Dasar Hukum
– UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
– Kep. Menkeu No. 453/ KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/ KMK.04/ 2003;
– Kep. DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/ BC/ 2008.
Impor untuk di pakai :
– Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
– Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
– Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
– Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
– Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
– Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Pemberitahuan Pabean :
– Pemberitahuan impor barang (PIB) dibuat dengan Modul importir/ ppjk
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
– Invoice
– Packing List
– Bill of Lading/ Airway bill
– Polis asuransi
– Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
– Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
– Invoice
– Packing List
– Bill of Lading/ Airway bill
– Polis asuransi
– Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
– Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
– semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
– Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
– Tidak terdapat bank devisa persepsi
– Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
– semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
– Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
– Tidak terdapat bank devisa persepsi
– Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemeriksaan Pabean :
– Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
– Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
– Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
– Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
– Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
No comments:
Post a Comment