TENTANG KAMI :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Satu hal yang penting dari penyedia jasa ekspor impor adalah pelayanan dan kepercayaan. Kami menjaga kepercayaan dengan bertanggungjawab penuh melayani pengurusan ekspor impor barang Anda.

Wednesday, 13 January 2016

Harmonized Commodity Description and Coding System

 

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Harmonized Commodity Description and Coding System lebih dikenal sebagai Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO) beranggotakan lebih dari 170 negara anggota dan berkantor di Brussels, Belgia.
Tata penamaan pada Harmonized System terdiri atas enam angka, empat digit pertama yang disebut sebagai Pos WCO, yang berarti bahwa secara global semua HS di dunia memiliki barang yang sama pada pos ini.Kemudian 2 digit (digit kelima dan keenam) berikutnya disebut subpos WCO. Negara-negara yang telah mengadopsi Harmonized Sistem tidak diperkenankan untuk mengubah dengan cara apapun yang terkait dengan penjelasan Pos atau Subpos WCO dari Harmonized Sistem.
Masing-masing negara-negara dapat memperluas penambahan penomoran Harmonized Sistem untuk keperluan umumnya pada tingkat urutan digit ke delapan atau ke sepuluh. Untuk daerah Asean, dikenal dengan subpos AHTN, yaitu digit ke-7 dan 8, sedangkan untuk kebijakan atas penambahan nomenklatur barang masing-masing negara ada pada digit ke-9 dan 10.
Barang niaga atau impor yang dapat dimasukkan ke dalam HS pada Pos WCO harus memenuhi nilai perdagangan dunia minimal US 50 juta dalam tiga tahun terakhir, yang mana ini adalah ketentuan dari WCO. Sedangkan untuk dapat masuk ke bagian subpos AHTN maka barang harus memenuhi nilai perdagangan minimal US 1 juta dalam tiga tahun terakhir dalam perdagangan antar negara Asean.
Sekarang telah lebih dari 200 negara, kesatuan wilayah ekonomi dan tarif cukai yang mewakili lebih dari 98% dari perdagangan dunia yang telah menggunakan HS sebagai dasar untuk:
  • Tarif Bea Cukai
  • Kumpulan statistik perdagangan internasional
  • Rules of origin
  • Kumpulan pajak internal
  • Negosiasi dalam perdagangan (misalkan, jadwal konsesi tarif dalam World Trade Organization )
  • Tarif transportasi dan statistik
  • Pemantauan atas kontrol barang (misalkan, limbah, narkoba, senjata kimia, lapisan ozon, spesies langka)
  • Bidang kontrol dan prosedur cukai dalam hal ini termasuk atas risiko dan kepatuhan dan teknologi informasi.
Revisi pengkodean ini telah dilakukan dalam bertahun-tahun. oleh karena itu, jika memerlukan referensi kode yang berkaitan dengan masalah perdagangan bahkan dari tahun yang lalu, harus terlebih dahulu melakukan pemastian terhadap penetapan definisi kode yang sesuai untuk dapat digunakan.

1 comment: