Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat
Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyosialisasikan
aturan baru tentang Standar Nasional Indonesia dan label ke para
pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
atau Aprindo.
"Kami akan datang ke pusat-pusat pertokoan di daerah agar peraturan terkait SNI, label berbahasa Indonesia, serta ketentuan buku manual dan kartu garansi (MKG) dapat dipahami masyarakat banyak, khususnya pelaku usaha," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, di Jakarta, Senin.
Pertemuan dengan Aprindo tersebut dengan mengusung tema "Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan.
Pertemuan seperti itu telah dilakukan sembilan kali dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan dilakukan di berbagai lokasi pertokoan dan pusat perdagangan. Widodo menambahkan, akan menggelar berbagai pertemuan ke sejumlah daerah untuk memberi pemahaman pada semua pelaku usaha.
Menurut Widodo, pihaknya berkomitmen terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan yang menjadi bagian dari kebijakan deregulasi untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha. Pemahaman terhadap aturan SNI dan label sangat penting untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran.
Widodo bahkan memastikan upaya pemberantasan penyelundupan melalui sinergi dengan interline, bea cukai dan pihak kepolisian.
Ditjen SPK mensosialisasikan Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan. Dalam Permendag ini pengawasan prapasar terhadap produk impor dilakukan melalui Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Penyederhanaan terhadap persyaratan ini untuk memperbaiki kinerja pelayanan perizinan perdagangan yang transaksional menjadi nontransaksional," kata Widodo.
Adapun mekanisme pengawasan prapasar ini Surat Pendaftaran Barang (SPB) dihapuskan, namun NPB wajib dimiliki importir produk SNI yang diberlakukan wajib dan berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT-SNI.
Di samping itu, kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia diatur dalam Permendag yang baru, yakni Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.
Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut.
Kegiatan sosialisasi yang terjalin berkat sinergitas antara Ditjen SPK dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya ini akan terus dilakukan di tahun mendatang.
"Kami akan datang ke pusat-pusat pertokoan di daerah agar peraturan terkait SNI, label berbahasa Indonesia, serta ketentuan buku manual dan kartu garansi (MKG) dapat dipahami masyarakat banyak, khususnya pelaku usaha," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, di Jakarta, Senin.
Pertemuan dengan Aprindo tersebut dengan mengusung tema "Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan.
Pertemuan seperti itu telah dilakukan sembilan kali dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan dilakukan di berbagai lokasi pertokoan dan pusat perdagangan. Widodo menambahkan, akan menggelar berbagai pertemuan ke sejumlah daerah untuk memberi pemahaman pada semua pelaku usaha.
Menurut Widodo, pihaknya berkomitmen terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan yang menjadi bagian dari kebijakan deregulasi untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha. Pemahaman terhadap aturan SNI dan label sangat penting untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran.
Widodo bahkan memastikan upaya pemberantasan penyelundupan melalui sinergi dengan interline, bea cukai dan pihak kepolisian.
Ditjen SPK mensosialisasikan Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan. Dalam Permendag ini pengawasan prapasar terhadap produk impor dilakukan melalui Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Penyederhanaan terhadap persyaratan ini untuk memperbaiki kinerja pelayanan perizinan perdagangan yang transaksional menjadi nontransaksional," kata Widodo.
Adapun mekanisme pengawasan prapasar ini Surat Pendaftaran Barang (SPB) dihapuskan, namun NPB wajib dimiliki importir produk SNI yang diberlakukan wajib dan berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT-SNI.
Di samping itu, kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia diatur dalam Permendag yang baru, yakni Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.
Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut.
Kegiatan sosialisasi yang terjalin berkat sinergitas antara Ditjen SPK dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya ini akan terus dilakukan di tahun mendatang.
No comments:
Post a Comment