TENTANG KAMI :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Satu hal yang penting dari penyedia jasa ekspor impor adalah pelayanan dan kepercayaan. Kami menjaga kepercayaan dengan bertanggungjawab penuh melayani pengurusan ekspor impor barang Anda.

Wednesday, 2 December 2015

RUANG LINGKUP FREIGHT FORWARDING

RUANG LINGKUP FREIGHT FORWARDING


Lingkup kegiatan forwarder jika dilihar dari segi fungsinya sebagai konsultan angkutan, maka freight forwarder dapat mewakili pihak shipper atau  pihak penerima barang (consignee) yang akan melakukan kegiatan pengiriman/ penerimaan barang dari tempat asal ke tempat lain yang dituju atau sebaliknya, baik yang berskala Nasional (Interinsuler) maupun Internasional (Export/ import), maka untuk memudahkan pekerjaan tersebut, pihak pemilik barang (cargo owner) dapat mempercayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut  dilakukan oleh Freight   forwarder.
Dalam melaksanakan perwalian tersebut freight forwarder akan mengambil alih semua tanggung jawab atas barang, mulai pada saat barang diserahkan oleh cargo owner sampai barang tersebut tiba dan diterima oleh pihak yang berhak menerimanya atau pihak yang tercantum dalam dokumen pengapalan di suatu tempat tujuan yang telah ditentukan. Prosedure dalam pelaksanaan perwalian ini, freight forwarder memiliki lingkup kegiatan yang mencakup  :
  1. Forwarder Bertindak Atas Nama Eksportir :
    1. Memilih route serta mode transport yang dikehendaki
    2. Melakukan booking space ke perusahaan Shipping Line
    3. Melakukan   serah   terima   barang dengan cargo owner (Eksportir). Pada saat serah terima barang dilakukan, maka freight forwarder menyerahkan dokumen Forwarders Cerificate of Receipt (CFR) dan Forwarder Certificate of Transport (FCT) kepada eksportir.
    4. Mempelajari bentuk Letter of Credit (L/C) serta aturan pemerintah yang  relevan dengan rencana pengiriman barang, baik di Negara eksportir (Country of Origin) dan Negara yang memungkinkan barang tersebut akan    transit   (Country  of Transito)  serta  Negara tujuan dimana barang tersebut akan dibongkar (Country of Destination).
    5. Melaksanakanpengepakan  (packing)  barang  dengan   mempertimbangkan kondisi alam dan regulasi yang berlaku pada negara yang akan dilalui atau negara  transit serta Negara tujuan barang sehingga keamanan dan keselamatan barang akan tetap terjaga.
    6. Melaksanakan pergudangan barang (jika memungkinkan)
    7. Penimbangan serta pengukuran barang
    8. Mengasuransikan barang, bilamana pihak eksportir menghendaki agar barangnya untuk diasuransikan.
    9. Melakukanpengangkutan barang ke pelabuhan muat (Port of Loading) dengan terlebih dahulu mengurus dokumen ekspor Barang (PEB) serta dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan oleh (carrier).
    10. Membayar semua biaya yang timbul  terkait dengan pengangkutan  dan pengurusan dokumen, termasuk pembayaran freight.
    11. Menerima full set Bill of Lading (B/L) dari carrier
    12. Memonitor pergerakan barang selama dalam perjalanan  serta  melakukan komunikasi dengan forwarding agent yang ada di luar negeri  (Port of Destination) dengan terlebih dahulu mengirim Telex Release dalam rangka persiapan clearance dokumen dan Cargo delivery saat barang tiba.
    13. Dalam  hal terjadi  kerusakan barang, maka forwarder, melalui agentnya di pelabuhan tujuan,   melaksanakan pencatatan kerusakan serta kehilangan barang dalam proses claim.
  1. Bertindak Atas Nama Importir
Lingkup kegiatan forwarder dalam hal bertindak sebagai  importer dapat diuraikan sebagai berikut   :
  1.   Menerima dan mengecek dokumen impor serta dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan  dalam rangka impor
  2. Memonitor pergerakan barang impor untuk mengetahui kapan barang      tersebut akan tiba.
  3. Mengurus pengambilan Delivery Order (D/O) atas barang pada perusahaan pelayaran serta membayar biaya yang timbul  terkait kegiatan impor
  4. Membuatdan   mengajukan   surat   Pemberitahuan   Impor Barang (PIB) ke  kantor bea cukai dengan terlebih dahulu membayar Bea Masuk,    pajak   dan Pajak   lainnya   dalam rangka impor ke bank devisa yang ditunjuk atau mengajukan   surat   permohonan penimbunan sementara  di luar kawasan pabean ( Gudang Lini II ) dalam hal PIB belum memenuhi syarat pengajuan.
  5. Mempersiapkan gudangsementara (jika memungkinkan)
  6. Melakukan   pengurusan   Job  Slip   ke   pihak   operator pelabuhan (Pelindo) divisi Usaha Terminal Peti Kemas  (UTPK) dengan melampirkan dokumen dari customs sebagai legalitas bahwa barang impor tersebut telah memenuhi  syarat untuk dikeluarkan.
  7. Melakukan pengangkutan serta penyerahan barang kepada consignee.


No comments:

Post a Comment