Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Harmonized Commodity Description and Coding System lebih dikenal sebagai Harmonized System (HS)
adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang
digunakan untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya yang
dikelola oleh World Customs Organization (WCO) beranggotakan lebih dari 170 negara anggota dan berkantor di Brussels, Belgia.
Tata penamaan pada Harmonized System terdiri atas enam angka,
empat digit pertama yang disebut sebagai Pos WCO, yang berarti bahwa
secara global semua HS di dunia memiliki barang yang sama pada pos
ini.Kemudian 2 digit (digit kelima dan keenam) berikutnya disebut subpos
WCO. Negara-negara yang telah mengadopsi Harmonized Sistem tidak
diperkenankan untuk mengubah dengan cara apapun yang terkait dengan
penjelasan Pos atau Subpos WCO dari Harmonized Sistem.
Masing-masing negara-negara dapat memperluas penambahan penomoran Harmonized Sistem
untuk keperluan umumnya pada tingkat urutan digit ke delapan atau ke
sepuluh. Untuk daerah Asean, dikenal dengan subpos AHTN, yaitu digit
ke-7 dan 8, sedangkan untuk kebijakan atas penambahan nomenklatur barang
masing-masing negara ada pada digit ke-9 dan 10.
Barang niaga atau impor yang dapat dimasukkan ke dalam HS pada Pos
WCO harus memenuhi nilai perdagangan dunia minimal US 50 juta dalam tiga
tahun terakhir, yang mana ini adalah ketentuan dari WCO. Sedangkan
untuk dapat masuk ke bagian subpos AHTN maka barang harus memenuhi nilai
perdagangan minimal US 1 juta dalam tiga tahun terakhir dalam
perdagangan antar negara Asean.
Sekarang telah lebih dari 200 negara, kesatuan wilayah ekonomi dan
tarif cukai yang mewakili lebih dari 98% dari perdagangan dunia yang
telah menggunakan HS sebagai dasar untuk:
- Tarif Bea Cukai
- Kumpulan statistik perdagangan internasional
- Rules of origin
- Kumpulan pajak internal
- Negosiasi dalam perdagangan (misalkan, jadwal konsesi tarif dalam World Trade Organization )
- Tarif transportasi dan statistik
- Pemantauan atas kontrol barang (misalkan, limbah, narkoba, senjata kimia, lapisan ozon, spesies langka)
- Bidang kontrol dan prosedur cukai dalam hal ini termasuk atas risiko dan kepatuhan dan teknologi informasi.
Revisi pengkodean ini telah dilakukan dalam bertahun-tahun. oleh
karena itu, jika memerlukan referensi kode yang berkaitan dengan masalah
perdagangan bahkan dari tahun yang lalu, harus terlebih dahulu
melakukan pemastian terhadap penetapan definisi kode yang sesuai untuk
dapat digunakan.
Mantap, Terimakasih
ReplyDelete