TENTANG KAMI :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Satu hal yang penting dari penyedia jasa ekspor impor adalah pelayanan dan kepercayaan. Kami menjaga kepercayaan dengan bertanggungjawab penuh melayani pengurusan ekspor impor barang Anda.

Monday 21 December 2015

Kebijakan Baru, Pemerintah Hapus Bea Masuk Komponen Pesawat

Kebijakan Baru, Pemerintah Hapus Bea Masuk Komponen Pesawat 
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat Sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di kantor Menko Perekonomian, 
 
Jakarta - Dalam paket kebijakan ekonomi terbaru, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengeluarkan tiga kebijakan di bidang energi, industri penerbangan dan geospasial.

Khusus di industri penerbangan, pemerintah membebaskan bea masuk atas impor komponen pesawat terbang. Fasilitas fiskal ini diharapkan tak hanya mendukung kinerja maskapai, tetapi juga bisa menumbuh-kembangkan industri jasa bengkel pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO).

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan penerbangan nasional mengembangkan industri angkutan udara dengan cara membeli atau menyewa pesawat terbang. Namun, untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat, maskapai nasional harus membawa pesawatnya ke bengkel  di luar negeri.

Selain karena ketiadaan bengkel peswat di dalam negeri, kata Darmin, pengadaan suku cadang yang sulit juga menghambat maskapai untuk memperbaiki sendiri peswatnya di dalam negeri.

"Sebenarnya tarif bea masuk untuk spare part pesawat itu sudah tidak terlalu tinggi. Ada yang kena 5 persen, 10 persen dan sedikit yang kena 15 persen," jelasnya di Istana Kepresidenan, senin (21/12).

Namun, lanjut Darmin, karena suku cadang pesawat tidak diproduksi di dalam negeri, maka pemerintah telah menanggung bea masuk impor komponen tersebut. Kebijakan  Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor komponen pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah terbit beberapa waktu lalu.

"Walaupun bea masuknya diganti oleh pemerintah, hanya saja untuk itu, dia (maskapai) perlu rekomendasi sehinggga akibatnya prosesnya agak lama padahal sparepart-nya mungkin dibutuhkan sekarang atau minggu depan," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Darmin, dengan deregulasi kebijakan ini maka bea masuk suku cadang pesawat dihapuskan. Dengan demikian, persuahaan penerbangan tidak perlu lagi rekomendasi dari pejabat terkait di pemerintah hanya untuk bsia mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk seperti BMDTP.

"Jadi kami nolkan sekalian dengan demikian perusahaan penerbangan yang butuh spare part, bisa memperolehnya dengan cepat," tuturnya.

Bangun Bengkel Pesawat

Darmin Nasution berharap, dengan fasilitas bea masuk ini akan permudah pemerliharaan dan perbaikan pesawat di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan agar industri jasa perbaikan pesawat atau MRO bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.

"Syukur-syukur kalau kita bis amemiliki indsutri jasa MRO yang mampu bersaing, maka tentu saja akan membuka kesempatan maintainance pesawat-pesawat luar di dalam negeri. Namun itu perlu investasi yang besar dan kerjasama strategis," tuturnya. (ags)

2 comments:

  1. CONSIGNE / UNDER NAME :
    Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
    Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
    Apa itu undername import?
    cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
    Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
    Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
    Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
    Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
    1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
    2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
    Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
    Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
    Contac us
    JUN
    jun.import@gmail.com
    WA : 0812 8241 6672

    ReplyDelete
  2. CONSIGNE / UNDER NAME :
    Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
    Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
    Apa itu undername import?
    cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
    Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
    Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
    Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
    Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
    1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
    2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
    Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
    Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
    Contac us
    JUN
    jun.import@gmail.com
    WA : 0812 8241 6672

    ReplyDelete