RUANG LINGKUP FREIGHT FORWARDING
Lingkup kegiatan forwarder jika dilihar dari segi fungsinya sebagai konsultan angkutan, maka freight forwarder dapat mewakili pihak
shipper atau pihak penerima barang (consignee) yang akan melakukan
kegiatan pengiriman/ penerimaan barang dari tempat asal ke
tempat lain yang dituju atau sebaliknya, baik yang berskala
Nasional (Interinsuler) maupun Internasional (Export/ import), maka
untuk memudahkan pekerjaan tersebut, pihak pemilik barang (cargo owner)
dapat mempercayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh
Freight forwarder.
Dalam melaksanakan perwalian tersebut freight forwarder akan
mengambil alih semua tanggung jawab atas barang, mulai pada saat barang
diserahkan oleh cargo owner sampai barang tersebut tiba dan diterima
oleh pihak yang berhak menerimanya atau pihak yang tercantum dalam
dokumen pengapalan di suatu tempat tujuan yang telah ditentukan. Prosedure dalam pelaksanaan perwalian ini, freight forwarder memiliki lingkup kegiatan yang mencakup :
- Forwarder Bertindak Atas Nama Eksportir :
- Memilih route serta mode transport yang dikehendaki
- Melakukan booking space ke perusahaan Shipping Line
- Melakukan serah terima barang dengan cargo owner (Eksportir). Pada saat serah terima barang dilakukan, maka freight forwarder menyerahkan dokumen Forwarders Cerificate of Receipt (CFR) dan Forwarder Certificate of Transport (FCT) kepada eksportir.
- Mempelajari bentuk Letter of Credit (L/C) serta aturan pemerintah yang relevan dengan rencana pengiriman barang, baik di Negara eksportir (Country of Origin) dan Negara yang memungkinkan barang tersebut akan transit (Country of Transito) serta Negara tujuan dimana barang tersebut akan dibongkar (Country of Destination).
- Melaksanakanpengepakan (packing) barang dengan mempertimbangkan kondisi alam dan regulasi yang berlaku pada negara yang akan dilalui atau negara transit serta Negara tujuan barang sehingga keamanan dan keselamatan barang akan tetap terjaga.
- Melaksanakan pergudangan barang (jika memungkinkan)
- Penimbangan serta pengukuran barang
- Mengasuransikan barang, bilamana pihak eksportir menghendaki agar barangnya untuk diasuransikan.
- Melakukanpengangkutan barang ke pelabuhan muat (Port of Loading) dengan terlebih dahulu mengurus dokumen ekspor Barang (PEB) serta dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan oleh (carrier).
- Membayar semua biaya yang timbul terkait dengan pengangkutan dan pengurusan dokumen, termasuk pembayaran freight.
- Menerima full set Bill of Lading (B/L) dari carrier
- Memonitor pergerakan barang selama dalam perjalanan serta melakukan komunikasi dengan forwarding agent yang ada di luar negeri (Port of Destination) dengan terlebih dahulu mengirim Telex Release dalam rangka persiapan clearance dokumen dan Cargo delivery saat barang tiba.
- Dalam hal terjadi kerusakan barang, maka forwarder, melalui agentnya di pelabuhan tujuan, melaksanakan pencatatan kerusakan serta kehilangan barang dalam proses claim.
- Bertindak Atas Nama Importir
Lingkup kegiatan forwarder dalam hal bertindak sebagai importer dapat diuraikan sebagai berikut :
- Menerima dan mengecek dokumen impor serta dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan dalam rangka impor
- Memonitor pergerakan barang impor untuk mengetahui kapan barang tersebut akan tiba.
- Mengurus pengambilan Delivery Order (D/O) atas barang pada perusahaan pelayaran serta membayar biaya yang timbul terkait kegiatan impor
- Membuatdan mengajukan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke kantor bea cukai dengan terlebih dahulu membayar Bea Masuk, pajak dan Pajak lainnya dalam rangka impor ke bank devisa yang ditunjuk atau mengajukan surat permohonan penimbunan sementara di luar kawasan pabean ( Gudang Lini II ) dalam hal PIB belum memenuhi syarat pengajuan.
- Mempersiapkan gudangsementara (jika memungkinkan)
- Melakukan pengurusan Job Slip ke pihak operator pelabuhan (Pelindo) divisi Usaha Terminal Peti Kemas (UTPK) dengan melampirkan dokumen dari customs sebagai legalitas bahwa barang impor tersebut telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan.
- Melakukan pengangkutan serta penyerahan barang kepada consignee.
No comments:
Post a Comment