TENTANG KAMI :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Satu hal yang penting dari penyedia jasa ekspor impor adalah pelayanan dan kepercayaan. Kami menjaga kepercayaan dengan bertanggungjawab penuh melayani pengurusan ekspor impor barang Anda.

Thursday, 24 December 2015

Jasa Pengurusan Pengeluaran Barang Import (2)



Kepada Yth,
Import Dept/Purchasing

Dengan Hormat,
Dengan ini perkenankanlah kami menawarkan Jasa Pengurusan Pengeluaran Barang Import diarea Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:

- N p w p / A p i-u / S r p / N i k / N p i k / It Elektronik / It Besi / Baja


( HS CODE )

Bag v (hs no. 2501 s/d 2716) -  Bag vi (hs no.2801 s/d 3826)
Bag vii(hs no.3901 s/d 4017) -  Bag viii (hs no.4101 s/d 4304)
Bag ix (hs no.4401 s/d 4602) -  Bag x (hs no.4701 s/d 4911)
Bag xi (hs no.5001 s/d 6310) -  Bag xii (hs no.6401 s/d 6704)
Bag xiii(hs no6801 s/d 7020) -  Bag xv (hs no.7201 s/d 8311)
Bag xvi(hs no.8401 s/d 8548) - Bag xvii (hs no.8601 s/d 8908)
Bag xx (hs no.9401 s/d 9691)

Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI (PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.

Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )

Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Salam dan Hormat kami,

Dedy S -
Hp               : 0812 13 154 156
BBM             : 579B918D
Whatsapp    : 0812 13 154 156

E'mail : dedysyahputra65@@gmail.com



Monday, 21 December 2015

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 48/M-DAG/7/2015 - Tentang KETENTUAN UMUM DIBIDANG IMPORT















Kebijakan Baru, Pemerintah Hapus Bea Masuk Komponen Pesawat

Kebijakan Baru, Pemerintah Hapus Bea Masuk Komponen Pesawat 
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat Sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di kantor Menko Perekonomian, 
 
Jakarta - Dalam paket kebijakan ekonomi terbaru, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengeluarkan tiga kebijakan di bidang energi, industri penerbangan dan geospasial.

Khusus di industri penerbangan, pemerintah membebaskan bea masuk atas impor komponen pesawat terbang. Fasilitas fiskal ini diharapkan tak hanya mendukung kinerja maskapai, tetapi juga bisa menumbuh-kembangkan industri jasa bengkel pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO).

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan penerbangan nasional mengembangkan industri angkutan udara dengan cara membeli atau menyewa pesawat terbang. Namun, untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat, maskapai nasional harus membawa pesawatnya ke bengkel  di luar negeri.

Selain karena ketiadaan bengkel peswat di dalam negeri, kata Darmin, pengadaan suku cadang yang sulit juga menghambat maskapai untuk memperbaiki sendiri peswatnya di dalam negeri.

"Sebenarnya tarif bea masuk untuk spare part pesawat itu sudah tidak terlalu tinggi. Ada yang kena 5 persen, 10 persen dan sedikit yang kena 15 persen," jelasnya di Istana Kepresidenan, senin (21/12).

Namun, lanjut Darmin, karena suku cadang pesawat tidak diproduksi di dalam negeri, maka pemerintah telah menanggung bea masuk impor komponen tersebut. Kebijakan  Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor komponen pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah terbit beberapa waktu lalu.

"Walaupun bea masuknya diganti oleh pemerintah, hanya saja untuk itu, dia (maskapai) perlu rekomendasi sehinggga akibatnya prosesnya agak lama padahal sparepart-nya mungkin dibutuhkan sekarang atau minggu depan," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Darmin, dengan deregulasi kebijakan ini maka bea masuk suku cadang pesawat dihapuskan. Dengan demikian, persuahaan penerbangan tidak perlu lagi rekomendasi dari pejabat terkait di pemerintah hanya untuk bsia mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk seperti BMDTP.

"Jadi kami nolkan sekalian dengan demikian perusahaan penerbangan yang butuh spare part, bisa memperolehnya dengan cepat," tuturnya.

Bangun Bengkel Pesawat

Darmin Nasution berharap, dengan fasilitas bea masuk ini akan permudah pemerliharaan dan perbaikan pesawat di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan agar industri jasa perbaikan pesawat atau MRO bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.

"Syukur-syukur kalau kita bis amemiliki indsutri jasa MRO yang mampu bersaing, maka tentu saja akan membuka kesempatan maintainance pesawat-pesawat luar di dalam negeri. Namun itu perlu investasi yang besar dan kerjasama strategis," tuturnya. (ags)

BERITA | Nasional - Kemendag sosialisasikan aturan SNI ke pengusaha ritel

Kemendag sosialisasikan aturan SNI ke pengusaha ritel
Perajin menyelesaikan miniatur ondel-ondel yang terbuat dari serat kaca (fiberglass) di sebuah industri rumahan, kawasan Kramat Pulo, Jakarta pada foto bertanggal 18/6/2014.
 
Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyosialisasikan aturan baru tentang Standar Nasional Indonesia dan label ke para pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo.

"Kami akan datang ke pusat-pusat pertokoan di daerah agar peraturan terkait SNI, label berbahasa Indonesia, serta ketentuan buku manual dan kartu garansi (MKG) dapat dipahami masyarakat banyak, khususnya pelaku usaha," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, di Jakarta, Senin.

Pertemuan dengan Aprindo tersebut dengan mengusung tema "Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan.

Pertemuan seperti itu telah dilakukan sembilan kali dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan dilakukan di berbagai lokasi pertokoan dan pusat perdagangan. Widodo menambahkan, akan menggelar berbagai pertemuan ke sejumlah daerah untuk memberi pemahaman pada semua pelaku usaha.

Menurut Widodo, pihaknya berkomitmen terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan yang menjadi bagian dari kebijakan deregulasi untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha. Pemahaman terhadap aturan SNI dan label sangat penting untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran.

Widodo bahkan memastikan upaya pemberantasan penyelundupan melalui sinergi dengan interline, bea cukai dan pihak kepolisian.

Ditjen SPK mensosialisasikan Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan. Dalam Permendag ini pengawasan prapasar terhadap produk impor dilakukan melalui Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Penyederhanaan terhadap persyaratan ini untuk memperbaiki kinerja pelayanan perizinan perdagangan yang transaksional menjadi nontransaksional," kata Widodo.

Adapun mekanisme pengawasan prapasar ini Surat Pendaftaran Barang (SPB) dihapuskan, namun NPB wajib dimiliki importir produk SNI yang diberlakukan wajib dan berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT-SNI.

Di samping itu, kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia diatur dalam Permendag yang baru, yakni Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut.

Kegiatan sosialisasi yang terjalin berkat sinergitas antara Ditjen SPK dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya ini akan terus dilakukan di tahun mendatang.

Kementerian Perdagangan Mencabut Ketentuan Pengurusan NPIK

Kementerian Perdagangan (Kemdag)
  
Kementerian Perdagangan RI
Jakarta - Kementerian Perdagangan memangkas birokrasi impor dengan mencabut ketentuan pengurusan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Pencabutan NPIK.

"Pencabutan ini dilatarbelakangi upaya pemerintah untuk penyederhanaan perizinan impor, sehingga ketentuan yang dianggap menghambat dan sama dengan ketentuan lainnya dicabut," kata Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Thamrin mengatakan, dengan dicabutnya ketentuan NPIK oleh Kementerian Perdagangan maka yang akan dipergunakan untuk melakukan impor dari produk yang sebelumnya masuk dalam NPIK tersebut akan melalui aturan impor produk tertentu.

"NPIK sama dengan ketentuan impor produk tertentu. Diharapkan dengan pencabutan NPIK tersebut bisa mengatasi persoalan terkait dwelling time dan menghilangkan tumpang tindih peraturan," ujar Thamrin.

Menurut Thamrin, beberapa latar belakang untuk pencabutan NPIK tersebut antara lain adalah penyederhanaan izin di bidang impor, menghilangkan tumpang tindih peraturan, menciptakan instrumen perizinan yang lebih efektif, membenahi proses birokrasi, menciptakan administrasi yang lebih baik dan melancarkan kegiatan impor sehingga target dwelling time tercapai.

Selama ini ada kurang lebih sebanyak 16.900 NPIK yang terbagi dari NPIK beras sebanyak 708 importir, kedelai 310 importir, TPT sebanyak 3.332 importir, elekronika 10.273 importir, jagung 232 importir, gula 233 importir, sepatu 919 importir dan mainan anak sebanyak 893 importir.

Dikeluarkannya Permendag 50/2015 tersebut menganulir peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 141/MPP/KEP/5/2012 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Dalam peraturan lama tersebut, perusahaan yang akan melakukan impor barang tertentu harus memiliki NPIK yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan berlaku selama lima tahun.

"Barang yang ada di NPIK, ada pada ketentuan produk tertentu. Nantinya ketentuan impor produk tertentu sebagai instrumen pencatatan dan pengendalian," ujar Thamrin.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga merevisi aturan terkait importasi barang yang dibatasi dimana para importir harus memiliki izin impor terlebih dahulu sebelum barang tersebut tiba di pelabuhan Indonesia untuk mengurangi waktu proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time).

Peraturan Menteri Perdagangan No 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, pada pasal tujuh disebutkan bahwa importir wajib memiliki perizinan impor atas barang yang dibatasi sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

Dalam peraturan yang lama, importir hanya diwajibkan untuk memiliki izin impor saja tanpa ada penegasan bahwa izin tersebut harus dikantongi sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

Pada prakteknya, saat ini para importir mendatangkan terlebih dahulu barang yang diimpor untuk masuk ke pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Setelah barang tersebut berada di wilayah pelabuhan, importir baru melakukan pengurusan izin sehingga barang tersebut tidak bisa langsung keluar pelabuhan dan menyebabkan waktu dwelling time memanjang.

BISNIS | PT. Hasna Tirta Jaya ( II )

   Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA, memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.
   Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan antara lain :
- Surat Registrasi Pabean ( SRP / NIK )
- Angka Pengenal Importir
- N P I K ( Mainan, Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
- IT(Besi Baja,Mainan,Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
- N P W P
- SIUP, TDP & Akte Notaris
- Kadin & Others Sub Bidang
Adapun Products dan Services kami diantara lain :
- AIR & SEA CARGO SERVICES
- IMPORT AND CUSTOMS CLEARANCE SERVICE
- INTERNATIONAL COURIER SERVICES
- DOOR TO DOOR SERVICES
- DOMESTIC SERVICES
- EXPORT SERVICES
- CONSIGNEE / UNDERNAME SERVICE
- ALL - IN SERVICES
Adapun operasional perusahaan kami service Customs Clearance import
- Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )

Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Service lain yang terpilih, diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama.
Demikianlah Perkenalan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja
samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,

DEDY S.
- HP :   0812 13 154 156      |     - PIN BBM   :   579B918D

PT. HASNA TIRTA JAYA 

Domisili       : Kemayoran, Jakarta Pusat. DKI Jakarta
- Phone       : +6221- 658 503 84
- Fax           : +6221- 658 666 81
- E'mail        : dedysyahputra65@gmail.com

BISNIS | Jasa Pengurusan Pengeluaran Barang Import (1)


Kepada Yth,
Import Dept/Purchasing

Dengan Hormat,
Dengan ini perkenankanlah kami menawarkan Jasa Pengurusan Pengeluaran Barang Import diarea Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:

- N p w p / A p i-u / S r p / N i k / N p i k / It Elektronik / It Besi / Baja


( HS CODE )

Bag v (hs no. 2501 s/d 2716) -  Bag vi (hs no.2801 s/d 3826)
Bag vii(hs no.3901 s/d 4017) -  Bag viii (hs no.4101 s/d 4304)
Bag ix (hs no.4401 s/d 4602) -  Bag x (hs no.4701 s/d 4911)
Bag xi (hs no.5001 s/d 6310) -  Bag xii (hs no.6401 s/d 6704)
Bag xiii(hs no6801 s/d 7020) -  Bag xv (hs no.7201 s/d 8311)
Bag xvi(hs no.8401 s/d 8548) - Bag xvii (hs no.8601 s/d 8908)
Bag xx (hs no.9401 s/d 9691)

Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI (PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.

Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )

Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Salam dan Hormat kami,

Dedy S -
Hp               : 0812 13 154 156
BBM           : 579B918D
Whatsapp   : 0812 13 154 156

E'mail : dedysyahputra65@@gmail.com
Website : www.jasaeksportimportjakarta.com

JASA PENGURUSAN EKSPOR & IMPOR Dengan Harga TERMURAH



HP = 0812 13 154 156
Whatshapp = 0812 13 154 156
Pin BB = 579B918D

http://jasaeksportimportjakarta.blogspot.co.id/
Tak punya waktu?
Tak punya tenaga?
Tak mau ribet?
Kami uruskan ekspor & impor Anda,
kirim dokumen kepada kami,
kami akan lakukan sisanya...


Kami melayani jasa pekerjaan untuk :
- Clearance ekspor
- Clearance impor
- LCL
- Gudang
- Impor borongan
- Freight Service
- Delivery paket / parcel / surat se-kota Semarang
- Ekspor untuk pameran / expo
- Ekspor / impor barang pindahan / personal effect
- Ekspor - impor Tempat Penimbunan Berikat
- Eskpor - impor
- Agen Asuransi
- Fumigasi
- ISPM / Packing
- Stuffing restuffing

http://jasaeksportimportjakarta.blogspot.co.id/ 

Kami melayani jasa pengurusan / perijinan untuk :
 
- PT, CV (Perusahaan) - Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Nomer Pokok Importir Khusus (NPIK)
- Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)

Silakan hubungi tim kami SMS / Telepon Ke :

http://jasaeksportimportjakarta.blogspot.co.id/


HP              = 0812 13 154 156
Whatshapp  = 0812 13 154 156
Pin BB        = 579B918D

Atau E'mail Di E'mail Saya
dedysyahputra65@gmail.com

Sunday, 20 December 2015

Jasa Eksport Import Dan Domestik


Kepada Yth,
Import Dept/Purchasing

Dengan Hormat,
Dengan ini perkenankanlah kami menawarkan Jasa Pengurusan Pengeluaran Barang Import diarea Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:

- N p w p / A p i-u / S r p / N i k / N p i k / It Elektronik / It Besi / Baja

( HS CODE )

Bag v (hs no. 2501 s/d 2716) - Bag vi (hs no.2801 s/d 3826)
Bag vii(hs no.3901 s/d 4017) - Bag viii (hs no.4101 s/d 4304)
Bag ix (hs no.4401 s/d 4602) - Bag x (hs no.4701 s/d 4911)
Bag xi (hs no.5001 s/d 6310) - Bag xii (hs no.6401 s/d 6704)
Bag xiii(hs no6801 s/d 7020) - Bag xv (hs no.7201 s/d 8311)
Bag xvi(hs no.8401 s/d 8548) - Bag xvii (hs no.8601 s/d 8908)
Bag xx (hs no.9401 s/d 9691)

Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI (PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.

Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )

Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Salam dan Hormat kami,

Dedy S -
Hp               : 0812 13 154 156
BBM           : 579B918D
Whatsapp   : 0812 13 154 156

E'mail : dedysyahputra65@@gmail.com

Saturday, 19 December 2015

Thursday, 17 December 2015

BISNIS | Apa saja yang merupakan barang larangan/terbatas?


                                                                             ilustrasi
Untuk mengetahuinya, apa yang disebut barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas)? Lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.

Lalu siapa yang menerbitkan peraturan tentang Lartas pemasukan dan pengeluaran barang impor?
yakni: instansi teknis terkait seperti departemen atau lembaga pemerintah non-departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan Lartas atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Instansi teknis manakah yang telah menetapkan aturan Lartas?
Sejumlah instansi yang telah menetapkan peraturan Lartas atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan terkiat kepada Menteri Keuangan hingga periode Agustus 2013 antara lain:
1. Kementerian Perdagangan
2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
5. Kementerian Kesehatan
6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
8. Bank Indonesia
9. Kementerian Kehutanan
10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
11. Kementerian Pertanian
12. Kementerian Perindustrian
13. POLRI
14. Kementerian Lingkungan Hidup
15. Kementerian ESDM
16. Kementerian Pertahanan
17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
19. Mabes TNI
20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara–Kementerian Perhubungan

Catatan: lima Instansi teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai penerbit perijinan

Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori Lartas, yakni:
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.

Sejauh mana wewenang DJBC dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori Lartas?
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori Lartas yang tidak dilengkapi perijinan dari instansi teknis terkait
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori Lartas atau tidak.

Bagaimana perlakuan barang Lartas dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori Lartas?
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori Lartas yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.

Apakah perijinan tersebut hanya untuk Impor Umum atau juga berlaku untuk barang kiriman?
- Ketentuan tentang Lartas berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.

Apakah tidak ada pengecualian?
- Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari instansi teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Bagaimana seandainya importir tidak bisa mendapatkan perijinan dari instansi terkait?
- Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala.
- Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).

Dimana bisa diperoleh informasi mengenai perijinan/Lartas?
- Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”
- Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
- Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”

Informasi lengkap tentang: Kategori Lartas dan Perijinannya, Jenis Perijinan Impor, Komoditi Lartas Ekspor, Jenis Perijinan Ekspor (Dapat Anda Baca di: http://bctemas.beacukai.go.id/faq/tentang-lartas-kategori-dan-perijinannya/)

Tentang Lartas, Kategori Dan Perizinannya



 TENTANG LARTAS
Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) ?

    adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya

Siapa yang menerbitkan peraturan tentang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor ?

    Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah
    non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas
    impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri
    Keuangan.

Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan LARTAS ?

    Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau
    ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri
    Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut :

    Kementerian Perdagangan
    Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
    Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
    BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
    Kementerian Kesehatan
    DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
    BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
    Bank Indonesia
    Kementerian Kehutanan
    Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
    Kementerian Pertanian
    Kementerian Perindustrian
    POLRI
    Kementerian Lingkungan Hidup
    Kementerian ESDM
    Kementerian Pertahanan
    Kementerian Budaya dan Pariwisata
    Kementerian Kelautan dan Perikanan
    Mabes TNI
    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan

Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan
























































































































































































































































































































































































































PT. Hasna Tirta Jaya


JASA PENGURUSAN DOKUMEN EKSPORT & IMPORT

   Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA, memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.
   Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan antara lain :
- Surat Registrasi Pabean ( SRP / NIK )
- Angka Pengenal Importir
- N P I K ( Mainan, Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
- IT(Besi Baja,Mainan,Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
- N P W P
- SIUP, TDP & Akte Notaris
- Kadin & Others Sub Bidang
Adapun Products dan Services kami diantara lain :
- AIR & SEA CARGO SERVICES
- IMPORT AND CUSTOMS CLEARANCE SERVICE
- INTERNATIONAL COURIER SERVICES
- DOOR TO DOOR SERVICES
- DOMESTIC SERVICES
- EXPORT SERVICES
- CONSIGNEE / UNDERNAME SERVICE
- ALL - IN SERVICES
Adapun operasional perusahaan kami service Customs Clearance import
- Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )
Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Service lain yang terpilih, diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama.

Demikianlah Perkenalan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja
samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,

DEDY S.
- HP                :   0812 13 154 156
- PIN BBM.    :   579B918D

PT. HASNA TIRTA JAYA 

Domisili       : Kemayoran, Jakarta Pusat. DKI Jakarta
- Phone         : +6221- 658 503 84
- Fax              : +6221- 658 666 81
- E'mail        : dedysyahputra65@gmail.com

BISNIS | Jasa Eksport Import Jakarta

DEDY S.
- HP   : 0812 13 154 156
- PIN BBM.   : 579B918D







BISNIS | Jasa Eksport Import Jakarta & Jual Lahan Strategis

HP              : 0812 13 154 156 
Pin BB        : 579B918D 
Whatsapp   : 0812 13 154 156

BISNIS | Prosedur Impor Barang (Custom Clearance)



Dedy S -Hp: 0812 13 154 156
E'mail : dedysyahputra65@@gmail.com
Website : www.jasaeksportimportjakarta.com

Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan   Prosedur Impor  : Prosedur untuk masuk sebelum izin Pemberitahuan

Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor

  :

    Prosedur untuk masuk sebelum izin
    Pemberitahuan
    Deklarasi impor
    Dokumentasi
    Pemeriksaan Barang Impor
    Penilaian barang yang kena bea cukai
    Pembayaran Bea Masuk
    Rilis Barang
    Barang rusak atau hancur atau lupa
    Impor Sementara

1. Prosedur untuk masuk sebelum izin

Barang impor dapat dikatakan sah secara hukum masuk setelah kedatangan kapal melalui  batas-batas pelabuhan masuk.  Begitu  kapal datang, Master atau agen nya wajib mengajukan Deklarasi Umum mencakup semua kargo dan perlengkapan di kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai paling lambat per  tanggal kedatangan, kecuali jika barang dating pada hari Minggu dan Hari Libur, pengajuan  harus dilengkapi dengan informasi berikut:

    Nama dan bendera kapal dan juga nama tuannya;
    Negara Asal, tempat (s) dan pembebanan / keberangkatan;
    Jumlah, tanda, penomoran, dan deskripsi lain dari kemasan barang, termasuk berat dan volume (isi kubik);
    Jenis dan jumlah barang yang tidak dikemas.

Setelah melaporkan isi kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai, barang dapat dibongkar di dermaga resmi dan tempat (tempat pendaratan disetujui), atau pada tempat lain yang berwenang sesuai dengan permintaan dari carrier

2. Pemberitahuan

Barang bisa dinyatakan sebagai miliknya oleh importir atau bisa di atas namakan broker pabean. Pemberitahuan  dimaksudkan untuk mendapatkan clearance barang untuk  langsung digunakan  atau impor sementara harus melakukan hal sebagai berikut:

    untuk mengajukan deklarasi pengimpor (PIB), bersama dengan dokumen pendukung yang relevan seperti: faktur komersial, tagihan saluran napas atau B / L, packing list, dll;
    untuk membayar bea masuk dan pajak;
    untuk memastikan keakuratan untuk khusus dalam PIB seperti antara lain: klasifikasi atau HS / Kepabeanan kode, nilai custosm, dll

3. Impor Deklarasi

Deklarasi harus dibuat pada formulir deklarasi impor disebut “Impor Deklarasi” (PIB) yang harus diajukan ke  Kantor Pelayanan Bea Cukai selama jam kantor.

Setelah Pemberitahuan di submit,, barang  diizinkan untuk disimpan di gudang sementara   (gudang atau ruang terbuka)  pelabuhan  untuk jangka waktu maksimal 2 bulan, dimulai sejak tanggal pembongkaran, namun di Tanjung Priok, periode maksimum penyimpanan sementara hanya 1 bulan. Barang-barang yang belum di clearance dalam waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai barang tidak diklaim di mana Bea Cukai berwenang untuk menghapus, menghancurkan, ekspor ulang, atau menjual barang-barang tersebut melalui lelang.

Dalam hal barang tidak di klaim  dalam waktu satu tahun dan jika importir tidak melunasi biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan dan penyimpanan barang, maka Bea Cukai berwenang untuk menjual barang tersebut secara lelang atau melepaskan barang seperti diputuskan oleh Menteri Keuangan.

Hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi bea masuk, pajak dan biaya lainnya. Jumlah tersebut akan dikembalikan kepada importir jika klaim dibuat dalam jangka waktu 3 tahun dimulai dari tanggal penyimpanan di Gudang Bea Cukai. Jika tidak diklaim akan dimasukan sebagai pendapatan Negara.

4. Dokumentasi

PIB antara lain memerlukan informasi berikut:

    nama, pekerjaan dan alamat pemberitahu;
    nama pembawa dan tuannya;
    negara asal;
    tempat di mana barang disimpan (gudang, ruang terbuka, gudang, dll);
    kualitas, deskripsi barang untuk tujuan klasifikasi dan penilaian.

PIB harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti faktur, bill of lading,  asuransi, daftar pengepakan, lisensi impor untuk jenis barang tertentu.

5. Pemeriksaan Barang Impor

Pemeriksaan biasanya dilakukan  di tempat yang ditentukan secara hukum selama jam kerja. Ruang lingkup pemeriksaan biasanya hingga 10%, namun ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan.

Pemberitahu bertanggung jawab untuk bongkar muat, membongkar, mengemas, dan menyediakan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan barang. Ketika dalam pemeriksaan terdapat perbedaan, sampel barang dapat diekstraksi untuk klasifikasi yang tepat dan penilaian nilai, bea, dan pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana mungkin ditentukan oleh Bea Cukai.

6. Penilaian Barang yang kena Bea Cukai

Bea diklasifikasikan sebagai ad valorem dan spesifik. Sebuah tugas ad valorem adalah persentase yang diterapkan pada nilai yg kena bea cukai dari barang impor. Sedangkan tugas tertentu adalah jumlah yang ditentukan per unit berat, gauge atau pengukuran lain kuantitas, misalnya Rp.10, 000.00 per kilogram di bawah sistem matrix.

7. Pembayaran Bea Masuk

Pembayaran bea dan pajak untuk barang impor harus dilakukan melalui bank devisa. Adapun barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri yang tidak memenuhi kriteria sebagai barang komersial, pembayaran bea dan pajak dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai di bandara. Penumpang akan diberikan tanda terima di tempat untuk tugas dibayar. Setiap kelebihan pembayaran bea dikembalikan dan kurang bayar adalah tagihan.

8. Rilis Barang

Barang impor utama harus dilepaskan segera, namun, ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan ulang menyeluruh akan dilakukan oleh Bea Cukai. Pelepasan barang akan dikenakan prosedur kepabeanan normal. Dalam hal nilai barang impor tidak dapat dinilai segera karena kebutuhan analisis laboratorium, Bea Cukai dapat mengizinkan pelepasan barang setelah mengambil sampel atau memperoleh dokumentasi teknis rinci dan pengimpor atau pemberitahu telah mengajukan jaminan untuk menjamin pembayaran setiap bea masuk tambahan dan pajak mungkin akan dikeluarkan.

9. Barang Rusak, Hancur atau Lupa

Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menghapus keseluruhan atau sebagian tugas dibayarkan pada barang-barang terkena bea impor yang tidak dapat dihindari oleh kecelakaan atau hilang, rusak atau hancur pada setiap saat setelah kedatangan  dalam batas dan sebelum penghapusan dari kontrol Bea Cukai.

10. Impor Sementara

Untuk memfasilitasi perdagangan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas untuk impor sementara. Fasilitas ini memungkinkan importir untuk mengimpor barang untuk sementara waktu tanpa pembayaran kewajiban dalam kondisi, dalam jangka waktu tertentu, barang harus diekspor kembali. Jika tidak, barang akan dianggap sebagai permanen diimpor atau digunakan  dan importir wajib membayar bea dan pajak yang dikeluarkan serta denda sebesar 100% dari bea cukai dibayar.

    Barang yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas masuk sementara tersebut adalah sebagai berikut:
    Barang digunakan untuk seminar dan sejenisnya;
    Barang digunakan untuk tujuan hiburan umum;
    Barang digunakan oleh para ahli untuk penelitian, pendidikan, tujuan agama, dan budaya, dan untuk membuat film / film;
    Wadah yang digunakan untuk mengangkut barang berulang kali;
    Barang digunakan untuk sampel, model atau cetakan;
    Artikel yang digunakan untuk permainan;
    Kendaraan atau sarana transportasi yang digunakan oleh wisatawan sendiri;
    Artikel yang digunakan untuk operasi pengeboran minyak;
    Artikel yang akan diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi, diuji atau dipertahankan;
    Binatang hidup digunakan untuk hiburan publik, pelatihan, berkembang biak atau sejenisnya.