Semua perizinan,
dokumen, data, dan informasi lain yang diperlukan dalam pelayanan dan
pengawasan kegiatan ekspor impor dan distribusi kini sudah harus
dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW).
Melalui
INSW, tidak akan ada lagi proses birokrasi yang dilakukan secara manual
dan tatap muka yang selama ini menjadi hambatan kelancaran arus barang,
bahkan membuat distorsi yang membebani daya saing industri dan
melemahkan daya beli konsumen.
Demikian arahan
Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara peresmian "Portal INSW
Baru Dalam Rangka Integrasi ke dalam ASEAN Single Window untuk
Meningkatkan Daya Saing Nasional" di Kantor Kementerian Keuangan,
Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut Darmin,
INSW adalah wujud nyata pelayanan birokrasi modern yang dalam waktu
singkat dapat melaksanakan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang
diumumkan Presiden pada tanggal 9 September 2015. Portal ini
mengintegrasikan semua pelayanan perizinan ekspor/impor secara
elektronik pada 15 Kementerian/Lembaga yang meliputi 18 Unit Perizinan.
"INSW merupakan
salah satu bentuk fasilitasi perdagangan yang saat ini memegang peran
kunci, tidak saja dalam mendukung kelancaran perdagangan intra ASEAN dan
cross border trade Indonesia dengan negara lain, tetapi juga sebagai
bentuk reformasi birokrasi dalam pelayanan publik untuk kegiatan
ekspor/impor, kepabeanan, dan kepelabuhanan," ujar Darmin.
Menurut Darmin,
dengan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui sistem elektronik,
INSW diharapkan dapat meningkatkan kepastian usaha dan efisiensi dalam
kegiatan ekspor, kebutuhan industri dan investasi, serta mengoptimalkan
penerimaan negara dari kegiatan perdagangan internasional.
"Mengingat
pentingnya peranan INSW sebagai bagian dari ASEAN Single Window yang
menjaga kepentingan nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN
dan efisiensi pelayanan publik, maka semua pihak perlu secara tegas ikut
menjaga independensi dan penguatan kelembagaan INSW yang berkelanjutan,
walaupun secara administrasi INSW berada di bawah Kementerian
Keuangan," lanjut Darmin.
Selain itu,
tambah Darmin, kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia di INSW juga
perlu ditingkatkan agar sistem pelayanan publik ini bisa dioperasikan
dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.
Tak kalah
penting, menurut Darmin, adalah menjamin kecepatan pelayanan birokrasi,
akurasi data dan informasi yang diberikan oleh INSW. Itu semua
diperlukan untuk meningkatkan reputasi lembaga ini agar tetap menjadi
andalan dunia usaha dan diakui masyarakat internasional.
Pembangunan INSW
di Indonesia mulai dilakukan sejak 2006 untuk memenuhi kebutuhan
nasional demi memperlancar arus barang ekspor-impor, sekaligus memenuhi
kesepakatan di tingkat regional ASEAN (ASW Agreement 2006 dan ASW
Protocol 2007).
NSW adalah
sebuah sistem yang mengintegrasikan proses layanan impor ekspor di semua
Kementerian/Lembaga yang meliputi proses perijinan, kepabeanan dan
pengeluaran barang (Customs Clearance dan Cargo Release).
Pembangunan dan
pengembangan sistem NSW di Indonesia dilakukan oleh Tim Persiapan INSW
yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, dengan ketua
Menteri Keuangan, Wakil Ketua Menteri Perdagangan dan Menteri
Perhubungan.
Implementasi sistem NSW di Indonesia dilakukan melalui pengoperasian portal INSW dengan alamat www.insw.go.id. Pengoperasian portal ini dilakukan bertahap sejak 2007 dan diberlakukan secara mandatori pada Januari 2010.
Berdasarkan
Perpres Nomor 76 Tahun 2014, untuk menjaga kelangsungan operasional
sistem NSW, telah diatur hirarki kelembagaan yang terdiri dari 3 (tiga)
lapis, meliputi: Dewan Pengarah (Kemenko Perekonomian), Pengelola Portal
INSW (Kemenkeu), dan Unit Pengelola INSW (masing-masing K/L).
Berdasarkan
Permenkeu Nomor 138/PMK.01/2015 dan Kepmenkeu Nomor 840/KMK.01/2015,
telah ditetapkan organisasi dan tata kerja serta penetapan pimpinan
Satuan Kerja Pengelola Portal INSW (PP-INSW). Satker PP-INSW merupakan
lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan, dengan tugas melaksanakan pengelolaan Portal INSW.
Seiring dengan
perkembangan kondisi perekonomian global, PP-INSW diharapkan mampu
berperan lebih aktif dalam membantu fasilitasi perdagangan dan
percepatan ekspor/impor untuk mengurangi logistic cost dan dwelling time
agar tercipta iklim usaha yang kondusif dan kompetitif.
Sejalan dengan
akan segera dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN, 10 negara anggota ASEAN
telah sepakat untuk mulai memberlakukan ASEAN Single Window (ASW) pada
akhir 2015. Karena itu PP-INSW diminta mempersiapkan portal INSW agar
terintegrasi dengan ASW.
No comments:
Post a Comment