TENTANG KAMI :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Satu hal yang penting dari penyedia jasa ekspor impor adalah pelayanan dan kepercayaan. Kami menjaga kepercayaan dengan bertanggungjawab penuh melayani pengurusan ekspor impor barang Anda.

Thursday, 17 December 2015

Tentang Lartas, Kategori Dan Perizinannya



 TENTANG LARTAS
Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) ?

    adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya

Siapa yang menerbitkan peraturan tentang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor ?

    Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah
    non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas
    impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri
    Keuangan.

Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan LARTAS ?

    Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau
    ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri
    Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut :

    Kementerian Perdagangan
    Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
    Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
    BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
    Kementerian Kesehatan
    DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
    BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
    Bank Indonesia
    Kementerian Kehutanan
    Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
    Kementerian Pertanian
    Kementerian Perindustrian
    POLRI
    Kementerian Lingkungan Hidup
    Kementerian ESDM
    Kementerian Pertahanan
    Kementerian Budaya dan Pariwisata
    Kementerian Kelautan dan Perikanan
    Mabes TNI
    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan

Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan
























































































































































































































































































































































































































No comments:

Post a Comment