Pengumuman
Sehubungan dengan telah diterbitkannya PMK Nomor 226/PMK.04/2015
tentang perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan
Pabean, maka terhadap importasi Produk Pangan Strategis wajib
menggunakan standardisasi satuan sesuai dengan lampiran PMK tersebut.
Sistem INSW akan melakukan validasi terhadap:
1. Kesesuaian satuan yang digunakan pada dokumen pabean (PIB) dengan satuan untuk pos tariff (HS Code) yang diatur pada lampiran PMK.
2. Dalam hal HS Code dengan satuan terdapat tanda (*) pada lampiran PMK, maka pada dokumen pabean boleh menggunakan satuan yang berbeda, namun harus sesuai dengan satuan pada dokumen perijinan (ketentuan larangan dan/atau pembatasan) yang ditetapkan dari instansi teknis terkait.
3. PMK Nomor 226/PMK.04/2015 dapat di-download pada website DJBC dan INSW.
1. Kesesuaian satuan yang digunakan pada dokumen pabean (PIB) dengan satuan untuk pos tariff (HS Code) yang diatur pada lampiran PMK.
2. Dalam hal HS Code dengan satuan terdapat tanda (*) pada lampiran PMK, maka pada dokumen pabean boleh menggunakan satuan yang berbeda, namun harus sesuai dengan satuan pada dokumen perijinan (ketentuan larangan dan/atau pembatasan) yang ditetapkan dari instansi teknis terkait.
3. PMK Nomor 226/PMK.04/2015 dapat di-download pada website DJBC dan INSW.
No comments:
Post a Comment