TENTANG KAMI :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Satu hal yang penting dari penyedia jasa ekspor impor adalah pelayanan dan kepercayaan. Kami menjaga kepercayaan dengan bertanggungjawab penuh melayani pengurusan ekspor impor barang Anda.

Thursday, 3 December 2015

BERITA | Pengetahuan - Pengertian Ekspor Impor, Definisi Pelaksanaan Dan Cara Pembayaran Menurut Para Ahli

Hukum Perdata

Pengertian Ekspor Impor adalah - Pada saat ini tidak ada negara yang dapat hidup tanpa berhubungan dengan negara lain. Semua negara di dunia senantiasa berhubungan dengan negara lain dalam berbagai bentuk. Hubungan itu tidak terbatas berupa hubungan yang dilakukan pemerintah saja melainkan perusahaan juga bahkan perorangan. Hubungan antar perusahaan terutama dalam bentuk perdagangan. Perdagangan yang melibatkan para pihak dari lebih dari satu negara disebut perdagangan internasional (international trade) atau bisnis internasional (international business).

Perdagangan internasional atau bisnis internasional terutama dilaksanakan melalui perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli internasional dikenal dengan sebutan  perjanjian  ekspor/impor.  Dalam  jual  beli semacam  ini  kegiatan  jual disebut ekspor dan kegiatan beli disebut impor. Pihak penjual disebut eksportir dan pihak pembeli disebut importir. Secara ringkas kegiatan ini disebut ekspor impor.
Ekspor, dipandang dari sudut bahasa Indonesia adalah perbuatan mengirimkan barang ke luar Indonesia, sedang impor, sebaliknya, yaitu memasukkan barang dari luar negeri ke dalam Indonesia. Dipandang dari sudut  jual beli perusahaan, perbuatan ekspor impor adalah perikatan yang timbul dari perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutup.

Definisi  Ekspor Impor

Ekspor impor adalah prestasi penjual dalam usahanya untuk menyerahkan barang  kepada pembeli di seberang  lautan.  Ekspor  dilakukan oleh  penjual di Indonesia, sedangkan impor dilakukan oleh penjual di luar negeri. Jadi, ekspor impor adalah perbuatan penyerahan oleh penjual kepada pembeli. Ini merupakan unsur pertama dari suatu pelaksanaan perjanjian jual beli perusahaan. Sedangkan unsur kedua  adalah  pembayaran.  Unsur  kedua  ini  pada  umumnya  dilakukan dengan mempergunakan devisa, yaitu alat pembayaran luar negeri. Purwosutjipto,  Hukum Dagang  Indonesia:  Hukum Jual Beli  Perusahaan,  (Jakarta: Djambatan, 1984), hal 4. 
Sebagaimana dalam perjanjian secara umum, perjanjian ekspor/impor berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Eksportir berkewajiban memberikan barang kepada importir dan berhak menerima pembayaran dari importir. Importir berkewajiban melakukan pembayaran kepada eksportir dan berhak menerima barang dari eksportir. Persoalan dapat  muncul manakala   masing-masing   pihak   hanya   mau   menikmati   hak   tanpa   mau melaksanakan kewajiban masing-masing.
Perjanjian ekspor impor pada hakikatnya tidak berbeda dengan perjanjian jual beli pada umumnya yang diselenggarakan dalam suatu negara tetapi mempunyai beberapa perbedaan. Beberapa hal yang menyebabkan ekspor impor berbeda antara lain: Pembeli dan penjual dipisahkan dengan batas-batas negara, barang yang diperjualbelikan dari satu negara ke negara lain terkena berbagai peraturan  seperti kepabean yang  dikeluarkan  masing-masing  negara,  diantara negara-negara yang terkait terdapat berbagai perbedaan seperti bahasa, mata uang, kebiasaan dalam perdagangan, hukum, dan sebagainya.

Cara Pembayaran dalam Ekspor Impor

Kegiatan  ekspor  impor  berkaitan  erat  dengan  pembayaran.  Kegiatan ekspor impor akan berjalan dengan baik jika ditunjang dengan pembayaran yang lancar, praktis, aman, dan memberikan jaminan kepada para pihak. Adapun cara pembayaran yang dikenal dalam ekspor impor antara lain:
  • secara tunai (cash payment).
  • secara rekening terbuka (open account)
  • secara penarikan wesel atau suatu Letter of Credit (L/C).
Dalam pembayaran secara tunai importir melakukan pembayaran kepada eksportir sebelum barang dikirim. Pembayaran ini disebut pembayaran dimuka oleh importir kepada eksportir. Bagi eksportir cara pembayaran ini lebih menguntungkan. Sebaliknya, bagi importir cara pembayaran ini sangat berisiko sehingga jarang digunakan.
Apabila eksportir sudah mengenal importir dengan baik, barang dapat dikirim oleh eksportir tanpa perlu pembayaran oleh importir terlebih dulu. Untuk keperluan pembayaran eksportir membuka suatu rekening. Pembayaran dilakukan importir   melalui   rekening   tersebut   kalau   barang   sudah   terjual.   Cara   ini mengandung resiko yang besar bagi eksportir sehingga jarang dilakukan. Chairul  Anwar,  Hukum  Perdagangan  Internasional,  (Jakarta:  Novindo  Pustaka
Mandiri, 2001), hal 71. 

Pelaksanaan Ekspor Impor

Dewasa ini hampir tidak ada lagi suatu negara didunia yang dapat memenuhi kebutuhannya dari hasil produksi negaranya sendiri. Baik negara kecil ataupun negara besar, negara yang perekonomiannya sudah maju ataupun masih terbelakang, secara langsung atau tidak langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan atau jasa antara satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara-negara yang terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap neara tersebut.
Transakasi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat tinggal atau berdomisili di negara-negara yang berbeda. Namun dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara para pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan, adat istiadat, dan cara yang berbeda-beda. Pengaruh keseluruhan dari perdagangan ekspor impor ini adalah untuk memberikan keuntungan bagi negara- negara yang mengimpor dan mengekspor.
Transaksi  ekspor  impor  secara  langsung  berpengaruh  terhadap pertumbuhan ekonomi dari negara-negara yang terlibat di dalamnya. Bagi perekonomian negara berkembang seperti Indonesia, transaksi ekspor impor merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang paling penting. Dalam situasi perekonomian dunia yang masih belum terlalu menggembirakan saat ini, berbagai usaha telah dilakukan pemerintah Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan sumber-sumber devisa lain dengan cara meningkatkan produksi dalam negeri dan menarik investor asing ke Indonesia. Untuk mendapatkan hasil seperti yang diharapkan, pemerintah merasa perlu untuk mengambil kebijaksanaan serta tindakan dengan jalan menyederhanakan ketentuan-ketentuan yang menyangkut kegiatan   di   bidang   lalu-lintas   devisa   dan   ekspor   impor.   Penyederhanaan ketentuan-ketentuan itu antara lain mengenai: Alfred Hutauruk, Sistem dan Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa di Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 1983), hal. 68 
  • Syarat-syarat sebagai eksportir 
  • Syarat-syarat sebagai importir 
  • Pajak ekspor
  • Pajak impor
  • Kebijaksanaan tentang devisa
  • Kredit ekspor dan jaminan ekspor
  • Tata niaga barang ekspor
  • Tata niaga barang impor
Penyederhanaan  tersebut  pada  umumnya  menitikberatkan  pada penggunaan devisa dengan tanpa mengurangi pengawasan untuk mencegah hal- hal yang tidak diharapkan. Kebijaksanaan pemerintah tersebut perlu mendapat dukungan dari pihak-pihak yang bersangkutan dalam pelaksanaan ekspor impor. Jadi hendaknya para pengusaha dapat  memanfaatkan kesempatan dan kelonggaran-kelonggaran yang telah diberikan oleh pemerintah tersebut dengan sebaik-baiknya, dan para pengusaha diharapkan tidak menyalahgunakan kesempatan  dan  kelonggaran-kelonggaran  tersebut  untuk  tujuan  yang hanya menguntungkan pribadi dan merugikan perekonomian negara Indonesia. Untuk memberi gambaran yang lebih jelas, maka penulis akan mengemukakan beberapa kebijaksanaan pemerintah yang berhubungan dengan lalu-lintas devisa dan ekspor impor, yang tertuang dalam beberapa peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.

1 comment:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    ReplyDelete