TENTANG LARTAS
Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) ?
adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya
Siapa yang menerbitkan peraturan tentang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor ?
Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah
non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas
impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri
Keuangan.
Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan LARTAS ?
Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau
ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri
Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
Kementerian Perdagangan
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Kementerian Kesehatan
DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
Bank Indonesia
Kementerian Kehutanan
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Kementerian Pertanian
Kementerian Perindustrian
POLRI
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian ESDM
Kementerian Pertahanan
Kementerian Budaya dan Pariwisata
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Mabes TNI
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan
No comments:
Post a Comment