Untuk mengetahuinya, apa yang disebut barang larangan dan/atau
pembatasan (Lartas)? Lartas adalah barang yang dilarang dan/atau
dibatasi impor atau ekspornya.
Lalu siapa yang menerbitkan peraturan tentang Lartas pemasukan dan pengeluaran barang impor?
yakni: instansi teknis terkait seperti departemen atau lembaga pemerintah non-departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan Lartas atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Instansi teknis manakah yang telah menetapkan aturan Lartas?
Sejumlah instansi yang telah menetapkan peraturan Lartas atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan terkiat kepada Menteri Keuangan hingga periode Agustus 2013 antara lain:
1. Kementerian Perdagangan
2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
5. Kementerian Kesehatan
6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
8. Bank Indonesia
9. Kementerian Kehutanan
10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
11. Kementerian Pertanian
12. Kementerian Perindustrian
13. POLRI
14. Kementerian Lingkungan Hidup
15. Kementerian ESDM
16. Kementerian Pertahanan
17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
19. Mabes TNI
20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara–Kementerian Perhubungan
Catatan: lima Instansi teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai penerbit perijinan
Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori Lartas, yakni:
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.
Sejauh mana wewenang DJBC dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori Lartas?
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori Lartas yang tidak dilengkapi perijinan dari instansi teknis terkait
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori Lartas atau tidak.
Bagaimana perlakuan barang Lartas dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori Lartas?
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori Lartas yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.
Apakah perijinan tersebut hanya untuk Impor Umum atau juga berlaku untuk barang kiriman?
- Ketentuan tentang Lartas berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.
Apakah tidak ada pengecualian?
- Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari instansi teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Bagaimana seandainya importir tidak bisa mendapatkan perijinan dari instansi terkait?
- Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala.
- Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).
Dimana bisa diperoleh informasi mengenai perijinan/Lartas?
- Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”
- Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
- Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”
Informasi lengkap tentang: Kategori Lartas dan Perijinannya, Jenis Perijinan Impor, Komoditi Lartas Ekspor, Jenis Perijinan Ekspor (Dapat Anda Baca di: http://bctemas.beacukai.go.id/faq/tentang-lartas-kategori-dan-perijinannya/)
Lalu siapa yang menerbitkan peraturan tentang Lartas pemasukan dan pengeluaran barang impor?
yakni: instansi teknis terkait seperti departemen atau lembaga pemerintah non-departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan Lartas atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Instansi teknis manakah yang telah menetapkan aturan Lartas?
Sejumlah instansi yang telah menetapkan peraturan Lartas atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan terkiat kepada Menteri Keuangan hingga periode Agustus 2013 antara lain:
1. Kementerian Perdagangan
2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
5. Kementerian Kesehatan
6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
8. Bank Indonesia
9. Kementerian Kehutanan
10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
11. Kementerian Pertanian
12. Kementerian Perindustrian
13. POLRI
14. Kementerian Lingkungan Hidup
15. Kementerian ESDM
16. Kementerian Pertahanan
17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
19. Mabes TNI
20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara–Kementerian Perhubungan
Catatan: lima Instansi teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai penerbit perijinan
Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori Lartas, yakni:
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.
Sejauh mana wewenang DJBC dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori Lartas?
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori Lartas yang tidak dilengkapi perijinan dari instansi teknis terkait
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori Lartas atau tidak.
Bagaimana perlakuan barang Lartas dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori Lartas?
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori Lartas yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.
Apakah perijinan tersebut hanya untuk Impor Umum atau juga berlaku untuk barang kiriman?
- Ketentuan tentang Lartas berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.
Apakah tidak ada pengecualian?
- Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari instansi teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Bagaimana seandainya importir tidak bisa mendapatkan perijinan dari instansi terkait?
- Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala.
- Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).
Dimana bisa diperoleh informasi mengenai perijinan/Lartas?
- Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”
- Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
- Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”
Informasi lengkap tentang: Kategori Lartas dan Perijinannya, Jenis Perijinan Impor, Komoditi Lartas Ekspor, Jenis Perijinan Ekspor (Dapat Anda Baca di: http://bctemas.beacukai.go.id/faq/tentang-lartas-kategori-dan-perijinannya/)
No comments:
Post a Comment