TENTANG KAMI :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Satu hal yang penting dari penyedia jasa ekspor impor adalah pelayanan dan kepercayaan. Kami menjaga kepercayaan dengan bertanggungjawab penuh melayani pengurusan ekspor impor barang Anda.

Saturday 9 January 2016

MENKO PEREKONOMIAN DARMIN NASUTION: INSW ADALAH WUJUD NYATA PELAYANAN BIROKRASI MODERN

http://pt-hasnatirtajaya.blogspot.co.id/


Semua perizinan, dokumen, data, dan informasi lain yang diperlukan dalam pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor impor dan distribusi kini sudah harus dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW).
 
Melalui INSW, tidak akan ada lagi  proses birokrasi yang dilakukan secara manual dan tatap muka yang selama ini menjadi hambatan kelancaran arus barang, bahkan membuat distorsi yang membebani daya saing industri dan melemahkan daya beli konsumen.
 
Demikian arahan Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara peresmian "Portal INSW Baru Dalam Rangka Integrasi ke dalam ASEAN Single Window untuk Meningkatkan Daya Saing Nasional" di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/9).
 
Menurut Darmin, INSW adalah wujud nyata pelayanan birokrasi modern yang dalam waktu singkat dapat melaksanakan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang diumumkan Presiden pada tanggal 9 September 2015. Portal ini mengintegrasikan semua pelayanan perizinan ekspor/impor secara elektronik pada 15 Kementerian/Lembaga yang meliputi 18 Unit Perizinan.
 
"INSW merupakan salah satu bentuk fasilitasi perdagangan yang saat ini memegang peran kunci, tidak saja dalam mendukung kelancaran perdagangan intra ASEAN dan cross border trade Indonesia dengan negara lain, tetapi juga sebagai bentuk reformasi birokrasi dalam pelayanan publik untuk kegiatan ekspor/impor, kepabeanan, dan kepelabuhanan," ujar Darmin.
 
Menurut Darmin, dengan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui sistem elektronik, INSW diharapkan dapat meningkatkan kepastian usaha dan efisiensi dalam kegiatan ekspor, kebutuhan industri dan investasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan perdagangan internasional. 
 
"Mengingat pentingnya peranan INSW sebagai bagian dari ASEAN Single Window yang menjaga kepentingan nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan efisiensi pelayanan publik, maka semua pihak perlu secara tegas ikut menjaga independensi dan penguatan kelembagaan INSW yang berkelanjutan, walaupun secara administrasi INSW berada di bawah Kementerian Keuangan," lanjut Darmin.
 
Selain itu, tambah Darmin, kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia di INSW juga perlu ditingkatkan agar sistem pelayanan publik ini bisa dioperasikan dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.
 
Tak kalah penting, menurut Darmin, adalah menjamin kecepatan pelayanan birokrasi, akurasi data dan informasi yang diberikan oleh INSW. Itu semua diperlukan untuk meningkatkan reputasi lembaga ini agar tetap menjadi andalan dunia usaha dan diakui masyarakat internasional. 
 
Pembangunan INSW di Indonesia mulai dilakukan sejak 2006 untuk memenuhi kebutuhan nasional demi memperlancar arus barang ekspor-impor, sekaligus memenuhi kesepakatan di tingkat regional ASEAN (ASW Agreement 2006 dan ASW Protocol 2007).
 
NSW adalah sebuah sistem yang mengintegrasikan proses layanan impor ekspor di semua Kementerian/Lembaga yang meliputi proses perijinan, kepabeanan dan pengeluaran barang (Customs Clearance dan Cargo Release).
 
Pembangunan dan pengembangan sistem NSW di Indonesia dilakukan oleh Tim Persiapan INSW yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, dengan ketua Menteri Keuangan, Wakil Ketua Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan.
 
Implementasi sistem NSW di Indonesia dilakukan melalui pengoperasian portal INSW dengan alamat www.insw.go.id. Pengoperasian portal ini dilakukan bertahap sejak 2007 dan diberlakukan secara mandatori pada Januari 2010.
 
Berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2014, untuk menjaga kelangsungan operasional sistem NSW, telah diatur hirarki kelembagaan yang terdiri dari 3 (tiga) lapis, meliputi: Dewan Pengarah (Kemenko Perekonomian), Pengelola Portal INSW (Kemenkeu), dan Unit Pengelola INSW (masing-masing K/L).
 
Berdasarkan Permenkeu Nomor 138/PMK.01/2015 dan Kepmenkeu Nomor 840/KMK.01/2015, telah ditetapkan organisasi dan tata kerja serta penetapan pimpinan Satuan Kerja Pengelola Portal INSW (PP-INSW). Satker PP-INSW merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dengan tugas melaksanakan pengelolaan Portal INSW.
 
Seiring dengan perkembangan kondisi perekonomian global, PP-INSW diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam membantu fasilitasi perdagangan dan percepatan ekspor/impor untuk mengurangi logistic cost dan dwelling time agar tercipta iklim usaha yang kondusif dan kompetitif.
 
Sejalan dengan akan segera dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN, 10 negara anggota ASEAN telah sepakat untuk mulai memberlakukan ASEAN Single Window (ASW) pada akhir 2015. Karena itu PP-INSW diminta mempersiapkan portal INSW agar terintegrasi dengan ASW.

No comments:

Post a Comment