FORWARDING
- Pengertian Freight Forwarding
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 1988 tanggal 26
Januari 1988, disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan Jasa Pengurusan
Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk
mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang
diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui
transportasi darat, laut atau udara, yang dapat mencakup kegiatan :
Penerimaan, Penyimpanan, Sortasi, Pengepakan, Penandaan, Pengukuran,
Penimbangan, Pengurusan Penyelesaian Dokumen, Penerbitan Dokumen
Angkutan, Perhitungan Biaya Angkutan, Klaim, Asuransi atas Pengiriman
Barang serta Penyelesaian Tagihan dan Biaya-Biaya Lainnya berkenaan
dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya
barang oleh yang berhak menerimanya.
Dari segi operasionalnya, forwarder dapat diklasifikasikan dalam 3
golongan sesuai dengan tingkat profesionalisme dalam melaksanakan
proses penanganan dan pengiriman barang serta ketersediaan agen sebagai
mitra usahanya di luar negeri.
Dari ke-tiga golongan tersebut, masing-masing adalah :
- International Freight Forwarder (Klasifikasi A)
- Domestik/Regional Forwarder (Klasifikasi B)
- Local Forwarder (Klasifikasi C)
(a). International Freight Forwarder
IFF yang berklasifikasi A ini adalah merupakan Forwarder yang
professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan
memberikan jasa penanganan serta pengiriman barang kepada para
customernya yang bertaraf internasional, yaitu melakukan pengiriman
barang ke atau dari salah satu atau berbagai negara di luar negeri.
Jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh para pemilik
barang terutama oleh Exportir atau Importir.
Faktor-faktor yang mendukung mengapa mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa antara lain :
Berhak menerbitkan /menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengiriman barang.
Adanya jaringn kerja secara Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.
Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.
Berpengalaman luas serta mampu memberikan saran-saran yang diperlukan oleh pemilik barang terhadap suatu maksud untuk pengiriman barang ke negara tujuan tertentu.
Mampu memberikan tarif angkutan yang relative murah serta dapat membantu mencari jalan
keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap suatu barang yang akan di pasarkan di dunia
internasional, serta selalu membayar tuntutan ganti rugi.
(b). Domestik/Regional Forwarder
Perbedaan yang mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah
mereka berhak untuk menggunakan FIATA B/L sedangkan dari Forwarder
Domestik/Regional belum berhak menggunakannya atau menerbitkan B/L
sendiri (House B/L)
©. Local Forwarder
Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang
minim, karena yang termasuk golongn Forwarder local adalah mereka yang
belum memiiki agen di luar negeri, dan mereka adalah para pengelolah
jasa EMKL dan EMKU
No comments:
Post a Comment