Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan sukses menggagalkan penyelundupan ekspor ilegal
mineral dan batu bara (minerba) sebanyak 80 kontainer. Ini merupakan
tangkapan terbesar sepanjang tahun ini dengan kerugian negara mencapai
Rp 73,8 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penindakan ekspor minerba selundupan ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Barang minerba yang diselundupkan, meliputi, bijih besi, terak timah (tin slag), biji cinnabar (mercury), konsentrat seng, batu mulia, feldspar, zinc powder, pasir zirconium, seng paduan dalam bentuk ingot, bijih chromite, bijih tembaga, dan bijih logam tanah jarang (ceirum).
"Eksportasi ilegal minerba yang digagalkan ada 80 kontainer yang akan dikirim ke Belanda, Taiwan, Korea, Hong Kong, India, Singapura dan Thailand," ungkap Bambang saat Konferensi Pers Penanganan Impor Tekstil dan Ekspor Minerba Ilegal di kantornya, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Pelaku pelanggaran, Bambang menambahkan, terdiri atas 21 eksportir, yakni CV DA, PT ACP, PT PDI, PT SM, PT MK, PT IPW, PT ANI, CV SSG, CV ASL, CV GAC, CV BI, PT SA, PT TE, PT ITB, PT LP, PT OJU, PT DLN, PT ARK, PT ACB, PT BAS dan PT BAB.
"Potensi kerugian negara akibat ekspor ilegal minerba ini mencapai Rp 73,8 miliar. Kalau ini lolos akan mengganggu harga dan pasokan minerba, juga mengganggu hilirisasi. Jadi pelakunya sedang diproses penyidikan dan penyelidikan oleh POLRI dan Kejaksaan," jelas Bambang.
Sementara Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengaku akan fokus meningkatkan pengawasan ekspor impor barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas dan Pelabuhan Belawan. Serta mengeluarkan patroli laut pencegahan ekspor di pelabuhan-pelabuhan tikus.
"Ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang tahun ini dalam minerba. Kalau sepanjang sejarah, kita mesti cek dulu datanya," kata Heru.
No comments:
Post a Comment