan kegiatan
akhir dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan Bahan Baku, Perusahaan dapat
melakukan Ekspor Hasil Produksi dari badan usaha
penerima subkontrak kegiatan akhir.
(4) Pengiriman Bahan Baku kepada badan usaha
penerima subkontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan/atau Ekspor Hasil Produksi dari badan
usaha penerima subkontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. kategori Perusahaan:
1. berstatus Perusahaan terbuka yang sebagian
atau seluruh sahamnya dimiliki oleh
masyarakat;
2. termasuk dalam Authorized Economic
Operator; dan/atau
3. berstatus Mitra Utama (MITA) Prioritas dan
Mitra Utama (MITA) non prioritas;
b. memiliki profil fasilitas risiko rendah atau risiko
menengah; dan
17
c. pemasukan dan pengeluaran atas Bahan Baku
dan Hasil Produksi harus terlebih dahulu
dicatat dalam sistem informasi persediaan
berbasis komputer (IT Inventory) Perusahaan.
(5) Perusahaan dapat mensubkontrakkan seluruh
kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan
karena seluruh kapasitas produksi telah terpakai,
dengan ketentuan:
a. Perusahaan berstatus perusahaan terbuka yang
sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh
masyarakat, yang memiliki profil fasilitas risiko
rendah atau risiko menengah;
b. Perusahaan termasuk dalam Authorized Economic
Operator; dan/atau
c. Perusahaan berstatus sebagai importir Mitra
Utama (MITA) Prioritas dan importir Mitra Utama
(MITA) Non Prioritas.
(6) Perusahaan yang akan melakukan subkontrak
seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus mengajukan permohonan kepada Kepala
Kantor Wilayah atau KPU dengan dilampiri
perjanjian kontrak Ekspor/agreement atau dokumen
lain sejenisnya.
(7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan halhal
sebagai berikut:
a. menerima surat permohonan dan lampirannya;
dan
b. membandingkan volume Hasil Produksi dalam
kontrak Ekspor dengan volume kapasitas
produksi dalam data lampiran NIPER
Pengembalian.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau
KPU menerbitkan surat persetujuan subkontrak
seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah
atau KPU menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.
18
(10) Dalam hal subkontrak dilakukan oleh badan usaha
yang tidak tercantum dalam NIPER Pengembalian,
Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau
KPU untuk mendapatkan izin, dengan dilampiri Izin
Usaha badan usaha penerima subkontrak dan surat
perjanjian/kontrak kerja dengan badan usaha
penerima subkontrak.
(11) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. menerima surat permohonan penambahan badan
usaha penerima subkontrak;
b. meneliti kesesuaian kegiatan badan usaha
penerima subkontrak dengan kegiatan produksi
Perusahaan; dan
c. meneliti kesesuaian surat perjanjian/kontrak
kerja dengan kegiatan produksi Perusahaan.
(12) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) dinyatakan sesuai, Kepala Kantor
Wilayah atau KPU memberikan persetujuan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menerbitkan surat persetujuan penambahan
badan usaha penerima subkontrak;
b. melakukan pemutakhiran Data Lampiran NIPER
Pengembalian terkait data badan usaha penerima
subkontrak; dan
c. menyerahkan surat persetujuan penambahan
badan usaha penerima subkontrak dan surat
keputusan perubahan data NIPER Pengembalian
disertai lampiran data NIPER Pengembalian
terkait kegiatan produksi yang telah dilakukan
pemutakhiran kepada Perusahaan.
(13) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) dinyatakan tidak sesuai, Kepala
Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat
penolakan disertai alasan.
(14) Persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13) diberikan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap.
(15) Surat permohonan melakukan subkontrak seluruh
kegiatan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
19
(16) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(17) Surat permohonan melakukan subkontrak pada
badan usaha penerima subkontrak yang tidak
tercantum dalam data NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(18) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (12), sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
10. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus, dan ditambahkan
2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal
10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Ekspor Hasil Produksi yang akan diajukan
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) berlaku ketentuan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tatalaksana kepabeanan
di bidang ekspor dan dilakukan pemeriksaan
pabean berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dihapus.
(3) Hasil Produksi dapat diserahkan kepada
perusahaan lain dalam rangka ekspor barang
gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian
atas Bahan Baku, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. perusahaan lain yang menerima Hasil Produksi
merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas
Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian;
b. Hasil Produksi yang diserahkan kepada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada
huruf a, hanya untuk digabungkan dengan Hasil
Produksi Perusahaan lain tersebut serta wajib
diekspor dalam satu kesatuan unit;
c. realisasi Ekspor atas Hasil Produksi yang
diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana
dimaksud pada huruf b dilakukan sebelum
jangka waktu Ekspor berakhir; dan
20
d. pelaksanaan ekspor gabungan mengacu
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata laksana kepabeanan di bidang
ekspor.
(4) Diekspor dalam satu kesatuan unit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah Hasil
Produksi Perusahaan digabungkan menjadi satu
kesatuan yang utuh dengan hasil produksi
perusahaan lain namun masing-masing barang
masih dapat dipisahkan, seperti akumulator yang
dipasangkan pada kendaraan bermotor.
11. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Dalam hal Perusahaan akan memulai produksi,
Perusahaan harus menyerahkan Konversi kepada
Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum proses
produksi dimulai.
(2) Dalam hal terdapat perubahan Konversi atas
Konversi yang telah ada dalam database Sistem
Komputer Pelayanan Fasilitas Pengembalian,
Perusahaan harus mengajukan permohonan
perubahan Konversi.
(3) Perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan menyerahkan Konversi
baru.
(4) Perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah
atau KPU paling lambat sebelum Perusahaan
melakukan Ekspor.
(5) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan untuk menghitung jumlah
pemakaian Bahan Baku pada laporan penggunaan
Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian
(BCL.KT 02).
(6) Perubahan Konversi setelah Perusahaan
menyampaikan laporan penggunaan Bahan Baku
yang dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) dapat
dilakukan dalam hal:
a. kesalahan penulisan kode satuan;
b. kesalahan penulisan kode Bahan Baku
dan/atau kode Hasil Produksi, seperti karakter
“1”, tertulis “I”; dan/atau
21
c. kesalahan penulisan koefisien karena
ekuivalensi, seperti “100 cm”, tertulis “1 m”.
(7) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diserahkan dengan surat permohonan
loading Konversi dengan mengirimkan data
Konversi kepada Sistem Komputer Pelayanan
Fasilitas Pengembalian secara online atau dengan
loading Konversi pada Sistem Komputer Pelayanan
Fasilitas Pengembalian.
(8) Perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), dilakukan dengan menambahkan kode
Hasil Produksi dan/atau kode Bahan Baku yang
diubah setelah seri terakhir kode Hasil Produksi
dan/atau kode Bahan Baku pada nomor Konversi
yang telah ada dalam database Sistem Komputer
Pelayanan Fasilitas Pengembalian.
(9) Dalam hal Perusahaan tidak menyerahkan Konversi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas Bahan
Baku dalam laporan penggunaan Bahan Baku yang
dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) tidak dapat
diberikan Pengembalian.
(10) Dalam hal Perusahaan tidak menyerahkan
perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), atas Bahan Baku dalam laporan
penggunaan Bahan Baku yang dimintakan
Pengembalian (BCL.KT 02) dihitung berdasarkan
Konversi yang telah ada dalam database Sistem
Komputer Pelayanan Fasilitas Pengembalian.
(11) Terhadap Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan perubahan Konversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
a. menerima surat permohonan loading Konversi
dan bukti data Konversi telah terkirim;
b. memastikan data Konversi yang dikirim secara
online atau yang dilakukan loading telah masuk
atau tersimpan dalam Sistem Komputer
Pelayanan Fasilitas Pengembalian;
c. membandingkan data Konversi yang telah
dikirim atau telah dilakukan loading dengan
data dalam surat permohonan loading Konversi
terkait jumlah Hasil Produksi dan jumlah Bahan
Baku yang ada dalam data Konversi;
d. melakukan loading Konversi dalam database
Sistem Komputer Pelayanan Fasilitas
Pengembalian; dan
e. menyampaikan hasil cetak resume data Konversi
yang telah ditandatangani oleh Pejabat Bea dan
Cukai kepada Perusahaan.
22
(12) Dalam hal hasil cetak resume data Konversi tidak
sesuai dengan permohonan loading Konversi karena
gagal kirim, dapat dilakukan pengiriman atau
loading kembali atas Konversi dimaksud.
(13) Konversi sebagaimana disebut pada ayat (1), sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
12. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh
atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas
Impor Bahan Baku yang hasil produksinya telah
diekspor.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebesar Bea Masuk dari Bahan Baku yang
terkandung dalam Hasil Produksi yang telah
diekspor.
(3) Pengembalian bea masuk antidumping, bea masuk
imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan
bea masuk pembalasan diberikan sebesar bea
masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea
masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea
masuk pembalasan yang terkandung dalam Hasil
Produksi yang diekspor yang dihitung secara
proporsional.
(4) Penghitungan secara proporsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah perbandingan antara
jumlah bea masuk (Most Favoured Nation) dalam
Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi
dengan jumlah total bea masuk (Most Favoured
Nation) dalam dokumen pemberitahuan impor
dikalikan jumlah bea masuk antidumping, bea
masuk imbalan, bea masuk tindakan
pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan
dalam dokumen pemberitahuan impor.
(5) Pengembalian dapat diberikan sepanjang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. Hasil Produksi yang menggunakan Bahan Baku
yang dimohonkan Pengembalian nyata-nyata
telah diekspor dengan diajukan pemberitahuan
pabean Ekspor;
b. Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan dengan ketentuan:
23
1. dalam jangka waktu:
a). paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal pendaftaran dokumen
pemberitahuan pabean impor, dengan
memperhatikan masa produksi
Perusahaan; atau
b). melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dalam hal
Perusahaan memiliki masa produksi lebih
dari 12 (dua belas) bulan;
2. jangka waktu Ekspor sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dapat diberikan perpanjangan
dengan jangka waktu tertentu berdasarkan
persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU,
dalam hal:
a) terdapat penundaan ekspor dari pembeli
di luar negeri;
b) terdapat pembatalan ekspor atau
penggantian pembeli di luar negeri;
dan/atau
c) terdapat kondisi force majeure, seperti:
1) peperangan, bencana alam, atau
kebakaran; atau
2) bencana lainnya yang dinyatakan oleh
instansi yang berwenang.
3. perpanjangan jangka waktu Ekspor
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) permohonan perpanjangan Jangka waktu
Ekspor telah diserahkan sebelum Jangka
waktu Ekspor sebagaimana dimaksud
pada angka 1 berakhir; dan
b) paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak
Jangka waktu Ekspor sebagaimana
dimaksud pada angka 1 berakhir.
c. Bea Masuk atas impor Bahan Baku dari Hasil
Produksi yang diekspor sebagaimana dimaksud
pada huruf a telah dilunasi dengan bukti
pembayaran menggunakan Akun Pendapatan
Bea Masuk dalam rangka Fasilitas
Pengembalian;
d. telah menyerahkan Konversi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11; dan
e. permohonan Pengembalian Bea Masuk diajukan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal LPE atau tanggal dokumen
pemberitahuan pabean Ekspor dalam hal
Perusahaan tidak wajib menyerahkan LPE.
24
(6) Penghitungan secara proporsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai contoh
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
13. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) Untuk memperoleh persetujuan perpanjangan
jangka waktu Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (5) huruf b angka 2 Perusahaan
mengajukan surat permohonan perpanjangan
jangka waktu Ekspor dilampiri dengan:
a. dokumen pabean Impor yang dimohonkan
perpanjangan; dan
b. bukti pendukung permohonan perpanjangan
jangka waktu Ekspor:
1. penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;
2. bukti pembatalan ekspor atau penggantian
pembeli di luar negeri; dan/atau
3. bukti adanya force majeure seperti surat
keterangan kepolisian, atau surat keterangan
perusahaan asuransi.
(2) Atas permohonan perpanjangan jangka waktu
Ekspor, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. menerima berkas permohonan beserta
lampirannya;
b. melakukan penelitian terhadap:
1. jangka waktu Ekspor atas dokumen pabean
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a;
2. alasan permohonan perpanjangan jangka
waktu Ekspor; dan
3. dokumen pendukung atau bukti terkait
alasan permohonan perpanjangan jangka
waktu Ekspor.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah
atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap.
25
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau
KPU menerbitkan surat persetujuan perpanjangan
jangka waktu Ekspor.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau
KPU menyampaikan surat penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
(6) Surat Permohonan Perpanjangan jangka waktu
Ekspor sebagaimana disebut pada ayat (1), sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Surat Persetujuan Perpanjangan jangka waktu
Ekspor sebagaimana disebut dalam ayat (4), sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
14. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Untuk mendapatkan Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan
mengajukan permohonan Pengembalian kepada
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian, disertai laporan penggunaan Bahan
Baku yang dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02)
dengan melampirkan:
a. dokumen Impor yang telah mendapat
persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai
dan bukti pembayaran Bea Masuk yang
menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk
dalam rangka Fasilitas Pengembalian;
b. dokumen Ekspor berupa dokumen
pemberitahuan pabean ekspor dan persetujuan
Ekspor;
c. dokumen yang membuktikan adanya transaksi
Ekspor atau Devisa Hasil Ekspor; dan
d. LPE.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Perusahaan
yang melakukan Impor dan Ekspor barang melalui
Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan
Pertukaran Data Elektronik (PDE).
26
(3) Ketentuan penyerahan LPE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi:
a. Perusahaan berstatus perusahaan terbuka
yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki
oleh masyarakat, yang memiliki profil fasilitas
risiko rendah atau risiko menengah;
b. Perusahaan yang termasuk Authorized
Economic Operator; dan/atau
c. Perusahaan berstatus sebagai importir Mitra
Utama (MITA) Prioritas dan importir Mitra
Utama (MITA) Non Prioritas.
(4) Terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), realisasi Ekspor dibuktikan dengan telah
terbitnya LPE dalam Sistem Komputer Pelayanan
Ekspor (CEISA-Ekspor).
(5) Dalam hal Perusahaan melakukan Impor dan
Ekspor melalui Kantor Pabean yang belum
menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik
(PDE), dokumen pemberitahuan pabean impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diserahkan pada saat permohonan Pengembalian
pertama atas pemberitahuan pabean impor tersebut.
(6) Terhadap permohonan Pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai:
a. menerima berkas permohonan Pengembalian;
b. melakukan penelitian kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
c. memberikan tanda terima dalam hal berkas
permohonan Pengembalian dinyatakan lengkap,
atau mengembalikan berkas permohonan
Pengembalian kepada Perusahaan disertai
dengan alasan, dalam hal permohonan
Pengembalian tidak diterima dengan lengkap.
(7) Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(8) Laporan penggunaan Bahan Baku yang dimintakan
Pengembalian (BCL.KT 02) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
27
15. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan
ayat (5) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal
14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Terhadap permohonan Pengembalian yang diajukan
oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Pejabat Bea dan Cukai:
a. meneliti kesesuaian dan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. meneliti persyaratan Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 terkait dengan:
1. pemenuhan persyaratan mengenai
pencantuman NIPER Pengembalian pada
dokumen pemberitahuan pabean impor;
2. pemenuhan persyaratan mengenai
pembayaran Bea Masuk dengan akun
pendapatan Bea Masuk dalam rangka fasilitas
Pengembalian;
3. pemenuhan persyaratan jangka waktu
Ekspor; dan
4. pemenuhan persyaratan jangka waktu
permohonan Pengembalian;
c. menguji kebenaran Ekspor Hasil Produksi sesuai
bukti transaksi Ekspor atau Devisa Hasil Ekspor
berdasarkan manajemen risiko;
d. meneliti kesesuaian permohonan Pengembalian
dalam laporan penggunaan Bahan Baku yang
dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) dengan
melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. membandingkan jenis Bahan Baku yang
dimintakan Pengembalian dengan jenis
Bahan Baku yang ada dalam sistem
komputer pelayanan impor (CEISA-impor);
2. membandingkan jumlah dan jenis Hasil
Produksi dalam permohonan Pengembalian
dengan jumlah dan jenis Hasil Produksi
dalam dokumen pemberitahuan pabean
ekspor; dan
3. membandingkan jumlah pemakaian Bahan
Baku yang dimintakan Pengembalian dengan
jumlah Bahan Baku yang terkandung dalam
Hasil Produksi berdasarkan perhitungan
Konversi.
28
(1a)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dapat dilakukan dengan menggunakan
Sistem Komputer Pelayanan Fasilitas Pengembalian.
(2) Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
tanggal tanda terima permohonan Pengembalian.
(3) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
disetujui seluruhnya, Kepala Kantor Wilayah atau
KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan
Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian
Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagai dasar penerbitan
Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas
Pengembalian Bea Masuk.
(4) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
disetujui sebagian, Kepala Kantor Wilayah atau KPU
penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan Surat
Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea
Masuk (SKP.FPBM) dengan nilai sebesar
permohonan Pengembalian yang disetujui sebagai
dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali
Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.
(5) Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas
Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
16. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) diubah, dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5) sehingga Pasal
15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a terdapat:
a. kesalahan pengisian kode penyelesaian, tanggal
dan/atau nomor aju dokumen pemberitahuan
pabean impor, tanggal dan/atau nomor
pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean
impor, nomor seri barang, nomor dan tanggal
dokumen pemberitahuan pabean ekspor,
klasifikasi HS, satuan, kode Bahan Baku, kode
Hasil Produksi, jumlah Bahan Baku, jumlah
Hasil Produksi, dan kode kantor; dan/atau
29
b. nomor Konversi yang dilampirkan tidak sesuai
dengan permohonan Pengembalian,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi
kepada Perusahaan dengan mengirimkan surat
pemberitahuan melalui media elektronik atau surat
elektronik.
(2) Dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membuktikan adanya kesalahan yang
tidak signifikan, seperti kesalahan pengetikan atau
sejenisnya, Perusahaan dapat melakukan pengajuan
ulang (loading ulang).
(3) Pengajuan ulang (loading ulang) permohonan
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diajukan kembali dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat
pemberitahuan.
(4) Dalam hal pengajuan ulang (loading ulang)
permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) melewati jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan Pengembalian
yang telah diajukan ditolak.
(5) Atas Bahan Baku yang masih dalam periode jangka
waktu Ekspor dapat diajukan kembali permohonan
Pengembaliannya.
17. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea
dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pengembalian
secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun sejak tanggal keputusan NIPER
Pengembalian.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. Perusahaan berstatus perusahaan terbuka yang
sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh
masyarakat;
b. Perusahaan yang termasuk Authorized Economic
Operator; atau
c. Perusahaan yang berstatus sebagai importir
Mitra Utama (MITA) Prioritas dan importir Mitra
Utama (MITA) Non Prioritas,
dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen
risiko paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
tahun.
30
(3) Berdasarkan manajemen risiko, pelaksanaan
monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. perbandingan nilai Ekspor dengan nilai Impor;
b. keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasil
Produksi;
c. negara asal Bahan Baku dan negara tujuan Hasil
Produksi;
d. frekuensi perubahan Konversi yang tidak wajar;
e. pengguna fasilitas Pengembalian merupakan
Perusahaan yang baru berdiri;
f. Perusahaan melakukan subkontrak untuk
kegiatan awal produksi dan/atau kegiatan akhir
produksi; dan/atau
g. terdapat kondisi lain berdasarkan pertimbangan
Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
(4) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan dengan menggunakan data yang ada di
Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian dan/atau data dari sumber lain.
(5) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Perusahaan harus:
a. menyerahkan data dan/atau dokumen terkait
fasilitas Pengembalian yang diminta oleh Kepala
Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk; dan
b. memberikan akses terhadap laporan yang
dhasilkan oleh Sistem Informasi Persediaan
Berbasis Komputer (IT Inventory) terkait barang
dan/atau bahan yang dimohonkan
Pengembalian
(6) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan antara lain dengan:
a. pengujian eksistensi tempat pembongkaran,
tempat penimbunan Bahan Baku, tempat
penimbunan barang dalam proses produksi,
tempat penimbunan Hasil Produksi, tempat
penimbunan sisa proses produksi dan pabrik
tempat proses produksi;
b. pemeriksaan fisik (stock opname) Bahan Baku,
Hasil Produksi dan sisa proses produksi
(waste/scrap);
31
c. membandingkan saldo hasil pemeriksaan fisik
(stock opname) sebagaimana dimaksud pada
huruf b dengan saldo berdasarkan pencatatan
Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer
(IT Inventory);
d. pengujian terhadap sistem pengendalian intern
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan dengan
memperhatikan opini laporan hasil audit dari
auditor independen yang terbit tahun terakhir;
e. pengujian terhadap Sistem Informasi Persediaan
Berbasis Komputer (IT Inventory) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b;
dan/atau
f. analisis terhadap data laporan yang dapat
diakses yang dihasilkan oleh Sistem Informasi
Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory).
(7) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat
dilakukan bersama dengan unit audit dan/atau unit
pengawasan, dengan diterbitkan surat tugas
monitoring dan evaluasi.
(8) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
disampaikan kepada Direktorat Fasilitas
Kepabeanan, Direktorat Penindakan dan
Penyidikan, Direktorat Teknis Kepabeanan,
Direktorat Audit, dan Kantor Pabean terkait, sebagai
bahan informasi awal untuk dapat ditindaklanjuti
sesuai dengan kewanangan masing-masing unit.
18. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (8) dan laporan hasil audit
kepabeanan, dapat dijadikan dasar untuk melakukan
evaluasi atas fasilitas Pengembalian yang telah
diberikan.
19. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) NIPER Pengembalian dibekukan dalam hal
Perusahaan:
a. tidak mengajukan permohonan perubahan data
NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5;
32
b. tidak melunasi utang bea masuk, cukai, pajak
dalam rangka impor, dan/atau sanksi
administrasi berupa denda sampai dengan
tanggal jatuh tempo;
c. tidak mengembalikan kelebihan pembayaran
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 sampai dengan tanggal jatuh tempo;
d. tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
e. diduga melakukan tindak pidana di bidang
kepabeanan dan/atau cukai dengan bukti
permulaan yang cukup;
f. tidak memenuhi ketentuan subkontrak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
g. tidak memasang papan nama yang paling sedikit
berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER
Pengembalian pada lokasi penimbunan dan
lokasi pabrik; dan/atau
h. mengajukan permohonan untuk dilakukan
pembekuan NIPER Pengembalian, dalam hal
Perusahaan akan beralih menjadi Pengusaha
Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan
Berikat.
(2) Pembekuan karena tidak memenuhi ketentuan
subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f, berlaku selama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal Perusahaan memenuhi kriteria
pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menerbitkan surat pembekuan NIPER
Pengembalian.
(4) Dalam hal NIPER Pengembalian dibekukan, atas
pemberitahuan pabean impor selama periode
pembekuan NIPER Pengembalian tidak dapat
diberikan Pengembalian.
(5) Selama periode pembekuan NIPER Pengembalian,
Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan
untuk memperoleh Pengembalian atas Bahan Baku
yang diimpor.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan terhadap pembekuan yang diajukan
oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h.
33
(7) Surat pembekuan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
20. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) NIPER Pengembalian yang dibekukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dapat diberlakukan
kembali, dalam hal Perusahaan:
a. telah mengajukan permohonan perubahan pada
data NIPER Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan telah mendapatkan
persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau
KPU;
b. telah melunasi seluruh utang bea masuk, cukai,
pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi
administrasi berupa denda;
c. telah mengembalikan kelebihan pembayaran
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19;
d. telah menyerahkan dokumen yang diperlukan
dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
e. tidak terbukti melakukan tindak pidana
kepabeanan dan/atau cukai;
f. telah berakhir masa pembekuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan/atau
g. telah memasang papan nama yang paling sedikit
berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER
Pengembalian pada lokasi penimbunan dan
lokasi pabrik.
(2) Untuk dapat diberlakukan kembali NIPER
Pengembalian yang dibekukan, Perusahaan
mengajukan permohonan pemberlakuan kembali
NIPER Pengembalian kepada Kepala Kantor Wilayah
atau KPU penerbit NIPER Pengembalian.
(3) Dalam hal permohonan pemberlakuan kembali
NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau
KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan
surat pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian.
34
(4) Surat pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
21. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) NIPER Pengembalian dicabut dalam hal
Perusahaan:
a. tidak mengajukan permohonan perubahan data
NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan
NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a;
b. tidak melunasi utang bea masuk, pajak dalam
rangka impor dan/atau sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf b, sampai dengan
diterbitkannya surat paksa;
c. tidak mengembalikan kelebihan pembayaran
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 sampai dengan diterbitkannya surat
paksa;
d. terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan
dan/atau cukai berdasarkan putusan
pengadilan;
e. melakukan pembongkaran dan/atau
penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang
tercantum dalam NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
atau melakukan pembongkaran dan/atau
penimbunan Bahan Baku di lokasi yang tidak
diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor
Wilayah atau KPU atau tidak diberitahukan
kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
f. berubah status menjadi Pengusaha Kawasan
Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat
pada lokasi yang sama;
g. dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan;
35
h. tidak menyimpan dan memelihara dengan baik
pada tempat usahanya laporan keuangan, buku,
catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta
surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
kepabeanan selama 10 (sepuluh) tahun;
i. tidak menyerahkan laporan keuangan, buku,
catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta
surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit
Kepabeanan; dan/atau
j. mengajukan permohonan pencabutan NIPER
Pengembalian.
(2) Dalam hal Perusahaan memenuhi kriteria
pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian atas nama Menteri menerbitkan
keputusan Pencabutan NIPER Pengembalian.
(3) Dalam hal NIPER Pengembalian dicabut, badan
usaha wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan perpajakan.
(4) Dalam hal NIPER Pengembalian dicabut, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan Pengembalian yang telah diajukan
sebelum pencabutan NIPER Pengembalian
diselesaikan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14; dan
b. permohonan Pengembalian yang diajukan setelah
pencabutan NIPER Pengembalian tidak dapat
diberikan Pengembalian.
(5) Pencabutan NIPER Pengembalian dapat terlebih
dahulu dilakukan audit kepabeanan.
(6) Keputusan Pencabutan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
22. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 ditambahkan satu
Pasal, yaitu Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:
36
Pasal 24A
Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT
Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b dapat diakses oleh Direktorat Jenderal
Pajak dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
23. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Perusahaan yang telah menerima fasilitas
Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas
kepabeanan untuk kawasan berikat, sepanjang
lokasinya berbeda.
(2) Lokasi yang berbeda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sekurang-kurangnya dipisahkan oleh
batas yang permanen.
(3) Dalam hal Perusahaan beralih dari penerima
fasilitas Pengembalian menjadi penerima fasilitas
kawasan berikat, terhadap Ekspor Hasil Produksi
selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum tanggal
penerbitan izin kawasan berikat, dapat
diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan
hasil produksi dari kawasan berikat ke tempat lain
dalam daerah pabean.
(4) Dalam hal Perusahaan akan berubah status menjadi
Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di
Kawasan Berikat, Perusahaan mengajukan
permohonan pembekuan NIPER Pengembalian ke
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian.
(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menerbitkan surat pembekuan NIPER
Pengembalian yang ditujukan kepada Perusahaan
dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas
Kepabeanan.
(6) Perusahaan dapat mengajukan pembukaan atas
pembekuan NIPER Pengembalian kepada Kepala
Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian, dalam hal permohonan izin kawasan
berikat ditolak.
(7) Untuk dapat ditetapkan menjadi saldo awal
persediaan kawasan berikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
37
a. Perusahaan telah mendapatkan izin Kawasan
Berikat;
b. Perusahaan mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian sebelum diberikan izin dimulainya
kegiatan kawasan berikat oleh Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi kawasan berikat;
c. Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk menindaklanjuti permohonan
penetapan saldo awal persediaan Kawasan
Berikat dengan melakukan pencacahan;
d. Pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf
c dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah
atau KPU penerbit NIPER Pengembalian atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi kawasan berikat atau Pejabat yang
ditunjuk dan hasil pencacahan dituangkan
dalam berita acara pencacahan;
e. berdasarkan berita acara pencacahan, Kepala
Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menetapkan barang dan/atau
bahan yang berasal dari fasilitas Pengembalian
yang belum dimohonkan Pengembalian dan
masih berada di Perusahaan menjadi saldo awal
persediaan kawasan berikat;
f. terhadap Bahan Baku, barang dalam proses
produksi (work in process), Hasil Produksi, dan
barang sisa proses produksi (waste) asal fasilitas
Pengembalian yang telah ditetapkan sebagai
saldo awal persediaan Kawasan Berikat,
diperlakukan sebagai barang asal tempat lain
dalam daerah pabean, dan
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan di
bidang Kawasan Berikat; dan
g. atas Bahan Baku dan Hasil Produksi yang telah
ditetapkan sebagai saldo awal sebagaimana
dimaksud pada huruf f tidak dapat diajukan
permohonan Pengembalian.
(8) Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian mencabut NIPER Pengembalian dalam
hal izin kawasan berikat telah terbit dan atas
permohonan Pengembalian telah diterbitkan Surat
Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea
Masuk (SKP.FPBM).
38
24. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) diubah
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pengawasan terhadap Perusahaan dapat dilakukan
oleh Kantor Pabean yang mengawasi wilayah lokasi
Perusahaan.
(2) Dalam rangka pengawasan dan pelayanan fasilitas
Pengembalian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU tempat
pengawasan dan pelayanan fasilitas Pengembalian.
(3) Perusahaan yang berlokasi di wilayah Jakarta,
Bogor, Depok, Bekasi, Cikarang, Karawang,
Purwakarta, dan Sukabumi dapat dilayani
penerbitan NIPER Pengembalian dan pelayanan
fasilitas Pengembalian di Kantor Wilayah DJBC
Jakarta.
(4) Dalam hal terdapat Kantor Wilayah atau KPU belum
memiliki aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
KITE dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
Pengembalian, pelayanan dan pengawasan fasilitas
Pengembalian dilakukan oleh Kantor Wilayah
penerbit NIPER/NIPER Pengembalian sebelumnya.
25. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua)
Pasal yaitu Pasal 26A dan Pasal 26B, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 26A
Perusahaan yang telah mendapatkan NIPER
Pengembalian wajib:
a. menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit
oleh auditor independen dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan NIPER
Pengembalian, untuk badan usaha yang baru berdiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a;
b. memasang papan nama yang paling sedikit berisi
data nama perusahaan dan nomor NIPER
Pengembalian pada setiap lokasi penimbunan dan
setiap lokasi pabrik; dan/atau
c. mengajukan permohonan NIPER Pengembalian baru
dalam hal terjadi perubahan pada 9 (sembilan) digit
pertama NPWP sebagai akibat perubahan entitas.
39
Pasal 26B
Penyampaian penolakan, persetujuan, atau permintaan
dokumen tambahan dapat disampaikan melalui surat
elektronik yang dikirimkan ke alamat email
sebagaimana tercantum dalam data lampiran NIPER
Pengembalian.
26. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yaitu Pasal 28A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan Fasilitas
Pengembalian mengalami gangguan atau tidak
berfungsi, seluruh pelayanan terhadap fasilitas
Pengembalian tetap dilaksanakan secara manual.
27. Menghapus Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII,
Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI,
Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran
XV, Lampiran XVI, dan Lampiran XVII Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
15/BC/2012 tentang Tatalaksana Pengembalian Bea
Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan
Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada
Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai
berlaku:
a. Perusahaan yang telah memiliki NIPER
Pengembalian berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar
Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah,
Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan
Tujuan Untuk Diekspor, harus melakukan:
1. perubahan data NIPER Pengembalian dengan
menyerahkan daftar isian NIPER
Pengembalian berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
40
2. penyesuaian terhadap Sistem Informasi
Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory)
sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b, dalam hal Perusahaan
belum memiliki Sistem Informasi Persediaan
Berbasis Komputer (IT Inventory) sesuai
kriteria dimaksud.
b. Dalam hal Perusahaan belum mengajukan
perubahan data NIPER Pengembalian dan
penyesuaian persyaratan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam
jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 177/PMK.04/2013 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.04/2011 Tentang Pengembalian Bea
Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang
Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau
Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan
Untuk Diekspor, NIPER Pengembalian
dibekukan.
c. Perusahaan yang belum memenuhi tatacara
pencantuman NIPER Pengembalian pada kolom
pemenuhan persyaratan/fasilitas Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a, tetap dapat diberikan fasilitas
Pengembalian sampai dengan 2 (dua) bulan sejak
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
d. Pelaksanaan Impor Bahan Baku dari Gudang
Berikat dan Kawasan Berikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dapat
dilakukan setelah Sistem Komputer Pelayanan
Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat
Penimbunan Berikat telah diterapkan.
e. Pelaksanaan Impor Bahan Baku dari Kawasan
Bebas dan kawasan ekonomi lainnya yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dapat
dilakukan setelah Sistem Komputer Pelayanan
Pemberitahuan Pabean terkait diterapkan.
41
2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal 4 Februari 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
42
SURAT PERMOHONAN NIPER PEMBEBASAN DAN/ATAU NIPER PENGEMBALIAN
----------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT BADAN USAHA
---------------------------------------------------------
Nomor : .......... Tanggal .......................
Lampiran : - Dokumen Persyaratan Permohonan NIPER Pembebasan dan/atau
NIPER Pengembalian
- Daftar isian permohonan NIPER Pembebasan dan/atau
NIPER Pengembalian
Hal : Permohonan NIPER*:
NIPER Pembebasan
NIPER Pengembalian
NIPER Pembebasan dan NIPER Pengembalian
Yth. Kepala Kantor Wilayah atau KPU .......
1. Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011
tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah,
Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
176/PMK.04/2013 dan/atau* Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas
Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain
dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013, dengan ini kami
mengajukan permohonan NIPER Pembebasan dan/atau NIPER Pengembalian.
2. Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen persyaratan permohonan
NIPER Pembebasan dan/atau NIPER Pengembalian dan daftar isian permohonan
NIPER dalam bentuk soft copy.
3. Terkait permohonan ini, kami menyatakan bahwa:
a. dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah
sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
b. kami telah memiliki sistem informasi berbasis komputer (IT Inventory) untuk
pengelolaan atas pemakaian bahan baku dalam proses produksi dan bersedia
untuk dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal
Bea Dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak;
c. Penanggung jawab perusahaan (komisaris, direksi, dan manajer) tidak pernah
menjalani hukuman pidana kepabeanan dan/atau cukai dan/atau menjadi
pengurus badan usaha yang mengalami pailit atau dipailitkan, dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
d. Bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan bersedia NIPER Pembebasan dan/atau NIPER Pengembalian kami
dicabut apabila di kemudian hari, dokumen dan keterangan yang kami
sampaikan kedapatan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA
MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK
DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN
UNTUK DIEKSPOR
43
4. Dalam rangka pengurusan permohonan ini, kami menugaskan Pegawai sebagai
berikut:
Nama : ..............
Nomor Identitas : ..............
Surat Tugas/Surat Kuasa No. : ..............
Telepon : ..............
Email : .............
5. Berikut pas foto Direksi dan Komisaris serta pegawai yang ditugaskan: **)
Pemohon (Penanggung Jawab
Badan Usaha/Direksi) ***)
TTD
.........................
*) Diisi dengan tanda silang (x) sesuai dengan jenis permohonan fasilitas NIPER
yang diajukan.
**) Pas foto sesuai dengan jumlah direksi dan komisaris yang ada, serta foto
pengurus permohonan.
***)Pimpinan badan usaha yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau
perubahannya.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
Pas Foto Warna *
Ukuran 4 x 6
Pas Foto Warna *
Ukuran 4 x 6
Pas Foto Warna *
Ukuran 4 x 6
Pas Foto Warna *
Ukuran 4 x 6
Nama : ……
No. identitas:
……..
NPWP: …..
Alamat: ……
Jabatan : …..
Nama : ……
No. identitas:
……..
NPWP: …..
Alamat: ……
Jabatan : …..
Nama : ……
No. identitas:
……..
NPWP: …..
Alamat: ……
Jabatan : …..
Nama : ……
No. identitas:
……..
NPWP: …..
Alamat: ……
Jabatan : …..
Materai
44
DAFTAR ISIAN PERMOHONAN NIPER PENGEMBALIAN
I. DAFTAR ISIAN TENTANG ENTITAS BADAN USAHA
a. Nama badan usaha:
…………(1)………..
b. Nomor Pokok Wajib Pajak:
……(2)……..
c. Alamat kantor:
……(3)……..
d. Nomor telepon:
……(4)……..
e. Nomor faximile:
……(5)……..
f. Email badan usaha:
……(6)……..
g. Nama penanggung jawab:
1. Nama: ……(7)……..
Jabatan: ……(8)……..
Nomor kartu identitas: ……(9)……..
2. Nama: ……(7)……..
Jabatan: ……(8)……..
Nomor kartu identitas: ……(9)……..
3. Nama: ……(7)……..
Jabatan: ……(8)……..
Nomor kartu identitas: ……(9)……..
4. dst.
h. Fasilitas kepabeanan yang telah digunakan:
1. jenis fasilitas: ……..(10)………
lokasi: ………..(11)………….
2. jenis fasilitas: ……..(10)………
lokasi: ………..(11)………….
3. dst.
i. Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory):
....(12)....
1) dapat diakses secara online, dengan alamat ……(13)…..
2) tidak dapat diakses secara online.
j. Asal pemasukan Bahan Baku:
……..(14)……..
1) 100% dengan fasilitas Pengembalian
2) Fasilitas dan non fasilitas
k. Tujuan pengeluaran Hasil Produksi:
…….(15)……..
1) 100% ekspor
2) Ekspor dan jual lokal
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA
MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK
DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN
UNTUK DIEKSPOR
45
II. DAFTAR ISIAN TENTANG EKSISTENSI BADAN USAHA
a. Tempat pengolahan/pabrik:
1. Alamat:…………………………(16)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(17)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(18)………….
Jangka waktu: .…(19)……. bulan, mulai .......(20)........
berakhir sampai dengan ..........(21).............
2. Alamat:…………………………(16)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(17)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(18)………….
Jangka waktu: .…(19)……. bulan, mulai .......(20)........
berakhir sampai dengan ..........(21).............
3. Alamat:…………………………(16)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(17)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(18)………….
Jangka waktu: .…(19)……. bulan, mulai .......(20)........
berakhir sampai dengan ..........(21).............
4. Dst.
b. Tempat Pembongkaran dan/atau Penimbunan Bahan Baku*:
1. Alamat:…………………………(22)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(23)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(24)………….
Jangka waktu: .…(25)……. bulan, mulai .......(26)........
berakhir sampai dengan ..........(27).............
2. Alamat:…………………………(22)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(23)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(24)………….
Jangka waktu: .…(25)……. bulan, mulai .......(26)........
berakhir sampai dengan ..........(27).............
3. Alamat:…………………………(22)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(23)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(24)………….
Jangka waktu: .…(25)……. bulan, mulai .......(26)........
berakhir sampai dengan ..........(27).............
4. Dst.
*diisi dalam hal lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
berbeda dengan lokasi tempat pengolahan/pabrik.
46
III. DAFTAR ISIAN TENTANG KEGIATAN PRODUKSI BADAN USAHA
a. Izin Usaha Industri (IUI)
Nomor …..(28)……
Tanggal ……(29)…..
Bidang usaha industri:
………..(30)…………
b. Kapasitas produksi sesuai IUI:
No. Jenis barang Satuan Kapasitas per tahun
1. ......(31)...... ......(32)...... ......(33)......
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
c. Bahan Baku:
No. HS
Uraian
Bahan
Baku
Satuan Rencana Impor per
tahun
1. ......(34)...... ....(35)..... ....(36)..... ......(37)......
2.
3.
4.
5.
6. Dst. d. Hasil Produksi:
No. HS Uraian
Hasil
Produksi
Satuan Masa
produksi
Rencana
Ekspor per
tahun
1. ......(38)...... ......(39)...... ....(40)..... ....(41)..... ....(42).....
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
e. Badan usaha penerima Subkontrak**:
No. Nama badan
usaha
Alamat Tahapan
kegiatan
produksi
1. ......(43)...... ......(44)...... ......(45)......
2.
3.
4. Dst.
47
f.
Jangka waktu Ekspor:
…..(46)….. bulan
**dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan.
Pemohon (Penanggung Jawab
Badan Usaha/Direksi) *)
TTD
.........................
48
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR ISIAN PERMOHONAN NIPER PENGEMBALIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama badan usaha.
Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
Nomor (3) : Diisi dengan alamat kantor badan usaha.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor telepon badan usaha.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor faximile badan usaha.
Nomor (6) : Diisi dengan alamat email badan usaha.
Nomor (7) : Diisi dengan nama penanggung jawab, yaitu pimpinan badan
usaha yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau
perubahannya.
Nomor (8) : Diisi dengan jabatan penanggung jawab badan usaha.
Nomor (9) : Diisi dengan nomor kartu identitas penanggung jawab badan
usaha.
Nomor (10) : Diisi dengan jenis fasilitas kepabeanan yang telah dimiliki oleh
badan usaha dan masih berlaku, misal kawasan berikat, fasilitas
Pembebasan, dan fasilitas Pengembalian.
Nomor (11) : Diisi dengan alamat lokasi fasilitas kepabeanan yang telah dimiliki
oleh badan usaha dan masih berlaku.
Nomor (12) : Diisi dengan:
• angka 1) apabila sistem informasi persediaan berbasis
komputer (IT Inventory) yang dimiliki oleh badan usaha dapat
diakses secara online; atau
• angka 2) apabila sistem informasi persediaan berbasis
komputer (IT Inventory) yang dimiliki oleh badan usaha tidak
dapat diakses secara online.
Nomor (13) : Diisi dengan alamat akses secara online terhadap sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory), dalam hal Nomor (12)
diisi dengan angka 1).
Nomor (14) : Diisi dengan:
a. angka 1) apabila bahan baku yang digunakan seluruhnya
merupakan bahan baku dengan fasilitas Pengembalian; atau
b. angka 2) apabila bahan baku yang digunakan sebagian
merupakan bahan baku dengan fasilitas Pengembalian, dan
sebagian lainnya bukan bahan baku dengan fasilitas
Pengembalian.
Nomor (15) : Diisi dengan:
a. angka 1) apabila hasil produksi seluruhnya diekspor; atau
b. angka 2) apabila hasil produksi diekspor dan dijual ke tempat
lain dalam daerah pabean.
Nomor (16) : Diisi dengan alamat lokasi pengolahan/pabrik badan usaha yang
dimohonkan untuk mendapat fasilitas Pengembalian.
Nomor (17) : Diisi dengan luas lokasi pengolahan/pabrik badan usaha yang
dimohonkan untuk mendapat fasilitas Pengembalian, dalam
satuan meter persegi.
Nomor (18) : Diisi dengan status kepemilikan/penguasaan yang dimiliki oleh
badan usaha atas lokasi pengolahan/pabrik badan usaha yang
dimohonkan untuk mendapat fasilitas Pengembalian, misal hak
milik atau sewa.
Nomor (19) : Diisi dengan jangka waktu kepemilikan badan usaha atas lokasi
pengolahan/pabrik badan usaha yang dimohonkan untuk
mendapat fasilitas Pengembalian, dalam satuan Bulan. Dalam hal
lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha, Nomor (16) diisi dengan
tanda strip (-).
49
Nomor (20) : Diisi dengan tanggal dimulainya masa kepemilikan/penguasaan
badan usaha atas lokasi pengolahan/pabrik badan usaha yang
dimohonkan untuk mendapat fasilitas Pengembalian. Dalam hal
lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha, Nomor (17) diisi dengan
tanda strip (-).
Nomor (21) : Diisi dengan tanggal berakhirnya masa kepemilikan/penguasaan
badan usaha atas lokasi pengolahan/pabrik badan usaha yang
dimohonkan untuk mendapat fasilitas Pengembalian. Dalam hal
lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha, Nomor (18) diisi dengan
tanda strip (-).
Nomor (22) : Diisi dengan alamat lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
Bahan Baku.
Nomor (23) : Diisi dengan luas lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
Bahan Baku, dalam satuan meter persegi.
Nomor (24) : Diisi dengan status kepemilikan/penguasaan yang dimiliki oleh
badan usaha atas lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
Bahan Baku, misal hak milik atau sewa.
Nomor (25) : Diisi dengan jangka waktu kepemilikan badan usaha atas lokasi
pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku, dalam satuan
Bulan. Dalam hal lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha,
Nomor (22) diisi dengan tanda strip (-).
Nomor (26) : Diisi dengan tanggal dimulainya masa kepemilikan/penguasaan
badan usaha atas lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
Bahan Baku. Dalam hal lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha,
Nomor (23) diisi dengan tanda strip (-).
Nomor (27) : Diisi dengan tanggal berakhirnya masa kepemilikan/penguasaan
badan usaha atas lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
Bahan Baku. Dalam hal lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha,
Nomor (24) diisi dengan tanda strip (-).
Nomor (28) : Diisi dengan nomor Izin Usaha Industri badan usaha.
Nomor (29) : Diisi dengan tanggal Izin Usaha Industri badan usaha.
Nomor (30) : Diisi dengan bidang usaha yang tercantum dalam Izin Usaha
Industri badan usaha.
Nomor (31) : Diisi dengan uraian jenis barang sesuai data mengenai kapasitas
produksi badan usaha yang tercantum dalam Izin Usaha Industri.
Nomor (32) : Diisi dengan satuan per jenis barang sesuai data mengenai
kapasitas produksi badan usaha yang tercantum dalam Izin
Usaha Industri.
Nomor (33) : Diisi dengan kapasitas produksi pabrik yang dimohonkan fasilitas
Pengembalian per jenis barang sesuai yang tercantum dalam Izin
Usaha Industri, dalam waktu 1 (satu) tahun.
Nomor (34) : Diisi dengan kode HS Bahan Baku yang akan diimpor oleh badan
usaha, sekurang-kurangnya menunjukkan klasifikasi dalam
bentuk 6 (enam) digit kode HS.
Nomor (35) : Diisi dengan uraian Bahan Baku yang akan diimpor oleh badan
usaha.
Nomor (36) : Diisi dengan satuan per jenis Bahan Baku.
Nomor (37) : Diisi dengan jumlah Bahan Baku yang akan diimpor oleh badan
usaha selama 1 (satu) tahun.
Nomor (38) : Diisi dengan kode HS Hasil Produksi yang akan diekspor oleh
badan usaha, sekurang-kurangnya menunjukkan klasifikasi
dalam bentuk 6 (enam) digit kode HS.
Nomor (39) : Diisi dengan uraian Hasil Produksi yang akan diekspor oleh badan
usaha.
Nomor (40) : Diisi dengan satuan per jenis Hasil Produksi.
50
Nomor (41) : Diisi dengan masa produksi per jenis Hasil Produksi, yaitu waktu
yang dimulai dari proses dari barang diminta oleh bagian produksi
untuk dilakukan produksi atau dikirim ke badan usaha
subkontrak sampai menghasilkan barang jadi untuk diekspor,
dalam satuan Hari.
Nomor (42) : Diisi dengan rencana jumlah Hasil Produksi yang akan diekspor
oleh badan usaha selama 1 (satu) tahun.
Nomor (43) : Diisi dengan nama badan usaha penerima subkontrak.
Nomor (44) : Diisi dengan alamat badan usaha penerima subkontrak.
Nomor (45) : Diisi dengan tahapan kegiatan produksi yang disubkontrakkan,
dengan pilihan tahapan sebagai berikut: awal, dalam proses, atau
akhir.
Nomor (46) : Diisi dengan jangka waktu Ekspor yang diajukan oleh badan
usaha, dalam satuan Bulan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
51
LAPORAN-LAPORAN YANG DIHASILKAN OLEH SISTEM INFORMASI PERSEDIAAN BERBASIS KOMPUTER (IT INVENTORY)
A. LAPORAN PEMASUKAN BAHAN BAKU
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
No. Jenis
Dokumen
Dokumen Pabean Bukti
Penerimaan
Barang
Kode
Barang
Nama
Barang
Satuan Jumlah Mata
Uang
Nilai
Barang
Gudang Penerima
Subkontrak
Negara
asal
barang
Nomor Tanggal Nomor
seri
barang
Nomor Tanggal
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA
MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK
DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN
UNTUK DIEKSPOR
52
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PEMASUKAN BAHAN BAKU
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan jenis dokumen pabean asal pemasukan barang,
misal BC 2.0 dan BC 2.5.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor dokumen pabean.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal dokumen pabean.
Nomor (7) : Diisi dengan nomor seri barang.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang membuktikan bahwa barang telah diterima di dalam
Perusahaan.
Nomor (9) : Diisi dengan tanggal bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang menunjukan saat barang diterima di dalam Perusahaan.
Nomor (10) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan. Kode barang
tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan
antara kode barang yang mendapatkan fasilitas Pembebasan,
barang yang mendapatkan fasilitas Pengembalian, barang yang
tidak mendapatkan fasilitas dan waste/scrap.
Nomor (11) : Diisi dengan nama barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan (nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan).
Nomor (12) : Diisi dengan satuan barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (13) : Diisi dengan jumlah barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (14) : Diisi dengan jenis mata uang yang digunakan pada Invoice atas
nilai perolehan barang atau nilai lain yang diakui oleh Perusahaan
(jika ada).
Nomor (15) : Diisi dengan nilai perolehan barang atau nilai lain yang diakui
oleh Perusahaan (jika ada), dalam jenis mata uang yang
digunakan pada Invoice.
Nomor (16) : Diisi dengan kode yang dapat menunjukkan gudang ditimbunnya
barang yang dimasukkan ke dalam tempat pengolahan/pabrik
Perusahaan, misal:
a. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang dalam 1 (satu)
tempat pengolahan/pabrik, masing-masing gudang diberikan
kode G1 dan G2;
b. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang masing-masing
dalam 2 (dua) tempat pengolahan/pabrik yang berbeda,
masing-masing gudang diberikan kode P1G1, P1G2, P2G1, dan
P2G2.
Nomor (17) : Diisi dengan nama badan usaha penerima subkontrak, dalam hal
Perusahaan mengirimkan langsung bahan baku dari kawasan
pabean kepada badan usaha penerima subkontrak dalam rang
kegiatan awal proses produksi, tanpa dibongkar dan/atau
ditimbun terlebih dahulu dalam gudang atau tempat penimbunan
milik Perusahaan.
Nomor (18) : Diisi dengan negara asal pemasukan barang.
53
Nomor Tanggal Digunakan Disubkontrakkan
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
Bukti Pengeluaran Penerima
subkontrak
No. Kode Jumlah
Barang
Nama
Barang
Satuan
B. LAPORAN PEMAKAIAN BAHAN BAKU
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
54
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PEMAKAIAN BAHAN BAKU
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang membuktikan bahwa barang dikeluarkan dari bagian
produksi untuk digunakan dalam proses produksi.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang menunjukan saat barang dikeluarkan untuk proses
produksi.
Nomor (6) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan. Kode barang
tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan
antara kode barang yang mendapatkan fasilitas Pembebasan,
barang yang mendapatkan fasilitas Pengembalian, barang yang
tidak mendapatkan fasilitas dan waste/scrap.
Nomor (7) : Diisi dengan nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan satuan barang.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang yang digunakan sendiri atau
digunakan secara langsung oleh Perusahaan untuk proses
produksi.
Nomor (10) : Diisi dengan jumlah barang yang disubkontrakkan untuk proses
produksi.
Nomor (11) : Diisi dengan nama badan usaha penerima subkontrak.
55
Nomor Tanggal
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Satuan Penerima
subkontrak
Disubkontrakkan
No. Bukti Pengeluaran Barang Kode
Barang
Nama
Barang
C. LAPORAN PEMAKAIAN BARANG DALAM PROSES DALAM RANGKA KEGIATAN SUBKONTRAK
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
56
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PEMAKAIAN BARANG DALAM PROSES
DALAM RANGKA KEGIATAN SUBKONTRAK
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang membuktikan bahwa barang dikeluarkan dari bagian
produksi untuk digunakan dalam proses produksi.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang menunjukan saat barang dikeluarkan untuk proses
produksi.
Nomor (6) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan. Kode barang
tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan
antara kode barang yang mendapatkan fasilitas Pembebasan,
barang yang mendapatkan fasilitas Pengembalian, barang yang
tidak mendapatkan fasilitas dan waste/scrap.
Nomor (7) : Diisi dengan nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan satuan barang.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang yang disubkontrakkan untuk proses
produksi.
Nomor (10) : Diisi dengan nama badan usaha penerima subkontrak.
57
Nomor Tanggal dari produksi dari subkontrak
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
No. Kode Jumlah Gudang
Barang
Bukti Penerimaan Nama
Barang
Satuan
D. LAPORAN PEMASUKAN HASIL PRODUKSI
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
58
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PEMASUKAN HASIL PRODUKSI
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang membuktikan bahwa barang telah diterima di dalam
Perusahaan.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang menunjukan saat barang diterima di dalam Perusahaan.
Nomor (6) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan (nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan).
Nomor (8) : Diisi dengan satuan barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan yang berasal dari proses produksi yang dilakukan
sendiri oleh Perusahaan.
Nomor (10) : Diisi dengan jumlah barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan yang berasal dari proses produksi yang dihasilkan
dari kegiatan subkontrak.
Nomor (11) : Diisi dengan kode yang dapat menunjukkan gudang ditimbunnya
barang yang dimasukkan ke dalam tempat pengolahan/pabrik
Perusahaan, misal:
a. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang dalam 1 (satu)
tempat pengolahan/pabrik, masing-masing gudang diberikan
kode G1 dan G2;
b. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang masing-masing
dalam 2 (dua) tempat pengolahan/pabrik yang berbeda,
masing-masing gudang diberikan kode P1G1, P1G2, P2G1, dan
P2G2.
59
Nomor Tanggal Nomor Tanggal
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Pembeli/Penerima
Kode
Barang
Nama
Barang
Mata
Uang
Satuan Jumlah Nilai
Barang
Negara
tujuan
No. PEB Bukti Pengeluaran Barang
E. LAPORAN PENGELUARAN HASIL PRODUKSI
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
60
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PENGELUARAN HASIL PRODUKSI
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang membuktikan bahwa barang telah dikeluarkan dari
Perusahaan.
Nomor (7) : Diisi dengan tanggal bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang menunjukan saat barang dikeluarkan dari Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan nama pembeli atau penerima barang.
Nomor (9) : Diisi dengan negara pembeli atau penerima barang.
Nomor (10) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Nomor (11) : Diisi dengan nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan.
Nomor (12) : Diisi dengan satuan barang.
Nomor (13) : Diisi dengan jumlah barang.
Nomor (14) : Diisi dengan jenis mata uang yang digunakan.
Nomor (15) : Diisi dengan nilai penyerahan atau penjualan barang atau nilai
lain yang diakui oleh Perusahaan (jika ada).
61
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
No. Kode
Barang
Nama
Barang
Satuan Saldo Gudang
Awal
Pemasukan Pengeluaran Saldo
Akhir
F. LAPORAN MUTASI BAHAN BAKU
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
62
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN MUTASI BAHAN BAKU
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan. Kode barang
tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan
antara kode barang yang mendapatkan fasilitas Pembebasan,
barang yang mendapatkan fasilitas Pengembalian, barang yang
tidak mendapatkan fasilitas dan waste/scrap.
Nomor (5) : Diisi dengan nama barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan (nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan).
Nomor (6) : Diisi dengan satuan barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (7) : Diisi dengan jumlah saldo awal barang yang dimasukkan ke
dalam Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan jumlah barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang yang digunakan untuk proses
produksi.
Nomor (10) : Diisi dengan jumlah saldo akhir barang yang dimasukkan ke
dalam Perusahaan.
Nomor (11) : Diisi dengan kode yang dapat menunjukkan gudang ditimbunnya
barang yang dimasukkan ke dalam tempat pengolahan/pabrik
Perusahaan, misal:
a. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang dalam 1 (satu)
tempat pengolahan/pabrik, masing-masing gudang diberikan
kode G1 dan G2;
b. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang masing-masing
dalam 2 (dua) tempat pengolahan/pabrik yang berbeda,
masing-masing gudang diberikan kode P1G1, P1G2, P2G1, dan
P2G2.
63
G. LAPORAN MUTASI HASIL PRODUKSI
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
No. Kode
Barang
Nama
Barang
Satuan Saldo
Awal
Pemasukan Pengeluaran Saldo
Akhir
Gudang
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
64
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN MUTASI HASIL PRODUKSI
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Nomor (5) : Diisi dengan nama barang yang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan.
Nomor (6) : Diisi dengan satuan barang.
Nomor (7) : Diisi dengan jumlah saldo awal barang yang dimasukkan ke
dalam Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan jumlah barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang yang dikeluarkan dari Perusahaan.
Nomor (10) : Diisi dengan jumlah saldo akhir barang yang dimasukkan ke
dalam Perusahaan.
Nomor (11) : Diisi dengan kode yang dapat menunjukkan gudang ditimbunnya
barang yang dimasukkan ke dalam tempat pengolahan/pabrik
Perusahaan, misal:
a. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang dalam 1 (satu)
tempat pengolahan/pabrik, masing-masing gudang diberikan
kode G1 dan G2;
b. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang masing-masing
dalam 2 (dua) tempat pengolahan/pabrik yang berbeda,
masing-masing gudang diberikan kode P1G1, P1G2, P2G1, dan
P2G2.
65
H. LAPORAN PENYELESAIAN WASTE/SCRAP
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
No. BC 2.4 Kode
Barang
Nama
Barang
Satuan Jumlah Nilai
Nomor Tanggal
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
66
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PENYELESAIAN WASTE/SCRAP
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor dokumen pabean BC 2.4.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal dokumen pabean BC 2.4.
Nomor (6) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan satuan barang.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang.
Nomor (10) : Diisi dengan nilai penyerahan atau penjualan barang atau nilai
lain yang diakui oleh Perusahaan (jika ada).
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
67
TANDA TERIMA
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH DJBC/KPU
--------------------------------------------------------------------------------
TANDA TERIMA BERKAS PERMOHONAN NIPER PENGEMBALIAN
Nomor : ------
Tanggal : ------
Yth. Pimpinan Badan Usaha ………..
di ……………
Berdasarkan surat Saudara Nomor ………. tanggal ………. hal Permohonan
NIPER Pengembalian dengan ini kami sampaikan bahwa berkas permohonan
lengkap dan dapat diproses lebih lanjut.
Petugas,
TTD
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
68
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH DJBC/KPU
--------------------------------------------------------------------------
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
NOMOR: ………………………..
Pada hari ini ......... tanggal ....... ( ........ ) bulan ........ tahun ........ kami yang
bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Kantor ............
No. .... tanggal ..... serta menindaklanjuti surat permohonan NIPER Pengembalian
badan usaha .......... No. .... tanggal ..............., telah melakukan pemeriksaan
terhadap:
1. Nama Badan Usaha : ..................
2. NPWP Perusahaan : ..................
3. Alamat Kantor : ..................
4. Alamat Pabrik : ..................
5. Email resmi : ..................
6. Nama pemilik/penanggung jawab : ..................
7. Alamat pemilik/penanggung jawab : ..................
8. Bidang usaha industri : ..................
9. Hasil produksi : ..................
Kegiatan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan
I. Penelitian kelengkapan dokumen dan administrasi ...........
II. Analisa kriteria dan persyaratan
a. SPI
b. IT Inventory
...........
III. Pemeriksaan lapangan
a. Pabrik/Kegiatan Produksi
1) tempat penimbunan Bahan Baku
2) tempat penimbunan Hasil Produksi
3) Pabrik/tempat pengolahan
4) Kegiatan
pengolahan/pemasangan/perakitan
(lokasi)
(lokasi)
(lokasi)
(diisi proses
produksi
perusahaan)
b. Tempat pembongkaran dan/atau penimbunan
1) Tempat pembongkaran dan/atau
penimbunan di dalam Pabrik
2) Tempat pembongkaran dan/atau
penimbunan di luar Pabrik
(lokasi)
(lokasi)
c. Badan Usaha Penerima Subkontrak
1). Pabrik
2). Tempat pembongkaran dan/atau
penimbunan
...........
...........
d. Informasi lainnya ...........
LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
69
Lampiran:
1. Foto lokasi;
2. Foto dan daftar mesin atau barang modal;
3. Denah dan peta lokasi ......... ;
4. Lain-lain
Kesimpulan …….
Demikian Berita Acara Pemeriksaan Lapangan ini dibuat dengan sebenarnya.
.............. , ...............
Pimpinan Badan Usaha,
---------------------
Mengetahui
Kepala Kantor Wilayah/KPU/Pejabat yang
ditunjuk,
---------------------
Pejabat Bea dan Cukai,
---------------------
---------------------
---------------------
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
70
KEPUTUSAN NIPER PENGEMBALIAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……..….
TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK
YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR KEPADA
…………………….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan
badan usaha …….…….. nomor ….…. tanggal ……., diperoleh
kesimpulan bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan dan
kriteria untuk ditetapkan sebagai Perusahaan penerima fasilitas
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang
dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang
Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas pengembalian
bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan
untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan
tujuan untuk diekspor kepada …………………….;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang
dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang
Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013;
LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
71
Memperhatikan: Berita Acara Pemeriksaan Nomor …… tanggal ……;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI
PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH,
DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK
DIEKSPOR KEPADA …………………….
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Jenderal Pajak;
4. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
5. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
6. Kepala Kantor Pabean .......... (yang mengawasi lokasi kegiatan produksi, tempat
penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku, pelabuhan bongkar, pelabuhan
muat, tempat penimbunan Hasil Produksi, dan/atau badan usaha penerima
subkontrak);
7. Pimpinan ………………... (Perusahaan)
Ditetapkan di …………
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
NAMA
NIP
PERTAMA : Menetapkan badan usaha …………….. NPWP ………………..,
sebagai Perusahaan penerima fasilitas Pengembalian Bea Masuk
Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah,
Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk
Diekspor dengan NIPER Pengembalian:
KEDUA : Penetapan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA
disertai kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang Kepabeanan, Cukai, Perpajakan
dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
KETIGA : Data tentang entitas, eksistensi, dan kegiatan produksi
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran
II, dan Lampiran III NIPER Pengembalian merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini;
KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
xxxxx/253/KW.xx/xxxx
72
LAMPIRAN I NIPER PENGEMBALIAN
DATA ENTITAS PERUSAHAAN
a. Nama Perusahaan:
…………………..
b. Nomor Pokok Wajib Pajak:
…………..
c. Alamat kantor:
…………..
d. Nomor telepon:
…………..
e. Nomor faximile:
…………..
f. Email Perusahaan:
…………..
g. Nama penanggung jawab:
1. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
2. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
3. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
4. dst.
h. Fasilitas kepabeanan yang digunakan:
1. jenis fasilitas: ……..………
lokasi: ………..………….
2. jenis fasilitas: ……..………
lokasi: ………..………….
3. dst.
i. Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory):
........
1) dapat diakses secara online, dengan alamat ........
2) tidak dapat diakses secara online
j. Asal pemasukan bahan baku:
........
1) 100% dengan fasilitas Pengembalian
2) fasilitas dan non fasilitas
k. Tujuan pengeluaran hasil produksi:
........
1) 100% ekspor
2) ekspor dan jual lokal
Ditetapkan di ……….
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NIP
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
73
LAMPIRAN II NIPER PENGEMBALIAN
DATA EKSISTENSI PERUSAHAAN
a. Tempat pengolahan/pabrik:
1. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
2. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
3. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
4. Dst.
b. Tempat Pembongkaran dan/atau Penimbunan Bahan Baku*:
1. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
2. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
3. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
4. Dst.
Ditetapkan di ………….
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
74
NIP
LAMPIRAN III NIPER PENGEMBALIAN
DATA KEGIATAN PRODUKSI PERUSAHAAN
a. Izin Usaha Industri (IUI)
Nomor …..……
Tanggal ………..
Bidang usaha industri: ………..…………
b. Kapasitas produksi sesuai IUI:
No. Jenis barang Satuan Kapasitas per tahun
1. ............ ............ ............
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
c. Bahan Baku:
No. HS
Uraian
Bahan
Baku
Satuan Rencana Impor per
tahun
1. ............ ......... ......... ............
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
d. Hasil Produksi:
No. HS Uraian
Hasil
Produksi
Satuan Masa
produksi
Rencana
Ekspor per
tahun
1. ............ ........... ........ ........ ........
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
e. Badan usaha penerima Subkontrak**:
No. Nama badan
usaha
Alamat Tahapan kegiatan
produksi
1. ........... ........... ...........
2.
3.
4. Dst. f. Jangka waktu Ekspor:
…..….. bulan
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
75
Ditetapkan di ………….
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NIP
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
76
SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN NIPER PENGEMBALIAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH DJBC/KPU
-------------------------------------------------------------------
Nomor : Tanggal......................
Sifat :
Lampiran :
Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan NIPER Pengembalian
Yth. Pimpinan …..
di
Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor : ............ tanggal
........... hal permohonan NIPER Pengembalian, bersama ini kami sampaikan bahwa
berdasarkan:
hasil penelitian administrasi
hasil analisa kriteria dan persyaratan
hasil pemeriksaan lapangan
permohonan NIPER Pengembalian Saudara ditolak dengan alasan:
a. ………
b. ………
c. dst.
Saudara dapat mengajukan permohonan pemrosesan kembali permohonan
NIPER Pengembalian setelah memenuhi alasan penolakan dan proses penerbitan
NIPER Pengembalian dapat dilanjutkan tanpa mengulang tahapan pemeriksaan yang
dinyatakan telah sesuai.
Untuk keterangan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ……. (unit)
dengan nomor telepon ………. /email ……… (nomor telepon dan email resmi kantor)
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Nama Jabatan
NIP …….
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
77
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA
FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR
BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG
LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ………..
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS PENGEMBALIAN BEA
MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK
DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK
DIEKSPOR KEPADA …………………….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan
perubahan data NIPER Pengembalian ………… (perusahaan) Nomor
……….. tanggal ……….., NIPER Pengembalian Nomor ………. diperoleh
kesimpulan bahwa permohonan perubahan data NIPER
Pengembalian dimaksud telah memenuhi persyaratan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor …. Tentang
penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas pengembalian bea
masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor kepada …………………….;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan
Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain
dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013;
Memperhatikan: 1. ………..; (dokumen pendukung perubahan data NIPER
Pengembalian, contoh: berita acara, perubahan izin usaha industri)
2. ………..;
LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
78
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS
PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR
BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG
PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR KEPADA
…………………….
KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor …..;
KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Jenderal Pajak;
4. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
5. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
6. Kepala Kantor Pabean .......... (yang mengawasi lokasi kegiatan produksi, tempat
penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku, pelabuhan bongkar, pelabuhan
muat, tempat penimbunan Hasil Produksi, dan/atau badan usaha penerima
subkontrak);
7. Pimpinan ………….. (Perusahaan).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU
ttd.
……………………………
NIP ………………………
PERTAMA : Mengubah Lampiran .... NIPER Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...........
menjadi Lampiran .... NIPER Pengembalian yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini;
79
LAMPIRAN I NIPER PENGEMBALIAN
DATA ENTITAS PERUSAHAAN
a. Nama Perusahaan:
…………………..
b. Nomor Pokok Wajib Pajak:
…………..
c. Alamat kantor:
…………..
d. Nomor telepon:
…………..
e. Nomor faximile:
…………..
f. Email Perusahaan:
…………..
g. Nama penanggung jawab:
5. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
6. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
7. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
8. dst.
h. Fasilitas kepabeanan yang digunakan:
4. jenis fasilitas: ……..………
lokasi: ………..………….
5. jenis fasilitas: ……..………
lokasi: ………..………….
6. dst.
i. Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory):
........
1) dapat diakses secara online, dengan alamat ........
2) tidak dapat diakses secara online
j. Asal pemasukan bahan baku:
........
1) 100% dengan fasilitas Pengembalian
2) fasilitas dan non fasilitas
k. Tujuan pengeluaran hasil produksi:
........
1) 100% ekspor
2) ekspor dan jual lokal
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NIP
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
80
LAMPIRAN II NIPER PENGEMBALIAN
DATA EKSISTENSI PERUSAHAAN
a. Tempat pengolahan/pabrik:
1. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
2. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
3. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
4. Dst.
b. Tempat Pembongkaran dan/atau Penimbunan Bahan Baku*:
1. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
2. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
3. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
4. Dst.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NIP
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
81
LAMPIRAN III NIPER PENGEMBALIAN
DATA KEGIATAN PRODUKSI PERUSAHAAN
a. Izin Usaha Industri (IUI)
Nomor …..……
Tanggal ………..
Bidang usaha industri:
………..…………
b. Kapasitas produksi sesuai IUI:
No. Jenis barang Satuan Kapasitas per tahun
1. ............ ............ ............
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
c. Bahan Baku:
No. Uraian Bahan
Baku
Satuan Rencana Impor per tahun
1. ............ ......... ............
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
d. Hasil Produksi:
No. Uraian Hasil
Produksi
Satuan Masa produksi
(dalam jumlah
hari)
Rencana
Ekspor per
tahun
1. ............ ......... ......... .........
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
e. Badan usaha penerima Subkontrak:
No. Nama badan
usaha
Alamat Tahapan
kegiatan
produksi
1. ........ ......... .........
2.
3.
4. Dst.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
82
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
NAMA
NIP
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
f. Jangka waktu Ekspor:
…..….. bulan
83
SURAT PERMOHONAN PEMBONGKARAN DAN/ATAU PENIMBUNAN BAHAN BAKU
DARI KAWASAN PABEAN KE LOKASI SELAIN YANG TERCANTUM DALAM NIPER
PENGEMBALIAN
------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT PERUSAHAAN
-----------------------------------------------------------
Nomor : ………… Tanggal ..................
Lampiran : …………
Hal : Permohonan pembongkaran dan/atau penimbunan bahan baku dari
kawasan pabean ke lokasi selain yang tercantum dalam NIPER
pengembalian
Kepada : Yth. Kepala Kantor Wilayah/KPU ……
di …………….
Dengan ini diberitahukan bahwa kami:
Nama Perusahaan : …………………..
NIPER Pengembalian : …………………..
mengajukan permohonan untuk melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan
bahan baku dari kawasan pabean ke lokasi selain yang tercantum dalam NIPER
pengembalian, yaitu:
1. Lokasi Gudang/.... : ..............
2. Alamat : ..............
3. Jenis Bahan Baku yang ditimbun : ..............
4. Jumlah Bahan Baku : ..............
5. Packing List : ..............
6. Perkiraan tgl pembongkaran dan/atau
penimbunan
: ..............
Demikian kami sampaikan.
Penanggung Jawab
Perusahaan/Direksi
TTD
.........................
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN IX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
84
SURAT PEMBERITAHUAN PEMBONGKARAN DAN/ATAU PENIMBUNAN BAHAN
BAKU DARI KAWASAN PABEAN KE LOKASI SELAIN YANG TERCANTUM DALAM
NIPER PENGEMBALIAN
------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT PERUSAHAAN
-----------------------------------------------------------
Nomor : ………… Tanggal ..................
Lampiran : …………
Hal : Pemberitahuan pembongkaran dan/atau penimbunan bahan baku dari
kawasan pabean ke lokasi selain yang tercantum dalam NIPER
pengembalian.
Kepada : Yth. Kepala Kantor Wilayah/KPU ……
di …………….
Dengan ini diberitahukan bahwa kami:
Nama Perusahaan : …………………..
NIPER Pengembalian : …………………..
akan melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan bahan baku dari kawasan
pabean ke lokasi selain yang tercantum dalam NIPER pengembalian, yaitu:
1. Lokasi Gudang/.... : ..............
2. Alamat : ..............
3. Jenis Bahan Baku yang ditimbun : ..............
4. Jumlah Bahan Baku : ..............
5. Packing List : ..............
6. Perkiraan tgl pembongkaran dan/atau
penimbunan
: ..............
Demikian kami sampaikan.
Penanggung Jawab
Perusahaan/Direksi
TTD
.........................
Tembusan :
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah;
2. Kepala Kantor Pabean tempat pembongkaran dan/atau penimbunan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN X
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
85
SURAT PERSETUJUAN PEMBONGKARAN DAN/ATAU PENIMBUNAN BAHAN BAKU
DARI KAWASAN PABEAN KE LOKASI SELAIN YANG TERCANTUM DALAM NIPER
PENGEMBALIAN
------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH/KPU
-----------------------------------------------------------
Nomor : ………… Tanggal ..................
Sifat : …………
Lampiran : …………
Hal : Persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan pada lokasi lain
selain lokasi yang tercantum dalam NIPER pengembalian
Yth. Pimpinan (Nama Perusahaan)
NIPER Pengembalian Nomor …………
di …………..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ............ tanggal ........... hal
…………………………………, dengan ini diberitahukan bahwa:
1. Dapat disetujui permohonan Saudara untuk melakukan pembongkaran
dan/atau penimbunan pada lokasi lain selain lokasi yang tercantum dalam
NIPER Pengembalian di lokasi:
a. Lokasi Gudang/.... : ..............
b. Alamat : ..............
c. Jenis Bahan Baku yang ditimbun : ..............
d. Jumlah Bahan Baku : ..............
e. Packing List : ..............
f. Perkiraan tgl pembongkaran dan/atau
penimbunan
: ..............
2. Persetujuan tersebut pada butir 1 (satu) diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Persetujuan ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau
penimbunan;
b. Dalam hal pembongkaran dan/atau penimbunan dilakukan pada lokasi sebagaimana
dimaksud pada butir 1 akan dipergunakan secara tetap dan/atau berulang-ulang,
Saudara wajib mengajukan perubahan data dalam NIPER Pengembalian;
c. Terhadap Bahan Baku yang dibongkar dan/atau ditimbun, Perusahaan harus
mempertanggungjawabkan Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Kepala Kantor
………….
NIP …….
Tembusan :
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah;
2. Kepala Kantor Pabean tempat pembongkaran dan/atau penimbunan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
86
PERMOHONAN MELAKUKAN SUBKONTRAK SELURUH KEGIATAN PENGOLAHAN,
PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP PERUSAHAAN
-----------------------------------------------
Nomor : .............
Hal : Permohonan izin melakukan subkontrak seluruh kegiatan
pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan
Lampiran : 1. Dokumen pendukung yang menunjukkan Perusahaan
termasuk perusahaan terbuka, AEO, atau MITA Prioritas
dan MITA Non Prioritas;
2. Kontrak ekspor atau dokumen lain sejenisnya
Kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah/KPU ............
Kami ......(Perusahaan), NIPER Pengembalian Nomor ....... dengan ini
mengajukan permohonan izin melakukan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan,
perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat kami
kerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi, dengan data sebagai berikut:
a. Badan usaha penerima subkontrak : ............
b. Alamat badan usaha penerima subkontrak : ............
c. NPWP badan usaha penerima subkontrak : ............
d. Jenis Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
e. Jumlah dan satuan Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
f. Jenis hasil produksi : ............
g. Jumlah dan satuan hasil produksi : ............
Apabila permohonan ini disetujui, kami menyatakan tunduk pada
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk
Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
177/PMK.04/2013.
Penanggung Jawab
Jabatan
TTD
Nama Lengkap
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Materai
6000
87
SURAT PERSETUJUAN MELAKUKAN SUBKONTRAK SELURUH KEGIATAN
PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH/KPU
-----------------------------------------------------------
Nomor : ………… Tanggal ..................
Sifat : …………
Lampiran : …………
Hal : Persetujuan melakukan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan,
perakitan, dan/atau pemasangan
Yth. Pimpinan ........... (Perusahaan)
di …………..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ............ tanggal ........... hal
Permohonan Izin melakukan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan, perakitan,
dan/atau pemasangan, dengan ini diberitahukan bahwa:
1. Dapat disetujui permohonan ......(Perusahaan) untuk melakukan subkontrak
seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan
kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi,
dengan data sebagai berikut:
a. Badan usaha penerima subkontrak : ............
b. Alamat badan usaha penerima subkontrak : ............
c. NPWP badan usaha penerima subkontrak : ............
d. Jenis Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
e. Jumlah dan satuan Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
f. Jenis hasil produksi : ............
g. Jumlah dan satuan hasil produksi : ............
2. Persetujuan tersebut pada butir 1 (satu) diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. hasil pekerjaan subkontrak harus dikembalikan ke Perusahaan;
b. dalam hal terdapat sisa proses produksi (waste/scrap) harus dikembalikan
kepada Perusahaan; dan
c. persetujuan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian subkontrak.
Kepala Kantor
………….
NIP …….
Tembusan :
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah;
2. Kepala Kantor Pabean;
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
88
PERMOHONAN MELAKUKAN SUBKONTRAK PADA BADAN USAHA PENERIMA
SUBKONTRAK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM DATA NIPER PENGEMBALIAN
------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP PERUSAHAAN
-----------------------------------------------
Nomor : .............
Kepada : Kepala Kantor Wilayah ............
Hal : Permohonan melakukan subkontrak pada badan usaha
penerima subkontrak yang tidak terdaftar dalam data NIPER
Pengembalian
Lampiran : 1. Izin Usaha Industri badan usaha penerima subkontrak;
2. surat perjanjian/kontrak kerja dengan badan usaha penerima
subkontrak
Kami perusahaan pemegang NIPER Pengembalian Nomor : ....... dengan ini
mengajukan permohonan ijin melakukan subkontrak pada badan usaha penerima
subkontrak yang tidak terdaftar dalam data NIPER Pengembalian dengan data
sebagai berikut:
a. Badan usaha penerima subkontrak : ............
b. Alamat badan usaha penerima subkontrak : ............
c. NPWP badan usaha penerima subkontrak : ............
d. Jenis Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
e. Jumlah dan satuan Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
f. Jenis pekerjaan yang disubkontrakkan : ............
g. Jenis hasil produksi : ............
h. Jumlah dan satuan hasil produksi : ............
Apabila permohonan ini disetujui, kami menyatakan tunduk pada
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk
Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
177/PMK.04/2013.
Penanggung Jawab
Jabatan
TTD
Nama Lengkap
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XIV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Materai
6000
89
SURAT PERSETUJUAN MELAKUKAN SUBKONTRAK PADA BADAN USAHA
PENERIMA SUBKONTRAK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM
DATA NIPER PENGEMBALIAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH/KPU
----------------------------------------------
Nomor : ………… Tanggal ..................
Sifat : …………
Lampiran : …………
Hal : Persetujuan melakukan subkontrak pada badan usaha penerima
subkontrak yang tidak terdaftar dalam data NIPER Pengembalian
Yth. Pimpinan Perusahaan
di …………..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ............ tanggal ........... perihal
…………, dengan ini diberitahukan bahwa:
1. Dapat disetujui permohonan Perusahaan ……. untuk melakukan Subkontrak
pada badan usaha:
a. Badan usaha penerima subkontrak : ............
b. Alamat badan usaha penerima subkontrak : ............
c. NPWP badan usaha penerima subkontrak : ............
d. Jenis Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
e. Jumlah dan satuan Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
f. Jenis pekerjaan yang disubkontrakkan : ............
g. Jenis hasil produksi : ............
h. Jumlah dan satuan hasil produksi : ............
2. Persetujuan tersebut pada butir 1 (satu) diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. hasil pekerjaan subkontrak harus dikembalikan ke Perusahaan; dan
b. dalam hal terdapat sisa proses produksi (waste/scrap) harus dikembalikan
kepada Perusahaan.
Kepala Kantor
………….
NIP …….
Tembusan :
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah;
2. Kepala Kantor Pabean;
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
90
KODE HASIL
PRODUKSI KODE BAHAN BAKU
HS HS
URAIAN BARANG URAIAN BARANG (%) (%)
(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
1 1
2
3
NO. SAT KOEFISIEN
TERKANDUNG WASTE/SCRAP
DATA HASIL PRODUKSI KOEFISIEN
BAHAN BAKU TERPAKAI
NOMOR
KONVERSI
SAT NO
KONVERSI
NAMA PERUSAHAAN ........(1)...........
NIPER PENGEMBALIAN........(2)...........
MASA PRODUKSI........(3)...........
PERIODE IMPOR ................./S.D/……....(4)
LAMPIRAN XVI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Diotorisasi oleh:
Pimpinan Perusahaan
Tanggal:
Materai
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
91
PETUNJUK PENGISIAN KONVERSI
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan NIPER Pengembalian.
Nomor (3) : Diisi dengan masa produksi.
Nomor (4) : Diisi dengan periode Impor misal 1 Januari 2014 s.d. 31
Januari 2014.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor Konversi.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor urut Hasil Produksi.
Nomor (7) : Diisi dengan kode Hasil Produksi, klasifikasi HS, dan
uraian barang.
Nomor (8) : Diisi dengan satuan Hasil Produksi.
Nomor (9) : Diisi dengan nomor urut Bahan Baku.
Nomor (10) : Diisi dengan kode Bahan Baku, klasifikasi HS, dan
uraian barang.
Nomor (11) : Diisi dengan satuan dari koefisien Bahan Baku.
Nomor (12) : Diisi dengan koefisien Bahan Baku.
Nomor (13) : Diisi dengan angka persentase Bahan Baku yang
digunakan untuk 1 (satu) satuan Hasil Produksi.
Nomor (14) : Diisi dengan angka persentase waste/scrap dalam
Bahan Baku yang digunakan untuk 1 (satu) satuan
Hasil Produksi.
92
Kode HP Kode BB
HS HS
URAIAN BARANG URAIAN BARANG
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
BGS 2 1 7 100 0 576/002 1 ZC100
8506.10.90.00 7907.00.90.10
MANGANESE DIOXIDE BATTERIES : 1215BP4 PCE ZINC CALLOT KGM 0,025 90% 10%
2 PL001
4811.90.90.00
PAPER LINER MTR 0,20 90% 10%
TERKANDUNG
(%)
WASTE/SCRAP
(%)
KODE
KONVERSI
DATA HASIL PRODUKSI KONVERSI BAHAN BAKU TERPAKAI
NO. SAT NO. SAT KOEFISIEN
Kode HP Kode BB
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 7 100 0 576 1 ZC100 Fasilitas Pengembalian
MANGANESE DIOXIDE BATTERIES : 1215BP4 PCE ZINC CALLOT KGM 0,025 90% 10%
2 AC001 Lokal
ACETYLENE BLACK KGM 0,030 90% 10%
3 MO10 Impor Umum (PIB)
MANGANESE ORE KGM 0,025 90% 10%
4 EM100 Impor Umum (PIB)
ELECTROLITIC MANKGM 0,050 90% 10%
5 PL001 Fasilitas Pengembalian
PAPER LINER MTR 0,20 90% 10%
6 CRP001 Lokal
CARIPHALT KGM 0,10 90% 10%
7 TP01 Lokal
TIN PLATE KGM 0,10 90% 10%
DATA HASIL PRODUKSI KONVERSI BAHAN BAKU TERPAKAI
NO. SAT NO. SAT KOEFISIEN TERKANDUNG
(%)
WASTE/SCRAP
URAIAN BARANG URAIAN BARANG (%)
CONTOH PENYUSUNAN KONVERSI
Jika untuk 1 (satu) satuan Hasil Produksi diproduksi dengan menggunakan bahan baku asal Impor dengan fasilitas Pengembalian, bahan baku asal Impor
tanpa fasilitas Pengembalian (Impor Umum) dan bahan baku asal tempat lain dalam daerah pabean, dengan Konversi produksi sesuai contoh berikut:
maka Konversi untuk Bahan Baku yang mendapatkan fasilitas Pengembalian yang harus disampaikan adalah sebagai berikut:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
93
CONTOH PENGHITUNGAN SECARA PROPORSIONAL UNTUK PENGEMBALIAN BEA
MASUK ANTIDUMPING, BEA MASUK IMBALAN, BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN, DAN BEA MASUK PEMBALASAN
1. Sebagai contoh, diketahui data-data sebagai berikut:
NO URAIAN JUMLAH
1.
Jumlah bea masuk antidumping, bea masuk imbalan,
bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea
masuk pembalasan dalam PIB Rp1,500,000
2. Jumlah total bea masuk (Most Favoured Nation) dalam
PIB Rp1,000,000
3.
Jumlah bea masuk (Most Favoured Nation) dalam
Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi
berdasarkan penghitungan Konversi yang disetujui Rp500,000
2. Penghitungan jumlah bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk
tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan yang diberikan
Pengembalian adalah sebagai berikut:
(500,000 : 1,000,000) x 1,500,000 = Rp750,000
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XVII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
94
SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU EKSPOR
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT PERUSAHAAN
----------------------------------------------------------
Nomor : Tanggal ……
Lampiran :
Perihal : Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Ekspor
Kepada : Yth. Kepala Kantor Wilayah/KPU ……
di …………….
Yang bertanda tangan dibawah ini kami pimpinan dari:
Nama Perusahaan : ……………….
NPWP : ……………….
NIPER Pengembalian : ……………….
Alamat Kantor : ……………….
Telepon/Faximile : ……………….
dengan ini mengajukan permohonan perpanjangan Jangka Waktu Ekspor atas impor
barang dan bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor selama ….. bulan, terhadap PIB nomor…. tanggal ….
Karena alasan ..........................................................................................................
…………………………………………..............................................................................
Bersama ini kami lampirkan pula dokumen pendukung antara lain berupa:
Pemberitahuan Pabean Impor yang dimohonkan perpanjangan
Bukti penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri
Bukti pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri
Bukti adanya force majeure
Apabila permohonan ini disetujui, kami menyatakan tunduk pada ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea
Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit,
Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013.
Pemohon (Penanggung jawab badan
usaha/direksi)
TTD
Nama : …………
Jabatan : …………
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XVIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
materai
Rp.6.000,00
95
SURAT PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU EKSPOR
-------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH DJBC/KPU
-------------------------------------------------------------------
Nomor : Tanggal......................
Sifat :
Lampiran :
Hal : Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Ekspor
Yth. Pimpinan (Nama Perusahaan)
di …………..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............ tanggal ........... perihal
Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Ekspor, dengan ini diberitahukan bahwa
Permohonan Saudara untuk melakukan perpanjangan Jangka Waktu Ekspor karena
alasan………… selama …… bulan sejak berakhirnya Jangka Waktu Ekspor yang
lama, dapat disetujui.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Nama Jabatan
NIP …….
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XIX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
96
SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT PERUSAHAAN
----------------------------------------------------------
Nomor : Tanggal ……
Lampiran :
Perihal : Permohonan Pengembalian
Kepada : Yth. Kepala Kantor Wilayah ……
di …………….
Yang bertanda tangan dibawah ini kami pimpinan dari:
Nama Perusahaan : ………………
NPWP Perusahaan : ………………
NIPER Pengembalian : ………………
Alamat Kantor : ………………
Telepon/Fax : ………………
Nomor Rekening : ………………
Pada Bank : ………………
Kode Bank : ………………
dengan ini mengajukan permohonan Pengembalian Bea Masuk atas impor barang
dan bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan
untuk diekspor.
Bersama ini kami lampirkan pula dokumen pendukung antara lain berupa:
a) dokumen impor;
b) dokumen ekspor;
c) dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor atau Devisa Hasil Ekspor;
dan
d) LPE.
Apabila permohonan ini disetujui, kami menyatakan tunduk pada ketentuan
peraturan yang mengatur mengenai Pengembalian Bea Masuk atas impor barang
dan bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan
untuk diekspor.
Pemohon
TTD
Nama : …………
Jabatan : …………
LAMPIRAN XX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
materai
Rp.6.000,00
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
97
DATA
PENUNJANG 1. PIB:
a. NOMOR
AJU/TGL
b.
NOPEN/TGL
HS 2. BC 2.5
NOMOR/TGL
3. PPFTZ
NOMOR/TGL
NILAI (Rp)
(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
SATUAN
URAIAN
BARANG
SATUAN URAIAN
BARANG
HARGA
PER
SATUAN
4. DOKUMEN
LAINNYA
NOMOR/TGL
KODE
BAHAN
BAKU
JUMLAH
NILAI
CIF
(Rp)
BEA
MASUK
PEB
NOPEN/TGL
KODE
KANTOR
KODE
HASIL
PRODUKSI JUMLAH
NOMOR
KONVERSI
YANG
DIGUNAKAN
HS
PENYELESAIAN PEMAKAIAN BAHAN BAKU
NO
DATA DOKUMEN PENYELESAIAN
NO
KODE
KANTOR
NOMOR
SERI
BARANG
LAPORAN PENGGUNAAN BAHAN BAKU YANG DIMINTAKAN PENGEMBALIAN (BCL.KT 02)
NAMA PERUSAHAAN .......(1).........
NIPER PENGEMBALIAN .......(2).........
MASA PRODUKSI ........(3).........
PERIODE IMPOR ........../S.D/…….(4)
LAMPIRAN XXI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Total Nilai CIF:
Total Nilai BM:
Pembuat: TTd.:
Pemeriksa: TTd.:
Diketahui,
Pimpinan Perusahaan
Materai
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
98
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PENGGUNAAN BAHAN BAKU YANG DIMINTAKAN
PENGEMBALIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan NIPER Pengembalian.
Nomor (3) : Diisi dengan masa produksi.
Nomor (4) : Diisi dengan periode Impor misal 1 Januari 2014 s.d. 31
Januari 2014.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor urut penyelesaian Bahan Baku.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor pendaftaran dan tanggal dokumen
pemberitahuan pabean ekspor.
Nomor (7) : Diisi dengan kode Kantor Pabean.
Nomor (8) : Diisi dengan kode Hasil Produksi, klasifikasi HS, uraian
barang dan nilai (dalam Rupiah).
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah dan satuan Hasil Produksi.
Nomor (10) : Diisi dengan nomor Konversi yang digunakan atas Hasil
Produksi.
Nomor (11) : Diisi dengan nomor urut pemakaian Bahan Baku.
Nomor (12) : Diisi dengan dokumen pemberitahuan pabean
pemasukan Bahan Baku, yaitu:
1. PIB, yang diisi dengan nomor dan tanggal aju serta
nomor dan tanggal pendaftaran, dalam hal
pemasukan Bahan Baku berasal dari luar daerah
pabean;
2. BC 2.5, yang diisi dengan nomor dan tanggal BC 2.5,
dalam hal pemasukan Bahan Baku berasal dari
Gudang Berikat dan Kawasan Berikat;
3. PPFTZ.01, yang diisi dengan nomor dan tanggal
PPFTZ.01, dalam hal pemasukan Bahan Baku berasal
dari kawasan bebas;
4. dokumen lainnya, yang diisi dengan nomor dan
tanggal dokumen tersebut, dalam hal pemasukan
Bahan Baku berasal dari kawasan ekonomi lainnya
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Nomor (13) : Diisi dengan kode Kantor Pabean.
Nomor (14) : Diisi dengan nomor seri barang.
Nomor (15) : Diisi dengan kode Bahan Baku, klasifikasi HS, dan
uraian barang.
Nomor (16) : Diisi dengan jumlah, satuan dan harga per satuan
Bahan Baku.
Nomor (17) : Diisi dengan nilai CIF Bahan Baku (dalam Rupiah).
Nomor (18) : Diisi dengan nilai bea masuk Bahan Baku.
99
SURAT KETETAPAN PEMBAYARAN FASILITAS PENGEMBALIAN BEA
MASUK (SKP.FPBM)
-------------------------------------------------------------------------------------------------
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR …………
TENTANG
PENETAPAN PENGEMBALIAN BEA MASUK (SKP.FPBM) UNTUK PERUSAHAAN
…………. NIPER PENGEMBALIAN NOMOR …….
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa setelah dilakukan penelitian atas permohonan PT.
…. nomor …. tanggal …., diperoleh kesimpulan bahwa yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan
Pengembalian Bea Masuk atas impor barang dan bahan
untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang penetapan Pengembalian Bea Masuk
(SKP.FPBM) atas impor barang dan bahan untuk diolah,
dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan
untuk diekspor;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
4661);
LAMPIRAN XXII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
100
2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
73; Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4212);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011
tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas
Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau
Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2005
tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai
Yang Telah Dibayar Dalam Rangka Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
PENGEMBALIAN BEA MASUK (SKP.FPBM) UNTUK PERUSAHAAN
…………. NIPER PENGEMBALIAN NOMOR …….,
a. Nama Perusahaan : PT. ……….
b. NPWP Perusahaan : …………….
c. Alamat Kantor : …………….
d. Nomor Rekening
Bank
Pada Bank
Kode Bank
Alamat Bank
: …………….
: …………….
: …………….
: …………….
PERTAMA : Memberikan Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) kepada:
atas permohonan dengan register Kantor Wilayah DJBC
……….. Nomor …………… tanggal ……..
KEDUA : Jumlah Pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud
DIKTUM PERTAMA adalah sebesar Rp. ……..
(…………tulisan……..) dengan perhitungan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA : Pengembalian Bea Masuk sebagaimana tersebut pada
DIKTUM KEDUA dibayarkan melalui Kantor Pabean tempat
pemenuhan kewajiban pabean impor dengan perincian
sebagai berikut :
No. Kantor Pabean Jumlah (Rp)
1. ………….. …………..
2. ………….. (dst) …………..
101
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Fasilitas Kepabeanan;
2. Kepala Kantor Pabean ....... (tempat pemenuhan kewajiban pabean impor);
3. Kepala KPPN............
4. Pimpinan ........... (Perusahaan).
Ditetapkan di : ........
pada tanggal : ........
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NIP
KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini menjadi dasar bagi
penerbitan Surat Perintah Membayar (SPMK) bagi Kantor
Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean impor.
KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan
seperlunya.
102
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PENETAPAN PENGEMBALIAN BEA MASUK (SKP.FPBM) UNTUK PERUSAHAAN
…………. NIPER PENGEMBALIAN NOMOR …….
NOMOR : …………
DAFTAR BAHAN BAKU YANG MENDAPAT PENGEMBALIAN BEA MASUK
UNTUK PERUSAHAAN ……. NIPER PENGEMBALIAN ………. PADA KANTOR
PABEAN …………
JUMLAH TOTAL PENGEMBALIAN RP (…..TULISAN…….)
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NO NOPEN/TGL
PIB
URAIAN
BARANG NILAI BM DLM
PIB (RP)
NILAI BM
YANG
KODE HS DIKEMBALIKAN
SERI BARANG
1.
JUMLAH XXX
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
103
SURAT PEMBEKUAN NIPER PENGEMBALIAN
-------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH/KPU
--------------------------------------------------------------------------------
Nomor : S - .......... Tanggal ...........
Sifat : Sangat Segera
Hal : Pembekuan NIPER Pengembalian Nomor ....... PT ………
Kepada Yth.
Pimpinan ..........(Perusahaan)
Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang
Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau
Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ....... (Perusahaan) telah melakukan hal-hal yang mengakibatkan
pembekuan NIPER Pengembalian yaitu :
a. ................
b. ................
c. .................
2. Berdasarkan hal tersebut di atas dan mengingat NIPER Pengembalian
....... (Perusahaan) telah memenuhi kriteria pembekuan NIPER
Pengembalian sesuai ketentuan di atas maka terhitung tanggal
................. ini NIPER Pengembalian ....... (Perusahaan) dibekukan.
3. Dengan pembekuan ini maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. atas pemberitahuan pabean impor selama periode pembekuan NIPER
Pengembalian tidak dapat diberikan Pengembalian; dan
b. selama periode pembekuan NIPER Pengembalian, Perusahaan tidak
dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Pengembalian
atas Bahan Baku yang diimpor.
4. NIPER Pengembalian dapat diberlakukan kembali dalam hal .......
(Perusahaan) mengajukan permohonan pemberlakuan kembali NIPER
Pengembalian setelah memenuhi persyaratan pemberlakuan kembali.
Demikian disampaikan agar menjadi maklum.
Kepala Kantor Wilayah/KPU
........................
NIP .................
LAMPIRAN XXIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
104
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
3. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Kepala Kantor Pabean ........... (yang mengawasi lokasi kegiatan
produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku,
pelabuhan bongkar, pelabuhan muat, tempat penimbunan Hasil
Produksi, dan/atau badan usaha penerima subkontrak)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
105
SURAT PEMBERLAKUAN KEMBALI NIPER PENGEMBALIAN
-------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH/KPU
--------------------------------------------------------------------------------
Nomor : S - .......... Tanggal ...........
Sifat : Segera
Hal : Pemberlakuan Kembali NIPER Pengembalian Nomor ....... atas
nama ……… (Perusahaan)
Kepada pimpinan ……… (Perusahaan)
Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Atas
Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang
Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saudara telah memenuhi ketentuan pemberlakuan kembali
NIPER Pengembalian Saudara yaitu:
a. ................
b. ................
c. .................
2. Berdasarkan hal tersebut di atas dan mengingat NIPER Pengembalian
Saudara telah memenuhi kriteria pemberlakuan kembali NIPER
Pengembalian sesuai ketentuan di atas maka terhitung tanggal
................. ini NIPER Pengembalian Saudara diberlakukan kembali.
Demikian disampaikan agar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah/KPU
........................
NIP ...............
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
3. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Kepala Kantor Pabean ........... (yang mengawasi lokasi kegiatan
produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku,
pelabuhan bongkar, pelabuhan muat, tempat penimbunan Hasil
Produksi, dan/atau badan usaha penerima subkontrak)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XXIV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
106
KEPUTUSAN PENCABUTAN NIPER PENGEMBALIAN
-------------------------------------------------------------------------------------------------
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ….
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. (Diisi nomor
Keputusan awal dan perubahan terakhir)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap ……..
(Perusahaan) NIPER Pengembalian Nomor …… Tanggal …..,
diperoleh kesimpulan bahwa Perusahaan telah memenuhi
ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011
tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas
Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau
Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 177/PMK.04/2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor ……… ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011
tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas
Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau
Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013;
LAMPIRAN XXV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
107
Memperhatikan: 1. ………..
2. ………..
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. (Diisi nomor
Keputusan awal dan perubahan terakhir)
PERTAMA : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……. (Diisi nomor
Keputusan awal dan perubahan terakhir)
KEDUA : 1. Badan usaha wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
2. Dalam hal NIPER Pengembalian dicabut, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. permohonan Pengembalian yang telah diajukan sebelum
pencabutan NIPER Pengembalian diselesaikan sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013; dan
b. permohonan Pengembalian yang diajukan setelah pencabutan
NIPER Pengembalian tidak dapat diberikan Pengembalian.
3. Dalam hal Perusahaan beralih dari penerima fasilitas
Pengembalian menjadi penerima fasilitas kawasan berikat,
terhadap Ekspor Hasil Produksi selama 1 (satu) tahun terakhir
sebelum tanggal penerbitan izin kawasan berikat, dapat
diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi
dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean*
KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Jenderal Pajak;
4. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
5. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
6. Kepala Kantor Pabean (yang mengawasi lokasi kegiatan
produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan
Baku, pelabuhan bongkar, pelabuhan muat, tempat
penimbunan Hasil Produksi, dan/atau badan usaha penerima
subkontrak);
7. Pimpinan ........ (Perusahaan).
108
Ditetapkan di
pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/KPU
ttd.
……………………………
NIP ………………………
*ditambahkan sesuai kondisi yang mengakibatkan pencabutan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea
Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan
Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada
Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, perlu
dilakukan perubahan pada Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012
tentang Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk
Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan
untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang
Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea
Dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012 tentang Tata
Laksana Pengembalian Bea Masuk Yang Telah
Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk
Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain
dengan Tujuan untuk Diekspor;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
2
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea
Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan
Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada
Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-
15/BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA
PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR
ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH,
DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN
DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.
1.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012
Tentang Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk Yang
Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan untuk
Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain
dengan Tujuan untuk Diekspor, diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
4. Bea Masuk adalah bea masuk, bea masuk
antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk
tindakan pengamanan, dan bea masuk
pembalasan.
3
5. Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk
yang telah dibayar atas impor Bahan Baku untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor.
6. Perusahaan yang mendapatkan Pengembalian yang
selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pengolahan,
perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang
mendapatkan Pengembalian.
7. Nomor Induk Perusahaan Pengembalian yang
selanjutnya disingkat NIPER Pengembalian adalah
nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan.
8. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan
termasuk bahan penolong, yang diimpor untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
untuk menjadi barang hasil produksi yang
mempunyai nilai tambah dengan mendapatkan
Pengembalian.
9. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan,
atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain
dan wajib diekspor.
10. Konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari
Perusahaan mengenai komposisi pemakaian Bahan
Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi.
11. Diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri
lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan
untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatu
Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil
Produksi yang mempunyai nilai tambah.
12. Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai
dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau
bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau
alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda
dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen
awal.
13. Dipasang adalah kegiatan untuk menyatukan
beberapa komponen barang dan/atau bahan pada
bagian utama barang jadi yang tanpa ada
penyatuan komponen barang dan/atau bahan
tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat
berfungsi.
14. Kegiatan subkontrak adalah kegiatan pengalihan
sebagian atau seluruh proses pengolahan,
perakitan, dan/atau pemasangan yang dilakukan
perusahaan kepada badan usaha lain.
4
15. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya
disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan
pabean barang ekspor dengan fasilitas
Pengembalian, yang diterbitkan oleh Kantor Pabean
tempat pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
16. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
17. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah
atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas
tertentu berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor yang bea masuknya telah dibayar, dapat
diberikan Pengembalian.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) diubah, ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat
(5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), dan
ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8),
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha
yang telah memperoleh NIPER Pengembalian.
5
(2) Untuk memperoleh NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha
harus mengajukan surat permohonan NIPER
Pengembalian dan mengisi daftar isian permohonan
serta memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai
berikut:
a. mempunyai sistem pengendalian intern yang
baik, yang dibuktikan dengan:
1. laporan hasil audit dari auditor independen
yang terbit paling lama 2 (dua) tahun terakhir
dari tanggal permohonan NIPER
Pengembalian, dengan opini tidak disclaimer
atau adverse; atau
2. paparan sistem pengendalian intern dalam
hal badan usaha baru berdiri atau belum
memiliki laporan hasil audit dari auditor
independen.
b. memiliki sistem informasi persediaan berbasis
komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan
barang, yang dibuktikan dengan adanya paparan
sistem informasi persediaan berbasis komputer
(IT Inventory) dalam bentuk print screen dan buku
manual atas sistem informasi persediaan
berbasis komputer (IT Inventory), yang memiliki
kriteria sebagai berikut:
1. adanya keterkaitan pemasukan Bahan Baku
dengan dokumen kepabeanan impor yang
berasal dari:
a) luar daerah pabean;
b) Kawasan Berikat;
c) Gudang Berikat;
d) kawasan bebas yang dilakukan oleh
pengusaha di Kawasan Bebas yang telah
mendapat izin usaha dari Badan
Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau
e) kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan
oleh pemerintah.
2. adanya keterkaitan pengeluaran Hasil
Produksi dengan dokumen kepabeanan
Ekspor.
3. dapat digunakan untuk mengetahui mutasi
Bahan Baku dan Hasil Produksi secara
berkelanjutan dan real time.
4. adanya pemisahan dengan penggunaan kode
yang berbeda atas barang dan/atau bahan
yang mendapatkan fasilitas Pengembalian,
barang dan/atau bahan yang mendapatkan
fasilitas Pembebasan, barang dan/atau bahan
yang tidak mendapatkan fasilitas Pembebasan
dan fasilitas Pengembalian, dan waste/scrap.
6
5. dapat menghasilkan laporan sebagai berikut:
a) laporan pemasukan Bahan Baku;
b) laporan pemakaian Bahan Baku;
c) laporan pemakaian barang dalam proses
dalam rangka subkontrak;
d) laporan pemasukan Hasil Produksi;
e) laporan pengeluaran Hasil Produksi;
f) laporan mutasi Bahan Baku;
g) laporan mutasi Hasil Produksi; dan
h) laporan penyelesaian waste/scrap.
6. laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada
angka 5 dapat diakses oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan digunakan
sebagai dasar pembuatan laporan penggunaan
Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian
(BCL.KT 02).
c. memiliki nature of business atau bidang usaha
berupa badan usaha industri manufaktur, yang
dibuktikan dengan izin usaha industri beserta
perubahannya;
d. memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan
produksi, yang dibuktikan dengan bukti
kepemilikan atau penguasaan lokasi paling
singkat 3 (tiga) tahun sejak permohonan NIPER
Pengembalian diajukan, disertai dengan denah
dan peta lokasi;
e. memiliki atau menguasai tempat penimbunan
Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil
Produksi, yang dibuktikan dengan bukti
kepemilikan atau penguasaan lokasi paling
singkat 6 (enam) bulan sejak permohonan NIPER
Pengembalian diajukan, disertai dengan denah
dan peta lokasi, dalam hal tempat tersebut
terpisah dari lokasi untuk kegiatan produksi;
f. memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK); dan
g. memiliki rencana produksi, yang dibuktikan
dengan adanya:
1. bagan alur proses produksi dan masa
produksi;
2. rencana Impor, rencana Ekspor, daftar Bahan
Baku, daftar Hasil Produksi; dan
3. izin usaha badan usaha penerima subkontrak,
denah serta peta lokasi, dan surat
perjanjian/kontrak kerja, dalam hal terdapat
proses produksi yang akan disubkontrakkan.
(3) Dihapus.
7
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU
yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi
pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan
melampirkan pembuktian kriteria dan persyaratan
dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari
dokumen asli dalam media penyimpan data
elektronik.
(4a)Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta
hard copy dokumen pembuktian kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dalam hal terdapat dokumen dalam bentuk soft
copy yang kurang jelas dan/atau memerlukan
penjelasan lebih lanjut.
(5) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1
(satu) lokasi pabrik, surat permohonan NIPER
Pengembalian ditujukan kepada Kepala Kantor
Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik
yang mempunyai jumlah dokumen pemberitahuan
pabean Impor Bahan Baku terbanyak.
(6) Surat permohonan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Daftar isian permohonan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 5 paling sedikit memuat elemen
data sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Terhadap permohonan badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor
Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk:
a. menerima berkas permohonan NIPER
Pengembalian dan lampiran kelengkapan data
badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) dan melakukan pemeriksaan
kelengkapan dokumen;
8
b. memberikan tanda terima berkas permohonan
NIPER Pengembalian dalam hal berkas
permohonan dan lampiran kelengkapan data
sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan
lengkap, atau memberikan surat penolakan
berkas permohonan NIPER Pengembalian dalam
hal dokumen yang diserahkan tidak lengkap
disertai dengan alasan;
c. melakukan penelitian administrasi terhadap
kesesuaian daftar isian permohonan NIPER
Pengembalian dengan data lampiran
kelengkapan, sebagai berikut:
1. Nature of Bussiness sesuai dengan data yang
tercantum dalam izin usaha industri beserta
perubahannya;
2. bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi
untuk kegiatan produksi paling singkat 3
(tiga) tahun sejak permohonan NIPER
Pengembalian diajukan;
3. bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi
tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat
penimbunan Hasil Produksi paling singkat 6
(enam) bulan sejak permohonan NIPER
Pengembalian diajukan, dalam hal tempat
tersebut terpisah dari lokasi untuk kegiatan
produksi;
4. nama badan usaha, alamat kantor, nomor
telpon, faksimili, email, nama dan identitas
penanggungjawab badan usaha, serta Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan
data dalam nomor identitas kepabeanan
(NIK);
5. masa produksi sesuai dengan bagan alur
proses produksi;
6. izin usaha industri sesuai dengan jenis
Bahan Baku dan Hasil Produksi dalam daftar
Bahan Baku dan daftar Hasil Produksi; dan
7. izin usaha badan usaha yang terdaftar dalam
daftar isian NIPER Pengembalian tentang
badan usaha penerima subkontrak dan surat
perjanjian/kontrak kerja, dalam hal terdapat
proses produksi yang akan disubkontrakkan;
d. menerbitkan surat penolakan berkas
permohonan NIPER Pengembalian disertai
dengan alasan, dalam hal hasil penelitian
administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf
c terdapat ketidaksesuaian;
9
e. melakukan analisis dan penilaian atas sistem
pengendalian intern sesuai kriteria dan
persyaratan dalam penerbitan NIPER
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada pasal
3 ayat (2) huruf a;
f. melakukan analisis dan penilaian atas system
informasi persediaan berbasis komputer (IT
Inventory) sesuai kriteria dan persyaratan
penerbitan NIPER Pengembalian sebagaimana
dimaksud pada pasal 3 ayat (2) huruf b;
g. menerbitkan surat penolakan berkas
permohonan NIPER Pengembalian disertai
dengan alasan, dalam hal hasil analisis
sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f
tidak memenuhi kriteria dan persyaratan;
h. menerbitkan surat tugas pemeriksaan lapangan
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam
hal hasil analisis dan penilaian sebagaimana
dimaksud pada huruf e dan huruf f dinyatakan
memenuhi kriteria dan persyaratan penerbitan
NIPER Pengembalian;
i. pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud
pada huruf h dilakukan paling sedikit terhadap
obyek sebagai berikut:
1. lokasi kegiatan produksi sesuai dengan
denah dan peta lokasi;
2. kesesuaian kegiatan proses produksi dengan
alur produksi;
3. tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat
penimbunan Hasil Produksi dalam hal tempat
tersebut terpisah dari lokasi untuk kegiatan
produksi;
4. lokasi badan usaha penerima subkontrak,
dalam hal badan usaha melakukan kegiatan
subkontrak; dan
5. sistem pengendalian intern dan sistem
informasi persediaan berbasis komputer (IT
Inventory) untuk pengelolaan barang;
j. membuat Berita Acara Pemeriksaan atas
kegiatan:
1. penelitian kelengkapan dokumen dan
administrasi sebagaimana dimaksud pada
huruf c;
2. analisis atas kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada huruf e dan
huruf f; dan
3. pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada huruf i;
10
k. membuat surat penolakan berkas permohonan
NIPER Pengembalian disertai dengan alasan,
dalam hal hasil pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud pada huruf i terdapat
ketidaksesuaian; dan
l. melakukan loading daftar isian permohonan
NIPER Pengembalian ke dalam Sistem Komputer
Pelayanan Fasilitas Pengembalian.
(2) Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat melakukan
koordinasi dengan bidang pengawasan dan unit
yang menangani audit dalam melakukan kegiatan
analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e dan huruf f dan kegiatan pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
(3) Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat melakukan
koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah atau KPU
lain, atau dengan Kepala Kantor Pabean terdekat
dalam melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal
tempat penimbunan dan/atau pembongkaran
Bahan Baku dan tempat penimbunan Hasil
Produksi berada di luar wilayah pengawasan Kantor
Wilayah atau KPU.
(4) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri
menerbitkan keputusan NIPER Pengembalian
dalam hal permohonan disetujui.
(5) Penerbitan keputusan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau surat
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf g, dan huruf k, dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan NIPER Pengembalian
ditolak, badan usaha dapat mengajukan
permohonan pemrosesan kembali setelah
memenuhi alasan penolakan dan proses penerbitan
NIPER Pengembalian dapat dilanjutkan tanpa
mengulang tahapan pemeriksaan yang dinyatakan
telah sesuai.
(7) Tanda terima berkas permohonan NIPER
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(8) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j, sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
11
(9) Keputusan NIPER Pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(10) Surat penolakan permohonan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
d, huruf g, dan huruf k, sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Dalam hal terdapat perubahan data terkait data
entitas, data eksistensi, dan data kegiatan produksi
yang ada dalam data lampiran NIPER
Pengembalian, Perusahaan harus segera
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pengembalian
untuk dilakukan perubahan data.
(2) Permohonan perubahan data NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
dengan dokumen data yang mengalami perubahan.
(3) Terhadap permohonan perubahan data NIPER
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Bea dan Cukai:
a. menerima berkas permohonan beserta
lampirannya;
b. meneliti kelengkapan dan kesesuaian
permohonan beserta lampirannya; dan
c. melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal
diperlukan adanya pemeriksaan lapangan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai, Kepala
Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pemutakhiran data lampiran NIPER
Pengembalian terkait data yang dimohonkan
perubahan; dan
b. menerbitkan surat keputusan perubahan data
NIPER Pengembalian disertai dengan data
lampiran NIPER Pengembalian.
12
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menerbitkan surat pemberitahuan
penolakan beserta alasannya.
(6) Persetujuan atau penolakan perubahan data NIPER
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap.
(7) Perusahaan dapat mengajukan permohonan
pemrosesan kembali perubahan data NIPER
Pengembalian dalam hal hasil penelitian dinyatakan
tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dengan melampirkan bukti pendukung lain.
(8) Keputusan perubahan data NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku
yang berasal dari:
a. luar daerah pabean;
b. Gudang Berikat;
c. Kawasan Berikat;
d. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha
di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin
usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas;
dan/atau
e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberlakukan ketentuan umum di
bidang impor, termasuk ketentuan perundangundangan
yang mengatur mengenai larangan
dan/atau pembatasan Impor.
(3) Perusahaan yang telah memiliki NIPER
Pengembalian dapat melakukan impor Bahan Baku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan dokumen pemberitahuan pabean
Impor sesuai dengan asal Bahan Baku.
13
(4) Dalam rangka pelaksanaan Impor Bahan Baku dari
Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan Kawasan Berikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pengusaha Gudang
Berikat atau PDGB dan Pengusaha Kawasan
Berikat atau PDKB melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. mengisi dokumen pemberitahuan impor barang
dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) sesuai
dengan tatacara pengisian sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundangan yang
mengatur tentang pemberitahuan pabean impor;
b. mengisi isian NIPER Pengembalian penerima
barang pada kolom Penerima Barang;
c. mengisi nilai Bea Masuk, Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM), serta Pajak Penghasilan pada kolom
Data Penerimaan Negara dalam kolom Dibayar;
dan
d. menyerahkan dokumen pemberitahuan impor
barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5)
kepada Perusahaan.
(5) Dalam hal Impor Bahan Baku dari Gudang Berikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c akan dimintakan Pengembalian,
Perusahaan harus melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. membayar Bea Masuk dengan akun pendapatan
Bea Masuk dalam rangka fasilitas Pengembalian;
dan
b. menyerahkan dokumen pemberitahuan impor
dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) dan
bukti bayar kepada Pengusaha Gudang Berikat
atau PDGB dan Pengusaha Kawasan Berikat
atau PDKB.
(6) Pelaksanaan impor Bahan Baku dari Gudang
Berikat dan Kawasan Berikat, mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata laksana pengeluaran barang impor
dari Tempat Penimbunan Berikat dalam rangka
Impor untuk dipakai.
(7) Pelaksanaan impor Bahan Baku dari Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
14
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 yang akan diajukan permohonan
Pengembalian, Perusahaan harus mengajukan
dokumen pemberitahuan pabean impor dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom
pemenuhan persyaratan fasilitas Impor; dan
b. membayar Bea Masuk dengan akun pendapatan
Bea Masuk dalam rangka fasilitas Pengembalian.
(2) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas Impor
barang dan/atau bahan yang terdapat pada
pemberitahuan pabean Impor dimaksud tidak
mendapat Pengembalian.
(3) Dalam hal dokumen pemberitahuan impor barang
dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) tidak
mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom
penerima barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (4) huruf b, atas Impor barang
dan/atau bahan yang terdapat pada pemberitahuan
pabean Impor dimaksud tidak mendapat
Pengembalian.
8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Perusahaan wajib membongkar dan/atau
menimbun Bahan Baku dari kawasan pabean ke
lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian
dengan menggunakan dokumen pemberitahuan
pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3).
(2) Perusahaan dapat melakukan pembongkaran
dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ketentuan:
a. mengajukan permohonan dan mendapatkan
persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau
KPU; atau
15
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala
Kantor Wilayah atau KPU sebelum kegiatan
pembongkaran dan/atau penimbunan, dalam hal
Perusahaan termasuk Authorized Economic
Operator, dan/atau berstatus sebagai importir
Mitra Utama (MITA) Prioritas atau importir Mitra
Utama (MITA) Non Prioritas.
(3) Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menerbitkan surat persetujuan
pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi
selain lokasi yang tercantum dalam NIPER
Pengembalian dan mengirimkan salinan surat
persetujuan kepada Kantor Pabean yang mengawasi
lokasi dan/atau tempat kegiatan proses produksi,
dalam hal permohonan disetujui.
(4) Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menerbitkan surat pemberitahuan
penolakan dengan disertai alasan, dalam hal
permohonan tidak disetujui.
(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) diberikan
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap.
(6) Persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan
di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a atau pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku
untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau
penimbunan.
(7) Dalam hal pembongkaran dan/atau penimbunan
pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
akan dilakukan secara tetap dan/atau berulangulang,
Perusahaan wajib mengajukan perubahan
data dalam data lampiran NIPER Pengembalian.
(8) Surat permohonan persetujuan pembongkaran
dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi yang
tercantum dalam NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Surat pemberitahuan pembongkaran dan/atau
penimbunan di lokasi selain lokasi yang tercantum
dalam NIPER Pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
16
(10) Surat persetujuan pembongkaran dan/atau
penimbunan di lokasi selain lokasi yang tercantum
dalam NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Perusahaan dapat mensubkontrakkan sebagian dari
kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan Bahan Baku kepada badan usaha yang
tercantum dalam data NIPER Pengembalian.
(2) Dalam hal Perusahaan mensubkontrakkan kegiatan
awal dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan Bahan Baku, Perusahaan dapat
mengirimkan langsung Bahan Baku dari kawasan
pabean kepada badan usaha penerima subkontrak
kegiatan awal tersebut tanpa dibongkar dan/atau
ditimbun terlebih dahulu dalam gudang atau tempat
penimbunan milik Perusahaan.
(3) Dalam hal Perusahaan mensubkontrakkan kegiatan
akhir dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan Bahan Baku, Perusahaan dapat
melakukan Ekspor Hasil Produksi dari badan usaha
penerima subkontrak kegiatan akhir.
(4) Pengiriman Bahan Baku kepada badan usaha
penerima subkontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan/atau Ekspor Hasil Produksi dari badan
usaha penerima subkontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. kategori Perusahaan:
1. berstatus Perusahaan terbuka yang sebagian
atau seluruh sahamnya dimiliki oleh
masyarakat;
2. termasuk dalam Authorized Economic
Operator; dan/atau
3. berstatus Mitra Utama (MITA) Prioritas dan
Mitra Utama (MITA) non prioritas;
b. memiliki profil fasilitas risiko rendah atau risiko
menengah; dan
17
c. pemasukan dan pengeluaran atas Bahan Baku
dan Hasil Produksi harus terlebih dahulu
dicatat dalam sistem informasi persediaan
berbasis komputer (IT Inventory) Perusahaan.
(5) Perusahaan dapat mensubkontrakkan seluruh
kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan
karena seluruh kapasitas produksi telah terpakai,
dengan ketentuan:
a. Perusahaan berstatus perusahaan terbuka yang
sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh
masyarakat, yang memiliki profil fasilitas risiko
rendah atau risiko menengah;
b. Perusahaan termasuk dalam Authorized Economic
Operator; dan/atau
c. Perusahaan berstatus sebagai importir Mitra
Utama (MITA) Prioritas dan importir Mitra Utama
(MITA) Non Prioritas.
(6) Perusahaan yang akan melakukan subkontrak
seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus mengajukan permohonan kepada Kepala
Kantor Wilayah atau KPU dengan dilampiri
perjanjian kontrak Ekspor/agreement atau dokumen
lain sejenisnya.
(7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan halhal
sebagai berikut:
a. menerima surat permohonan dan lampirannya;
dan
b. membandingkan volume Hasil Produksi dalam
kontrak Ekspor dengan volume kapasitas
produksi dalam data lampiran NIPER
Pengembalian.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau
KPU menerbitkan surat persetujuan subkontrak
seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah
atau KPU menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.
18
(10) Dalam hal subkontrak dilakukan oleh badan usaha
yang tidak tercantum dalam NIPER Pengembalian,
Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau
KPU untuk mendapatkan izin, dengan dilampiri Izin
Usaha badan usaha penerima subkontrak dan surat
perjanjian/kontrak kerja dengan badan usaha
penerima subkontrak.
(11) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. menerima surat permohonan penambahan badan
usaha penerima subkontrak;
b. meneliti kesesuaian kegiatan badan usaha
penerima subkontrak dengan kegiatan produksi
Perusahaan; dan
c. meneliti kesesuaian surat perjanjian/kontrak
kerja dengan kegiatan produksi Perusahaan.
(12) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) dinyatakan sesuai, Kepala Kantor
Wilayah atau KPU memberikan persetujuan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menerbitkan surat persetujuan penambahan
badan usaha penerima subkontrak;
b. melakukan pemutakhiran Data Lampiran NIPER
Pengembalian terkait data badan usaha penerima
subkontrak; dan
c. menyerahkan surat persetujuan penambahan
badan usaha penerima subkontrak dan surat
keputusan perubahan data NIPER Pengembalian
disertai lampiran data NIPER Pengembalian
terkait kegiatan produksi yang telah dilakukan
pemutakhiran kepada Perusahaan.
(13) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) dinyatakan tidak sesuai, Kepala
Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat
penolakan disertai alasan.
(14) Persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13) diberikan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap.
(15) Surat permohonan melakukan subkontrak seluruh
kegiatan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
19
(16) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(17) Surat permohonan melakukan subkontrak pada
badan usaha penerima subkontrak yang tidak
tercantum dalam data NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(18) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (12), sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
10. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus, dan ditambahkan
2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal
10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Ekspor Hasil Produksi yang akan diajukan
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) berlaku ketentuan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tatalaksana kepabeanan
di bidang ekspor dan dilakukan pemeriksaan
pabean berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dihapus.
(3) Hasil Produksi dapat diserahkan kepada
perusahaan lain dalam rangka ekspor barang
gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian
atas Bahan Baku, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. perusahaan lain yang menerima Hasil Produksi
merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas
Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian;
b. Hasil Produksi yang diserahkan kepada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada
huruf a, hanya untuk digabungkan dengan Hasil
Produksi Perusahaan lain tersebut serta wajib
diekspor dalam satu kesatuan unit;
c. realisasi Ekspor atas Hasil Produksi yang
diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana
dimaksud pada huruf b dilakukan sebelum
jangka waktu Ekspor berakhir; dan
20
d. pelaksanaan ekspor gabungan mengacu
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata laksana kepabeanan di bidang
ekspor.
(4) Diekspor dalam satu kesatuan unit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah Hasil
Produksi Perusahaan digabungkan menjadi satu
kesatuan yang utuh dengan hasil produksi
perusahaan lain namun masing-masing barang
masih dapat dipisahkan, seperti akumulator yang
dipasangkan pada kendaraan bermotor.
11. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Dalam hal Perusahaan akan memulai produksi,
Perusahaan harus menyerahkan Konversi kepada
Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum proses
produksi dimulai.
(2) Dalam hal terdapat perubahan Konversi atas
Konversi yang telah ada dalam database Sistem
Komputer Pelayanan Fasilitas Pengembalian,
Perusahaan harus mengajukan permohonan
perubahan Konversi.
(3) Perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan menyerahkan Konversi
baru.
(4) Perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah
atau KPU paling lambat sebelum Perusahaan
melakukan Ekspor.
(5) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan untuk menghitung jumlah
pemakaian Bahan Baku pada laporan penggunaan
Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian
(BCL.KT 02).
(6) Perubahan Konversi setelah Perusahaan
menyampaikan laporan penggunaan Bahan Baku
yang dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) dapat
dilakukan dalam hal:
a. kesalahan penulisan kode satuan;
b. kesalahan penulisan kode Bahan Baku
dan/atau kode Hasil Produksi, seperti karakter
“1”, tertulis “I”; dan/atau
21
c. kesalahan penulisan koefisien karena
ekuivalensi, seperti “100 cm”, tertulis “1 m”.
(7) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diserahkan dengan surat permohonan
loading Konversi dengan mengirimkan data
Konversi kepada Sistem Komputer Pelayanan
Fasilitas Pengembalian secara online atau dengan
loading Konversi pada Sistem Komputer Pelayanan
Fasilitas Pengembalian.
(8) Perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), dilakukan dengan menambahkan kode
Hasil Produksi dan/atau kode Bahan Baku yang
diubah setelah seri terakhir kode Hasil Produksi
dan/atau kode Bahan Baku pada nomor Konversi
yang telah ada dalam database Sistem Komputer
Pelayanan Fasilitas Pengembalian.
(9) Dalam hal Perusahaan tidak menyerahkan Konversi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas Bahan
Baku dalam laporan penggunaan Bahan Baku yang
dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) tidak dapat
diberikan Pengembalian.
(10) Dalam hal Perusahaan tidak menyerahkan
perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), atas Bahan Baku dalam laporan
penggunaan Bahan Baku yang dimintakan
Pengembalian (BCL.KT 02) dihitung berdasarkan
Konversi yang telah ada dalam database Sistem
Komputer Pelayanan Fasilitas Pengembalian.
(11) Terhadap Konversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan perubahan Konversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
a. menerima surat permohonan loading Konversi
dan bukti data Konversi telah terkirim;
b. memastikan data Konversi yang dikirim secara
online atau yang dilakukan loading telah masuk
atau tersimpan dalam Sistem Komputer
Pelayanan Fasilitas Pengembalian;
c. membandingkan data Konversi yang telah
dikirim atau telah dilakukan loading dengan
data dalam surat permohonan loading Konversi
terkait jumlah Hasil Produksi dan jumlah Bahan
Baku yang ada dalam data Konversi;
d. melakukan loading Konversi dalam database
Sistem Komputer Pelayanan Fasilitas
Pengembalian; dan
e. menyampaikan hasil cetak resume data Konversi
yang telah ditandatangani oleh Pejabat Bea dan
Cukai kepada Perusahaan.
22
(12) Dalam hal hasil cetak resume data Konversi tidak
sesuai dengan permohonan loading Konversi karena
gagal kirim, dapat dilakukan pengiriman atau
loading kembali atas Konversi dimaksud.
(13) Konversi sebagaimana disebut pada ayat (1), sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
12. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh
atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas
Impor Bahan Baku yang hasil produksinya telah
diekspor.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebesar Bea Masuk dari Bahan Baku yang
terkandung dalam Hasil Produksi yang telah
diekspor.
(3) Pengembalian bea masuk antidumping, bea masuk
imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan
bea masuk pembalasan diberikan sebesar bea
masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea
masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea
masuk pembalasan yang terkandung dalam Hasil
Produksi yang diekspor yang dihitung secara
proporsional.
(4) Penghitungan secara proporsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah perbandingan antara
jumlah bea masuk (Most Favoured Nation) dalam
Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi
dengan jumlah total bea masuk (Most Favoured
Nation) dalam dokumen pemberitahuan impor
dikalikan jumlah bea masuk antidumping, bea
masuk imbalan, bea masuk tindakan
pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan
dalam dokumen pemberitahuan impor.
(5) Pengembalian dapat diberikan sepanjang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. Hasil Produksi yang menggunakan Bahan Baku
yang dimohonkan Pengembalian nyata-nyata
telah diekspor dengan diajukan pemberitahuan
pabean Ekspor;
b. Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan dengan ketentuan:
23
1. dalam jangka waktu:
a). paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal pendaftaran dokumen
pemberitahuan pabean impor, dengan
memperhatikan masa produksi
Perusahaan; atau
b). melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dalam hal
Perusahaan memiliki masa produksi lebih
dari 12 (dua belas) bulan;
2. jangka waktu Ekspor sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dapat diberikan perpanjangan
dengan jangka waktu tertentu berdasarkan
persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU,
dalam hal:
a) terdapat penundaan ekspor dari pembeli
di luar negeri;
b) terdapat pembatalan ekspor atau
penggantian pembeli di luar negeri;
dan/atau
c) terdapat kondisi force majeure, seperti:
1) peperangan, bencana alam, atau
kebakaran; atau
2) bencana lainnya yang dinyatakan oleh
instansi yang berwenang.
3. perpanjangan jangka waktu Ekspor
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) permohonan perpanjangan Jangka waktu
Ekspor telah diserahkan sebelum Jangka
waktu Ekspor sebagaimana dimaksud
pada angka 1 berakhir; dan
b) paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak
Jangka waktu Ekspor sebagaimana
dimaksud pada angka 1 berakhir.
c. Bea Masuk atas impor Bahan Baku dari Hasil
Produksi yang diekspor sebagaimana dimaksud
pada huruf a telah dilunasi dengan bukti
pembayaran menggunakan Akun Pendapatan
Bea Masuk dalam rangka Fasilitas
Pengembalian;
d. telah menyerahkan Konversi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11; dan
e. permohonan Pengembalian Bea Masuk diajukan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal LPE atau tanggal dokumen
pemberitahuan pabean Ekspor dalam hal
Perusahaan tidak wajib menyerahkan LPE.
24
(6) Penghitungan secara proporsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai contoh
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
13. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) Untuk memperoleh persetujuan perpanjangan
jangka waktu Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (5) huruf b angka 2 Perusahaan
mengajukan surat permohonan perpanjangan
jangka waktu Ekspor dilampiri dengan:
a. dokumen pabean Impor yang dimohonkan
perpanjangan; dan
b. bukti pendukung permohonan perpanjangan
jangka waktu Ekspor:
1. penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;
2. bukti pembatalan ekspor atau penggantian
pembeli di luar negeri; dan/atau
3. bukti adanya force majeure seperti surat
keterangan kepolisian, atau surat keterangan
perusahaan asuransi.
(2) Atas permohonan perpanjangan jangka waktu
Ekspor, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. menerima berkas permohonan beserta
lampirannya;
b. melakukan penelitian terhadap:
1. jangka waktu Ekspor atas dokumen pabean
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a;
2. alasan permohonan perpanjangan jangka
waktu Ekspor; dan
3. dokumen pendukung atau bukti terkait
alasan permohonan perpanjangan jangka
waktu Ekspor.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah
atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap.
25
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau
KPU menerbitkan surat persetujuan perpanjangan
jangka waktu Ekspor.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau
KPU menyampaikan surat penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
(6) Surat Permohonan Perpanjangan jangka waktu
Ekspor sebagaimana disebut pada ayat (1), sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Surat Persetujuan Perpanjangan jangka waktu
Ekspor sebagaimana disebut dalam ayat (4), sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
14. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Untuk mendapatkan Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan
mengajukan permohonan Pengembalian kepada
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian, disertai laporan penggunaan Bahan
Baku yang dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02)
dengan melampirkan:
a. dokumen Impor yang telah mendapat
persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai
dan bukti pembayaran Bea Masuk yang
menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk
dalam rangka Fasilitas Pengembalian;
b. dokumen Ekspor berupa dokumen
pemberitahuan pabean ekspor dan persetujuan
Ekspor;
c. dokumen yang membuktikan adanya transaksi
Ekspor atau Devisa Hasil Ekspor; dan
d. LPE.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Perusahaan
yang melakukan Impor dan Ekspor barang melalui
Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan
Pertukaran Data Elektronik (PDE).
26
(3) Ketentuan penyerahan LPE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi:
a. Perusahaan berstatus perusahaan terbuka
yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki
oleh masyarakat, yang memiliki profil fasilitas
risiko rendah atau risiko menengah;
b. Perusahaan yang termasuk Authorized
Economic Operator; dan/atau
c. Perusahaan berstatus sebagai importir Mitra
Utama (MITA) Prioritas dan importir Mitra
Utama (MITA) Non Prioritas.
(4) Terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), realisasi Ekspor dibuktikan dengan telah
terbitnya LPE dalam Sistem Komputer Pelayanan
Ekspor (CEISA-Ekspor).
(5) Dalam hal Perusahaan melakukan Impor dan
Ekspor melalui Kantor Pabean yang belum
menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik
(PDE), dokumen pemberitahuan pabean impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diserahkan pada saat permohonan Pengembalian
pertama atas pemberitahuan pabean impor tersebut.
(6) Terhadap permohonan Pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai:
a. menerima berkas permohonan Pengembalian;
b. melakukan penelitian kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
c. memberikan tanda terima dalam hal berkas
permohonan Pengembalian dinyatakan lengkap,
atau mengembalikan berkas permohonan
Pengembalian kepada Perusahaan disertai
dengan alasan, dalam hal permohonan
Pengembalian tidak diterima dengan lengkap.
(7) Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(8) Laporan penggunaan Bahan Baku yang dimintakan
Pengembalian (BCL.KT 02) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
27
15. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan
ayat (5) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal
14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Terhadap permohonan Pengembalian yang diajukan
oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Pejabat Bea dan Cukai:
a. meneliti kesesuaian dan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. meneliti persyaratan Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 terkait dengan:
1. pemenuhan persyaratan mengenai
pencantuman NIPER Pengembalian pada
dokumen pemberitahuan pabean impor;
2. pemenuhan persyaratan mengenai
pembayaran Bea Masuk dengan akun
pendapatan Bea Masuk dalam rangka fasilitas
Pengembalian;
3. pemenuhan persyaratan jangka waktu
Ekspor; dan
4. pemenuhan persyaratan jangka waktu
permohonan Pengembalian;
c. menguji kebenaran Ekspor Hasil Produksi sesuai
bukti transaksi Ekspor atau Devisa Hasil Ekspor
berdasarkan manajemen risiko;
d. meneliti kesesuaian permohonan Pengembalian
dalam laporan penggunaan Bahan Baku yang
dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) dengan
melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. membandingkan jenis Bahan Baku yang
dimintakan Pengembalian dengan jenis
Bahan Baku yang ada dalam sistem
komputer pelayanan impor (CEISA-impor);
2. membandingkan jumlah dan jenis Hasil
Produksi dalam permohonan Pengembalian
dengan jumlah dan jenis Hasil Produksi
dalam dokumen pemberitahuan pabean
ekspor; dan
3. membandingkan jumlah pemakaian Bahan
Baku yang dimintakan Pengembalian dengan
jumlah Bahan Baku yang terkandung dalam
Hasil Produksi berdasarkan perhitungan
Konversi.
28
(1a)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dapat dilakukan dengan menggunakan
Sistem Komputer Pelayanan Fasilitas Pengembalian.
(2) Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
tanggal tanda terima permohonan Pengembalian.
(3) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
disetujui seluruhnya, Kepala Kantor Wilayah atau
KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan
Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian
Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagai dasar penerbitan
Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas
Pengembalian Bea Masuk.
(4) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
disetujui sebagian, Kepala Kantor Wilayah atau KPU
penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan Surat
Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea
Masuk (SKP.FPBM) dengan nilai sebesar
permohonan Pengembalian yang disetujui sebagai
dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali
Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.
(5) Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas
Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
16. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) diubah, dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5) sehingga Pasal
15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a terdapat:
a. kesalahan pengisian kode penyelesaian, tanggal
dan/atau nomor aju dokumen pemberitahuan
pabean impor, tanggal dan/atau nomor
pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean
impor, nomor seri barang, nomor dan tanggal
dokumen pemberitahuan pabean ekspor,
klasifikasi HS, satuan, kode Bahan Baku, kode
Hasil Produksi, jumlah Bahan Baku, jumlah
Hasil Produksi, dan kode kantor; dan/atau
29
b. nomor Konversi yang dilampirkan tidak sesuai
dengan permohonan Pengembalian,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi
kepada Perusahaan dengan mengirimkan surat
pemberitahuan melalui media elektronik atau surat
elektronik.
(2) Dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membuktikan adanya kesalahan yang
tidak signifikan, seperti kesalahan pengetikan atau
sejenisnya, Perusahaan dapat melakukan pengajuan
ulang (loading ulang).
(3) Pengajuan ulang (loading ulang) permohonan
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diajukan kembali dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat
pemberitahuan.
(4) Dalam hal pengajuan ulang (loading ulang)
permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) melewati jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan Pengembalian
yang telah diajukan ditolak.
(5) Atas Bahan Baku yang masih dalam periode jangka
waktu Ekspor dapat diajukan kembali permohonan
Pengembaliannya.
17. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea
dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pengembalian
secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun sejak tanggal keputusan NIPER
Pengembalian.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. Perusahaan berstatus perusahaan terbuka yang
sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh
masyarakat;
b. Perusahaan yang termasuk Authorized Economic
Operator; atau
c. Perusahaan yang berstatus sebagai importir
Mitra Utama (MITA) Prioritas dan importir Mitra
Utama (MITA) Non Prioritas,
dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen
risiko paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
tahun.
30
(3) Berdasarkan manajemen risiko, pelaksanaan
monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. perbandingan nilai Ekspor dengan nilai Impor;
b. keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasil
Produksi;
c. negara asal Bahan Baku dan negara tujuan Hasil
Produksi;
d. frekuensi perubahan Konversi yang tidak wajar;
e. pengguna fasilitas Pengembalian merupakan
Perusahaan yang baru berdiri;
f. Perusahaan melakukan subkontrak untuk
kegiatan awal produksi dan/atau kegiatan akhir
produksi; dan/atau
g. terdapat kondisi lain berdasarkan pertimbangan
Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
(4) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan dengan menggunakan data yang ada di
Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian dan/atau data dari sumber lain.
(5) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Perusahaan harus:
a. menyerahkan data dan/atau dokumen terkait
fasilitas Pengembalian yang diminta oleh Kepala
Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk; dan
b. memberikan akses terhadap laporan yang
dhasilkan oleh Sistem Informasi Persediaan
Berbasis Komputer (IT Inventory) terkait barang
dan/atau bahan yang dimohonkan
Pengembalian
(6) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan antara lain dengan:
a. pengujian eksistensi tempat pembongkaran,
tempat penimbunan Bahan Baku, tempat
penimbunan barang dalam proses produksi,
tempat penimbunan Hasil Produksi, tempat
penimbunan sisa proses produksi dan pabrik
tempat proses produksi;
b. pemeriksaan fisik (stock opname) Bahan Baku,
Hasil Produksi dan sisa proses produksi
(waste/scrap);
31
c. membandingkan saldo hasil pemeriksaan fisik
(stock opname) sebagaimana dimaksud pada
huruf b dengan saldo berdasarkan pencatatan
Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer
(IT Inventory);
d. pengujian terhadap sistem pengendalian intern
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan dengan
memperhatikan opini laporan hasil audit dari
auditor independen yang terbit tahun terakhir;
e. pengujian terhadap Sistem Informasi Persediaan
Berbasis Komputer (IT Inventory) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b;
dan/atau
f. analisis terhadap data laporan yang dapat
diakses yang dihasilkan oleh Sistem Informasi
Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory).
(7) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat
dilakukan bersama dengan unit audit dan/atau unit
pengawasan, dengan diterbitkan surat tugas
monitoring dan evaluasi.
(8) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
disampaikan kepada Direktorat Fasilitas
Kepabeanan, Direktorat Penindakan dan
Penyidikan, Direktorat Teknis Kepabeanan,
Direktorat Audit, dan Kantor Pabean terkait, sebagai
bahan informasi awal untuk dapat ditindaklanjuti
sesuai dengan kewanangan masing-masing unit.
18. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (8) dan laporan hasil audit
kepabeanan, dapat dijadikan dasar untuk melakukan
evaluasi atas fasilitas Pengembalian yang telah
diberikan.
19. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) NIPER Pengembalian dibekukan dalam hal
Perusahaan:
a. tidak mengajukan permohonan perubahan data
NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5;
32
b. tidak melunasi utang bea masuk, cukai, pajak
dalam rangka impor, dan/atau sanksi
administrasi berupa denda sampai dengan
tanggal jatuh tempo;
c. tidak mengembalikan kelebihan pembayaran
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 sampai dengan tanggal jatuh tempo;
d. tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
e. diduga melakukan tindak pidana di bidang
kepabeanan dan/atau cukai dengan bukti
permulaan yang cukup;
f. tidak memenuhi ketentuan subkontrak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
g. tidak memasang papan nama yang paling sedikit
berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER
Pengembalian pada lokasi penimbunan dan
lokasi pabrik; dan/atau
h. mengajukan permohonan untuk dilakukan
pembekuan NIPER Pengembalian, dalam hal
Perusahaan akan beralih menjadi Pengusaha
Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan
Berikat.
(2) Pembekuan karena tidak memenuhi ketentuan
subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f, berlaku selama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal Perusahaan memenuhi kriteria
pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menerbitkan surat pembekuan NIPER
Pengembalian.
(4) Dalam hal NIPER Pengembalian dibekukan, atas
pemberitahuan pabean impor selama periode
pembekuan NIPER Pengembalian tidak dapat
diberikan Pengembalian.
(5) Selama periode pembekuan NIPER Pengembalian,
Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan
untuk memperoleh Pengembalian atas Bahan Baku
yang diimpor.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan terhadap pembekuan yang diajukan
oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h.
33
(7) Surat pembekuan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
20. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) NIPER Pengembalian yang dibekukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dapat diberlakukan
kembali, dalam hal Perusahaan:
a. telah mengajukan permohonan perubahan pada
data NIPER Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan telah mendapatkan
persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau
KPU;
b. telah melunasi seluruh utang bea masuk, cukai,
pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi
administrasi berupa denda;
c. telah mengembalikan kelebihan pembayaran
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19;
d. telah menyerahkan dokumen yang diperlukan
dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
e. tidak terbukti melakukan tindak pidana
kepabeanan dan/atau cukai;
f. telah berakhir masa pembekuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan/atau
g. telah memasang papan nama yang paling sedikit
berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER
Pengembalian pada lokasi penimbunan dan
lokasi pabrik.
(2) Untuk dapat diberlakukan kembali NIPER
Pengembalian yang dibekukan, Perusahaan
mengajukan permohonan pemberlakuan kembali
NIPER Pengembalian kepada Kepala Kantor Wilayah
atau KPU penerbit NIPER Pengembalian.
(3) Dalam hal permohonan pemberlakuan kembali
NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau
KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan
surat pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian.
34
(4) Surat pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
21. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) NIPER Pengembalian dicabut dalam hal
Perusahaan:
a. tidak mengajukan permohonan perubahan data
NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan
NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a;
b. tidak melunasi utang bea masuk, pajak dalam
rangka impor dan/atau sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf b, sampai dengan
diterbitkannya surat paksa;
c. tidak mengembalikan kelebihan pembayaran
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 sampai dengan diterbitkannya surat
paksa;
d. terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan
dan/atau cukai berdasarkan putusan
pengadilan;
e. melakukan pembongkaran dan/atau
penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang
tercantum dalam NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
atau melakukan pembongkaran dan/atau
penimbunan Bahan Baku di lokasi yang tidak
diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor
Wilayah atau KPU atau tidak diberitahukan
kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
f. berubah status menjadi Pengusaha Kawasan
Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat
pada lokasi yang sama;
g. dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan;
35
h. tidak menyimpan dan memelihara dengan baik
pada tempat usahanya laporan keuangan, buku,
catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta
surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
kepabeanan selama 10 (sepuluh) tahun;
i. tidak menyerahkan laporan keuangan, buku,
catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta
surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit
Kepabeanan; dan/atau
j. mengajukan permohonan pencabutan NIPER
Pengembalian.
(2) Dalam hal Perusahaan memenuhi kriteria
pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian atas nama Menteri menerbitkan
keputusan Pencabutan NIPER Pengembalian.
(3) Dalam hal NIPER Pengembalian dicabut, badan
usaha wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan perpajakan.
(4) Dalam hal NIPER Pengembalian dicabut, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan Pengembalian yang telah diajukan
sebelum pencabutan NIPER Pengembalian
diselesaikan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14; dan
b. permohonan Pengembalian yang diajukan setelah
pencabutan NIPER Pengembalian tidak dapat
diberikan Pengembalian.
(5) Pencabutan NIPER Pengembalian dapat terlebih
dahulu dilakukan audit kepabeanan.
(6) Keputusan Pencabutan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
22. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 ditambahkan satu
Pasal, yaitu Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:
36
Pasal 24A
Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT
Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b dapat diakses oleh Direktorat Jenderal
Pajak dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
23. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Perusahaan yang telah menerima fasilitas
Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas
kepabeanan untuk kawasan berikat, sepanjang
lokasinya berbeda.
(2) Lokasi yang berbeda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sekurang-kurangnya dipisahkan oleh
batas yang permanen.
(3) Dalam hal Perusahaan beralih dari penerima
fasilitas Pengembalian menjadi penerima fasilitas
kawasan berikat, terhadap Ekspor Hasil Produksi
selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum tanggal
penerbitan izin kawasan berikat, dapat
diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan
hasil produksi dari kawasan berikat ke tempat lain
dalam daerah pabean.
(4) Dalam hal Perusahaan akan berubah status menjadi
Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di
Kawasan Berikat, Perusahaan mengajukan
permohonan pembekuan NIPER Pengembalian ke
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian.
(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menerbitkan surat pembekuan NIPER
Pengembalian yang ditujukan kepada Perusahaan
dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas
Kepabeanan.
(6) Perusahaan dapat mengajukan pembukaan atas
pembekuan NIPER Pengembalian kepada Kepala
Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian, dalam hal permohonan izin kawasan
berikat ditolak.
(7) Untuk dapat ditetapkan menjadi saldo awal
persediaan kawasan berikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
37
a. Perusahaan telah mendapatkan izin Kawasan
Berikat;
b. Perusahaan mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian sebelum diberikan izin dimulainya
kegiatan kawasan berikat oleh Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi kawasan berikat;
c. Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk menindaklanjuti permohonan
penetapan saldo awal persediaan Kawasan
Berikat dengan melakukan pencacahan;
d. Pencacahan sebagaimana dimaksud pada huruf
c dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah
atau KPU penerbit NIPER Pengembalian atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi kawasan berikat atau Pejabat yang
ditunjuk dan hasil pencacahan dituangkan
dalam berita acara pencacahan;
e. berdasarkan berita acara pencacahan, Kepala
Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian menetapkan barang dan/atau
bahan yang berasal dari fasilitas Pengembalian
yang belum dimohonkan Pengembalian dan
masih berada di Perusahaan menjadi saldo awal
persediaan kawasan berikat;
f. terhadap Bahan Baku, barang dalam proses
produksi (work in process), Hasil Produksi, dan
barang sisa proses produksi (waste) asal fasilitas
Pengembalian yang telah ditetapkan sebagai
saldo awal persediaan Kawasan Berikat,
diperlakukan sebagai barang asal tempat lain
dalam daerah pabean, dan
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan di
bidang Kawasan Berikat; dan
g. atas Bahan Baku dan Hasil Produksi yang telah
ditetapkan sebagai saldo awal sebagaimana
dimaksud pada huruf f tidak dapat diajukan
permohonan Pengembalian.
(8) Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER
Pengembalian mencabut NIPER Pengembalian dalam
hal izin kawasan berikat telah terbit dan atas
permohonan Pengembalian telah diterbitkan Surat
Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea
Masuk (SKP.FPBM).
38
24. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) diubah
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pengawasan terhadap Perusahaan dapat dilakukan
oleh Kantor Pabean yang mengawasi wilayah lokasi
Perusahaan.
(2) Dalam rangka pengawasan dan pelayanan fasilitas
Pengembalian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU tempat
pengawasan dan pelayanan fasilitas Pengembalian.
(3) Perusahaan yang berlokasi di wilayah Jakarta,
Bogor, Depok, Bekasi, Cikarang, Karawang,
Purwakarta, dan Sukabumi dapat dilayani
penerbitan NIPER Pengembalian dan pelayanan
fasilitas Pengembalian di Kantor Wilayah DJBC
Jakarta.
(4) Dalam hal terdapat Kantor Wilayah atau KPU belum
memiliki aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
KITE dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
Pengembalian, pelayanan dan pengawasan fasilitas
Pengembalian dilakukan oleh Kantor Wilayah
penerbit NIPER/NIPER Pengembalian sebelumnya.
25. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua)
Pasal yaitu Pasal 26A dan Pasal 26B, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 26A
Perusahaan yang telah mendapatkan NIPER
Pengembalian wajib:
a. menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit
oleh auditor independen dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan NIPER
Pengembalian, untuk badan usaha yang baru berdiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a;
b. memasang papan nama yang paling sedikit berisi
data nama perusahaan dan nomor NIPER
Pengembalian pada setiap lokasi penimbunan dan
setiap lokasi pabrik; dan/atau
c. mengajukan permohonan NIPER Pengembalian baru
dalam hal terjadi perubahan pada 9 (sembilan) digit
pertama NPWP sebagai akibat perubahan entitas.
39
Pasal 26B
Penyampaian penolakan, persetujuan, atau permintaan
dokumen tambahan dapat disampaikan melalui surat
elektronik yang dikirimkan ke alamat email
sebagaimana tercantum dalam data lampiran NIPER
Pengembalian.
26. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yaitu Pasal 28A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan Fasilitas
Pengembalian mengalami gangguan atau tidak
berfungsi, seluruh pelayanan terhadap fasilitas
Pengembalian tetap dilaksanakan secara manual.
27. Menghapus Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII,
Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI,
Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran
XV, Lampiran XVI, dan Lampiran XVII Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
15/BC/2012 tentang Tatalaksana Pengembalian Bea
Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan
Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada
Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai
berlaku:
a. Perusahaan yang telah memiliki NIPER
Pengembalian berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar
Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah,
Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan
Tujuan Untuk Diekspor, harus melakukan:
1. perubahan data NIPER Pengembalian dengan
menyerahkan daftar isian NIPER
Pengembalian berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
40
2. penyesuaian terhadap Sistem Informasi
Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory)
sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b, dalam hal Perusahaan
belum memiliki Sistem Informasi Persediaan
Berbasis Komputer (IT Inventory) sesuai
kriteria dimaksud.
b. Dalam hal Perusahaan belum mengajukan
perubahan data NIPER Pengembalian dan
penyesuaian persyaratan NIPER Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam
jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 177/PMK.04/2013 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.04/2011 Tentang Pengembalian Bea
Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang
Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau
Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan
Untuk Diekspor, NIPER Pengembalian
dibekukan.
c. Perusahaan yang belum memenuhi tatacara
pencantuman NIPER Pengembalian pada kolom
pemenuhan persyaratan/fasilitas Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a, tetap dapat diberikan fasilitas
Pengembalian sampai dengan 2 (dua) bulan sejak
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
d. Pelaksanaan Impor Bahan Baku dari Gudang
Berikat dan Kawasan Berikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dapat
dilakukan setelah Sistem Komputer Pelayanan
Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat
Penimbunan Berikat telah diterapkan.
e. Pelaksanaan Impor Bahan Baku dari Kawasan
Bebas dan kawasan ekonomi lainnya yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dapat
dilakukan setelah Sistem Komputer Pelayanan
Pemberitahuan Pabean terkait diterapkan.
41
2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal 4 Februari 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
42
SURAT PERMOHONAN NIPER PEMBEBASAN DAN/ATAU NIPER PENGEMBALIAN
----------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT BADAN USAHA
---------------------------------------------------------
Nomor : .......... Tanggal .......................
Lampiran : - Dokumen Persyaratan Permohonan NIPER Pembebasan dan/atau
NIPER Pengembalian
- Daftar isian permohonan NIPER Pembebasan dan/atau
NIPER Pengembalian
Hal : Permohonan NIPER*:
NIPER Pembebasan
NIPER Pengembalian
NIPER Pembebasan dan NIPER Pengembalian
Yth. Kepala Kantor Wilayah atau KPU .......
1. Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011
tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah,
Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
176/PMK.04/2013 dan/atau* Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas
Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain
dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013, dengan ini kami
mengajukan permohonan NIPER Pembebasan dan/atau NIPER Pengembalian.
2. Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen persyaratan permohonan
NIPER Pembebasan dan/atau NIPER Pengembalian dan daftar isian permohonan
NIPER dalam bentuk soft copy.
3. Terkait permohonan ini, kami menyatakan bahwa:
a. dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah
sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
b. kami telah memiliki sistem informasi berbasis komputer (IT Inventory) untuk
pengelolaan atas pemakaian bahan baku dalam proses produksi dan bersedia
untuk dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal
Bea Dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak;
c. Penanggung jawab perusahaan (komisaris, direksi, dan manajer) tidak pernah
menjalani hukuman pidana kepabeanan dan/atau cukai dan/atau menjadi
pengurus badan usaha yang mengalami pailit atau dipailitkan, dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
d. Bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan bersedia NIPER Pembebasan dan/atau NIPER Pengembalian kami
dicabut apabila di kemudian hari, dokumen dan keterangan yang kami
sampaikan kedapatan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA
MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK
DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN
UNTUK DIEKSPOR
43
4. Dalam rangka pengurusan permohonan ini, kami menugaskan Pegawai sebagai
berikut:
Nama : ..............
Nomor Identitas : ..............
Surat Tugas/Surat Kuasa No. : ..............
Telepon : ..............
Email : .............
5. Berikut pas foto Direksi dan Komisaris serta pegawai yang ditugaskan: **)
Pemohon (Penanggung Jawab
Badan Usaha/Direksi) ***)
TTD
.........................
*) Diisi dengan tanda silang (x) sesuai dengan jenis permohonan fasilitas NIPER
yang diajukan.
**) Pas foto sesuai dengan jumlah direksi dan komisaris yang ada, serta foto
pengurus permohonan.
***)Pimpinan badan usaha yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau
perubahannya.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
Pas Foto Warna *
Ukuran 4 x 6
Pas Foto Warna *
Ukuran 4 x 6
Pas Foto Warna *
Ukuran 4 x 6
Pas Foto Warna *
Ukuran 4 x 6
Nama : ……
No. identitas:
……..
NPWP: …..
Alamat: ……
Jabatan : …..
Nama : ……
No. identitas:
……..
NPWP: …..
Alamat: ……
Jabatan : …..
Nama : ……
No. identitas:
……..
NPWP: …..
Alamat: ……
Jabatan : …..
Nama : ……
No. identitas:
……..
NPWP: …..
Alamat: ……
Jabatan : …..
Materai
44
DAFTAR ISIAN PERMOHONAN NIPER PENGEMBALIAN
I. DAFTAR ISIAN TENTANG ENTITAS BADAN USAHA
a. Nama badan usaha:
…………(1)………..
b. Nomor Pokok Wajib Pajak:
……(2)……..
c. Alamat kantor:
……(3)……..
d. Nomor telepon:
……(4)……..
e. Nomor faximile:
……(5)……..
f. Email badan usaha:
……(6)……..
g. Nama penanggung jawab:
1. Nama: ……(7)……..
Jabatan: ……(8)……..
Nomor kartu identitas: ……(9)……..
2. Nama: ……(7)……..
Jabatan: ……(8)……..
Nomor kartu identitas: ……(9)……..
3. Nama: ……(7)……..
Jabatan: ……(8)……..
Nomor kartu identitas: ……(9)……..
4. dst.
h. Fasilitas kepabeanan yang telah digunakan:
1. jenis fasilitas: ……..(10)………
lokasi: ………..(11)………….
2. jenis fasilitas: ……..(10)………
lokasi: ………..(11)………….
3. dst.
i. Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory):
....(12)....
1) dapat diakses secara online, dengan alamat ……(13)…..
2) tidak dapat diakses secara online.
j. Asal pemasukan Bahan Baku:
……..(14)……..
1) 100% dengan fasilitas Pengembalian
2) Fasilitas dan non fasilitas
k. Tujuan pengeluaran Hasil Produksi:
…….(15)……..
1) 100% ekspor
2) Ekspor dan jual lokal
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA
MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK
DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN
UNTUK DIEKSPOR
45
II. DAFTAR ISIAN TENTANG EKSISTENSI BADAN USAHA
a. Tempat pengolahan/pabrik:
1. Alamat:…………………………(16)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(17)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(18)………….
Jangka waktu: .…(19)……. bulan, mulai .......(20)........
berakhir sampai dengan ..........(21).............
2. Alamat:…………………………(16)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(17)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(18)………….
Jangka waktu: .…(19)……. bulan, mulai .......(20)........
berakhir sampai dengan ..........(21).............
3. Alamat:…………………………(16)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(17)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(18)………….
Jangka waktu: .…(19)……. bulan, mulai .......(20)........
berakhir sampai dengan ..........(21).............
4. Dst.
b. Tempat Pembongkaran dan/atau Penimbunan Bahan Baku*:
1. Alamat:…………………………(22)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(23)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(24)………….
Jangka waktu: .…(25)……. bulan, mulai .......(26)........
berakhir sampai dengan ..........(27).............
2. Alamat:…………………………(22)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(23)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(24)………….
Jangka waktu: .…(25)……. bulan, mulai .......(26)........
berakhir sampai dengan ..........(27).............
3. Alamat:…………………………(22)…………………………………
……………………………………………………………………………
…………….
Luas:….(23)....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………(24)………….
Jangka waktu: .…(25)……. bulan, mulai .......(26)........
berakhir sampai dengan ..........(27).............
4. Dst.
*diisi dalam hal lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
berbeda dengan lokasi tempat pengolahan/pabrik.
46
III. DAFTAR ISIAN TENTANG KEGIATAN PRODUKSI BADAN USAHA
a. Izin Usaha Industri (IUI)
Nomor …..(28)……
Tanggal ……(29)…..
Bidang usaha industri:
………..(30)…………
b. Kapasitas produksi sesuai IUI:
No. Jenis barang Satuan Kapasitas per tahun
1. ......(31)...... ......(32)...... ......(33)......
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
c. Bahan Baku:
No. HS
Uraian
Bahan
Baku
Satuan Rencana Impor per
tahun
1. ......(34)...... ....(35)..... ....(36)..... ......(37)......
2.
3.
4.
5.
6. Dst. d. Hasil Produksi:
No. HS Uraian
Hasil
Produksi
Satuan Masa
produksi
Rencana
Ekspor per
tahun
1. ......(38)...... ......(39)...... ....(40)..... ....(41)..... ....(42).....
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
e. Badan usaha penerima Subkontrak**:
No. Nama badan
usaha
Alamat Tahapan
kegiatan
produksi
1. ......(43)...... ......(44)...... ......(45)......
2.
3.
4. Dst.
47
f.
Jangka waktu Ekspor:
…..(46)….. bulan
**dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan.
Pemohon (Penanggung Jawab
Badan Usaha/Direksi) *)
TTD
.........................
48
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR ISIAN PERMOHONAN NIPER PENGEMBALIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama badan usaha.
Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
Nomor (3) : Diisi dengan alamat kantor badan usaha.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor telepon badan usaha.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor faximile badan usaha.
Nomor (6) : Diisi dengan alamat email badan usaha.
Nomor (7) : Diisi dengan nama penanggung jawab, yaitu pimpinan badan
usaha yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau
perubahannya.
Nomor (8) : Diisi dengan jabatan penanggung jawab badan usaha.
Nomor (9) : Diisi dengan nomor kartu identitas penanggung jawab badan
usaha.
Nomor (10) : Diisi dengan jenis fasilitas kepabeanan yang telah dimiliki oleh
badan usaha dan masih berlaku, misal kawasan berikat, fasilitas
Pembebasan, dan fasilitas Pengembalian.
Nomor (11) : Diisi dengan alamat lokasi fasilitas kepabeanan yang telah dimiliki
oleh badan usaha dan masih berlaku.
Nomor (12) : Diisi dengan:
• angka 1) apabila sistem informasi persediaan berbasis
komputer (IT Inventory) yang dimiliki oleh badan usaha dapat
diakses secara online; atau
• angka 2) apabila sistem informasi persediaan berbasis
komputer (IT Inventory) yang dimiliki oleh badan usaha tidak
dapat diakses secara online.
Nomor (13) : Diisi dengan alamat akses secara online terhadap sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory), dalam hal Nomor (12)
diisi dengan angka 1).
Nomor (14) : Diisi dengan:
a. angka 1) apabila bahan baku yang digunakan seluruhnya
merupakan bahan baku dengan fasilitas Pengembalian; atau
b. angka 2) apabila bahan baku yang digunakan sebagian
merupakan bahan baku dengan fasilitas Pengembalian, dan
sebagian lainnya bukan bahan baku dengan fasilitas
Pengembalian.
Nomor (15) : Diisi dengan:
a. angka 1) apabila hasil produksi seluruhnya diekspor; atau
b. angka 2) apabila hasil produksi diekspor dan dijual ke tempat
lain dalam daerah pabean.
Nomor (16) : Diisi dengan alamat lokasi pengolahan/pabrik badan usaha yang
dimohonkan untuk mendapat fasilitas Pengembalian.
Nomor (17) : Diisi dengan luas lokasi pengolahan/pabrik badan usaha yang
dimohonkan untuk mendapat fasilitas Pengembalian, dalam
satuan meter persegi.
Nomor (18) : Diisi dengan status kepemilikan/penguasaan yang dimiliki oleh
badan usaha atas lokasi pengolahan/pabrik badan usaha yang
dimohonkan untuk mendapat fasilitas Pengembalian, misal hak
milik atau sewa.
Nomor (19) : Diisi dengan jangka waktu kepemilikan badan usaha atas lokasi
pengolahan/pabrik badan usaha yang dimohonkan untuk
mendapat fasilitas Pengembalian, dalam satuan Bulan. Dalam hal
lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha, Nomor (16) diisi dengan
tanda strip (-).
49
Nomor (20) : Diisi dengan tanggal dimulainya masa kepemilikan/penguasaan
badan usaha atas lokasi pengolahan/pabrik badan usaha yang
dimohonkan untuk mendapat fasilitas Pengembalian. Dalam hal
lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha, Nomor (17) diisi dengan
tanda strip (-).
Nomor (21) : Diisi dengan tanggal berakhirnya masa kepemilikan/penguasaan
badan usaha atas lokasi pengolahan/pabrik badan usaha yang
dimohonkan untuk mendapat fasilitas Pengembalian. Dalam hal
lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha, Nomor (18) diisi dengan
tanda strip (-).
Nomor (22) : Diisi dengan alamat lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
Bahan Baku.
Nomor (23) : Diisi dengan luas lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
Bahan Baku, dalam satuan meter persegi.
Nomor (24) : Diisi dengan status kepemilikan/penguasaan yang dimiliki oleh
badan usaha atas lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
Bahan Baku, misal hak milik atau sewa.
Nomor (25) : Diisi dengan jangka waktu kepemilikan badan usaha atas lokasi
pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku, dalam satuan
Bulan. Dalam hal lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha,
Nomor (22) diisi dengan tanda strip (-).
Nomor (26) : Diisi dengan tanggal dimulainya masa kepemilikan/penguasaan
badan usaha atas lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
Bahan Baku. Dalam hal lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha,
Nomor (23) diisi dengan tanda strip (-).
Nomor (27) : Diisi dengan tanggal berakhirnya masa kepemilikan/penguasaan
badan usaha atas lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan
Bahan Baku. Dalam hal lokasi tersebut dimiliki oleh badan usaha,
Nomor (24) diisi dengan tanda strip (-).
Nomor (28) : Diisi dengan nomor Izin Usaha Industri badan usaha.
Nomor (29) : Diisi dengan tanggal Izin Usaha Industri badan usaha.
Nomor (30) : Diisi dengan bidang usaha yang tercantum dalam Izin Usaha
Industri badan usaha.
Nomor (31) : Diisi dengan uraian jenis barang sesuai data mengenai kapasitas
produksi badan usaha yang tercantum dalam Izin Usaha Industri.
Nomor (32) : Diisi dengan satuan per jenis barang sesuai data mengenai
kapasitas produksi badan usaha yang tercantum dalam Izin
Usaha Industri.
Nomor (33) : Diisi dengan kapasitas produksi pabrik yang dimohonkan fasilitas
Pengembalian per jenis barang sesuai yang tercantum dalam Izin
Usaha Industri, dalam waktu 1 (satu) tahun.
Nomor (34) : Diisi dengan kode HS Bahan Baku yang akan diimpor oleh badan
usaha, sekurang-kurangnya menunjukkan klasifikasi dalam
bentuk 6 (enam) digit kode HS.
Nomor (35) : Diisi dengan uraian Bahan Baku yang akan diimpor oleh badan
usaha.
Nomor (36) : Diisi dengan satuan per jenis Bahan Baku.
Nomor (37) : Diisi dengan jumlah Bahan Baku yang akan diimpor oleh badan
usaha selama 1 (satu) tahun.
Nomor (38) : Diisi dengan kode HS Hasil Produksi yang akan diekspor oleh
badan usaha, sekurang-kurangnya menunjukkan klasifikasi
dalam bentuk 6 (enam) digit kode HS.
Nomor (39) : Diisi dengan uraian Hasil Produksi yang akan diekspor oleh badan
usaha.
Nomor (40) : Diisi dengan satuan per jenis Hasil Produksi.
50
Nomor (41) : Diisi dengan masa produksi per jenis Hasil Produksi, yaitu waktu
yang dimulai dari proses dari barang diminta oleh bagian produksi
untuk dilakukan produksi atau dikirim ke badan usaha
subkontrak sampai menghasilkan barang jadi untuk diekspor,
dalam satuan Hari.
Nomor (42) : Diisi dengan rencana jumlah Hasil Produksi yang akan diekspor
oleh badan usaha selama 1 (satu) tahun.
Nomor (43) : Diisi dengan nama badan usaha penerima subkontrak.
Nomor (44) : Diisi dengan alamat badan usaha penerima subkontrak.
Nomor (45) : Diisi dengan tahapan kegiatan produksi yang disubkontrakkan,
dengan pilihan tahapan sebagai berikut: awal, dalam proses, atau
akhir.
Nomor (46) : Diisi dengan jangka waktu Ekspor yang diajukan oleh badan
usaha, dalam satuan Bulan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
51
LAPORAN-LAPORAN YANG DIHASILKAN OLEH SISTEM INFORMASI PERSEDIAAN BERBASIS KOMPUTER (IT INVENTORY)
A. LAPORAN PEMASUKAN BAHAN BAKU
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
No. Jenis
Dokumen
Dokumen Pabean Bukti
Penerimaan
Barang
Kode
Barang
Nama
Barang
Satuan Jumlah Mata
Uang
Nilai
Barang
Gudang Penerima
Subkontrak
Negara
asal
barang
Nomor Tanggal Nomor
seri
barang
Nomor Tanggal
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA
MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK
DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN
UNTUK DIEKSPOR
52
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PEMASUKAN BAHAN BAKU
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan jenis dokumen pabean asal pemasukan barang,
misal BC 2.0 dan BC 2.5.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor dokumen pabean.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal dokumen pabean.
Nomor (7) : Diisi dengan nomor seri barang.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang membuktikan bahwa barang telah diterima di dalam
Perusahaan.
Nomor (9) : Diisi dengan tanggal bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang menunjukan saat barang diterima di dalam Perusahaan.
Nomor (10) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan. Kode barang
tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan
antara kode barang yang mendapatkan fasilitas Pembebasan,
barang yang mendapatkan fasilitas Pengembalian, barang yang
tidak mendapatkan fasilitas dan waste/scrap.
Nomor (11) : Diisi dengan nama barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan (nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan).
Nomor (12) : Diisi dengan satuan barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (13) : Diisi dengan jumlah barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (14) : Diisi dengan jenis mata uang yang digunakan pada Invoice atas
nilai perolehan barang atau nilai lain yang diakui oleh Perusahaan
(jika ada).
Nomor (15) : Diisi dengan nilai perolehan barang atau nilai lain yang diakui
oleh Perusahaan (jika ada), dalam jenis mata uang yang
digunakan pada Invoice.
Nomor (16) : Diisi dengan kode yang dapat menunjukkan gudang ditimbunnya
barang yang dimasukkan ke dalam tempat pengolahan/pabrik
Perusahaan, misal:
a. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang dalam 1 (satu)
tempat pengolahan/pabrik, masing-masing gudang diberikan
kode G1 dan G2;
b. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang masing-masing
dalam 2 (dua) tempat pengolahan/pabrik yang berbeda,
masing-masing gudang diberikan kode P1G1, P1G2, P2G1, dan
P2G2.
Nomor (17) : Diisi dengan nama badan usaha penerima subkontrak, dalam hal
Perusahaan mengirimkan langsung bahan baku dari kawasan
pabean kepada badan usaha penerima subkontrak dalam rang
kegiatan awal proses produksi, tanpa dibongkar dan/atau
ditimbun terlebih dahulu dalam gudang atau tempat penimbunan
milik Perusahaan.
Nomor (18) : Diisi dengan negara asal pemasukan barang.
53
Nomor Tanggal Digunakan Disubkontrakkan
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
Bukti Pengeluaran Penerima
subkontrak
No. Kode Jumlah
Barang
Nama
Barang
Satuan
B. LAPORAN PEMAKAIAN BAHAN BAKU
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
54
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PEMAKAIAN BAHAN BAKU
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang membuktikan bahwa barang dikeluarkan dari bagian
produksi untuk digunakan dalam proses produksi.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang menunjukan saat barang dikeluarkan untuk proses
produksi.
Nomor (6) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan. Kode barang
tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan
antara kode barang yang mendapatkan fasilitas Pembebasan,
barang yang mendapatkan fasilitas Pengembalian, barang yang
tidak mendapatkan fasilitas dan waste/scrap.
Nomor (7) : Diisi dengan nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan satuan barang.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang yang digunakan sendiri atau
digunakan secara langsung oleh Perusahaan untuk proses
produksi.
Nomor (10) : Diisi dengan jumlah barang yang disubkontrakkan untuk proses
produksi.
Nomor (11) : Diisi dengan nama badan usaha penerima subkontrak.
55
Nomor Tanggal
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Satuan Penerima
subkontrak
Disubkontrakkan
No. Bukti Pengeluaran Barang Kode
Barang
Nama
Barang
C. LAPORAN PEMAKAIAN BARANG DALAM PROSES DALAM RANGKA KEGIATAN SUBKONTRAK
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
56
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PEMAKAIAN BARANG DALAM PROSES
DALAM RANGKA KEGIATAN SUBKONTRAK
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang membuktikan bahwa barang dikeluarkan dari bagian
produksi untuk digunakan dalam proses produksi.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang menunjukan saat barang dikeluarkan untuk proses
produksi.
Nomor (6) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan. Kode barang
tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan
antara kode barang yang mendapatkan fasilitas Pembebasan,
barang yang mendapatkan fasilitas Pengembalian, barang yang
tidak mendapatkan fasilitas dan waste/scrap.
Nomor (7) : Diisi dengan nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan satuan barang.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang yang disubkontrakkan untuk proses
produksi.
Nomor (10) : Diisi dengan nama badan usaha penerima subkontrak.
57
Nomor Tanggal dari produksi dari subkontrak
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
No. Kode Jumlah Gudang
Barang
Bukti Penerimaan Nama
Barang
Satuan
D. LAPORAN PEMASUKAN HASIL PRODUKSI
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
58
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PEMASUKAN HASIL PRODUKSI
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang membuktikan bahwa barang telah diterima di dalam
Perusahaan.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang menunjukan saat barang diterima di dalam Perusahaan.
Nomor (6) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan (nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan).
Nomor (8) : Diisi dengan satuan barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan yang berasal dari proses produksi yang dilakukan
sendiri oleh Perusahaan.
Nomor (10) : Diisi dengan jumlah barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan yang berasal dari proses produksi yang dihasilkan
dari kegiatan subkontrak.
Nomor (11) : Diisi dengan kode yang dapat menunjukkan gudang ditimbunnya
barang yang dimasukkan ke dalam tempat pengolahan/pabrik
Perusahaan, misal:
a. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang dalam 1 (satu)
tempat pengolahan/pabrik, masing-masing gudang diberikan
kode G1 dan G2;
b. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang masing-masing
dalam 2 (dua) tempat pengolahan/pabrik yang berbeda,
masing-masing gudang diberikan kode P1G1, P1G2, P2G1, dan
P2G2.
59
Nomor Tanggal Nomor Tanggal
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Pembeli/Penerima
Kode
Barang
Nama
Barang
Mata
Uang
Satuan Jumlah Nilai
Barang
Negara
tujuan
No. PEB Bukti Pengeluaran Barang
E. LAPORAN PENGELUARAN HASIL PRODUKSI
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
60
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PENGELUARAN HASIL PRODUKSI
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang membuktikan bahwa barang telah dikeluarkan dari
Perusahaan.
Nomor (7) : Diisi dengan tanggal bukti atau dokumen internal Perusahaan
yang menunjukan saat barang dikeluarkan dari Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan nama pembeli atau penerima barang.
Nomor (9) : Diisi dengan negara pembeli atau penerima barang.
Nomor (10) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Nomor (11) : Diisi dengan nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan.
Nomor (12) : Diisi dengan satuan barang.
Nomor (13) : Diisi dengan jumlah barang.
Nomor (14) : Diisi dengan jenis mata uang yang digunakan.
Nomor (15) : Diisi dengan nilai penyerahan atau penjualan barang atau nilai
lain yang diakui oleh Perusahaan (jika ada).
61
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
No. Kode
Barang
Nama
Barang
Satuan Saldo Gudang
Awal
Pemasukan Pengeluaran Saldo
Akhir
F. LAPORAN MUTASI BAHAN BAKU
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
62
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN MUTASI BAHAN BAKU
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan. Kode barang
tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan
antara kode barang yang mendapatkan fasilitas Pembebasan,
barang yang mendapatkan fasilitas Pengembalian, barang yang
tidak mendapatkan fasilitas dan waste/scrap.
Nomor (5) : Diisi dengan nama barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan (nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan).
Nomor (6) : Diisi dengan satuan barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (7) : Diisi dengan jumlah saldo awal barang yang dimasukkan ke
dalam Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan jumlah barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang yang digunakan untuk proses
produksi.
Nomor (10) : Diisi dengan jumlah saldo akhir barang yang dimasukkan ke
dalam Perusahaan.
Nomor (11) : Diisi dengan kode yang dapat menunjukkan gudang ditimbunnya
barang yang dimasukkan ke dalam tempat pengolahan/pabrik
Perusahaan, misal:
a. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang dalam 1 (satu)
tempat pengolahan/pabrik, masing-masing gudang diberikan
kode G1 dan G2;
b. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang masing-masing
dalam 2 (dua) tempat pengolahan/pabrik yang berbeda,
masing-masing gudang diberikan kode P1G1, P1G2, P2G1, dan
P2G2.
63
G. LAPORAN MUTASI HASIL PRODUKSI
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
No. Kode
Barang
Nama
Barang
Satuan Saldo
Awal
Pemasukan Pengeluaran Saldo
Akhir
Gudang
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
64
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN MUTASI HASIL PRODUKSI
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Nomor (5) : Diisi dengan nama barang yang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan.
Nomor (6) : Diisi dengan satuan barang.
Nomor (7) : Diisi dengan jumlah saldo awal barang yang dimasukkan ke
dalam Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan jumlah barang yang dimasukkan ke dalam
Perusahaan.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang yang dikeluarkan dari Perusahaan.
Nomor (10) : Diisi dengan jumlah saldo akhir barang yang dimasukkan ke
dalam Perusahaan.
Nomor (11) : Diisi dengan kode yang dapat menunjukkan gudang ditimbunnya
barang yang dimasukkan ke dalam tempat pengolahan/pabrik
Perusahaan, misal:
a. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang dalam 1 (satu)
tempat pengolahan/pabrik, masing-masing gudang diberikan
kode G1 dan G2;
b. dalam hal Perusahaan memiliki 2 (dua) gudang masing-masing
dalam 2 (dua) tempat pengolahan/pabrik yang berbeda,
masing-masing gudang diberikan kode P1G1, P1G2, P2G1, dan
P2G2.
65
H. LAPORAN PENYELESAIAN WASTE/SCRAP
PT ……...(1)……………
PERIODE ................./S.D/……..(2)……..
No. BC 2.4 Kode
Barang
Nama
Barang
Satuan Jumlah Nilai
Nomor Tanggal
(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
66
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PENYELESAIAN WASTE/SCRAP
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan periode pelaporan misal 1 Januari 2014 s.d. 31
januari 2014.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor dokumen pabean BC 2.4.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal dokumen pabean BC 2.4.
Nomor (6) : Diisi dengan kode barang internal yang dipergunakan sehari-hari
baik dalam proses produksi maupun dalam pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Nomor (7) : Diisi dengan nama barang sesuai dengan nama yang
dipergunakan sehari-hari oleh Perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan satuan barang.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah barang.
Nomor (10) : Diisi dengan nilai penyerahan atau penjualan barang atau nilai
lain yang diakui oleh Perusahaan (jika ada).
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
67
TANDA TERIMA
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH DJBC/KPU
--------------------------------------------------------------------------------
TANDA TERIMA BERKAS PERMOHONAN NIPER PENGEMBALIAN
Nomor : ------
Tanggal : ------
Yth. Pimpinan Badan Usaha ………..
di ……………
Berdasarkan surat Saudara Nomor ………. tanggal ………. hal Permohonan
NIPER Pengembalian dengan ini kami sampaikan bahwa berkas permohonan
lengkap dan dapat diproses lebih lanjut.
Petugas,
TTD
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
68
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH DJBC/KPU
--------------------------------------------------------------------------
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
NOMOR: ………………………..
Pada hari ini ......... tanggal ....... ( ........ ) bulan ........ tahun ........ kami yang
bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Kantor ............
No. .... tanggal ..... serta menindaklanjuti surat permohonan NIPER Pengembalian
badan usaha .......... No. .... tanggal ..............., telah melakukan pemeriksaan
terhadap:
1. Nama Badan Usaha : ..................
2. NPWP Perusahaan : ..................
3. Alamat Kantor : ..................
4. Alamat Pabrik : ..................
5. Email resmi : ..................
6. Nama pemilik/penanggung jawab : ..................
7. Alamat pemilik/penanggung jawab : ..................
8. Bidang usaha industri : ..................
9. Hasil produksi : ..................
Kegiatan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan
I. Penelitian kelengkapan dokumen dan administrasi ...........
II. Analisa kriteria dan persyaratan
a. SPI
b. IT Inventory
...........
III. Pemeriksaan lapangan
a. Pabrik/Kegiatan Produksi
1) tempat penimbunan Bahan Baku
2) tempat penimbunan Hasil Produksi
3) Pabrik/tempat pengolahan
4) Kegiatan
pengolahan/pemasangan/perakitan
(lokasi)
(lokasi)
(lokasi)
(diisi proses
produksi
perusahaan)
b. Tempat pembongkaran dan/atau penimbunan
1) Tempat pembongkaran dan/atau
penimbunan di dalam Pabrik
2) Tempat pembongkaran dan/atau
penimbunan di luar Pabrik
(lokasi)
(lokasi)
c. Badan Usaha Penerima Subkontrak
1). Pabrik
2). Tempat pembongkaran dan/atau
penimbunan
...........
...........
d. Informasi lainnya ...........
LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
69
Lampiran:
1. Foto lokasi;
2. Foto dan daftar mesin atau barang modal;
3. Denah dan peta lokasi ......... ;
4. Lain-lain
Kesimpulan …….
Demikian Berita Acara Pemeriksaan Lapangan ini dibuat dengan sebenarnya.
.............. , ...............
Pimpinan Badan Usaha,
---------------------
Mengetahui
Kepala Kantor Wilayah/KPU/Pejabat yang
ditunjuk,
---------------------
Pejabat Bea dan Cukai,
---------------------
---------------------
---------------------
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
70
KEPUTUSAN NIPER PENGEMBALIAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……..….
TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK
YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR KEPADA
…………………….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan
badan usaha …….…….. nomor ….…. tanggal ……., diperoleh
kesimpulan bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan dan
kriteria untuk ditetapkan sebagai Perusahaan penerima fasilitas
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang
dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang
Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas pengembalian
bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan
untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan
tujuan untuk diekspor kepada …………………….;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang
dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang
Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013;
LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
71
Memperhatikan: Berita Acara Pemeriksaan Nomor …… tanggal ……;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI
PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH,
DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK
DIEKSPOR KEPADA …………………….
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Jenderal Pajak;
4. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
5. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
6. Kepala Kantor Pabean .......... (yang mengawasi lokasi kegiatan produksi, tempat
penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku, pelabuhan bongkar, pelabuhan
muat, tempat penimbunan Hasil Produksi, dan/atau badan usaha penerima
subkontrak);
7. Pimpinan ………………... (Perusahaan)
Ditetapkan di …………
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
NAMA
NIP
PERTAMA : Menetapkan badan usaha …………….. NPWP ………………..,
sebagai Perusahaan penerima fasilitas Pengembalian Bea Masuk
Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah,
Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk
Diekspor dengan NIPER Pengembalian:
KEDUA : Penetapan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA
disertai kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang Kepabeanan, Cukai, Perpajakan
dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
KETIGA : Data tentang entitas, eksistensi, dan kegiatan produksi
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran
II, dan Lampiran III NIPER Pengembalian merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini;
KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
xxxxx/253/KW.xx/xxxx
72
LAMPIRAN I NIPER PENGEMBALIAN
DATA ENTITAS PERUSAHAAN
a. Nama Perusahaan:
…………………..
b. Nomor Pokok Wajib Pajak:
…………..
c. Alamat kantor:
…………..
d. Nomor telepon:
…………..
e. Nomor faximile:
…………..
f. Email Perusahaan:
…………..
g. Nama penanggung jawab:
1. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
2. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
3. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
4. dst.
h. Fasilitas kepabeanan yang digunakan:
1. jenis fasilitas: ……..………
lokasi: ………..………….
2. jenis fasilitas: ……..………
lokasi: ………..………….
3. dst.
i. Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory):
........
1) dapat diakses secara online, dengan alamat ........
2) tidak dapat diakses secara online
j. Asal pemasukan bahan baku:
........
1) 100% dengan fasilitas Pengembalian
2) fasilitas dan non fasilitas
k. Tujuan pengeluaran hasil produksi:
........
1) 100% ekspor
2) ekspor dan jual lokal
Ditetapkan di ……….
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NIP
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
73
LAMPIRAN II NIPER PENGEMBALIAN
DATA EKSISTENSI PERUSAHAAN
a. Tempat pengolahan/pabrik:
1. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
2. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
3. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
4. Dst.
b. Tempat Pembongkaran dan/atau Penimbunan Bahan Baku*:
1. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
2. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
3. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
4. Dst.
Ditetapkan di ………….
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
74
NIP
LAMPIRAN III NIPER PENGEMBALIAN
DATA KEGIATAN PRODUKSI PERUSAHAAN
a. Izin Usaha Industri (IUI)
Nomor …..……
Tanggal ………..
Bidang usaha industri: ………..…………
b. Kapasitas produksi sesuai IUI:
No. Jenis barang Satuan Kapasitas per tahun
1. ............ ............ ............
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
c. Bahan Baku:
No. HS
Uraian
Bahan
Baku
Satuan Rencana Impor per
tahun
1. ............ ......... ......... ............
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
d. Hasil Produksi:
No. HS Uraian
Hasil
Produksi
Satuan Masa
produksi
Rencana
Ekspor per
tahun
1. ............ ........... ........ ........ ........
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
e. Badan usaha penerima Subkontrak**:
No. Nama badan
usaha
Alamat Tahapan kegiatan
produksi
1. ........... ........... ...........
2.
3.
4. Dst. f. Jangka waktu Ekspor:
…..….. bulan
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
75
Ditetapkan di ………….
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NIP
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
76
SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN NIPER PENGEMBALIAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH DJBC/KPU
-------------------------------------------------------------------
Nomor : Tanggal......................
Sifat :
Lampiran :
Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan NIPER Pengembalian
Yth. Pimpinan …..
di
Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor : ............ tanggal
........... hal permohonan NIPER Pengembalian, bersama ini kami sampaikan bahwa
berdasarkan:
hasil penelitian administrasi
hasil analisa kriteria dan persyaratan
hasil pemeriksaan lapangan
permohonan NIPER Pengembalian Saudara ditolak dengan alasan:
a. ………
b. ………
c. dst.
Saudara dapat mengajukan permohonan pemrosesan kembali permohonan
NIPER Pengembalian setelah memenuhi alasan penolakan dan proses penerbitan
NIPER Pengembalian dapat dilanjutkan tanpa mengulang tahapan pemeriksaan yang
dinyatakan telah sesuai.
Untuk keterangan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ……. (unit)
dengan nomor telepon ………. /email ……… (nomor telepon dan email resmi kantor)
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Nama Jabatan
NIP …….
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
77
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA
FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR
BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG
LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ………..
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS PENGEMBALIAN BEA
MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK
DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK
DIEKSPOR KEPADA …………………….
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan
perubahan data NIPER Pengembalian ………… (perusahaan) Nomor
……….. tanggal ……….., NIPER Pengembalian Nomor ………. diperoleh
kesimpulan bahwa permohonan perubahan data NIPER
Pengembalian dimaksud telah memenuhi persyaratan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor …. Tentang
penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas pengembalian bea
masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor kepada …………………….;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan
Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain
dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013;
Memperhatikan: 1. ………..; (dokumen pendukung perubahan data NIPER
Pengembalian, contoh: berita acara, perubahan izin usaha industri)
2. ………..;
LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
78
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS
PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR
BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG
PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR KEPADA
…………………….
KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor …..;
KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Jenderal Pajak;
4. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
5. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
6. Kepala Kantor Pabean .......... (yang mengawasi lokasi kegiatan produksi, tempat
penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku, pelabuhan bongkar, pelabuhan
muat, tempat penimbunan Hasil Produksi, dan/atau badan usaha penerima
subkontrak);
7. Pimpinan ………….. (Perusahaan).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU
ttd.
……………………………
NIP ………………………
PERTAMA : Mengubah Lampiran .... NIPER Pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...........
menjadi Lampiran .... NIPER Pengembalian yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini;
79
LAMPIRAN I NIPER PENGEMBALIAN
DATA ENTITAS PERUSAHAAN
a. Nama Perusahaan:
…………………..
b. Nomor Pokok Wajib Pajak:
…………..
c. Alamat kantor:
…………..
d. Nomor telepon:
…………..
e. Nomor faximile:
…………..
f. Email Perusahaan:
…………..
g. Nama penanggung jawab:
5. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
6. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
7. Nama: …………..
Jabatan: …………..
Nomor kartu identitas: …………..
8. dst.
h. Fasilitas kepabeanan yang digunakan:
4. jenis fasilitas: ……..………
lokasi: ………..………….
5. jenis fasilitas: ……..………
lokasi: ………..………….
6. dst.
i. Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory):
........
1) dapat diakses secara online, dengan alamat ........
2) tidak dapat diakses secara online
j. Asal pemasukan bahan baku:
........
1) 100% dengan fasilitas Pengembalian
2) fasilitas dan non fasilitas
k. Tujuan pengeluaran hasil produksi:
........
1) 100% ekspor
2) ekspor dan jual lokal
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NIP
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
80
LAMPIRAN II NIPER PENGEMBALIAN
DATA EKSISTENSI PERUSAHAAN
a. Tempat pengolahan/pabrik:
1. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
2. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
3. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
4. Dst.
b. Tempat Pembongkaran dan/atau Penimbunan Bahan Baku*:
1. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
2. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
3. Alamat:…………………………………………………………………
…………………………………………………………………………...
Luas:….....M2
Status kepemilikan/penguasaan:………………….
Jangka waktu: .………. bulan, mulai .............. berakhir
sampai dengan .......................
4. Dst.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NIP
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
81
LAMPIRAN III NIPER PENGEMBALIAN
DATA KEGIATAN PRODUKSI PERUSAHAAN
a. Izin Usaha Industri (IUI)
Nomor …..……
Tanggal ………..
Bidang usaha industri:
………..…………
b. Kapasitas produksi sesuai IUI:
No. Jenis barang Satuan Kapasitas per tahun
1. ............ ............ ............
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
c. Bahan Baku:
No. Uraian Bahan
Baku
Satuan Rencana Impor per tahun
1. ............ ......... ............
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
d. Hasil Produksi:
No. Uraian Hasil
Produksi
Satuan Masa produksi
(dalam jumlah
hari)
Rencana
Ekspor per
tahun
1. ............ ......... ......... .........
2.
3.
4.
5.
6. Dst.
e. Badan usaha penerima Subkontrak:
No. Nama badan
usaha
Alamat Tahapan
kegiatan
produksi
1. ........ ......... .........
2.
3.
4. Dst.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TANGGAL :
82
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ……
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
NAMA
NIP
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
f. Jangka waktu Ekspor:
…..….. bulan
83
SURAT PERMOHONAN PEMBONGKARAN DAN/ATAU PENIMBUNAN BAHAN BAKU
DARI KAWASAN PABEAN KE LOKASI SELAIN YANG TERCANTUM DALAM NIPER
PENGEMBALIAN
------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT PERUSAHAAN
-----------------------------------------------------------
Nomor : ………… Tanggal ..................
Lampiran : …………
Hal : Permohonan pembongkaran dan/atau penimbunan bahan baku dari
kawasan pabean ke lokasi selain yang tercantum dalam NIPER
pengembalian
Kepada : Yth. Kepala Kantor Wilayah/KPU ……
di …………….
Dengan ini diberitahukan bahwa kami:
Nama Perusahaan : …………………..
NIPER Pengembalian : …………………..
mengajukan permohonan untuk melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan
bahan baku dari kawasan pabean ke lokasi selain yang tercantum dalam NIPER
pengembalian, yaitu:
1. Lokasi Gudang/.... : ..............
2. Alamat : ..............
3. Jenis Bahan Baku yang ditimbun : ..............
4. Jumlah Bahan Baku : ..............
5. Packing List : ..............
6. Perkiraan tgl pembongkaran dan/atau
penimbunan
: ..............
Demikian kami sampaikan.
Penanggung Jawab
Perusahaan/Direksi
TTD
.........................
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN IX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
84
SURAT PEMBERITAHUAN PEMBONGKARAN DAN/ATAU PENIMBUNAN BAHAN
BAKU DARI KAWASAN PABEAN KE LOKASI SELAIN YANG TERCANTUM DALAM
NIPER PENGEMBALIAN
------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT PERUSAHAAN
-----------------------------------------------------------
Nomor : ………… Tanggal ..................
Lampiran : …………
Hal : Pemberitahuan pembongkaran dan/atau penimbunan bahan baku dari
kawasan pabean ke lokasi selain yang tercantum dalam NIPER
pengembalian.
Kepada : Yth. Kepala Kantor Wilayah/KPU ……
di …………….
Dengan ini diberitahukan bahwa kami:
Nama Perusahaan : …………………..
NIPER Pengembalian : …………………..
akan melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan bahan baku dari kawasan
pabean ke lokasi selain yang tercantum dalam NIPER pengembalian, yaitu:
1. Lokasi Gudang/.... : ..............
2. Alamat : ..............
3. Jenis Bahan Baku yang ditimbun : ..............
4. Jumlah Bahan Baku : ..............
5. Packing List : ..............
6. Perkiraan tgl pembongkaran dan/atau
penimbunan
: ..............
Demikian kami sampaikan.
Penanggung Jawab
Perusahaan/Direksi
TTD
.........................
Tembusan :
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah;
2. Kepala Kantor Pabean tempat pembongkaran dan/atau penimbunan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN X
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
85
SURAT PERSETUJUAN PEMBONGKARAN DAN/ATAU PENIMBUNAN BAHAN BAKU
DARI KAWASAN PABEAN KE LOKASI SELAIN YANG TERCANTUM DALAM NIPER
PENGEMBALIAN
------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH/KPU
-----------------------------------------------------------
Nomor : ………… Tanggal ..................
Sifat : …………
Lampiran : …………
Hal : Persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan pada lokasi lain
selain lokasi yang tercantum dalam NIPER pengembalian
Yth. Pimpinan (Nama Perusahaan)
NIPER Pengembalian Nomor …………
di …………..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ............ tanggal ........... hal
…………………………………, dengan ini diberitahukan bahwa:
1. Dapat disetujui permohonan Saudara untuk melakukan pembongkaran
dan/atau penimbunan pada lokasi lain selain lokasi yang tercantum dalam
NIPER Pengembalian di lokasi:
a. Lokasi Gudang/.... : ..............
b. Alamat : ..............
c. Jenis Bahan Baku yang ditimbun : ..............
d. Jumlah Bahan Baku : ..............
e. Packing List : ..............
f. Perkiraan tgl pembongkaran dan/atau
penimbunan
: ..............
2. Persetujuan tersebut pada butir 1 (satu) diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Persetujuan ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau
penimbunan;
b. Dalam hal pembongkaran dan/atau penimbunan dilakukan pada lokasi sebagaimana
dimaksud pada butir 1 akan dipergunakan secara tetap dan/atau berulang-ulang,
Saudara wajib mengajukan perubahan data dalam NIPER Pengembalian;
c. Terhadap Bahan Baku yang dibongkar dan/atau ditimbun, Perusahaan harus
mempertanggungjawabkan Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Kepala Kantor
………….
NIP …….
Tembusan :
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah;
2. Kepala Kantor Pabean tempat pembongkaran dan/atau penimbunan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
86
PERMOHONAN MELAKUKAN SUBKONTRAK SELURUH KEGIATAN PENGOLAHAN,
PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP PERUSAHAAN
-----------------------------------------------
Nomor : .............
Hal : Permohonan izin melakukan subkontrak seluruh kegiatan
pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan
Lampiran : 1. Dokumen pendukung yang menunjukkan Perusahaan
termasuk perusahaan terbuka, AEO, atau MITA Prioritas
dan MITA Non Prioritas;
2. Kontrak ekspor atau dokumen lain sejenisnya
Kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah/KPU ............
Kami ......(Perusahaan), NIPER Pengembalian Nomor ....... dengan ini
mengajukan permohonan izin melakukan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan,
perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat kami
kerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi, dengan data sebagai berikut:
a. Badan usaha penerima subkontrak : ............
b. Alamat badan usaha penerima subkontrak : ............
c. NPWP badan usaha penerima subkontrak : ............
d. Jenis Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
e. Jumlah dan satuan Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
f. Jenis hasil produksi : ............
g. Jumlah dan satuan hasil produksi : ............
Apabila permohonan ini disetujui, kami menyatakan tunduk pada
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk
Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
177/PMK.04/2013.
Penanggung Jawab
Jabatan
TTD
Nama Lengkap
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Materai
6000
87
SURAT PERSETUJUAN MELAKUKAN SUBKONTRAK SELURUH KEGIATAN
PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH/KPU
-----------------------------------------------------------
Nomor : ………… Tanggal ..................
Sifat : …………
Lampiran : …………
Hal : Persetujuan melakukan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan,
perakitan, dan/atau pemasangan
Yth. Pimpinan ........... (Perusahaan)
di …………..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ............ tanggal ........... hal
Permohonan Izin melakukan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan, perakitan,
dan/atau pemasangan, dengan ini diberitahukan bahwa:
1. Dapat disetujui permohonan ......(Perusahaan) untuk melakukan subkontrak
seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan
kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi,
dengan data sebagai berikut:
a. Badan usaha penerima subkontrak : ............
b. Alamat badan usaha penerima subkontrak : ............
c. NPWP badan usaha penerima subkontrak : ............
d. Jenis Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
e. Jumlah dan satuan Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
f. Jenis hasil produksi : ............
g. Jumlah dan satuan hasil produksi : ............
2. Persetujuan tersebut pada butir 1 (satu) diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. hasil pekerjaan subkontrak harus dikembalikan ke Perusahaan;
b. dalam hal terdapat sisa proses produksi (waste/scrap) harus dikembalikan
kepada Perusahaan; dan
c. persetujuan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian subkontrak.
Kepala Kantor
………….
NIP …….
Tembusan :
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah;
2. Kepala Kantor Pabean;
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
88
PERMOHONAN MELAKUKAN SUBKONTRAK PADA BADAN USAHA PENERIMA
SUBKONTRAK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM DATA NIPER PENGEMBALIAN
------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP PERUSAHAAN
-----------------------------------------------
Nomor : .............
Kepada : Kepala Kantor Wilayah ............
Hal : Permohonan melakukan subkontrak pada badan usaha
penerima subkontrak yang tidak terdaftar dalam data NIPER
Pengembalian
Lampiran : 1. Izin Usaha Industri badan usaha penerima subkontrak;
2. surat perjanjian/kontrak kerja dengan badan usaha penerima
subkontrak
Kami perusahaan pemegang NIPER Pengembalian Nomor : ....... dengan ini
mengajukan permohonan ijin melakukan subkontrak pada badan usaha penerima
subkontrak yang tidak terdaftar dalam data NIPER Pengembalian dengan data
sebagai berikut:
a. Badan usaha penerima subkontrak : ............
b. Alamat badan usaha penerima subkontrak : ............
c. NPWP badan usaha penerima subkontrak : ............
d. Jenis Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
e. Jumlah dan satuan Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
f. Jenis pekerjaan yang disubkontrakkan : ............
g. Jenis hasil produksi : ............
h. Jumlah dan satuan hasil produksi : ............
Apabila permohonan ini disetujui, kami menyatakan tunduk pada
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang
Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk
Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
177/PMK.04/2013.
Penanggung Jawab
Jabatan
TTD
Nama Lengkap
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XIV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Materai
6000
89
SURAT PERSETUJUAN MELAKUKAN SUBKONTRAK PADA BADAN USAHA
PENERIMA SUBKONTRAK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM
DATA NIPER PENGEMBALIAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH/KPU
----------------------------------------------
Nomor : ………… Tanggal ..................
Sifat : …………
Lampiran : …………
Hal : Persetujuan melakukan subkontrak pada badan usaha penerima
subkontrak yang tidak terdaftar dalam data NIPER Pengembalian
Yth. Pimpinan Perusahaan
di …………..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ............ tanggal ........... perihal
…………, dengan ini diberitahukan bahwa:
1. Dapat disetujui permohonan Perusahaan ……. untuk melakukan Subkontrak
pada badan usaha:
a. Badan usaha penerima subkontrak : ............
b. Alamat badan usaha penerima subkontrak : ............
c. NPWP badan usaha penerima subkontrak : ............
d. Jenis Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
e. Jumlah dan satuan Bahan Baku atau barang dalam proses : ............
f. Jenis pekerjaan yang disubkontrakkan : ............
g. Jenis hasil produksi : ............
h. Jumlah dan satuan hasil produksi : ............
2. Persetujuan tersebut pada butir 1 (satu) diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. hasil pekerjaan subkontrak harus dikembalikan ke Perusahaan; dan
b. dalam hal terdapat sisa proses produksi (waste/scrap) harus dikembalikan
kepada Perusahaan.
Kepala Kantor
………….
NIP …….
Tembusan :
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah;
2. Kepala Kantor Pabean;
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
90
KODE HASIL
PRODUKSI KODE BAHAN BAKU
HS HS
URAIAN BARANG URAIAN BARANG (%) (%)
(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
1 1
2
3
NO. SAT KOEFISIEN
TERKANDUNG WASTE/SCRAP
DATA HASIL PRODUKSI KOEFISIEN
BAHAN BAKU TERPAKAI
NOMOR
KONVERSI
SAT NO
KONVERSI
NAMA PERUSAHAAN ........(1)...........
NIPER PENGEMBALIAN........(2)...........
MASA PRODUKSI........(3)...........
PERIODE IMPOR ................./S.D/……....(4)
LAMPIRAN XVI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Diotorisasi oleh:
Pimpinan Perusahaan
Tanggal:
Materai
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
91
PETUNJUK PENGISIAN KONVERSI
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan NIPER Pengembalian.
Nomor (3) : Diisi dengan masa produksi.
Nomor (4) : Diisi dengan periode Impor misal 1 Januari 2014 s.d. 31
Januari 2014.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor Konversi.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor urut Hasil Produksi.
Nomor (7) : Diisi dengan kode Hasil Produksi, klasifikasi HS, dan
uraian barang.
Nomor (8) : Diisi dengan satuan Hasil Produksi.
Nomor (9) : Diisi dengan nomor urut Bahan Baku.
Nomor (10) : Diisi dengan kode Bahan Baku, klasifikasi HS, dan
uraian barang.
Nomor (11) : Diisi dengan satuan dari koefisien Bahan Baku.
Nomor (12) : Diisi dengan koefisien Bahan Baku.
Nomor (13) : Diisi dengan angka persentase Bahan Baku yang
digunakan untuk 1 (satu) satuan Hasil Produksi.
Nomor (14) : Diisi dengan angka persentase waste/scrap dalam
Bahan Baku yang digunakan untuk 1 (satu) satuan
Hasil Produksi.
92
Kode HP Kode BB
HS HS
URAIAN BARANG URAIAN BARANG
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
BGS 2 1 7 100 0 576/002 1 ZC100
8506.10.90.00 7907.00.90.10
MANGANESE DIOXIDE BATTERIES : 1215BP4 PCE ZINC CALLOT KGM 0,025 90% 10%
2 PL001
4811.90.90.00
PAPER LINER MTR 0,20 90% 10%
TERKANDUNG
(%)
WASTE/SCRAP
(%)
KODE
KONVERSI
DATA HASIL PRODUKSI KONVERSI BAHAN BAKU TERPAKAI
NO. SAT NO. SAT KOEFISIEN
Kode HP Kode BB
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 7 100 0 576 1 ZC100 Fasilitas Pengembalian
MANGANESE DIOXIDE BATTERIES : 1215BP4 PCE ZINC CALLOT KGM 0,025 90% 10%
2 AC001 Lokal
ACETYLENE BLACK KGM 0,030 90% 10%
3 MO10 Impor Umum (PIB)
MANGANESE ORE KGM 0,025 90% 10%
4 EM100 Impor Umum (PIB)
ELECTROLITIC MANKGM 0,050 90% 10%
5 PL001 Fasilitas Pengembalian
PAPER LINER MTR 0,20 90% 10%
6 CRP001 Lokal
CARIPHALT KGM 0,10 90% 10%
7 TP01 Lokal
TIN PLATE KGM 0,10 90% 10%
DATA HASIL PRODUKSI KONVERSI BAHAN BAKU TERPAKAI
NO. SAT NO. SAT KOEFISIEN TERKANDUNG
(%)
WASTE/SCRAP
URAIAN BARANG URAIAN BARANG (%)
CONTOH PENYUSUNAN KONVERSI
Jika untuk 1 (satu) satuan Hasil Produksi diproduksi dengan menggunakan bahan baku asal Impor dengan fasilitas Pengembalian, bahan baku asal Impor
tanpa fasilitas Pengembalian (Impor Umum) dan bahan baku asal tempat lain dalam daerah pabean, dengan Konversi produksi sesuai contoh berikut:
maka Konversi untuk Bahan Baku yang mendapatkan fasilitas Pengembalian yang harus disampaikan adalah sebagai berikut:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
93
CONTOH PENGHITUNGAN SECARA PROPORSIONAL UNTUK PENGEMBALIAN BEA
MASUK ANTIDUMPING, BEA MASUK IMBALAN, BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN, DAN BEA MASUK PEMBALASAN
1. Sebagai contoh, diketahui data-data sebagai berikut:
NO URAIAN JUMLAH
1.
Jumlah bea masuk antidumping, bea masuk imbalan,
bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea
masuk pembalasan dalam PIB Rp1,500,000
2. Jumlah total bea masuk (Most Favoured Nation) dalam
PIB Rp1,000,000
3.
Jumlah bea masuk (Most Favoured Nation) dalam
Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi
berdasarkan penghitungan Konversi yang disetujui Rp500,000
2. Penghitungan jumlah bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk
tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan yang diberikan
Pengembalian adalah sebagai berikut:
(500,000 : 1,000,000) x 1,500,000 = Rp750,000
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XVII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
94
SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU EKSPOR
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT PERUSAHAAN
----------------------------------------------------------
Nomor : Tanggal ……
Lampiran :
Perihal : Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Ekspor
Kepada : Yth. Kepala Kantor Wilayah/KPU ……
di …………….
Yang bertanda tangan dibawah ini kami pimpinan dari:
Nama Perusahaan : ……………….
NPWP : ……………….
NIPER Pengembalian : ……………….
Alamat Kantor : ……………….
Telepon/Faximile : ……………….
dengan ini mengajukan permohonan perpanjangan Jangka Waktu Ekspor atas impor
barang dan bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor selama ….. bulan, terhadap PIB nomor…. tanggal ….
Karena alasan ..........................................................................................................
…………………………………………..............................................................................
Bersama ini kami lampirkan pula dokumen pendukung antara lain berupa:
Pemberitahuan Pabean Impor yang dimohonkan perpanjangan
Bukti penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri
Bukti pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri
Bukti adanya force majeure
Apabila permohonan ini disetujui, kami menyatakan tunduk pada ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea
Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit,
Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013.
Pemohon (Penanggung jawab badan
usaha/direksi)
TTD
Nama : …………
Jabatan : …………
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XVIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
materai
Rp.6.000,00
95
SURAT PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU EKSPOR
-------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH DJBC/KPU
-------------------------------------------------------------------
Nomor : Tanggal......................
Sifat :
Lampiran :
Hal : Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Ekspor
Yth. Pimpinan (Nama Perusahaan)
di …………..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............ tanggal ........... perihal
Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Ekspor, dengan ini diberitahukan bahwa
Permohonan Saudara untuk melakukan perpanjangan Jangka Waktu Ekspor karena
alasan………… selama …… bulan sejak berakhirnya Jangka Waktu Ekspor yang
lama, dapat disetujui.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Nama Jabatan
NIP …….
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XIX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
96
SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT PERUSAHAAN
----------------------------------------------------------
Nomor : Tanggal ……
Lampiran :
Perihal : Permohonan Pengembalian
Kepada : Yth. Kepala Kantor Wilayah ……
di …………….
Yang bertanda tangan dibawah ini kami pimpinan dari:
Nama Perusahaan : ………………
NPWP Perusahaan : ………………
NIPER Pengembalian : ………………
Alamat Kantor : ………………
Telepon/Fax : ………………
Nomor Rekening : ………………
Pada Bank : ………………
Kode Bank : ………………
dengan ini mengajukan permohonan Pengembalian Bea Masuk atas impor barang
dan bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan
untuk diekspor.
Bersama ini kami lampirkan pula dokumen pendukung antara lain berupa:
a) dokumen impor;
b) dokumen ekspor;
c) dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor atau Devisa Hasil Ekspor;
dan
d) LPE.
Apabila permohonan ini disetujui, kami menyatakan tunduk pada ketentuan
peraturan yang mengatur mengenai Pengembalian Bea Masuk atas impor barang
dan bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan
untuk diekspor.
Pemohon
TTD
Nama : …………
Jabatan : …………
LAMPIRAN XX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
materai
Rp.6.000,00
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
97
DATA
PENUNJANG 1. PIB:
a. NOMOR
AJU/TGL
b.
NOPEN/TGL
HS 2. BC 2.5
NOMOR/TGL
3. PPFTZ
NOMOR/TGL
NILAI (Rp)
(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
SATUAN
URAIAN
BARANG
SATUAN URAIAN
BARANG
HARGA
PER
SATUAN
4. DOKUMEN
LAINNYA
NOMOR/TGL
KODE
BAHAN
BAKU
JUMLAH
NILAI
CIF
(Rp)
BEA
MASUK
PEB
NOPEN/TGL
KODE
KANTOR
KODE
HASIL
PRODUKSI JUMLAH
NOMOR
KONVERSI
YANG
DIGUNAKAN
HS
PENYELESAIAN PEMAKAIAN BAHAN BAKU
NO
DATA DOKUMEN PENYELESAIAN
NO
KODE
KANTOR
NOMOR
SERI
BARANG
LAPORAN PENGGUNAAN BAHAN BAKU YANG DIMINTAKAN PENGEMBALIAN (BCL.KT 02)
NAMA PERUSAHAAN .......(1).........
NIPER PENGEMBALIAN .......(2).........
MASA PRODUKSI ........(3).........
PERIODE IMPOR ........../S.D/…….(4)
LAMPIRAN XXI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Total Nilai CIF:
Total Nilai BM:
Pembuat: TTd.:
Pemeriksa: TTd.:
Diketahui,
Pimpinan Perusahaan
Materai
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
98
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PENGGUNAAN BAHAN BAKU YANG DIMINTAKAN
PENGEMBALIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan NIPER Pengembalian.
Nomor (3) : Diisi dengan masa produksi.
Nomor (4) : Diisi dengan periode Impor misal 1 Januari 2014 s.d. 31
Januari 2014.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor urut penyelesaian Bahan Baku.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor pendaftaran dan tanggal dokumen
pemberitahuan pabean ekspor.
Nomor (7) : Diisi dengan kode Kantor Pabean.
Nomor (8) : Diisi dengan kode Hasil Produksi, klasifikasi HS, uraian
barang dan nilai (dalam Rupiah).
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah dan satuan Hasil Produksi.
Nomor (10) : Diisi dengan nomor Konversi yang digunakan atas Hasil
Produksi.
Nomor (11) : Diisi dengan nomor urut pemakaian Bahan Baku.
Nomor (12) : Diisi dengan dokumen pemberitahuan pabean
pemasukan Bahan Baku, yaitu:
1. PIB, yang diisi dengan nomor dan tanggal aju serta
nomor dan tanggal pendaftaran, dalam hal
pemasukan Bahan Baku berasal dari luar daerah
pabean;
2. BC 2.5, yang diisi dengan nomor dan tanggal BC 2.5,
dalam hal pemasukan Bahan Baku berasal dari
Gudang Berikat dan Kawasan Berikat;
3. PPFTZ.01, yang diisi dengan nomor dan tanggal
PPFTZ.01, dalam hal pemasukan Bahan Baku berasal
dari kawasan bebas;
4. dokumen lainnya, yang diisi dengan nomor dan
tanggal dokumen tersebut, dalam hal pemasukan
Bahan Baku berasal dari kawasan ekonomi lainnya
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Nomor (13) : Diisi dengan kode Kantor Pabean.
Nomor (14) : Diisi dengan nomor seri barang.
Nomor (15) : Diisi dengan kode Bahan Baku, klasifikasi HS, dan
uraian barang.
Nomor (16) : Diisi dengan jumlah, satuan dan harga per satuan
Bahan Baku.
Nomor (17) : Diisi dengan nilai CIF Bahan Baku (dalam Rupiah).
Nomor (18) : Diisi dengan nilai bea masuk Bahan Baku.
99
SURAT KETETAPAN PEMBAYARAN FASILITAS PENGEMBALIAN BEA
MASUK (SKP.FPBM)
-------------------------------------------------------------------------------------------------
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR …………
TENTANG
PENETAPAN PENGEMBALIAN BEA MASUK (SKP.FPBM) UNTUK PERUSAHAAN
…………. NIPER PENGEMBALIAN NOMOR …….
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa setelah dilakukan penelitian atas permohonan PT.
…. nomor …. tanggal …., diperoleh kesimpulan bahwa yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan
Pengembalian Bea Masuk atas impor barang dan bahan
untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang penetapan Pengembalian Bea Masuk
(SKP.FPBM) atas impor barang dan bahan untuk diolah,
dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan
untuk diekspor;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
4661);
LAMPIRAN XXII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
100
2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
73; Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4212);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011
tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas
Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau
Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2005
tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai
Yang Telah Dibayar Dalam Rangka Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
PENGEMBALIAN BEA MASUK (SKP.FPBM) UNTUK PERUSAHAAN
…………. NIPER PENGEMBALIAN NOMOR …….,
a. Nama Perusahaan : PT. ……….
b. NPWP Perusahaan : …………….
c. Alamat Kantor : …………….
d. Nomor Rekening
Bank
Pada Bank
Kode Bank
Alamat Bank
: …………….
: …………….
: …………….
: …………….
PERTAMA : Memberikan Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) kepada:
atas permohonan dengan register Kantor Wilayah DJBC
……….. Nomor …………… tanggal ……..
KEDUA : Jumlah Pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud
DIKTUM PERTAMA adalah sebesar Rp. ……..
(…………tulisan……..) dengan perhitungan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA : Pengembalian Bea Masuk sebagaimana tersebut pada
DIKTUM KEDUA dibayarkan melalui Kantor Pabean tempat
pemenuhan kewajiban pabean impor dengan perincian
sebagai berikut :
No. Kantor Pabean Jumlah (Rp)
1. ………….. …………..
2. ………….. (dst) …………..
101
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Fasilitas Kepabeanan;
2. Kepala Kantor Pabean ....... (tempat pemenuhan kewajiban pabean impor);
3. Kepala KPPN............
4. Pimpinan ........... (Perusahaan).
Ditetapkan di : ........
pada tanggal : ........
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NIP
KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini menjadi dasar bagi
penerbitan Surat Perintah Membayar (SPMK) bagi Kantor
Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean impor.
KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan
seperlunya.
102
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PENETAPAN PENGEMBALIAN BEA MASUK (SKP.FPBM) UNTUK PERUSAHAAN
…………. NIPER PENGEMBALIAN NOMOR …….
NOMOR : …………
DAFTAR BAHAN BAKU YANG MENDAPAT PENGEMBALIAN BEA MASUK
UNTUK PERUSAHAAN ……. NIPER PENGEMBALIAN ………. PADA KANTOR
PABEAN …………
JUMLAH TOTAL PENGEMBALIAN RP (…..TULISAN…….)
KEPALA KANTOR WILAYAH/
KEPALA KPU *)
TTD
NAMA
NO NOPEN/TGL
PIB
URAIAN
BARANG NILAI BM DLM
PIB (RP)
NILAI BM
YANG
KODE HS DIKEMBALIKAN
SERI BARANG
1.
JUMLAH XXX
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
103
SURAT PEMBEKUAN NIPER PENGEMBALIAN
-------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH/KPU
--------------------------------------------------------------------------------
Nomor : S - .......... Tanggal ...........
Sifat : Sangat Segera
Hal : Pembekuan NIPER Pengembalian Nomor ....... PT ………
Kepada Yth.
Pimpinan ..........(Perusahaan)
Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang
Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau
Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ....... (Perusahaan) telah melakukan hal-hal yang mengakibatkan
pembekuan NIPER Pengembalian yaitu :
a. ................
b. ................
c. .................
2. Berdasarkan hal tersebut di atas dan mengingat NIPER Pengembalian
....... (Perusahaan) telah memenuhi kriteria pembekuan NIPER
Pengembalian sesuai ketentuan di atas maka terhitung tanggal
................. ini NIPER Pengembalian ....... (Perusahaan) dibekukan.
3. Dengan pembekuan ini maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. atas pemberitahuan pabean impor selama periode pembekuan NIPER
Pengembalian tidak dapat diberikan Pengembalian; dan
b. selama periode pembekuan NIPER Pengembalian, Perusahaan tidak
dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Pengembalian
atas Bahan Baku yang diimpor.
4. NIPER Pengembalian dapat diberlakukan kembali dalam hal .......
(Perusahaan) mengajukan permohonan pemberlakuan kembali NIPER
Pengembalian setelah memenuhi persyaratan pemberlakuan kembali.
Demikian disampaikan agar menjadi maklum.
Kepala Kantor Wilayah/KPU
........................
NIP .................
LAMPIRAN XXIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
104
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
3. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Kepala Kantor Pabean ........... (yang mengawasi lokasi kegiatan
produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku,
pelabuhan bongkar, pelabuhan muat, tempat penimbunan Hasil
Produksi, dan/atau badan usaha penerima subkontrak)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
105
SURAT PEMBERLAKUAN KEMBALI NIPER PENGEMBALIAN
-------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT KANTOR WILAYAH/KPU
--------------------------------------------------------------------------------
Nomor : S - .......... Tanggal ...........
Sifat : Segera
Hal : Pemberlakuan Kembali NIPER Pengembalian Nomor ....... atas
nama ……… (Perusahaan)
Kepada pimpinan ……… (Perusahaan)
Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Atas
Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang
Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saudara telah memenuhi ketentuan pemberlakuan kembali
NIPER Pengembalian Saudara yaitu:
a. ................
b. ................
c. .................
2. Berdasarkan hal tersebut di atas dan mengingat NIPER Pengembalian
Saudara telah memenuhi kriteria pemberlakuan kembali NIPER
Pengembalian sesuai ketentuan di atas maka terhitung tanggal
................. ini NIPER Pengembalian Saudara diberlakukan kembali.
Demikian disampaikan agar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah/KPU
........................
NIP ...............
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
3. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Kepala Kantor Pabean ........... (yang mengawasi lokasi kegiatan
produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku,
pelabuhan bongkar, pelabuhan muat, tempat penimbunan Hasil
Produksi, dan/atau badan usaha penerima subkontrak)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
LAMPIRAN XXIV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
106
KEPUTUSAN PENCABUTAN NIPER PENGEMBALIAN
-------------------------------------------------------------------------------------------------
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ….
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. (Diisi nomor
Keputusan awal dan perubahan terakhir)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap ……..
(Perusahaan) NIPER Pengembalian Nomor …… Tanggal …..,
diperoleh kesimpulan bahwa Perusahaan telah memenuhi
ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011
tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas
Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau
Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 177/PMK.04/2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor ……… ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011
tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas
Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau
Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013;
LAMPIRAN XXV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-15 /BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG
TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT,
ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
107
Memperhatikan: 1. ………..
2. ………..
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. (Diisi nomor
Keputusan awal dan perubahan terakhir)
PERTAMA : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……. (Diisi nomor
Keputusan awal dan perubahan terakhir)
KEDUA : 1. Badan usaha wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
2. Dalam hal NIPER Pengembalian dicabut, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. permohonan Pengembalian yang telah diajukan sebelum
pencabutan NIPER Pengembalian diselesaikan sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013; dan
b. permohonan Pengembalian yang diajukan setelah pencabutan
NIPER Pengembalian tidak dapat diberikan Pengembalian.
3. Dalam hal Perusahaan beralih dari penerima fasilitas
Pengembalian menjadi penerima fasilitas kawasan berikat,
terhadap Ekspor Hasil Produksi selama 1 (satu) tahun terakhir
sebelum tanggal penerbitan izin kawasan berikat, dapat
diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi
dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean*
KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Jenderal Pajak;
4. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
5. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
6. Kepala Kantor Pabean (yang mengawasi lokasi kegiatan
produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan
Baku, pelabuhan bongkar, pelabuhan muat, tempat
penimbunan Hasil Produksi, dan/atau badan usaha penerima
subkontrak);
7. Pimpinan ........ (Perusahaan).
108
Ditetapkan di
pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH/KPU
ttd.
……………………………
NIP ………………………
*ditambahkan sesuai kondisi yang mengakibatkan pencabutan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
AGUNG KUSWANDONO
No comments:
Post a Comment