Hukum Perdata
Pengertian Ekspor Impor adalah - Pada saat ini tidak ada negara
yang dapat hidup tanpa berhubungan dengan negara lain. Semua negara di
dunia senantiasa berhubungan dengan negara lain dalam berbagai bentuk.
Hubungan itu tidak terbatas berupa hubungan yang dilakukan pemerintah
saja melainkan perusahaan juga bahkan perorangan. Hubungan antar
perusahaan terutama dalam bentuk perdagangan. Perdagangan yang
melibatkan para pihak dari lebih dari satu negara disebut perdagangan
internasional (international trade) atau bisnis internasional
(international business).
Perdagangan internasional atau bisnis internasional terutama
dilaksanakan melalui perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli
internasional dikenal dengan sebutan perjanjian ekspor/impor. Dalam
jual beli semacam ini kegiatan jual disebut ekspor dan kegiatan
beli disebut impor. Pihak penjual disebut eksportir dan pihak pembeli
disebut importir. Secara ringkas kegiatan ini disebut ekspor impor.
Ekspor, dipandang dari sudut bahasa Indonesia adalah perbuatan
mengirimkan barang ke luar Indonesia, sedang impor, sebaliknya, yaitu
memasukkan barang dari luar negeri ke dalam Indonesia. Dipandang dari
sudut jual beli perusahaan, perbuatan ekspor impor adalah perikatan
yang timbul dari perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutup.
Definisi Ekspor Impor
Ekspor impor adalah prestasi penjual dalam usahanya untuk menyerahkan
barang kepada pembeli di seberang lautan. Ekspor dilakukan oleh
penjual di Indonesia, sedangkan impor dilakukan oleh penjual di luar
negeri. Jadi, ekspor impor adalah perbuatan penyerahan oleh penjual
kepada pembeli. Ini merupakan unsur pertama dari suatu pelaksanaan
perjanjian jual beli perusahaan. Sedangkan unsur kedua adalah
pembayaran. Unsur kedua ini pada umumnya dilakukan dengan
mempergunakan devisa, yaitu alat pembayaran luar negeri. Purwosutjipto, Hukum Dagang Indonesia: Hukum Jual Beli Perusahaan, (Jakarta: Djambatan, 1984), hal 4.
Sebagaimana dalam perjanjian secara umum, perjanjian ekspor/impor
berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Eksportir
berkewajiban memberikan barang kepada importir dan berhak menerima
pembayaran dari importir. Importir berkewajiban melakukan pembayaran
kepada eksportir dan berhak menerima barang dari eksportir. Persoalan
dapat muncul manakala masing-masing pihak hanya mau menikmati
hak tanpa mau melaksanakan kewajiban masing-masing.
Perjanjian ekspor impor pada hakikatnya tidak berbeda dengan perjanjian
jual beli pada umumnya yang diselenggarakan dalam suatu negara tetapi
mempunyai beberapa perbedaan. Beberapa hal yang menyebabkan ekspor impor
berbeda antara lain: Pembeli dan penjual dipisahkan dengan batas-batas
negara, barang yang diperjualbelikan dari satu negara ke negara lain
terkena berbagai peraturan seperti kepabean yang dikeluarkan
masing-masing negara, diantara negara-negara yang terkait terdapat
berbagai perbedaan seperti bahasa, mata uang, kebiasaan dalam
perdagangan, hukum, dan sebagainya.
Cara Pembayaran dalam Ekspor Impor
Kegiatan ekspor impor berkaitan erat dengan pembayaran. Kegiatan
ekspor impor akan berjalan dengan baik jika ditunjang dengan pembayaran
yang lancar, praktis, aman, dan memberikan jaminan kepada para pihak.
Adapun cara pembayaran yang dikenal dalam ekspor impor antara lain:
- secara tunai (cash payment).
- secara rekening terbuka (open account)
- secara penarikan wesel atau suatu Letter of Credit (L/C).
Dalam pembayaran secara tunai importir melakukan pembayaran kepada
eksportir sebelum barang dikirim. Pembayaran ini disebut pembayaran
dimuka oleh importir kepada eksportir. Bagi eksportir cara pembayaran
ini lebih menguntungkan. Sebaliknya, bagi importir cara pembayaran ini
sangat berisiko sehingga jarang digunakan.
Apabila eksportir sudah mengenal importir dengan baik, barang dapat
dikirim oleh eksportir tanpa perlu pembayaran oleh importir terlebih
dulu. Untuk keperluan pembayaran eksportir membuka suatu rekening.
Pembayaran dilakukan importir melalui rekening tersebut kalau
barang sudah terjual. Cara ini mengandung resiko yang besar bagi
eksportir sehingga jarang dilakukan. Chairul Anwar, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta: Novindo Pustaka
Mandiri, 2001), hal 71.
Pelaksanaan Ekspor Impor
Dewasa ini hampir tidak ada lagi suatu negara didunia yang dapat
memenuhi kebutuhannya dari hasil produksi negaranya sendiri. Baik negara
kecil ataupun negara besar, negara yang perekonomiannya sudah maju
ataupun masih terbelakang, secara langsung atau tidak langsung
membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan atau jasa antara satu
negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara-negara yang
terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk
memenuhi kebutuhan tiap-tiap neara tersebut.
Transakasi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah
ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang
tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha
yang bertempat tinggal atau berdomisili di negara-negara yang berbeda.
Namun dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun
darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara para
pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan, adat istiadat, dan cara
yang berbeda-beda. Pengaruh keseluruhan dari perdagangan ekspor impor
ini adalah untuk memberikan keuntungan bagi negara- negara yang
mengimpor dan mengekspor.
Transaksi ekspor impor secara langsung berpengaruh terhadap
pertumbuhan ekonomi dari negara-negara yang terlibat di dalamnya. Bagi
perekonomian negara berkembang seperti Indonesia, transaksi ekspor impor
merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang paling penting. Dalam
situasi perekonomian dunia yang masih belum terlalu menggembirakan saat
ini, berbagai usaha telah dilakukan pemerintah Indonesia yang diharapkan
dapat meningkatkan sumber-sumber devisa lain dengan cara meningkatkan
produksi dalam negeri dan menarik investor asing ke Indonesia. Untuk
mendapatkan hasil seperti yang diharapkan, pemerintah merasa perlu untuk
mengambil kebijaksanaan serta tindakan dengan jalan menyederhanakan
ketentuan-ketentuan yang menyangkut kegiatan di bidang lalu-lintas
devisa dan ekspor impor. Penyederhanaan ketentuan-ketentuan
itu antara lain mengenai: Alfred Hutauruk, Sistem dan Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa di Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 1983), hal. 68
- Syarat-syarat sebagai eksportir
- Syarat-syarat sebagai importir
- Pajak ekspor
- Pajak impor
- Kebijaksanaan tentang devisa
- Kredit ekspor dan jaminan ekspor
- Tata niaga barang ekspor
- Tata niaga barang impor
Penyederhanaan tersebut pada umumnya menitikberatkan pada
penggunaan devisa dengan tanpa mengurangi pengawasan untuk mencegah hal-
hal yang tidak diharapkan. Kebijaksanaan pemerintah tersebut perlu
mendapat dukungan dari pihak-pihak yang bersangkutan dalam pelaksanaan
ekspor impor. Jadi hendaknya para pengusaha dapat memanfaatkan
kesempatan dan kelonggaran-kelonggaran yang telah diberikan oleh
pemerintah tersebut dengan sebaik-baiknya, dan para pengusaha diharapkan
tidak menyalahgunakan kesempatan dan kelonggaran-kelonggaran
tersebut untuk tujuan yang hanya menguntungkan pribadi dan merugikan
perekonomian negara Indonesia. Untuk memberi gambaran yang lebih jelas,
maka penulis akan mengemukakan beberapa kebijaksanaan pemerintah yang
berhubungan dengan lalu-lintas devisa dan ekspor impor, yang tertuang
dalam beberapa peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
ReplyDeletehingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009